<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Breaking Headline news - Investigative Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/breaking-headline-news-investigative/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/breaking-headline-news-investigative/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Aug 2025 06:36:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.8</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>Breaking Headline news - Investigative Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/breaking-headline-news-investigative/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Predator Anak di Mandau: Residivis Kambuh, Publik Menuntut Keadilan dan Perlindungan</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/21/predator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/21/predator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 06:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Seorang pria berinisial JS (34), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga sebagai tersangka residivis predator anak, saat diamankan oleh Polsek Mandau.<br />
JS kembali terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur setelah sebelumnya dua kali menjalani hukuman dengan perkara serupa.<br />
(Foto: Dokumentasi Polsek Mandau – UngkapKriminal.com)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/21/predator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan/">Predator Anak di Mandau: Residivis Kambuh, Publik Menuntut Keadilan dan Perlindungan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigatif –<br>By &#8211; Edison Napitupulu<br>UngkapKriminal.com<br>Mandau, Bengkalis | Riau<br>21 Agustus 2025</p>



<p>Seorang pria berinisial JS (34), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, diduga kembali melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.</p>



<p>Siapa pelaku dan siapa korban?<br>Pelaku JS, seorang residivis kasus pencabulan anak yang sudah dua kali dihukum, kembali diamankan oleh Polsek Mandau. Korban berusia 6 tahun (disamarkan Mawar) dan 7 tahun (disamarkan Bunga).</p>



<p>lokasi kejadian Berada Di:</p>



<p>Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Bathin Solapan.</p>



<p>Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Mandau, Bengkalis.</p>



<p>Peristiwa terjadi Pada Waktu</p>



<p>5 Juni 2025 pukul 11.00 WIB. Dan</p>



<p>14 Agustus 2025 pukul 17.30 WIB.</p>



<p>&#8220;Pelaku melakukan aksi bejatnya,<br>Berdasarkan penyidikan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming jajanan dan uang untuk menarik perhatian korban.</p>



<p>Kronologis pelaku ditangkap,<br>Polisi melacak pelaku melalui sepeda motor yang digunakan. Setelah informasi diperoleh, JS berhasil diamankan di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Mandau, dan mengakui perbuatannya.</p>



<p>Landasan Hukum</p>



<p>Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menegaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.</p>



<p>Selain hukum nasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB (CRC 1989) yang mengharuskan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual.</p>



<p>Suara Pakar dan Perbandingan Internasional</p>



<p>Dr. Ratna Dewi, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, menilai:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kasus residivis predator anak menunjukkan lemahnya sistem rehabilitasi pelaku kejahatan seksual. Negara harus berani mempertimbangkan hukuman lebih tegas, termasuk kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2016.”</p>
</blockquote>



<p>Sementara Prof. Michael Sanderson (Child Protection Expert, London School of Economics) menyebut:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Di banyak negara Eropa, predator anak residivis dikenai pengawasan ketat seumur hidup pasca-bebas, bahkan larangan akses ke lingkungan yang rawan anak-anak. Indonesia perlu mengevaluasi standar perlindungan pasca-hukuman.”</p>
</blockquote>



<p>Dampak Sosial dan Tuntutan Publik</p>



<p>Kasus ini kembali menggores nurani masyarakat Duri &#8211; Bengkalis. Bagi keluarga korban, luka batin jauh lebih dalam daripada sekadar vonis pengadilan. Publik menuntut:</p>



<p>&#8211;. Perlindungan nyata dari aparat.</p>



<p>&#8211;. Hukuman tegas tanpa kompromi.</p>



<p>&#8211;. Pengawasan sosial terhadap residivis kejahatan seksual.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>UngkapKriminal.com menegaskan, pemberitaan ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Informasi berdasarkan data kepolisian dan keterangan resmi. Kami tidak memiliki kepentingan selain membela hak anak sebagai amanah bangsa dan kemanusiaan universal.</p>



<p>Kasus ini menunjukkan bahwa jihad kalam melawan kebatilan bukan sekadar mengungkap fakta, tetapi juga memperjuangkan sistem hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada korban yang paling lemah: anak-anak.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>   Penutup Qur’an dan Hadis</code></pre>



<p>Allah SWT berfirman:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”<br>(QS. Al-Isra: 32)</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>   Rasulullah SAW juga bersabda:</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Barang siapa yang tidak menyayangi anak kecil, maka ia tidak termasuk golongan kami.”<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>UngkapKriminal.com berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena anak adalah amanah, dan bangsa yang gagal melindungi anak-anaknya adalah bangsa yang gagal menjaga masa depannya.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&amp;linkname=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&amp;linkname=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&amp;linkname=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&amp;linkname=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&amp;linkname=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&amp;linkname=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F21%2Fpredator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan%2F&#038;title=Predator%20Anak%20di%20Mandau%3A%20Residivis%20Kambuh%2C%20Publik%20Menuntut%20Keadilan%20dan%20Perlindungan" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/21/predator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan/" data-a2a-title="Predator Anak di Mandau: Residivis Kambuh, Publik Menuntut Keadilan dan Perlindungan"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/21/predator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan/">Predator Anak di Mandau: Residivis Kambuh, Publik Menuntut Keadilan dan Perlindungan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/21/predator-anak-di-mandau-residivis-kambuh-publik-menuntut-keadilan-dan-perlindungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampung Buatan Baru: Rp 33,8 Juta untuk Pagar, APBDes Jadi Misteri Transparansi”</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/20/kampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/20/kampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 17:40:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7668</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Papan informasi proyek APBDes 2024 Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Tercantum kegiatan pengecatan pagar kantor kampung dengan anggaran sebesar Rp 33.890.500 yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten (ADK). Lokasi kegiatan berada di RT 08 RK 03 Dusun Pematang Tengah, dengan waktu pelaksanaan 20 hari kalender. Proyek ini disebut bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana kantor kampung.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/20/kampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi/">Kampung Buatan Baru: Rp 33,8 Juta untuk Pagar, APBDes Jadi Misteri Transparansi”</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com<br>Pekanbaru – Siak, Riau | 20 Agustus 2025</p>



<p>Breaking News Investigative | UngkapKriminal.com<br>Transparansi Hilang, APBDes Jadi Angka Bisu</p>



<p>Selamat datang di APBDes CSR Era 2019–2025: di mana anggaran Kampung Buatan Baru lebih tersohor daripada warganya sendiri. Transparansi menjadi jurus bela diri: hanya muncul bila disorot.</p>



<p>Ironis, papan transparansi yang seharusnya terpampang di depan kantor penghulu tak kunjung ada. Publik pun bertanya: “Mengapa keterbukaan diperlakukan sebagai hiasan, bukan kewajiban?”</p>



<p>Fakta Investigatif: Rp 33.890.500,- Hanya untuk Pagar</p>



<p>Hasil investigasi UngkapKriminal.com menemukan kejanggalan dalam realisasi APBDes 2024 Kampung Buatan Baru:</p>



<p>Jenis Kegiatan: Pengecatan pagar kantor penghulu</p>



<p>Lokasi: RT 08 RK 03 Dusun Pematang Tengah</p>



<p>Biaya: Rp 33.890.500,-</p>



<p>Durasi: 20 hari kalender</p>



<p>Pertanyaan publik menguat:<br>🔸 Bagaimana dasar perhitungan biaya hampir Rp 34 juta hanya untuk pengecatan pagar?<br>🔸 Apakah RAB disusun sesuai standar teknis dan asas kewajaran?<br>🔸 Mengapa mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terkesan melemah?</p>



<p>Dasar Hukum yang Relevan</p>



<p>UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) – Keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.</p>



<p>UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Dana desa wajib transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.</p>



<p>UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Hak masyarakat untuk tahu setiap penggunaan uang negara dijamin undang-undang.</p>



<p>UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor):</p>



<p>Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan keuangan negara → pidana penjara 4–20 tahun + denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.</p>



<p>Pasal 3: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan → penjara maksimal 20 tahun.</p>



<p>Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik → pidana penjara maksimal 6 tahun.</p>



<p>Sanksi Hukum Bila Terbukti</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pidana Penjara – 4 hingga 20 tahun sesuai UU Tipikor.</li>



<li>Denda – Maksimal Rp 1 miliar.</li>



<li>Sanksi Administratif – Pemberhentian jabatan sesuai regulasi desa.</li>



<li>Ganti Rugi Perdata – Mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.</li>
</ol>



<p>Suara Pakar: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban</p>



<p>“APBDes adalah dokumen publik. Jika papan transparansi tidak ada, wajar rakyat curiga. Sebab anggaran tanpa keterbukaan sama dengan menutup akses demokrasi,” tegas Dr. Zulfan Nasution, pakar hukum administrasi publik Universitas Riau.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Diam bukan jawaban. Transparansi bukan formalitas. APBDes bukan sekadar angka, melainkan amanah konstitusi dan hak publik.</p>



<p>Ketika pejabat kampung lebih memilih bungkam, maka yang tercoreng bukan hanya wajah Buatan Baru, melainkan juga marwah pemerintahan desa di Kabupaten Siak.</p>



<p>Penutup: Peringatan Moral</p>



<p>Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:<br>“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”<br>(Artinya: setiap amanah, termasuk anggaran publik, wajib dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan).</p>



<p>Rasulullah SAW juga bersabda:<br>“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad).</p>



<p>UngkapKriminal.com akan terus mengawal isu ini—jihad kalam melawan kebatilan, agar suara rakyat tidak dibungkam oleh bisu anggaran.</p>



<p>Baca juga lanjutan investigasi:<br>👉 Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: APBDes CSR dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi</p>



<h1 class="wp-block-heading">Hashtag</h1>



<h1 class="wp-block-heading">BupatiSiak</h1>



<h1 class="wp-block-heading">kabupatensiak</h1>



<h1 class="wp-block-heading">kajarisiak</h1>



<h1 class="wp-block-heading">KejaksaanSiak</h1>



<h1 class="wp-block-heading">SatireSastraIntelektual</h1>



<h1 class="wp-block-heading">APBDesKetimbangManusia</h1>



<h1 class="wp-block-heading">TransparansiBerandal</h1>



<h1 class="wp-block-heading">DanaDesaGaib</h1>



<h1 class="wp-block-heading">BirokrasiNegaraBayangan</h1>



<h1 class="wp-block-heading">KampungBuatanParadeAngka</h1>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&amp;linkname=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&amp;linkname=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&amp;linkname=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&amp;linkname=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&amp;linkname=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&amp;linkname=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F20%2Fkampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi%2F&#038;title=Kampung%20Buatan%20Baru%3A%20Rp%2033%2C8%20Juta%20untuk%20Pagar%2C%20APBDes%20Jadi%20Misteri%20Transparansi%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/20/kampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi/" data-a2a-title="Kampung Buatan Baru: Rp 33,8 Juta untuk Pagar, APBDes Jadi Misteri Transparansi”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/20/kampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi/">Kampung Buatan Baru: Rp 33,8 Juta untuk Pagar, APBDes Jadi Misteri Transparansi”</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/20/kampung-buatan-baru-rp-338-juta-untuk-pagar-apbdes-jadi-misteri-transparansi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Nyawa Melayang, Jalan Lintas Sumatera Bengkalis Maut: Pemerintah Dituntut Segera Bangun Jalan Alternatif &#038; Gunakan Jalan Lingkar</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/ribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/ribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2025 20:13:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7662</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Potret kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Duri – Pinggir, Bengkalis, Riau, yang setiap hari dilalui truk bertonase berat, mobil tangki CPO, hingga pengangkut kayu balak. Jalan sempit, padat, dan rusak parah ini telah memakan ribuan korban jiwa sejak 1990 hingga 2025. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Provinsi Riau, hingga Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan pembangunan Jalan Lingkar sebagai jalur alternatif demi keselamatan bersama.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/ribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar/">Ribuan Nyawa Melayang, Jalan Lintas Sumatera Bengkalis Maut: Pemerintah Dituntut Segera Bangun Jalan Alternatif &#038; Gunakan Jalan Lingkar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com<br>Bengkalis – Riau<br>Agustus, 19 &#8211; 2025</p>



<p>Breaking Investigative Headline News<br>Tragedi Berulang 1990–2025</p>



<p>Sejak lebih dari 35 tahun terakhir (1990–2025), Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang membentang dari Simpang Bangko – Duri hingga ke Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, menjadi saksi bisu ribuan nyawa melayang sia-sia. Jalan vital penghubung antarprovinsi ini tak lagi layak dilintasi, khususnya oleh truk-truk bertonase besar, mobil tangki CPO, dan pengangkut kayu balak menuju pabrik kertas raksasa PT RAPP.</p>



<p>Data investigasi lapangan menunjukkan, korban jiwa tak pandang bulu: anak-anak, remaja, ibu rumah tangga, bapak pekerja, hingga lansia – semuanya menjadi korban. Jalan yang semestinya menopang pertumbuhan ekonomi malah menjelma jalan maut.</p>



<p>Pemerintah Bengkalis &amp; Provinsi Riau Didesak</p>



<p>Hingga kini, janji politik pembangunan Jalan Lingkar Barat dan jalur alternatif tak kunjung terealisasi. Alih-alih menjadi prioritas pembangunan, masyarakat justru merasa ada pembiaran struktural.</p>



<p>“Sudah ribuan jiwa melayang, apa pemerintah masih harus menunggu korban berikutnya? Ini bukan hanya kelalaian, tapi potensi pelanggaran hak dasar masyarakat atas keselamatan,” ungkap M. Ridwan Nasution, pengamat transportasi Universitas Riau, kepada UngkapKriminal.com.</p>



<p>Perspektif Hukum &amp; Tanggung Jawab Negara</p>



<p>UUD 1945 Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”</p>



<p>UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (1): Pemerintah wajib menjaga dan memelihara jalan agar dapat berfungsi dengan baik.</p>



<p>UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (2): penyelenggaraan jalan kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah daerah.</p>



<p>Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 3: “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan dirinya.”</p>



<p>Jika pembiaran ini terus terjadi, Pemkab Bengkalis hingga Pemerintah Provinsi Riau berpotensi dianggap melakukan kelalaian jabatan (official negligence). Bahkan secara hukum, pejabat terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”</p>



<p>Pakar &amp; Aktivis Angkat Bicara</p>



<p>Menurut Dr. Agus Santosa, pakar hukum tata negara UI, kegagalan membangun jalan alternatif bukan sekadar isu teknis, tetapi bentuk wanprestasi politik.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika janji politik jalan lingkar tak kunjung ditepati, maka itu jelas pengkhianatan terhadap rakyat. Pemerintah pusat pun wajib turun tangan,” tegasnya.</p>
</blockquote>



<p>Sementara itu, aktivis HAM Internasional – Human Rights Watch dalam laporan transportasi Asia Tenggara 2023 menegaskan bahwa hak atas jalan aman adalah bagian dari hak hidup.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>UngkapKriminal.com menilai bahwa 35 tahun pembiaran jalan maut ini merupakan indikasi kelalaian struktural. Jalan Lingkar bukan sekadar infrastruktur, tapi urat nadi keselamatan warga. Pemerintah Bengkalis, Provinsi Riau, dan Pemerintah Pusat wajib segera memfinalkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri dalam tempo sesingkat-singkatnya.</p>



<p>Setiap penundaan berarti menambah daftar korban baru. Sejarah akan mencatat: apakah pejabat memilih berpihak pada keselamatan rakyat atau pada kepentingan korporasi?</p>



<p>Penutup – Jihad Kalam</p>



<p>Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 32:<br>&#8220;Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.&#8221;</p>



<p>Rasulullah SAW juga bersabda:<br>&#8220;Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.&#8221; (HR. Bukhari &amp; Muslim).</p>



<p>Jalan Lingkar harus segera diwujudkan! Bukan sekadar janji, tapi tanggung jawab moral, politik, dan hukum.<br>Allahu Akbar.</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Breaking Headline Investigative Report – UngkapKriminal.com</code></pre>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&amp;linkname=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&amp;linkname=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&amp;linkname=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&amp;linkname=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&amp;linkname=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&amp;linkname=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar%2F&#038;title=Ribuan%20Nyawa%20Melayang%2C%20Jalan%20Lintas%20Sumatera%20Bengkalis%20Maut%3A%20Pemerintah%20Dituntut%20Segera%20Bangun%20Jalan%20Alternatif%20%26%20Gunakan%20Jalan%20Lingkar" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/ribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar/" data-a2a-title="Ribuan Nyawa Melayang, Jalan Lintas Sumatera Bengkalis Maut: Pemerintah Dituntut Segera Bangun Jalan Alternatif &amp; Gunakan Jalan Lingkar"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/ribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar/">Ribuan Nyawa Melayang, Jalan Lintas Sumatera Bengkalis Maut: Pemerintah Dituntut Segera Bangun Jalan Alternatif &#038; Gunakan Jalan Lingkar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/ribuan-nyawa-melayang-jalan-lintas-sumatera-bengkalis-maut-pemerintah-dituntut-segera-bangun-jalan-alternatif-gunakan-jalan-lingkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejanggalan Dana BOS &#038; LKS di SDN 01 Buantan Lestari 2023–2025: Publik Minta Transparansi, Hukum Menanti</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/kejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/kejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2025 04:18:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7659</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Papan nama resmi SD Negeri 01 Buantan Lestari, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak – Riau, di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. Sekolah dengan akreditasi 93/A ini kini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS dan praktik penjualan LKS periode 2023–2025.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/kejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti/">Kejanggalan Dana BOS &#038; LKS di SDN 01 Buantan Lestari 2023–2025: Publik Minta Transparansi, Hukum Menanti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com<br>Siak – Riau</p>



<p>Tiga tahun terakhir, 2023 hingga 2025, SD Negeri 01 Buantan Lestari, Kabupaten Siak, menjadi sorotan tajam. Sejumlah wali murid dan dokumen yang diperoleh tim investigatif menunjukkan adanya dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana BOS dan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai tidak transparan.</p>



<p>Dana BOS: Bayang-Bayang Mark-Up</p>



<p>Anggaran BOS yang masuk ke sekolah setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah. Namun, wali murid menyebut tidak pernah ada forum terbuka yang menjelaskan detail penggunaannya. Transparansi LPJ dianggap minim. Dugaan pun menguat: apakah ada mark-up, pengeluaran ganda, atau alokasi tidak sesuai juknis?</p>



<p>LKS: Sukarela atau Wajib Beli?</p>



<p>Dalam periode 2023–2025, wali murid mengaku anak-anak mereka diarahkan membeli LKS dari penerbit tertentu. Padahal, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 jelas melarang sekolah mewajibkan pembelian LKS. Bila benar ada kewajiban membeli, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar berkedok bahan ajar.</p>



<p>Konflik Kepentingan &amp; Distribusi</p>



<p>Dugaan konflik kepentingan muncul terkait distribusi LKS. Publik mempertanyakan apakah pihak sekolah memiliki hubungan dengan penerbit atau percetakan tertentu, sehingga membuka ruang dugaan praktik keuntungan tersembunyi.</p>



<p>Audit: Senyap Tanpa Kejelasan</p>



<p>Hingga Agustus 2025, belum ditemukan laporan audit resmi Inspektorat maupun BPK mengenai pengelolaan BOS dan praktik LKS di sekolah ini. Senyapnya pengawasan inilah yang memperbesar spekulasi publik.</p>



<p>Landasan Hukum &amp; Sanksi Tegas</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas</li>
</ol>



<p>Pasal 34: pendidikan dasar wajib tanpa pungutan.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>Permendikbud No. 8 Tahun 2016</li>
</ol>



<p>Pasal 3 ayat (3): sekolah dilarang mewajibkan pembelian LKS.</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li>UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)</li>
</ol>



<p>Pasal 2 &amp; 3: penyalahgunaan Dana BOS dapat dipidana 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.</p>



<ol start="4" class="wp-block-list">
<li>KUHP</li>
</ol>



<p>Pasal 374: penggelapan jabatan, penjara maksimal 5 tahun.</p>



<p>Pasal 423: pungli oleh pejabat, penjara maksimal 6 tahun.</p>



<ol start="5" class="wp-block-list">
<li>UU ASN No. 20 Tahun 2023</li>
</ol>



<p>Pasal 87: ASN bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti korupsi/pungli.</p>



<p>📌 Jika dugaan terbukti, konsekuensinya: pidana korupsi, pungli, pencopotan jabatan, serta pengembalian kerugian negara.</p>



<p>Suara Akademisi</p>



<p>“Ketika sekolah menjadikan BOS dan LKS sebagai ajang bisnis, maka kepercayaan publik runtuh. Negara harus turun tangan memastikan pendidikan dasar terbebas dari praktik menyimpang,” ujar Dr. Syaiful Anwar, pakar pendidikan Universitas Riau.</p>



<p>Catatan Presisi Redaksi</p>



<p>UngkapKriminal.com telah melayangkan Surat Konfirmasi &amp; Klarifikasi Nomor 013/UK-INV/VIII/2025 kepada Kepala Sekolah SDN 01 Buantan Lestari, Ibu Sumarni. Hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan resmi belum diterima. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.</p>



<p>Penutup Profetik</p>



<p>Al-Qur’an menegaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).</p>
</blockquote>



<p>Rasulullah ﷺ bersabda:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari &amp; Muslim).</p>
</blockquote>



<p>Pendidikan adalah amanah, bukan ladang keuntungan. Bila integritas dikorbankan demi materi, maka hukum dunia menanti, dan hisab akhirat tidak bisa dihindari.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&amp;linkname=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&amp;linkname=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&amp;linkname=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&amp;linkname=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&amp;linkname=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&amp;linkname=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F19%2Fkejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti%2F&#038;title=Kejanggalan%20Dana%20BOS%20%26%20LKS%20di%20SDN%2001%20Buantan%20Lestari%202023%E2%80%932025%3A%20Publik%20Minta%20Transparansi%2C%20Hukum%20Menanti" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/kejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti/" data-a2a-title="Kejanggalan Dana BOS &amp; LKS di SDN 01 Buantan Lestari 2023–2025: Publik Minta Transparansi, Hukum Menanti"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/kejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti/">Kejanggalan Dana BOS &#038; LKS di SDN 01 Buantan Lestari 2023–2025: Publik Minta Transparansi, Hukum Menanti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/19/kejanggalan-dana-bos-lks-di-sdn-01-buantan-lestari-2023-2025-publik-minta-transparansi-hukum-menanti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengungkapan Pencurian Misterius di Cahaya Mart Mandau: Jejak Senyap, Bukti Terkuak, Tiga Pemuda Diamankan&#8221;</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/18/pengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/18/pengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Aug 2025 13:26:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7656</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus pencurian di Toko Cahaya Mart, Mandau, Bengkalis. Terlihat barang bukti berupa sepeda motor dan helm turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Dok. Istimewa)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/18/pengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan/">Pengungkapan Pencurian Misterius di Cahaya Mart Mandau: Jejak Senyap, Bukti Terkuak, Tiga Pemuda Diamankan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com<br>Mandau – Bengkalis – Riau</p>



<p>&#8220;Malam Senyap, Aksi Senyap,!!<br>Selasa dini hari, 29 Juli 2025 pukul 03.49 WIB. Jalan Asrama Tribrata, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, masih gelap dan sepi. Di balik keheningan itu, Toko Cahaya Mart menjadi sasaran kejahatan senyap: rak rokok yang biasanya penuh mendadak kosong. Tidak ada pintu rusak, tidak ada kaca pecah—hanya jejak licin yang terekam CCTV.</p>



<p>Dua orang terekam masuk membuka pintu dengan kunci cadangan misterius, sementara dua lainnya berjaga di luar. Seolah mereka paham benar jalur masuk. Kerugian ditaksir Rp5,6 juta.</p>



<p>Jejak Membawa pada Penangkapan?&#8221;<br>Hasil penyelidikan team opsnal Polres Bengkalis, dengan dukungan informasi masyarakat, akhirnya mengerucut pada tiga nama: AHN (27), WK (32), dan RA (26).<br>Minggu malam, 17 Agustus 2025, pukul 22.30 WIB, mereka diamankan di dua lokasi berbeda: di rumah AHN di Jalan Beringin, dan di parkiran Mall Mandau City.</p>



<p>Barang bukti ikut disita: satu helm hitam merk KHI, sepeda motor Yamaha Gear hitam, serta faktur struk barang yang diduga terkait hasil curian.</p>



<p>Keterangan Polisi..,,,<br>Seorang perwira penyidik yang kami hubungi menjelaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“CCTV menjadi kunci. Dari rekaman itu kita identifikasi pola dan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bengkalis,” ujarnya.</p>
</blockquote>



<p>&#8220;Analisis Hukum?!<br>Menurut Dr. (Hc) Rizal Arifin, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan kerentanan sistem keamanan ritel modern.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika benar pintu bisa dibuka tanpa perusakan, ini indikasi kuat penggunaan kunci duplikat atau insider knowledge. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan bisa diterapkan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.</p>
</blockquote>



<p>Kasus ini juga terkait dengan perlindungan HAM: proses penangkapan dan pemeriksaan harus sesuai standar ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.</p>



<p>Perspektif Internasional</p>



<p>Praktik retail theft serupa kerap terjadi di berbagai negara. Di Inggris, misalnya, British Retail Consortium mencatat kerugian akibat pencurian toko pada 2024 mencapai 1,8 miliar poundsterling. Namun yang membedakan adalah pola: di Mandau, kunci duplikat dipakai, mengindikasikan akses internal yang belum terjawab.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi,&#8221;</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>UngkapKriminal.com menekankan bahwa setiap pemberitaan berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Tiga nama yang disebut masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Kebenaran final ada di tangan pengadilan. Namun, kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengamanan toko ritel di daerah yang kerap menjadi sasaran pencurian terencana.</p>
</blockquote>



<p>Penutup Profetik,&#8221;</p>



<p>Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:<br>“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).<br>Rasulullah SAW pun bersabda:<br>“Barang siapa mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Bukhari-Muslim).</p>



<p>Semoga kasus ini menjadi pelajaran: keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus dijunjung, dan kepercayaan publik harus dijaga.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&amp;linkname=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&amp;linkname=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&amp;linkname=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&amp;linkname=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&amp;linkname=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&amp;linkname=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F18%2Fpengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan%2F&#038;title=Pengungkapan%20Pencurian%20Misterius%20di%20Cahaya%20Mart%20Mandau%3A%20Jejak%20Senyap%2C%20Bukti%20Terkuak%2C%20Tiga%20Pemuda%20Diamankan%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/18/pengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan/" data-a2a-title="Pengungkapan Pencurian Misterius di Cahaya Mart Mandau: Jejak Senyap, Bukti Terkuak, Tiga Pemuda Diamankan”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/18/pengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan/">Pengungkapan Pencurian Misterius di Cahaya Mart Mandau: Jejak Senyap, Bukti Terkuak, Tiga Pemuda Diamankan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/18/pengungkapan-pencurian-misterius-di-cahaya-mart-mandau-jejak-senyap-bukti-terkuak-tiga-pemuda-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: PBBDes, CSR, dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/15/misteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/15/misteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2025 07:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7633</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Papan nama Kantor Penghulu Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Lokasi berada di Komplek Perkantoran Kampung Buatan Baru, Jl. Mahara, RT 08 RW 03, Dusun Pematang Tengah, Kode Pos 28665. Foto diambil sebagai bagian dari dokumentasi investigasi resmi UngkapKriminal.com terkait dugaan kejanggalan pengelolaan PBBDes, CSR, ADK, dan DD periode 2019–2025.<br />
Fakta Bukan Drama</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/15/misteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi/">Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: PBBDes, CSR, dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com</p>



<pre class="wp-block-code"><code>     { Kerinci Kanan – Siak – Riau | Agustus 2025 } UngkapKriminal.com tengah melakukan investigasi resmi terhadap dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan desa di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Fokus penyelidikan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Desa (PBBDes), Corporate Social Responsibility (CSR), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Dana Desa (DD) pada rentang waktu 2019–2025.

      Redaksi mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Nomor 022/UK/KI/VIII/2025 pada 12 Agustus 2025, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 28F UUD 1945, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi bagi publik.


    Titik Kritis Investigasi</code></pre>



<p>Berdasarkan dokumen publik, audit lembaga resmi, serta keterangan masyarakat, ditemukan indikasi perbedaan signifikan antara data alokasi dana dari pemerintah pusat/daerah (DJPK, JDIH, BPK) dengan realisasi di lapangan.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>    Beberapa dugaan yang menjadi fokus tim investigasi antara lain:</code></pre>



<p>Penerimaan dan realisasi PBBDes yang tidak seluruhnya terdokumentasi setoran dan pemanfaatannya.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>   CSR dari perusahaan swasta yang operasinya berada di wilayah Kampung Buatan Baru tidak terpublikasi secara transparan, baik bentuk tunai, barang, maupun program non-fisik.

   ADK dan DD yang pelaporannya dinilai belum sepenuhnya terbuka, termasuk kegiatan non-fisik seperti pelatihan dan sosialisasi.

   Dugaan program selesai tanpa bukti fisik dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.


    Perspektif Hukum (How &amp; Legal Framework)</code></pre>



<p>Jika dugaan ini terbukti, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:</p>



<p>Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar).</p>



<p>UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d (Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel).</p>



<p>Pasal 17 dan 28 UU Keterbukaan Informasi Publik (kewajiban badan publik membuka informasi kecuali yang dikecualikan secara sah).</p>



<p>Dari perspektif HAM internasional, prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>    Suara Pakar &amp; Narasumber</code></pre>



<p>Dr. Andreas Siregar, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa bukan sekadar kewajiban moral, tetapi perintah undang-undang. Ketiadaan transparansi membuka celah besar bagi penyalahgunaan wewenang.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>   Sementara itu, Mulyadi, aktivis antikorupsi Riau, mengatakan:</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“CSR dan PBBDes adalah uang publik yang manfaatnya harus langsung dirasakan masyarakat. Jika tertutup, publik patut curiga dan meminta audit menyeluruh.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>      Upaya Konfirmasi</code></pre>



<p>Surat resmi investigasi ini memberikan waktu 2×24 jam kepada Penghulu Kampung Buatan Baru untuk memberikan klarifikasi. Hingga artikel ini disusun, redaksi masih menunggu jawaban resmi.</p>



<p>Sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers, jika tidak ada jawaban, berita akan dipublikasikan dengan keterangan bahwa pihak terkait belum memberikan klarifikasi.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>     Catatan Presisi Redaksi</code></pre>



<p>UngkapKriminal.com menegaskan bahwa laporan ini berpegang pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan membantah dugaan yang disampaikan. Investigasi ini adalah bagian dari jihad kalam untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>         Penutup – Hikma</code></pre>



<p>QS. An-Nisa: 58 – “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”<br>Makna: Amanah dan keadilan adalah fondasi kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.</p>



<p>Hadis Riwayat Muslim – “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”<br>Makna: Segala bentuk kecurangan, terutama yang merugikan rakyat, adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan agama.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&amp;linkname=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&amp;linkname=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&amp;linkname=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&amp;linkname=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&amp;linkname=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&amp;linkname=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F15%2Fmisteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi%2F&#038;title=Misteri%20Anggaran%20Kampung%20Buatan%20Baru%202019%E2%80%932025%3A%20PBBDes%2C%20CSR%2C%20dan%20Dana%20Desa%20di%20Persimpangan%20Transparansi" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/15/misteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi/" data-a2a-title="Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: PBBDes, CSR, dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/15/misteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi/">Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: PBBDes, CSR, dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/15/misteri-anggaran-kampung-buatan-baru-2019-2025-pbbdes-csr-dan-dana-desa-di-persimpangan-transparansi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/14/gawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/14/gawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 13:33:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking Headline news - Investigative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Kolase liputan investigasi UngkapKriminal.com bertajuk “Fakta Bukan Drama” menampilkan citra udara galian batu bara berskala besar di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Tampak jalur angkut dan tumpukan material hasil pengerukan, serta alat berat yang terus bekerja. Insert menampilkan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, yang hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas tambang tersebut. Logo “Jihad Kalam Ilahi” UngkapKriminal.com dan QR Code mengarahkan pembaca pada laporan investigatif lengkap di portal resmi redaksi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/14/gawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu/">Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Indragiri Hulu, Riau — Sebuah potret buram penegakan hukum terhampar di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aktivitas penambangan batu bara berskala besar yang diduga tanpa izin resmi berjalan lancar, puluhan ribu ton batu bara keluar-masuk, puluhan alat berat dan truk tronton hilir-mudik. Namun, ironisnya, semua pihak yang berwenang tampak diam — seolah tanah ini negeri tanpa tuan.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>    Pihak pengelola tambang yang hingga kini identitas pemiliknya dirahasiakan, disebut-sebut hanya diwakili oleh seseorang bernama Manurung sebagai humas proyek.

    Aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan tanpa jaminan reklamasi.

    Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

    Pantauan langsung tim investigasi UngkapKriminal.com pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Dugaan motif ekonomi — produksi mencapai puluhan ribu ton yang dijual ke luar daerah, di antaranya ke Perawang.

    Puluhan alat berat mengeruk batu bara, ditumpuk di lokasi, lalu diangkut truk tronton tanpa hambatan.


    Kesaksian Lapangan: “Saya Hanya Pekerja, Pemilik Tidak Saya Kenal”

   Seorang pengawas di lokasi mengakui bahwa perizinan belum lengkap. “Lokasi kita cuma satu hektar saja, paling beberapa bulan selesai. Sudah berjalan lebih dari satu bulan. Kebutuhan batu bara sekitar sepuluh ribu ton,” ujarnya.

    Namun saat ditanya siapa pemilik tambang, ia mengaku tidak tahu. “Tanya sama Pak Manurung, dia humas proyek ini. Saya hanya pekerja lokal. Semua pemuda sini dibawa bekerja, lumayan ada penghasilan,” tambahnya.

     Humas Proyek Bungkam, Aparat Tak Menjawab</code></pre>



<p>Manurung yang disebut sebagai humas proyek, menolak memberikan keterangan tentang pemilik usaha.<br>Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, tidak merespons permintaan klarifikasi resmi redaksi UngkapKriminal.com hingga berita ini tayang. Padahal, aktivitas tambang terus berlangsung di wilayah hukum yang dipimpinnya.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>      Analisis Hukum dan Lingkungan</code></pre>



<p>Menurut Dr. Arief Wibowo, S.H., M.H., pakar hukum pertambangan Universitas Gadjah Mada, aktivitas tambang tanpa IUP dan RKAB adalah pelanggaran serius sesuai:</p>



<p>Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.</p>



<p>Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pidana penjara maksimal 10 tahun bagi kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>    “Jika benar aktivitas ini tanpa izin, negara dirugikan dari sisi pendapatan dan lingkungan terancam rusak permanen,” tegas Arief.

     Potensi Pelanggaran HAM</code></pre>



<p>Laporan ini juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>    Catatan Intelektual Presisi Redaksi</code></pre>



<p>Kasus ini memperlihatkan gejala impunitas dan pembiaran terhadap aktivitas ekonomi ilegal berskala besar. Diamnya aparat penegak hukum mempertebal dugaan adanya jejaring kekuatan yang melindungi praktik ini. Namun, redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian hukum di pengadilan.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>      Al - Qur'an :
    “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka…”</code></pre>



<p>(QS. Hud: 113) – Maknanya, setiap bentuk pembiaran terhadap kezaliman adalah dosa yang berimplikasi dunia dan akhirat.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>       Hadist :
      Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim) – Maknanya, menentang kezaliman adalah kewajiban moral dan spiritual.</code></pre>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&amp;linkname=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&amp;linkname=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&amp;linkname=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&amp;linkname=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&amp;linkname=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&amp;linkname=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F14%2Fgawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu%2F&#038;title=Gawat%21%20Galian%20Batu%20Bara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%3A%20Negeri%20Seolah%20Tak%20Bertuan%2C%20Aparat%20Membisu" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/14/gawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu/" data-a2a-title="Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/14/gawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu/">Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/14/gawat-galian-batu-bara-diduga-ilegal-di-inhu-negeri-seolah-tak-bertuan-aparat-membisu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
