<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>🚨 BREAKING NEWS | HUKUM &amp; KRIMINALITAS Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/%f0%9f%9a%a8-breaking-news-hukum-kriminalitas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/🚨-breaking-news-hukum-kriminalitas/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Sep 2026 12:55:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>🚨 BREAKING NEWS | HUKUM &amp; KRIMINALITAS Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/🚨-breaking-news-hukum-kriminalitas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MANTAN KADES BURUK BAKUL DITAHAN, DUA ORANG JADI TERSANGKA DALAM DUGAAN PEMALSUAN SURAT DAN PENGGELAPAN</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/09/03/mantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/09/03/mantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 12:55:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS | HUKUM & KRIMINALITAS]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[berita bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[berita riau]]></category>
		<category><![CDATA[bukit batu]]></category>
		<category><![CDATA[buruk bakul]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan surat]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Junedy Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme Presisi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hukum bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[mantan kades burukk bakul]]></category>
		<category><![CDATA[mantan kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan polres bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9916</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto Utama</p>
<p>**Dua tersangka berinisial T (53) dan S (62) ditampilkan dalam rilis perkara Satreskrim Polres Bengkalis terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang disebut berkaitan dengan peristiwa tahun 2014 di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Identitas tersangka disamarkan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.**</p>
<p>**Sumber:** Keterangan resmi Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit I Satreskrim, sebagaimana tercantum pada materi visual, 3 September 2026.</p>
<p>**Catatan Redaksi:** Visual merupakan ilustrasi jurnalistik. Status hukum para terduga tetap mengacu pada proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/09/03/mantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan/">MANTAN KADES BURUK BAKUL DITAHAN, DUA ORANG JADI TERSANGKA DALAM DUGAAN PEMALSUAN SURAT DAN PENGGELAPAN</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h3 class="wp-block-heading">Dua Warga Bukit Batu Jadi Tersangka, Penyidik Polres Bengkalis Lanjutkan Pemberkasan</h3>



<p><strong>Oleh: Junedy Nasution</strong><br><strong>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com</strong><br><strong>Rubrik: Hukum &amp; Kriminalitas</strong><br><strong>Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA</strong></p>



<p><strong>Sumber Utama:</strong> Keterangan resmi Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.<br><strong>Sumber Pembanding:</strong> Pemberitaan media yang terbit 3 September 2026.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">LITERASI DIGITAL</h2>



<p>Informasi mengenai perkara hukum harus dibaca secara utuh dan tidak berhenti pada judul.</p>



<p><strong>Status tersangka bukanlah putusan bersalah.</strong></p>



<p>Publik perlu membedakan antara laporan polisi, proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.</p>



<p>UngkapKriminal.com mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi di luar fakta yang telah terverifikasi, terlebih dengan menambahkan tuduhan, penghukuman sosial, atau informasi pribadi yang tidak memiliki kepentingan publik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">RINGKASAN</h2>



<p>Satreskrim Polres Bengkalis menahan dua tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 2014 di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.</p>



<p>Kedua tersangka berinisial <strong>T (53)</strong> dan <strong>S (62)</strong>. Salah satunya, T, disebut merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul.</p>



<p>Penetapan tersangka dilakukan pada <strong>26 Agustus 2026</strong>, sedangkan penahanan dilaksanakan pada <strong>3 September 2026</strong>.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PENDAHULUAN</h2>



<p>Sebuah perkara yang disebut berawal dari peristiwa pada 2014 kembali memasuki proses hukum lebih dari satu dekade kemudian.</p>



<p>Satreskrim Polres Bengkalis kini menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.</p>



<p>Perkara tersebut menjadi perhatian karena salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul.</p>



<p>Namun, perhatian publik tidak boleh menggeser prinsip dasar penegakan hukum: setiap perkara harus diproses berdasarkan alat bukti, prosedur, kewenangan hukum, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.</p>



<p><strong>Opini publik bukan alat pembuktian.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">ISI BERITA</h1>



<h2 class="wp-block-heading">Penahanan Dilakukan 3 September 2026</h2>



<p>Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit I melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada <strong>Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB</strong>.</p>



<p>Penahanan berlangsung di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.</p>



<p>Kapolres Bengkalis <strong>AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.</strong>, melalui Kasat Reskrim <strong>AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H.</strong>, membenarkan adanya penahanan tersebut.</p>



<p>Kedua tersangka masing-masing berinisial <strong>T (53)</strong> dan <strong>S (62)</strong>. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.</p>



<p>Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, <strong>T (53) merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul</strong>.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Berawal dari Laporan Polisi</h2>



<p>Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada <strong>4 Mei 2026</strong>.</p>



<p>Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.</p>



<p>Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan <strong>T dan S sebagai tersangka</strong> melalui surat penetapan tersangka tertanggal <strong>26 Agustus 2026</strong>.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Peristiwa Disebut Terjadi pada 2014</h2>



<p>Peristiwa yang menjadi objek penanganan perkara disebut terjadi pada <strong>Rabu, 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB</strong>.</p>



<p>Lokasinya berada di <strong>Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis</strong>.</p>



<p>Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan <strong>Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)</strong>, sebagaimana tercantum dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi.</p>



<p>UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan dasar hukum KUHP nasional yang dirujuk dalam penanganan perkara sebagaimana informasi yang diterima redaksi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Penyidik Masih Menyelesaikan Pemberkasan</h2>



<p>Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan pada <strong>3 September 2026</strong>.</p>



<p>Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p>Polres Bengkalis menyatakan penyidik masih berfokus menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum berkoordinasi dengan <strong>Jaksa Penuntut Umum (JPU)</strong> untuk proses hukum pada tahapan berikutnya.</p>



<p>Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">SUMBER INSTITUSIONAL</h1>



<h3 class="wp-block-heading">AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.</h3>



<p><strong>Kapolres Bengkalis</strong></p>



<p>Dalam perkara ini, Kapolres Bengkalis menjadi sumber institusional melalui keterangan yang disampaikan kepada redaksi melalui Kasat Reskrim.</p>



<h3 class="wp-block-heading">AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H.</h3>



<p><strong>Kasat Reskrim Polres Bengkalis</strong></p>



<p>Keterangan Kasat Reskrim menjadi sumber utama terkait penahanan, status tersangka, proses penyidikan, pemberkasan, serta koordinasi dengan JPU.</p>



<p><strong>Catatan Redaksi:</strong> Keterangan aparat penegak hukum dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai keterangan dari sumber institusional. Kebenaran materiil perkara tetap menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai tahapan hukum.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">PERSPEKTIF HUKUM PIDANA</h1>



<p>Dalam memahami perkara pidana, publik perlu membedakan secara tegas antara <strong>dugaan tindak pidana, penetapan tersangka, penahanan, proses penuntutan, dan putusan pengadilan</strong>.</p>



<p>Rujukan akademik mengenai hukum pidana dan sistem peradilan pidana dapat digunakan untuk membantu masyarakat memahami proses hukum secara lebih objektif.</p>



<p><strong>Catatan penting redaksi:</strong> UngkapKriminal.com tidak mengatribusikan pendapat khusus mengenai perkara Buruk Bakul kepada akademisi atau pakar hukum yang tidak memberikan keterangan langsung kepada redaksi.</p>



<p>Dengan demikian, setiap pandangan akademik yang disebut dalam pemberitaan harus dipahami sebagai <strong>rujukan umum</strong>, bukan sebagai komentar atau penilaian terhadap benar atau salahnya pihak-pihak dalam perkara ini.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">CATATAN INTELEKTUAL REDAKSI</h1>



<p>Perkara ini mengingatkan bahwa proses hukum tidak semestinya diukur hanya dari cepat atau lambatnya sebuah perkara memasuki tahap penahanan.</p>



<p>Yang lebih penting adalah bagaimana setiap tahapan dilakukan berdasarkan <strong>alat bukti yang sah, prosedur hukum, kewenangan yang tepat, dan penghormatan terhadap hak semua pihak</strong>.</p>



<p>Peristiwa yang disebut terjadi pada 2014 kini memasuki proses hukum pada 2026.</p>



<p>Publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara. Pada saat yang sama, penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan konstruksi perkara berdasarkan hukum.</p>



<p>Media pun memiliki tanggung jawab yang sama: <strong>memberitakan apa yang dapat diverifikasi, bukan mengisi ruang kosong dengan spekulasi.</strong></p>



<p>Dalam konteks jurnalistik, informasi harus diuji dan diberitakan secara berimbang dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, BERIMBANG, HAK JAWAB &amp; HAK KOREKSI</h1>



<p>UngkapKriminal.com menegaskan bahwa <strong>penetapan tersangka dan penahanan bukanlah putusan pengadilan</strong>.</p>



<p>Karena itu, redaksi tidak menyebut T maupun S sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana.</p>



<p>Kebenaran materiil mengenai perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.</p>



<p>Redaksi juga memberikan ruang bagi pihak tersangka, keluarga, penasihat hukum, pelapor, saksi, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.</p>



<p>Apabila terdapat kekeliruan faktual dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi secara proporsional berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.</p>



<p><strong>Keseimbangan bukan berarti mengaburkan fakta. Keseimbangan berarti memberikan setiap pihak ruang yang layak untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">PENUTUP</h1>



<h2 class="wp-block-heading">PESAN MORAL &amp; ETIKA NURANI HUKUM</h2>



<p>Hukum tidak boleh menjadi panggung untuk menghakimi seseorang sebelum waktunya.</p>



<p>Namun, hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mencari kebenaran ketika sebuah laporan telah masuk dan proses penyidikan telah berjalan.</p>



<p>Di antara keduanya terdapat satu jalan yang harus dijaga:</p>



<p><strong>keadilan yang bekerja dengan bukti, hukum yang berjalan dengan prosedur, dan pers yang bekerja dengan nurani.</strong></p>



<p>Publik berhak mengetahui.</p>



<p>Pihak yang diperiksa berhak dihormati hak hukumnya.</p>



<p>Penyidik wajib bekerja berdasarkan hukum.</p>



<p>Dan media wajib menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan martabat manusia.</p>



<p>Sebab pada akhirnya, hukum bukan sekadar tentang siapa yang dituduh dan siapa yang ditahan.</p>



<p><strong>Hukum adalah tentang bagaimana kebenaran dibuktikan secara adil.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">UNGKAPKRIMINAL.COM</h1>



<p><strong>Tajam dalam fakta. Berimbang dalam pemberitaan. Bertanggung jawab dalam setiap kata.</strong></p>



<h3 class="wp-block-heading">FAKTA BUKAN DRAMA.</h3>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">DISCLAIMER</h1>



<p>Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan diverifikasi redaksi dari sumber yang disebutkan di dalam artikel.</p>



<p>Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan <strong>tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah</strong>.</p>



<p>Segala proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>UngkapKriminal.com menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, hak atas pembelaan, serta prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.</p>



<p>Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi kepada redaksi melalui mekanisme yang berlaku.</p>



<p>Apabila terdapat kekeliruan faktual yang dapat diverifikasi, redaksi terbuka melakukan koreksi secara proporsional.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">HAK CIPTA</h1>



<p><strong>© UngkapKriminal.com — Hak Cipta Karya Jurnalistik.</strong></p>



<p>Seluruh teks, foto, grafis, video, audio, ilustrasi, dan visual yang diproduksi atau dipublikasikan UngkapKriminal.com dilindungi oleh ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.</p>



<p>Dilarang mengambil, menggandakan, memodifikasi, mendistribusikan, atau memublikasikan ulang karya jurnalistik dan visual tanpa izin redaksi, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">BIO REDAKSI</h1>



<p><strong>UngkapKriminal.com</strong> merupakan media independen yang mengedepankan jurnalisme berbasis fakta, presisi, keseimbangan, dan kepentingan publik.</p>



<p>Melalui pendekatan jurnalisme investigatif, presisi, intelektual, dan profesional, UngkapKriminal.com berkomitmen menghadirkan informasi yang dapat diverifikasi serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan.</p>



<p><strong>Pemimpin Redaksi:</strong> Junedy Nasution<br><strong>Editor:</strong> Redaksi UngkapKriminal.com<br><strong>Tagline:</strong> FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">REFERENSI BACAAN</h1>



<ol class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</li>



<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>Kode Etik Jurnalistik — Dewan Pers.</li>



<li>Pedoman Hak Jawab — Dewan Pers.</li>



<li>Buku Saku Wartawan — Dewan Pers.</li>



<li>Fakultas Hukum Universitas Indonesia — Kelompok Riset Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, sebagai referensi akademik.</li>



<li>Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada — Departemen Hukum Pidana, sebagai referensi akademik.</li>



<li>Keterangan resmi Satreskrim Polres Bengkalis sebagaimana diterima dan digunakan sebagai sumber utama pemberitaan.</li>



<li>Pemberitaan pembanding mengenai penahanan dua tersangka pada 3 September 2026.<br>10.</li>
</ol>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&amp;linkname=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&amp;linkname=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&amp;linkname=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&amp;linkname=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&amp;linkname=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&amp;linkname=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F03%2Fmantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan%2F&#038;title=MANTAN%20KADES%20BURUK%20BAKUL%20DITAHAN%2C%20DUA%20ORANG%20JADI%20TERSANGKA%20DALAM%20DUGAAN%20PEMALSUAN%20SURAT%20DAN%20PENGGELAPAN" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/09/03/mantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan/" data-a2a-title="MANTAN KADES BURUK BAKUL DITAHAN, DUA ORANG JADI TERSANGKA DALAM DUGAAN PEMALSUAN SURAT DAN PENGGELAPAN"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/09/03/mantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan/">MANTAN KADES BURUK BAKUL DITAHAN, DUA ORANG JADI TERSANGKA DALAM DUGAAN PEMALSUAN SURAT DAN PENGGELAPAN</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/09/03/mantan-kades-buruk-bakul-ditahan-dalam-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-penggelapan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
