<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>📄 SURAT KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI RESMI Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/%f0%9f%93%84-surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/📄-surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Feb 2026 20:50:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>📄 SURAT KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI RESMI Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/📄-surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UPDATE LANJUTAN : SESUAI ARAHAN SEKDES KEPADA KEPALA DESA MERANTI KABUPATEN BENGKALIS, PERMINTAAN KLARIFIKASI RESMI Atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025 ?!</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/28/jawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/28/jawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 20:50:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8290</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sungai Meranti yang terpasang di ruang publik sebagai bentuk transparansi anggaran tahun berjalan. </p>
<p>Dokumen visual ini menjadi bagian dari objek klarifikasi investigatif Redaksi UngkapKriminal.com terkait prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.</p>
<p>Visual tersebut merepresentasikan implementasi amanat:</p>
<p>Pasal 28F UUD 1945 tentang hak</p>
<p>memperoleh informasi,<br />
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,</p>
<p>UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,</p>
<p>serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>Foto ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari dokumentasi jurnalistik dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi resmi atas penggunaan anggaran publik.</p>
<p>Dokumentasi: Redaksi UngkapKriminal.com<br />
FAKTA BUKAN DRAMA</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/28/jawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa/">UPDATE LANJUTAN : SESUAI ARAHAN SEKDES KEPADA KEPALA DESA MERANTI KABUPATEN BENGKALIS, PERMINTAAN KLARIFIKASI RESMI Atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025 ?!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Nomor  : 018/KLR-UK/II/2026</p>



<p>Lampiran : 1 (satu) berkas</p>



<p>Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kepada Yth.</p>



<p>Pj Kepala Desa Sungai Meranti<br>Kabupaten Bengkalis<br>Provinsi Riau</p>



<p>di Tempat</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Dengan hormat,<br>Sehubungan dengan terpasangnya Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bersama ini kami dari Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan permintaan klarifikasi resmi tertulis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, akuntabilitas publik, serta asas transparansi dan praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa<br>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik<br>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Perlu kami tegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan tuduhan, melainkan upaya konfirmasi faktual dan administratif berbasis dokumen resmi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.</p>



<p>Berdasarkan penelaahan awal terhadap spanduk dimaksud, terdapat sejumlah aspek administratif dan logika anggaran yang memerlukan penjelasan resmi Pemerintah Desa Sungai Meranti, khususnya terkait:</p>



<p>Pendapatan Asli Desa (PADes) bersaldo negatif, dengan rincian anggaran Rp 846.720, realisasi Rp 2.491.000, dan sisa dana tercatat (Rp 1.644.280).<br>Pola realisasi yang melebihi pagu anggaran, tanpa penjelasan perubahan dokumen anggaran secara terbuka.</p>



<p>Perubahan posisi keuangan dari surplus menjadi defisit sekitar Rp (687.783.373) dalam semester berjalan, tanpa keterangan dasar Perubahan APBDes (PAK).</p>



<p>SILPA Tahun Berjalan tercatat negatif Rp (771.267.882), yang secara prinsip akuntansi pemerintahan desa memerlukan penjelasan khusus.</p>



<p>Belanja bernilai besar dengan visibilitas fisik terbatas, khususnya pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.</p>



<p>Tidak adanya penjelasan komposisi transaksi tunai dan non-tunai, padahal kebijakan nasional mendorong transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa.</p>



<p>Spanduk laporan tanpa narasi penjelas, QR Code dokumen rinci, maupun kanal pengaduan publik, sehingga transparansi terkesan bersifat formalitas administratif, bukan substantif.</p>



<p>Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/IBU selaku Pj Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi tertulis resmi atas pertanyaan berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Apa dasar administratif dan akuntansi yang menyebabkan PADes tercatat bersaldo negatif ( &#8211; ) ?</li>



<li>Apakah defisit anggaran telah disahkan melalui Perubahan APBDes (PAK)?</li>



<li>Jika ya, kapan penetapannya dan melalui regulasi apa?</li>



<li>Belanja apa saja yang menjadi penyebab utama defisit hampir Rp 700 juta tersebut?</li>



<li>Berapa persentase transaksi tunai dan non-tunai dalam realisasi APBDes Semester TA 2025?</li>



<li>Di mana dan bagaimana dokumentasi fisik atas kegiatan pembangunan bernilai besar tersebut dapat diakses publik?</li>



<li>Apakah BPD Desa Sungai Meranti telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan klarifikasi, kami memberikan batas waktu 3 ×24 (3 kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima untuk penyampaian jawaban resmi secara tertulis.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi, maka sesuai prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, Redaksi akan menyajikan informasi berdasarkan data yang tersedia dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan.</p>



<p>Atas perhatian dan kerja sama Bapak/IBU, kami ucapkan terima kasih.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Hormat kami,</p>



<p>Junaidi Nasution<br>Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Tim Investigasi</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Irma, SH.MH</li>



<li>Setedi Bangun, SE</li>



<li>Ubay, SH.MH</li>
</ol>



<p>PENASEHAT HUKUM :</p>



<p>Elida Netty, SH.MH</p>



<p>MARIHOT PURBA, SH</p>



<p>MUSLIM, SH.MH</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Jurnalisme Investigatif • Akuntabilitas Publik • Keadilan Sosial</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup Profetik :</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>
</blockquote>



<p>JAWABAN RESMI REDAKSI ATAS TANGGAPAN SEKRETARIS DESA</p>



<p>Menanggapi pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sungai Meranti terkait pemberitaan Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 018/KLR-UK/II/2026, dengan ini Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan penjelasan sebagai berikut:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Bahwa pemberitaan yang dimuat bukan merupakan pernyataan bahwa Saudara telah memberikan jawaban, melainkan publikasi atas surat permintaan klarifikasi resmi yang telah dilayangkan secara tertulis sesuai mekanisme jurnalistik dan etika pers.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Pemuatan berita tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945<br>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers<br>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik<br>Yang pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pers untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Redaksi tidak pernah menyatakan bahwa Saudara telah memberikan konfirmasi substansial.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Justru berita tersebut menegaskan bahwa surat klarifikasi telah dikirimkan dan menunggu jawaban resmi dalam batas waktu 2×24 jam sebagaimana prosedur konfirmasi investigatif yang berlaku di redaksi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pertanyaan yang disampaikan secara tertulis memang bersifat komprehensif karena menyangkut penggunaan anggaran publik (APBDes).</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan presisi investigatif agar jawaban yang diberikan dapat lengkap, terdokumentasi, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Terkait pertanyaan “mengapa tidak ditanyakan langsung saat pertemuan”,</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>perlu kami tegaskan bahwa:<br>Konfirmasi tertulis bertujuan menjaga akurasi dan menghindari kesalahan kutip.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Memberikan ruang yang cukup kepada pihak pemerintah desa untuk menyiapkan data administratif secara lengkap.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Menjamin asas keadilan dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sepenuhnya dan siap memuat jawaban resmi Saudara secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penegasan Prinsip<br>UngkapKriminal.com berdiri di atas tiga pilar:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Praduga Tak Bersalah</li>



<li>Transparansi Anggaran Publik</li>



<li>Akuntabilitas Konstitusional</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami tidak sedang menuduh.<br>Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kerangka demokrasi yang sehat.<br>Sebagaimana ditegaskan</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Karena itu, klarifikasi bukanlah tekanan — melainkan ruang dialog konstitusional.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup Profesional<br>Redaksi :</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;menghargai kesibukan dan tanggung jawab Saudara sebagai aparatur desa. Oleh sebab itu, kami tetap menunggu jawaban resmi tertulis agar informasi yang tersaji kepada publik benar-benar utuh dan berimbang.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami percaya, transparansi bukan untuk menjatuhkan siapa pun — tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TEMBUSAN RESMI<br>Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan, pernyataan ini ditembuskan kepada:</p>



<p>Presiden Republik Indonesia</p>



<p>Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia</p>



<p>Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi</p>



<p>Ketua Komisi Informasi Pusat</p>



<p>Ketua Dewan Pers Republik Indonesia</p>



<p>Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI</p>



<p>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</p>



<p>Jaksa Agung Republik Indonesia</p>



<p>Kapolri</p>



<p>Gubernur Provinsi Riau</p>



<p>Ketua DPRD Provinsi Riau</p>



<p>Inspektur Provinsi Riau</p>



<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Riau</p>



<p>Kapolda Riau</p>



<p>Bupati Kabupaten Bengkalis</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis</p>



<p>Inspektorat Kabupaten Bengkalis</p>



<p>Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis</p>



<p>Kapolres Bengkalis</p>



<p>Camat Pinggir</p>



<p>BPD Desa Sungai Meranti</p>



<p>Pendamping Desa</p>



<p>Arsip Redaksi</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN REDAKSI<br>UngkapKriminal.com berkomitmen pada jurnalisme presisi, intelektual, dan berimbang. Setiap pemberitaan berbasis dokumen, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami percaya bahwa negara hukum berdiri di atas dua fondasi utama:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pers yang merdeka<br>Pemerintahan yang transparan<br>Keduanya bukan lawan, melainkan mitra dalam menjaga republik.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>UngkapKriminal.com<br>Presisi • Profesional • Konstitusional</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Demokrasi tidak tumbuh dari diamnya angka, tetapi dari terbukanya data.<br>Dan keterbukaan, sebagaimana cahaya, tidak pernah takut diuji.</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&amp;linkname=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&amp;linkname=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&amp;linkname=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&amp;linkname=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&amp;linkname=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&amp;linkname=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F28%2Fjawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa%2F&#038;title=UPDATE%20LANJUTAN%20%3A%20SESUAI%20ARAHAN%20SEKDES%20KEPADA%20KEPALA%20DESA%20MERANTI%20KABUPATEN%20BENGKALIS%2C%20PERMINTAAN%20KLARIFIKASI%20RESMI%20Atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%20%3F%21" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/28/jawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa/" data-a2a-title="UPDATE LANJUTAN : SESUAI ARAHAN SEKDES KEPADA KEPALA DESA MERANTI KABUPATEN BENGKALIS, PERMINTAAN KLARIFIKASI RESMI Atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025 ?!"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/28/jawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa/">UPDATE LANJUTAN : SESUAI ARAHAN SEKDES KEPADA KEPALA DESA MERANTI KABUPATEN BENGKALIS, PERMINTAAN KLARIFIKASI RESMI Atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025 ?!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/28/jawaban-resmi-redaksi-atas-tanggapan-sekretaris-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat konfirmasi &#038; Klarifikasi Resmi Redaksi Investigatif &#038; Jurnalisme Presisi</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/21/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/21/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 23:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto: Surat resmi konfirmasi dan klarifikasi Redaksi UngkapKriminal.com terkait pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022–2025. Dokumen ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, prinsip cover both sides, serta komitmen transparansi dan akuntabilitas dana publik pendidikan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/21/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi/">Surat konfirmasi &amp; Klarifikasi Resmi Redaksi Investigatif &amp; Jurnalisme Presisi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Nomor  : 021/UK-INV/II/2026</p>



<p>Lampiran : 1 (satu) berkas</p>



<p>Perihal  : Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Pengelolaan Dana PIP Tahun 2022–2025</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kepada Yth.</p>



<p>Bapak Saibuddin<br>Kepala Sekolah SD Negeri 10 Tumang<br>Kabupaten Siak, Provinsi Riau</p>



<p>Serta:</p>



<p>Operator Sekolah dan Bendahara<br>SD Negeri 10 Tumang</p>



<p>Di –</p>



<p>Tempat</p>



<p>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>



<p>Dengan hormat,<br>Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta komitmen kami terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas publik, dan asas praduga tak bersalah, bersama ini Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 10 Tumang, Kabupaten Siak, untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Surat ini bukanlah bentuk tuduhan atau kesimpulan sepihak, melainkan bagian dari proses verifikasi dan perimbangan informasi (cover both sides) sebelum publikasi karya jurnalistik investigatif kami.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami memandang penting untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah guna memastikan akurasi, presisi data, serta keadilan informasi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Adapun beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dan klarifikasi adalah sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Berapa jumlah siswa penerima Dana PIP di SD Negeri 10 Tumang pada masing-masing tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025?</li>



<li>Bagaimana mekanisme pendataan, pengusulan, dan verifikasi calon penerima PIP di sekolah tersebut?</li>



<li>Bagaimana prosedur pencairan dan distribusi dana kepada siswa penerima?</li>



<li>Apakah dana diterima langsung oleh siswa/orang tua melalui rekening masing-masing?</li>



<li>Apakah pihak sekolah pernah menerima pengaduan dari wali murid terkait keterlambatan, pemotongan, atau kendala pencairan dana PIP?</li>



<li>Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?</li>



<li>Apakah terdapat audit internal, monitoring dari dinas pendidikan, atau pemeriksaan lembaga pengawas terhadap pelaksanaan PIP di sekolah selama periode tersebut?</li>



<li>Bagaimana peran masing-masing unsur (Kepala Sekolah, Operator, dan Bendahara) dalam tata kelola administrasi dan pelaporan Dana PIP?</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami menegaskan bahwa Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan.</p>



<p>Namun, sebagai media yang menjunjung tinggi integritas informasi dan profesionalisme jurnalistik,</p>



<p>kami berkewajiban melakukan pendalaman atas isu yang berkembang di ruang publik.</p>



<p>Sesuai standar etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, kami memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk memberikan tanggapan tertulis</p>



<p>dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban,</p>



<p>maka kami akan memuat keterangan bahwa pihak sekolah belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi.</p>



<p>Sebagai insan pers yang mengusung semangat “Fakta Bukan Drama”, kami percaya bahwa transparansi adalah benteng kehormatan lembaga pendidikan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Klarifikasi resmi dari pihak sekolah akan menjadi bagian integral dalam penyusunan laporan investigatif yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya,</p>



<p>kami ucapkan terima kasih.</p>



<p>Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>



<p>Siak, 22 Februari 2026</p>



<p>Hormat kami,</p>



<p>Junedy Nasution</p>



<p>Pemimpin Redaksi<br>UngkapKriminal.com<br>Fakta Bukan Drama</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Tembusan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak</li>



<li>Inspektorat Kabupaten Siak<br>Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau</li>



<li>Balai Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPMP) Provinsi Riau</li>



<li>Arsip</li>
</ol>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&amp;linkname=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&amp;linkname=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&amp;linkname=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&amp;linkname=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&amp;linkname=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&amp;linkname=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F21%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi%2F&#038;title=Surat%20konfirmasi%20%26%20Klarifikasi%20Resmi%20Redaksi%20Investigatif%20%26%20Jurnalisme%20Presisi" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/21/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi/" data-a2a-title="Surat konfirmasi &amp; Klarifikasi Resmi Redaksi Investigatif &amp; Jurnalisme Presisi"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/21/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi/">Surat konfirmasi &amp; Klarifikasi Resmi Redaksi Investigatif &amp; Jurnalisme Presisi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/21/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi-redaksi-investigatif-jurnalisme-presisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 23:42:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto: Surat konfirmasi investigatif dilayangkan kepada Pemerintah Kampung sam - sam kecamatan Kandis - kabupaten Siak, guna memperoleh hak jawab dan penjelasan resmi terkait realisasi anggaran Program Ketahanan Pangan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/">Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>SURAT RESMI<br>KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI INVESTIGATIF</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Nomor : 17/UKK-INV/II/2026</p>



<p>Sifat : Penting</p>



<p>Lampiran : –</p>



<p>Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi<br>Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung<br>Tahun Anggaran 2024–2025–2026</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kepada Yth.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penghulu Kampung Sam-Sam<br>c.q. Sekretaris Penghulu (Kerani)<br>dan Bendahara Kampung Sam-Sam</p>



<p>Di –</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kampung Sam-Sam<br>Kecamatan Kandis<br>Kabupaten Siak<br>Provinsi Riau</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Dengan hormat,<br>Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawal transparansi keuangan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini kami dari UngkapKriminal.com melakukan penelusuran jurnalistik investigatif terkait Program Ketahanan Pangan Kampung Sam-Sam Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Surat ini bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan konfirmasi resmi guna menjaga prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Berikut pertanyaan klarifikasi yang kami sampaikan:</p>



<p>A. Aspek Perencanaan &amp; Penganggaran<br>Berapakah total alokasi anggaran Program Ketahanan Pangan Kampung Sam-Sam untuk Tahun Anggaran 2024?</p>



<p>Berapakah total alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025?</p>



<p>Berapakah total alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2026?</p>



<p>Apakah program tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Kampung (Muskam) atau Musrenbangkam?</p>



<p>Dapatkah ditunjukkan notulen dan berita acara penetapan program tersebut?</p>



<p>Apa saja jenis kegiatan ketahanan pangan yang direncanakan (pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, atau lainnya)?</p>



<p>Apakah program tersebut telah disesuaikan dengan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku?</p>



<p>B. Aspek Pelaksanaan Fisik &amp; Non-Fisik<br>Apakah pelaksanaan program dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga?</p>



<p>Jika melalui pihak ketiga, siapa nama penyedia atau pelaksana kegiatan tersebut?</p>



<p>Apa saja output fisik atau non-fisik yang telah dihasilkan setiap tahun?<br>Di mana lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan?</p>



<p>Siapa saja kelompok atau masyarakat penerima manfaat program tersebut?</p>



<p>Apakah tersedia dokumentasi pelaksanaan kegiatan (foto, daftar hadir, laporan kegiatan, berita acara serah terima)?</p>



<p>C. Aspek Keuangan (Tunai &amp; Non-Tunai)<br>Bagaimana mekanisme pencairan dana program tersebut (tunai atau non-tunai)?</p>



<p>Rekening kas kampung mana yang digunakan sebagai penampung dana?</p>



<p>Siapa penanggung jawab administrasi dan transaksi keuangan program tersebut?</p>



<p>Apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilengkapi dengan SPJ, kuitansi, dan faktur sah?</p>



<p>Apakah terdapat sisa anggaran (SiLPA) dari program ketahanan pangan pada masing-masing tahun anggaran?</p>



<p>D. Aspek Pengawasan &amp; Evaluasi<br>Bagaimana peran Penghulu Kampung dalam pengawasan program tersebut?</p>



<p>Bagaimana peran Sekretaris Penghulu (Kerani) dalam administrasi dan pengendalian program?</p>



<p>Bagaimana peran Bendahara Kampung dalam pertanggungjawaban keuangan?</p>



<p>Apakah program tersebut pernah diperiksa oleh Inspektorat atau APIP Kabupaten Siak?</p>



<p>Jika pernah diperiksa, apa hasil rekomendasi atau catatan evaluasi yang diberikan?</p>



<p>Jika terdapat kendala atau kekurangan administrasi, langkah perbaikan apa yang telah dilakukan?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>⚖️ Dasar Hukum<br>Konfirmasi ini merujuk pada:</p>



<p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</p>



<p>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik</p>



<p>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>



<p>Prinsip Good Governance dan Akuntabilitas Publik</p>



<p>ICCPR Pasal 19 tentang Hak atas Informasi</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Batas Waktu Klarifikasi<br>Apakah pihak Kampung Sam-Sam bersedia memberikan jawaban resmi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi, apakah dapat kami simpulkan bahwa pihak kampung belum memberikan klarifikasi?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup</p>



<p>Demikian surat konfirmasi dan klarifikasi ini kami sampaikan.</p>



<p>Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Hormat kami,</p>



<p>Junaidi Nasution</p>



<p>Irma Wahyuni, SH., MH.</p>



<p>Nurma Widya, SH.</p>



<p>TIM INVESTIGASI<br>UngkapKriminal.com</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&#038;title=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/" data-a2a-title="Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/">Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasi-pengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 23:05:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8316</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto: Surat konfirmasi investigatif dilayangkan kepada Pemerintah Kampung Libo Jaya guna memperoleh hak jawab dan penjelasan resmi terkait realisasi anggaran Program Ketahanan Pangan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/">Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SURAT RESMI<br>KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI INVESTIGATIF</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Nomor : 17 /UKK-INV/II/2026</p>



<p>Sifat : Penting</p>



<p>Lampiran : –</p>



<p>Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi<br>Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung<br>Tahun Anggaran 2024–2025–2026</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kepada Yth.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Pj. Penghulu Kampung Libo Jaya</p>



<p>Sekretaris Kampung Libo Jaya</p>



<p>Bendahara Kampung Libo Jaya</p>



<p>Di –</p>



<p>Kampung Libo Jaya<br>Kecamatan Kandis<br>Kabupaten Siak<br>Provinsi Riau</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Dengan hormat,<br>Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawal transparansi keuangan publik, kami dari UngkapKriminal.com melakukan penelusuran jurnalistik investigatif terkait Program Ketahanan Pangan Kampung Libo Jaya Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Surat ini bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan konfirmasi resmi guna menjaga prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta asas praduga tak bersalah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Berikut pertanyaan klarifikasi yang kami sampaikan:</p>



<p>A. Aspek Perencanaan &amp; Penganggaran<br>Berapakah total alokasi anggaran Program Ketahanan Pangan Kampung Libo Jaya untuk Tahun Anggaran 2024?</p>



<p>Berapakah total alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025?</p>



<p>Berapakah total alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2026?</p>



<p>Apakah program tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Kampung (Muskam) atau Musrenbangkam?</p>



<p>Dapatkah ditunjukkan notulen dan berita acara penetapan program tersebut?</p>



<p>Apa saja jenis kegiatan ketahanan pangan yang direncanakan (pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, atau lainnya)?</p>



<p>Apakah program tersebut telah disesuaikan dengan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku?</p>



<p>B. Aspek Pelaksanaan Fisik &amp; Non-Fisik<br>Apakah pelaksanaan program dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga?</p>



<p>Jika melalui pihak ketiga, siapa nama penyedia atau pelaksana kegiatan tersebut?</p>



<p>Apa saja output fisik atau non-fisik yang telah dihasilkan setiap tahun?</p>



<p>Di mana lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan?</p>



<p>Siapa saja kelompok atau masyarakat penerima manfaat program tersebut?</p>



<p>Apakah tersedia dokumentasi pelaksanaan kegiatan (foto, daftar hadir, laporan kegiatan, berita acara serah terima)?</p>



<p>C. Aspek Keuangan (Tunai &amp; Non-Tunai)<br>Bagaimana mekanisme pencairan dana program tersebut (tunai atau non-tunai)?</p>



<p>Rekening kas kampung mana yang digunakan sebagai penampung dana?</p>



<p>Siapa penanggung jawab administrasi dan transaksi keuangan program tersebut?</p>



<p>Apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilengkapi dengan SPJ, kuitansi, dan faktur sah?</p>



<p>Apakah terdapat sisa anggaran (SiLPA) dari program ketahanan pangan pada masing-masing tahun anggaran?</p>



<p>D. Aspek Pengawasan &amp; Evaluasi<br>Bagaimana peran Pj. Penghulu dalam pengawasan program tersebut?</p>



<p>Bagaimana peran Sekretaris Kampung dalam administrasi dan pengendalian program?</p>



<p>Bagaimana peran Bendahara Kampung dalam pertanggungjawaban keuangan?</p>



<p>Apakah program tersebut pernah diperiksa oleh Inspektorat atau APIP Kabupaten Siak?</p>



<p>Jika pernah diperiksa, apa hasil rekomendasi atau catatan evaluasi yang diberikan?</p>



<p>Jika terdapat kendala atau kekurangan administrasi, langkah perbaikan apa yang telah dilakukan?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>⚖️ Dasar Hukum<br>Konfirmasi ini merujuk pada:</p>



<p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</p>



<p>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik</p>



<p>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>



<p>Prinsip Good Governance dan Akuntabilitas Publik</p>



<p>ICCPR Pasal 19 tentang Hak atas Informasi</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Batas Waktu Klarifikasi<br>Apakah pihak Kampung Libo Jaya bersedia memberikan jawaban resmi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi, apakah dapat kami simpulkan bahwa pihak kampung belum memberikan klarifikasi?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup</p>



<p>Demikian surat konfirmasi dan klarifikasi ini kami sampaikan.</p>



<p>Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Hormat kami,</p>



<p>Junaidi Nasution</p>



<p>Irma Wahyuni, SH. MH</p>



<p>Nurma Widya, SH</p>



<p>TIM INVESTIGASI<br>UngkapKriminal.com</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&amp;linkname=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F17%2Fperihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026%2F&#038;title=Perihal%20%3A%20Permintaan%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Pengelolaan%20Program%20Ketahanan%20Pangan%20Kampung%20Tahun%20Anggaran%202024%E2%80%932025%E2%80%932026" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/" data-a2a-title="Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/">Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/17/perihal-permintaan-konfirmasi-dan-klarifikasipengelolaan-program-ketahanan-pangan-kampung-tahun-anggaran-2024-2025-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permintaan Klarifikasi Resmi atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025,Nomor : 018/KLR-UK/II/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi Investigatif sejak di layangkan</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/permintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/permintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 06:56:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8277</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang terpasang di ruang publik sebagai bentuk transparansi administratif kepada masyarakat. Dalam spanduk tersebut tercantum rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta SILPA tahun berjalan, yang kemudian menjadi dasar Redaksi UngkapKriminal.com mengajukan permintaan klarifikasi resmi tertulis kepada Pemerintah Desa Sungai Meranti terkait sejumlah catatan administratif dan logika anggaran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.<br />
Dokumentasi ini digunakan sebagai bahan konfirmasi investigatif dalam rangka fungsi kontrol sosial pers dan pelaksanaan prinsip akuntabilitas publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
Dokumentasi: UngkapKriminal.com &#124; Fakta Bukan Drama</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/permintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm/">Permintaan Klarifikasi Resmi atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025,Nomor : 018/KLR-UK/II/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi Investigatif sejak di layangkan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kepada Yth.</p>



<p>Bapak Selamet Rahayu, S.H.</p>



<p>Sekretaris Desa Sungai Meranti</p>



<p>di Tempat</p>



<p>Dengan hormat,<br>Sehubungan dengan terpasangnya Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Sungai Meranti, kabupaten Bengkalis, Propinsi riau,</p>



<p>Bersama ini kami dari Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan permintaan klarifikasi resmi tertulis sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, akuntabilitas publik, dan pelaksanaan asas transparansi serta praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.</p>



<p>Perlu kami tegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan upaya konfirmasi faktual dan administratif berbasis dokumen resmi yang ditampilkan kepada publik.</p>



<p>Berdasarkan penelaahan awal terhadap spanduk dimaksud, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dan logika anggaran yang memerlukan penjelasan resmi Pemerintah Desa Sungai Meranti, khususnya terkait:</p>



<p>Pendapatan Asli Desa (PADes) bersaldo negatif, dengan rincian anggaran Rp 846.720, pencairan Rp 2.491.000, dan sisa dana tercatat (Rp 1.644.280).</p>



<p>Pola pencairan anggaran yang melebihi pagu, sementara realisasi fisik dan indikator kinerja tidak dijelaskan secara terbuka.</p>



<p>Perubahan posisi keuangan dari surplus menjadi defisit sebesar kurang lebih Rp (687.783.373) dalam semester berjalan, tanpa keterangan mengenai dasar Perubahan APBDes (PAK).</p>



<p>SILPA Tahun Berjalan tercatat negatif sebesar Rp (771.267.882), yang secara prinsip akuntansi pemerintahan desa memerlukan penjelasan khusus.</p>



<p>Belanja bernilai besar dengan visibilitas fisik yang minim, terutama pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.<br>Tidak adanya penjelasan komposisi transaksi tunai dan non-tunai, padahal kebijakan nasional mendorong pengelolaan keuangan desa secara non-tunai.</p>



<p>Spanduk laporan tanpa narasi penjelas, QR Code dokumen rinci, maupun kanal pengaduan publik, sehingga transparansi bersifat formil, bukan substantif.</p>



<p>Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu selaku Sekretaris Desa untuk memberikan klarifikasi tertulis resmi atas pertanyaan-pertanyaan berikut:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol class="wp-block-list">
<li>Apa dasar administratif dan akuntansi yang menyebabkan PADes tercatat bersaldo negatif ( Minus ) ?</li>



<li>Apakah defisit anggaran telah disahkan melalui Perubahan APBDes (PAK), dan kapan penetapannya?</li>



<li>Belanja apa saja yang menjadi penyebab utama defisit hampir Rp 700 juta tersebut?</li>



<li>Berapa persentase transaksi tunai dan non-tunai dalam realisasi APBDes Semester TA 2025?</li>



<li>Di mana dan bagaimana dokumentasi fisik atas kegiatan pembangunan bernilai miliaran rupiah tersebut?</li>



<li>Apakah BPD Desa Sungai Meranti telah melakukan fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?</li>
</ol>
</blockquote>



<p>Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan klarifikasi, kami memberikan batas waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima untuk penyampaian jawaban resmi secara tertulis.</p>



<p>Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi, maka sesuai prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, Redaksi akan menyajikan informasi berdasarkan data yang tersedia dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.</p>



<p>Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan<br>terima kasih.</p>



<p>Hormat kami,</p>



<p>Junaidi Nasution</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com<br>Jurnalisme Investigatif • Akuntabilitas Publik • Keadilan Sosial</p>



<p>(“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”)<br>QS. Al-Baqarah: 188</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&amp;linkname=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&amp;linkname=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&amp;linkname=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&amp;linkname=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&amp;linkname=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&amp;linkname=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fpermintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm%2F&#038;title=Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20atas%20Spanduk%20Laporan%20Realisasi%20APBDes%20Semester%20TA%202025%2CNomor%20%3A%20018%2FKLR-UK%2FII%2F2026%20Lampiran%20%3A%201%20%28satu%29%20berkas%20Perihal%20%3A%20Permintaan%20Klarifikasi%20Resmi%20Investigatif%20sejak%20di%20layangkan" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/permintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm/" data-a2a-title="Permintaan Klarifikasi Resmi atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025,Nomor : 018/KLR-UK/II/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi Investigatif sejak di layangkan"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/permintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm/">Permintaan Klarifikasi Resmi atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025,Nomor : 018/KLR-UK/II/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi Investigatif sejak di layangkan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/permintaan-klarifikasi-resmi-atas-spanduk-laporan-realisasi-apbdes-semester-ta-2025nomor-018-klr-uk-ii-2026-lampiran-1-satu-berkas-perihal-permintaan-klarifikasi-resm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. Tegaskan Ini Murni Pembelaan Diri</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/08/klarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/08/klarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 14:19:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8205</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Kiri: Elida Netty, S.H., M.H. (Advokat/Penasihat Hukum).<br />
Tengah: Eggi Sudjana, S.H. (Advokat Senior &#038; Aktivis Nasional).<br />
Kanan: Damai Hari Lubis, S.H. (Advokat).<br />
Doc, Ungjapkriminal.com<br />
(FAKTA BUKAN DRAMA)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/08/klarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri/">Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. Tegaskan Ini Murni Pembelaan Diri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Laporan Eggi Sudjana Disebut Bukan Pengalihan Isu, Redaksi Telusuri Jejak Video Publik, Hak Jawab, dan Marwah Perjuangan</p>
</blockquote>



<p>Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com<br>Breaking Headline Investigative – Sastra Profetik</p>



<p>Ketika Nama Baik Menjadi Medan Ujian<br>Di tengah riuh ruang digital, ketika potongan video lebih cepat menyebar daripada akal sehat, dan tudingan lebih dahulu viral sebelum tabayun sempat dilakukan, sebuah klarifikasi datang—bukan lewat surat resmi, melainkan melalui voice note WhatsApp.<br>Ia adalah suara Elida Netty, S.H., M.H., kuasa hukum Eggi Sudjana, yang menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi resmi UngkapKriminal.com dalam tenggat 2×24 jam sebagaimana amanat Undang-Undang Pers.<br>Bukan sekadar jawaban teknis hukum. Ini adalah pengakuan kelelahan, kegelisahan atas perpecahan, dan penegasan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah pembelaan diri—bukan rekayasa pengalihan isu.</p>



<p>Fakta Utama Perkara</p>



<p>Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara pribadi, menyusul beredarnya pernyataan publik dalam video digital yang menuding adanya “KUHAP Solo” serta narasi “pejuang dibeli menjadi pengkhianat”.</p>



<p>Pelapor: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (bertindak atas kapasitas pribadi).<br>Kuasa hukum: Elida Netty, S.H., M.H.<br>Pihak yang pernyataannya beredar di ruang publik digital, termasuk dalam video yang turut menyebut nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Media: UngkapKriminal.com, sebagai pelaksana fungsi hak jawab dan klarifikasi.</p>
</blockquote>



<p>Video publik beredar sebelum 29 Januari 2026. Klarifikasi resmi Elida Netty, S.H., M.H. diterima redaksi dalam tenggat 2×24 jam setelah surat konfirmasi dikirimkan.</p>



<p>Ruang publik digital (media sosial dan peredaran video). Hak jawab disampaikan melalui WhatsApp kepada redaksi.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Menurut Elida Netty, S.H., M.H., laporan dilakukan karena ketersinggungan pribadi akibat tudingan terbuka yang dinilai menghina dan merendahkan martabat kliennya—bukan untuk mengalihkan perhatian dari isu lain.</p>
</blockquote>



<p>Langkah hukum ditempuh tanpa koordinasi dengan pihak mana pun. Elida Netty menegaskan, sejak Eggi Sudjana kembali dari Solo pada 8 Januari 2026, muncul fitnah tanpa tabayun, termasuk narasi bahwa kliennya “dibeli” dan “dipanggil BAP lanjutan”, yang menurutnya tidak memiliki dasar.</p>



<p>Kronologi Presisi<br>8 Januari 2026 – Eggi Sudjana kembali dari Solo.<br>Pasca kepulangan tersebut, beredar narasi dan video publik yang menuding adanya “KUHAP Solo” ( termul ) serta menyebut Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“pejuang yang dibeli menjadi pengkhianat”.</p>
</blockquote>



<p>Tuduhan itu menyebar tanpa klarifikasi langsung kepada pihak yang dituding.<br>Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, merasa kehormatan pribadinya diserang di muka umum, menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.</p>



<p>UngkapKriminal.com mengirimkan surat konfirmasi &amp; klarifikasi resmi kepada &gt;Elida Netty, S.H., M.H.<br>Dalam tenggat 2×24 jam, Elida Netty menyampaikan hak jawab melalui voice note WhatsApp, yang kemudian ditranskrip redaksi.</p>



<p>Hak Jawab Elida Netty, S.H., M.H. (Intisari Klarifikasi)<br>Dalam pernyataannya, Elida Netty menegaskan:<br>Laporan dilakukan atas kapasitas pribadi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.<br>Tidak ada unsur pengalihan isu, termasuk dari polemik lain yang berkembang di ruang publik.</p>



<p>Langkah hukum diambil murni karena penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya narasi bahwa kliennya “dibeli” dan disebut sebagai “pengkhianat”.<br>Tidak ada koordinasi dengan pihak mana pun sebelum pelaporan.</p>



<p>Ia mengakui perkara ini berdampak pada marwah kebersamaan perjuangan, namun perbedaan arah adalah realitas yang tak terelakkan—diibaratkan seperti rumah tangga panjang yang bisa berpisah ketika tak lagi sejalan.</p>



<p>Terkait kemungkinan laporan balik, ia merujuk UU No. 31 Tahun 2014 Pasal 10 tentang perlindungan saksi dan korban, serta menegaskan proses hukum perlu berjalan hingga tuntas.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Ia menyampaikan kelelahan fisik dan batin, namun tetap menghargai itikad baik UngkapKriminal.com dalam menjalankan fungsi pers.</p>



<p>Pernyataan ini diterima redaksi sebagai hak jawab resmi sesuai UU Pers.</p>
</blockquote>



<p>Landasan Hukum Nasional<br>Perkara ini bersinggungan langsung dengan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>KUHP Pasal 310–311 tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.</p>



<p>UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menata ulang delik penghinaan dengan pendekatan proporsional.</p>
</blockquote>



<p>KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Pasal 108 (hak melapor) dan Pasal 184 (alat bukti sah, termasuk bukti elektronik).</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2)–(3) tentang hak jawab dan hak koreksi, serta Pasal 18 ayat (2) tentang kewajiban media melayani hak jawab.</p>
</blockquote>



<p>Rujukan HAM Internasional<br>UDHR Pasal 12: setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan dan reputasi.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>ICCPR Pasal 17: larangan serangan sewenang-wenang terhadap nama baik.<br>Indonesia, sebagai negara pihak ICCPR, wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat manusia.</p>
</blockquote>



<p>Pandangan Pakar<br>Pakar Hukum Pidana UI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan, namun penegak hukum wajib menguji ketat unsur niat jahat dan kepentingan publik.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Sementara Guru Besar Hukum Pers Unpad, Prof. Dr. Dewi Kurniasari, S.H., M.Hum., menekankan bahwa hak jawab adalah jembatan etik utama sebelum perkara berkembang ke ruang pidana.</p>
</blockquote>



<p>Intelligence Editorial Note</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Redaksi melihat perkara ini sebagai persilangan antara luka personal, perbedaan arah perjuangan, dan kegaduhan algoritma digital.</p>
</blockquote>



<p>Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. &gt;menunjukkan bahwa laporan hukum diposisikan sebagai mekanisme defensif, bukan ofensif.</p>



<p>Namun sejarah mengajarkan: banyak perjuangan runtuh bukan oleh musuh, melainkan oleh retak di dalam barisan sendiri.</p>



<p>Negara hukum harus menjadi ruang pemulihan martabat, bukan arena saling meniadakan.</p>



<p>Catatan Redaksi Presisi<br>Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap berasas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.<br>UngkapKriminal.com membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi semua pihak.<br>Artikel ini disusun berdasarkan hak jawab resmi, transkrip pernyataan kuasa hukum, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik.</p>



<p>Profetik Qur’an &amp; Hadis<br>(Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Kesadaran)<br>Allah SWT berfirman:<br>“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”<br>(QS. Al-Hujurat: 6)<br>Makna: Verifikasi adalah fondasi keadilan. Tanpa tabayun, kebenaran mudah tersesat oleh emosi.</p>



<p>Rasulullah ﷺ bersabda:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.”<br>(HR. Muslim)<br>Makna: Tidak semua yang viral layak dipercaya.</p>
</blockquote>



<p>Dan sabda Nabi ﷺ:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Tolonglah saudaramu, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi.”<br>Para sahabat bertanya: bagaimana menolong yang zalim? Nabi menjawab:<br>“Dengan mencegahnya dari kezaliman.” (HR. Bukhari)<br>Makna: Keadilan adalah keberanian meluruskan—bukan keberpihakan membabi buta.</p>
</blockquote>



<p>PENUTUP TEGAS REDAKSI :<br>Di republik yang menjunjung hukum, suara harus diuji, tudingan harus dibuktikan, dan martabat manusia wajib dijaga.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Di ruang pers, tugas kami sederhana namun berat: menghadirkan cahaya di antara gelombang opini.</p>
</blockquote>



<p>Karena pada akhirnya, kebenaran bukan milik yang paling lantang—<br>melainkan milik mereka yang paling jujur.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F08%2Fklarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri%2F&#038;title=Klarifikasi%20Elida%20Netty%2C%20S.H.%2C%20M.H.%20Tegaskan%20Ini%20Murni%20Pembelaan%20Diri" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/08/klarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri/" data-a2a-title="Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. Tegaskan Ini Murni Pembelaan Diri"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/08/klarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri/">Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. Tegaskan Ini Murni Pembelaan Diri</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/08/klarifikasi-elida-netty-s-h-m-h-tegaskan-ini-murni-pembelaan-diri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SURAT KONFIRMASI &#038; KLARIFIKASI RESMI</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/01/29/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/01/29/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 20:47:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[📄 SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8200</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Kurnia Tri Rayani, SH, saat membacakan pernyataan tertulis dalam sebuah video yang beredar di ruang publik, terkait laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin. Dokumentasi ini digunakan Redaksi UngkapKriminal.com sebagai bagian dari proses verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi jurnalistik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan. (Fakta, bukan drama.)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/01/29/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/">SURAT KONFIRMASI &#038; KLARIFIKASI RESMI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM<br>(Investigative – Presisi – Profesional – Intelektual)</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Nomor: 012/KONF-INV/UK/I/2026<br>Perihal: Permohonan Konfirmasi &amp; Klarifikasi Resmi</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Sifat: Penting / Hak Jawab<br>Lampiran: 1 (Satu) Berkas</p>



<p>Kepada Yth.</p>



<p>Bapak Eggi Sudjana</p>



<p>Ibu Elida Netty, SH</p>



<p>Bapak Damai Hari Lubis, SH</p>



<p>di tempat</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Dengan hormat,<br>Redaksi UngkapKriminal.com, sebagai media pers independen yang berkomitmen pada profesionalisme jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ini menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait beredarnya video pernyataan yang dibacakan oleh Kurnia Tri Rayani, SH tertanggal Jakarta, 29 Januari 2026.</p>



<p>Dalam video tersebut termuat sejumlah pernyataan yang antara lain menyebutkan:</p>



<p>Adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin.</p>



<p>Dugaan bahwa laporan tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu ijazah palsu.</p>



<p>Pernyataan yang mengaitkan langkah hukum tersebut dengan kepentingan politik Presiden Joko Widodo.</p>



<p>Penyebutan posisi Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA, serta implikasinya terhadap marwah organisasi.</p>



<p>Pernyataan rencana pelaporan balik terhadap Bapak Eggi Sudjana, Ibu Elida Netty, SH, dan Bapak Damai Hari Lubis, SH atas dugaan perendahan martabat, pencemaran nama baik, dan fitnah, dengan dasar rekaman video yang telah beredar luas.</p>



<p>Sehubungan dengan hal tersebut, demi memenuhi prinsip cover both sides, akurasi informasi, serta hak publik atas kebenaran, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan berikut:</p>



<p>A. Klarifikasi Substansi (5W + 1H)</p>



<p>Apa dasar hukum utama dilakukannya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin, serta pasal apa yang dijadikan rujukan?</p>



<p>Kapan dan di mana laporan tersebut dibuat secara resmi, serta terdaftar di kepolisian tingkat apa?</p>



<p>Siapa pihak pelapor yang tercantum secara formal, dan dalam kapasitas apa masing-masing Bapak/Ibu bertindak (pribadi, kuasa hukum, atau organisasi)?</p>



<p>Bagaimana tanggapan Bapak/Ibu atas tudingan bahwa laporan tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu ijazah palsu?</p>



<p>Apakah terdapat koordinasi atau komunikasi dengan pihak mana pun yang berkaitan dengan kepentingan politik tertentu dalam pengambilan langkah hukum ini?</p>



<p>Bagaimana sikap resmi Bapak/Ibu terkait persepsi publik bahwa tindakan tersebut berpotensi memengaruhi marwah TPUA?</p>



<p>Apakah Bapak/Ibu telah menerima atau mengetahui rencana pelaporan balik sebagaimana disebutkan dalam video tersebut?</p>



<p>Jika ya, bagaimana tanggapan hukumnya?</p>



<p>B. Prinsip Keadilan Proses<br>Kami juga memohon penjelasan mengenai komitmen Bapak/Ibu terhadap:</p>



<p>asas equality before the law,<br>hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945,<br>serta prinsip due process of law sesuai KUHAP dan instrumen HAM internasional.</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com memberikan waktu 2 x 24 jam sejak pesan ini diterima untuk menyampaikan hak jawab. Apabila hingga batas waktu tersebut belum kami terima tanggapan,</p>



<p>Redaksi tetap akan mempublikasikan laporan jurnalistik dengan mencantumkan bahwa pihak terkait telah dihubungi namun belum memberikan jawaban.</p>



<p>Seluruh pernyataan akan kami kutip secara proporsional, profesional, dan bertanggung jawab sesuai UU Pers.</p>



<p>Demikian permohonan konfirmasi ini kami sampaikan.</p>



<p>LAMPIRAN I<br>LANDASAN HUKUM PENDUKUNG</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers<br>Pasal 4 ayat (1) dan (3); Pasal 5 ayat (1),<br>(2), (3); Pasal 18 ayat (2).</li>



<li>KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)<br>Pasal 50–68; Pasal 66; Pasal 183.</li>



<li>KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)<br>Menegaskan pembatasan kriminalisasi ekspresi, proporsionalitas penegakan hukum, dan keadilan substantif.</li>



<li>UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)<br>Pasal 27 ayat (3); Pasal 28 ayat (2), dengan rujukan Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 dan No. 2/PUU-VII/2009.</li>



<li>ICCPR (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005)<br>Pasal 14 (peradilan adil), Pasal 19 (kebebasan berekspresi), Pasal 26 (persamaan di hadapan hukum).<br>Prinsip universal yang dijunjung:<br>Presumption of Innocence – Due Process of Law – Equality Before the Law – Freedom of Expression – Right to Reply.</li>
</ol>



<p>LEGAL STANDING PENERBIT<br>Di Terbitkan Oleh:<br>P E N E R B I T<br>PT. UNGKAP KRIMINAL NEWS<br>Akte Notaris Nomor : 1<br>NIB : 1009220000378<br>NPWP : 60.906.352.4 – 219.000<br>SK Kemenkumham : No. AHU-037464.AH.01.30 Tahun 2022<br>(Terdaftar 9 September 2022)</p>



<p>KANTOR REDAKSI<br>Duri – Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Jl. Cempaka Baru No.142-A<br>Kemayoran, Jakarta Pusat – DKI Jakarta<br>Telp Redaksi:<br>0822 8352 1121 – 0812 7095 8776</p>



<p>PEMIMPIN REDAKSI</p>



<p>JUNAIDI NASUTION</p>



<p>PENUTUP PROFETIK<br>(Keadilan sebagai Pilar Peradaban Hukum)<br>Sebagai penutup, Redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik ini berpijak pada nilai profetik universal:<br>Allah SWT berfirman:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…”<br>(QS. An-Nisa: 135)</p>
</blockquote>



<p>Dan firman-Nya:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”<br>(QS. An-Nahl: 90)</p>
</blockquote>



<p>Rasulullah SAW bersabda:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil kelak berada di atas mimbar dari cahaya di sisi Allah.”<br>(HR. Muslim)</p>
</blockquote>



<p>Ayat dan hadis ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, opini, ataupun kepentingan politik, melainkan harus tegak di atas kebenaran, martabat manusia, dan keadilan substantif.</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com meyakini, hanya dengan keberanian berkata benar dan kesediaan diuji secara terbuka, marwah hukum dan demokrasi dapat tetap terjaga.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F01%2F29%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-resmi%2F&#038;title=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20RESMI" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/01/29/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/" data-a2a-title="SURAT KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI RESMI"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/01/29/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/">SURAT KONFIRMASI &#038; KLARIFIKASI RESMI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/01/29/surat-konfirmasi-klarifikasi-resmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
