Ungkapkriminal – TanahKaro ]Terkait banyaknya beredar informasi tentang penanganan kasus perambahan hutan yang telah diamankan beberapa minggu yang lalu sesuai LP/ A / 13 / V / 2023 / SPKT. Satreskrim/ Polres Tanah Kao/Polda Sumut dengan tersangka Jiwa Purba (jp) yang dianggap telah dibebaskan oleh pihak kepolisian polres tanah karo.
Kapolres Tanah karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH Sik ketika dikonfirmasi awak media Ungkapkriminal.com melalui kasat reskrim polres tanahkaro AKP Aryya Nusa Hindrawan meluruskan informasi miring yang beredar dimasyarakat dengan mengatakan ” benar tersangka diberikan penangguhan penahanan dikarenakan ada keluhan masalah kesehatan.
Lanjutnya lagi, walaupun diberi penangguhan penahanan terhadap tersangka Jp, warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo yang diamankan pada Rabu (17/05/2023) tersebut, berkas perkara tersangka tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan nantinya.
Saat ini kita sedang berkoordinasi bersama pihak jaksa penuntut umum (Jpu) kejaksaan negri karo agar proses pemberkasan dapat secepatnya dinyatakan lengkap, jelas kasat reskrim (30/5)./edy surbakti
More Stories
Awas! Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas
Breaking News!!! Aktivitas PETI Di Sekadau Seakan Di Bekingi Sehingga Bebas Beroperasi Dengan Bebas Di Sungai Kapuas