Jakarta – ungkapkriminal.com
Dilema LP/B/1000/X/2016/BARESKRIM_POLRI tertanggal 5 Oktober 2016 Dengan Objek Sitaan berupa besi besi secreb tua eks freeport papua ternyata berujung adanya keperihatinan hukum bersama pada pelaksanaan proses yang terus bergulir di Bareskrim Polri ternyata faktanya sengaja dihilangkan dan diduga tindakan perbuatan tercela itu terukur secara masif dan terseteruktur, jelas hal ini menjadi persoalan baru dalam pelaksanaan dan penegakan hukum di republik indonesia yang menamakan adalah negara hukum.
“Faktanya jelas terlihat adanya Para Oknum APH dan Mafia Hukum berinisial (FN) telah sengaja dan bersama-sama lakukan penyesatan pada pelaksanaan proses penegakan hukum kedalam kegelapan yang tidak ada berujung ada kejelasannya sampai detik ini”
Ini marwah dan kewibawaan negara yang akhirnya jelas terlihat dengan mata telanjang telah dilemahkan secara bersam-sama oleh para oknum APH atas kepentingan dan keuntungan si Mafia Hukum yang berkedok terkadang sebagai Kuasa Hukum/Pengecara dan terkadang pula mengaku sebgai Wartawan dilokasi besi besi secreb untuk memuluskan oprasi penghilangan atau pencurian barang sitaan bareskrim polri tersebut.
Kepolisian melalui bareskrim polri terkesan lemah dan tidak punya kemampuan atau kekuatan untuk melaksanakan tindak lanjut peroses hukum sesuai tahapan penyidikan dengan panduan regulasi perundang undangan peraturan juga ketentuan dalam manajemen penyidikan dikepolisian, hal tersebut tentu menjadi dasar hukum untuk bergulirnya sebuah proses penanganan laporan pengaduan khususnya laporan bernomor lp/b/1000/x/2016/bareskrim.polri tanggal 5 oktober 2016 dengan objek sitaan berupa besi screb asal papua sebanyak kurang lebih 15000 ton”
Akhirnya dilema besi screb asal papua itu persis dihari sabtu & minggu 28 & 29 september 2024 menjadi akhir dari tindakan para oknum APH di TNI- POLRI berkerjasama langsung dengan Mafia Hukum (FN) Secara paksa mengunakan alat berat mengambil dan menguasai seluruh barang yang sejatinya adalah objek sitaan bareskrim polri yang belom ada prosesnya kembali dan diketahui publik masyarakat adanya akhir dari sebuah proses hukum yang bergulir bareskrim polri.
“Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengecara hukum dan kadang wartawan itu berinisial (FN) sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI diduga asal koramil bekasi dan diduga juga tentunya sepengetahuan dandim”
Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum (FN) melakukan kesepakatan dan berkerjasama dengan para oknum APH Guna menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri. Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.
Terlihat jelas Mafia hukum berinisial (FN) itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly) untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang diduga tidak ada penetapan SP3 atau Prescom pihak polri untuk publik mengetahui sesuai aturan dalam keterbukaan informasi publik pada proses yang tengah berjalan sangat lambat itu sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016. (RED)
More Stories
Dana BOS Entah Kemana, SMA Negeri 1 Batang Natal Terkesan Tidak Terawat
B/8711/XII/RES.1.8./2023/Dittipidum Tertanggal 13 Des 2023 Menjadi Surat Pertimbangan Aktifnya Hak Sita Bareskrim Polri Atas Unit Besi Besi Screb PT.Prifort Di Pekayon, Tangkap dan Penjarakan (FN) Dalang Juga Pelaku Pencurian Barang Sitaan Bareskrim
SMKN 1 Lumut Bertransformasi Menjadi BLUD