Maret 2, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Hak Jawab Konstitusional Mujimin: Antara Jabatan, Perantara, dan Etika Informasi Publik di Rupat

Keterangan Foto: Ilustrasi wilayah Pulau Rupat dan dokumen surat pernyataan jual beli lahan. Informasi publik terkait ganti rugi lahan menjadi sorotan dalam perspektif transparansi dan tata kelola administrasi.

HAK JAWAB & KLARIFIKASI KONSTITUSIONAL

(Berimbang, Presisi, Berazas Praduga Tak Bersalah)

Redaksi UngkapKriminal.com menerima klarifikasi resmi dari Mujimin, Pj Kepala Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terkait pemberitaan investigatif mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi lahan di Pulau Rupat.

Dalam pernyataannya, Mujimin menegaskan beberapa poin penting:

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Status dan Kapasitas Hukum

Mujimin menyampaikan bahwa dirinya tidak bertindak selaku UPT maupun ASN, melainkan sebagai Ketua Kelompok Tani yang lahannya dibeli perusahaan. Ia menyatakan:

โ€œSaya ditunjuk oleh perusahaan untuk mencari lahan dan ada perjanjian dalam akta notaris.โ€

Pernyataan ini menggarisbawahi posisi hukum yang diklaim sebagai perantara berdasarkan perjanjian privat, bukan dalam kapasitas jabatan publik.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Mekanisme Kesepakatan Harga

Menurut Mujimin, harga lahan telah disepakati oleh masyarakat dan dituangkan dalam surat pernyataan harga dari seluruh anggota kelompok tani.
Ia juga menegaskan:

โ€œSaya tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjual lahan mereka. Intinya masyarakat setuju dan sepakat tanpa paksaan.โ€

Dokumen surat pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian aspek consensus (kesepakatan) sebagaimana prinsip

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ >Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Perspektif Konstitusional & Etika Informasi Publik

Dalam kerangka Pasal 28F UUD 1945, masyarakat berhak memperoleh informasi. Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab Mujimin merupakan implementasi konstitusional untuk menjaga keseimbangan informasi serta mencegah trial by the press.

Namun, dalam perspektif tata kelola publik, tetap relevan untuk memastikan:

Apakah terdapat pemisahan tegas antara kapasitas privat dan jabatan publik?

Apakah potensi konflik kepentingan telah dikelola secara transparan?

Apakah mekanisme distribusi dana telah terdokumentasi secara akuntabel?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.


Analisis Presisi Inteligensi (Non-Ajudikatif)

Secara normatif, jika benar terdapat:
Akta notaris sebagai dasar penunjukan perantara,
Surat pernyataan harga kolektif dari petani,
Tidak adanya paksaan,
maka transaksi berada dalam ranah perdata privat.

Namun, jika terjadi:

Penggunaan rekening pribadi dalam distribusi dana publik/korporasi,
Ketidaksinkronan antara nilai transfer dan nilai diterima petani,
maka aspek transparansi dan akuntabilitas administratif menjadi relevan untuk diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman.

Semua ini tetap dalam asas praduga tak bersalah.

Etika Informasi Publik

Etika informasi publik menuntut tiga prinsip utama:

Verifikasi

Proporsionalitas

Keseimbangan


Hak jawab ini dipublikasikan sebagai bentuk komitmen redaksi menjaga integritas informasi dan kehormatan narasumber.

Catatan Intelektual Redaksi

Pers tidak mengadili.