Ungkapkriminal.com||
JAKARTA — Berkas Mantan Sang Jendral Sambo ,
SUDAH LENGKAP ALIAS ( P.21)
Siap diajukan ke Pengadilan ,
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yang Telah Dipersiapkan oleh Jaksa Agung ,
Kamis , ( 29 / 09 /2022)
“Mantan Jendral Polisi Sambo ,
“Akan dijerat dengan Pasal 340 ,
KUHP Pembunuhan berencana ,
“Dengan ancaman hukuman Mati,
Dan Atau Hukuman Seumur Hidup ,
Dan Atau Paling lama 20 Tahun Penjara
“Kapan diajukan ke Pengadilan ?
” Tentu secepatnya “
” Demikian dari Kejaksaan Agung
RI.di Jakarta.
” Apresiasi Media dan Suport Para penulis ,
” Untuk para Jaksa Penuntut Umum “
Yang mendapat Atau Mengemban tugas
Sangat Berat Dan Tidak perlu Gentar”
Karena Tersangka yg ada dihapan ,
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Adalah orang yg diduga telah ,
Melakukan perbuatan melawan Hukum
Dan bila mana dugaan itu benar ,
Maka harus dituntut sesuai Dengan
Ketentuan perundang – Undangan
yang berlaku ,
Dan bagi majelis Hakim ,
Yang memeriksa dan mengadilinya ,
Dimohon kiranya Untuk Mengadili – Seadil , Adilnya !!
” Dan Ucapan terima kasih kepada ,
” Penyidik Bareskrim dan Kapolri ,
Atas rampungnya tugas berat ,”
Telah dilalui dengan baik ,
Sehingga berkas pemeriksaan ,
Sang jendral sambo ,
Telah dinyatakan Oleh ,
“Jaksa Agung Telah Lengkap.”
(Red)
“Atas Nama Rakyat Indonesia ,”
STAf Dan Redaksi Media Ungkapkriminal
More Stories
Kembali BKO 125 “Atasi Keresahan Warga” Terkait Maraknya Pencurian di Duri..!!
Jamaah Alfiqtour Periode 10 Oktober 2024 Gelar Manasik Umroh
Maraknya “ISU PENCURIAN DIDURI” Polisi Bertindak Reaksi Cepat !!!