<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HEADLINE BREAKING NEWS - Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/headline-breaking-news/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/headline-breaking-news/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 21:00:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.5</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>HEADLINE BREAKING NEWS - Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/headline-breaking-news/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/07/14/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/07/14/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 20:58:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE WORLD NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Spanduk resmi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terpancang di tengah area lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bertuliskan “Lahan Non-Tanaman Kehutanan seluas 826,40 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” spanduk ini menjadi simbol intervensi negara atas kawasan yang diduga dikuasai secara ilegal selama bertahun-tahun. Di sekeliling spanduk tampak hamparan vegetasi yang bukan tanaman kehutanan, menandakan jejak eksploitasi non-konservatif. Warga sekitar menaruh harapan agar sisa ±37.173 hektar lainnya juga ditertibkan demi keadilan menyeluruh.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/07/14/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/">826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ketika Spanduk Dipasang, Tapi Ribuan Hektar Lahan Masih Gelap Statusnya: Legal atau Ilegal?</p>



<p>✍️ Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com<br>Reporter: Ubay<br>Redaktur: Setedi Bangun<br>Jurnalis: Junaidi Nasution<br>Jakarta &#8211; RUPAT &#8211; Indonesia<br>JULY 15 &#8211; 2025</p>



<p>Pulau Rupat – Bengkalis, Riau |</p>



<p>Negara akhirnya turun tangan. Sebidang lahan seluas 826,40 hektar di Pulau Rupat dinyatakan resmi disita melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025. Spanduk besar terpampang di tengah kawasan, menandai dimulainya babak baru penegakan hukum.</p>



<p>Namun, pertanyaan besar segera menyeruak:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Jika total lahan bermasalah mencapai ±38.000 hektar seperti yang dilaporkan warga dan lembaga adat, mengapa baru 826,40 hektar yang disita? Bagaimana status sisanya? Legal, atau masih dikuasai secara ilegal?</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code> Fakta Terbaru: Spanduk Resmi, Tapi Sisanya ke Mana?</code></pre>



<p>Spanduk yang dipasang negara menyebut:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Lahan Non-Tanaman Kehutanan 826,40 Ha dalam Penguasaan Pemerintah RI, C.q. Satgas PKH.”</p>
</blockquote>



<p>Logo institusi terpampang tegas: KLHK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, ATR/BPN, BPKP.</p>



<p>Namun, sumber lapangan menyebut bahwa luas keseluruhan yang selama ini digarap oleh pihak tertentu (diduga PT SRL dan afiliasinya) di wilayah Pulau Rupat mencapai ±38.000 hektar. Artinya, masih ada sekitar 37.173 hektar yang belum disentuh penertiban.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>Pertanyaan Investigatif: Di Mana Sisa 37.000 Hektar Itu Sekarang?</code></pre>



<ol class="wp-block-list">
<li>Apakah sisa ±37.173 hektar tersebut juga ditanami komoditas non-kehutanan seperti akasia, sawit, atau pinang?</li>



<li>Apakah status legalnya jelas dan sah, atau justru hanya berbasis klaim lapangan tanpa dokumen resmi?</li>



<li>Siapa penguasa lahan itu saat ini? Korporasi yang sama? Pihak lain? Atau jaringan mafia tanah?</li>



<li>Mengapa negara hanya menertibkan sebagian kecil dari keseluruhan lahan bermasalah?</li>



<li>Apakah ada tekanan politik, ekonomi, atau kompromi institusional dalam pembatasan aksi Satgas PKH?</li>
</ol>



<p>👁️‍🗨️ Suara Masyarakat &amp; Pakar Hukum</p>



<p>Arman, warga Titi Akar:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dulu kami berkebun di sana. Sekarang jadi akasia, katanya HTI. Tapi siapa yang punya? Kenapa kami tidak pernah tahu kapan diserahkan ke perusahaan?”</p>
</blockquote>



<p>Prof. Dr. Yance Arizona, S.H., LL.M., pakar agraria:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Penertiban hanya sebagian, menandakan masih ada konflik struktural yang belum dituntaskan. Status sisa 37 ribu hektar harus dijelaskan negara secara terbuka. Tanpa itu, kita bicara keadilan semu.”</p>
</blockquote>



<p>🧾 Landasan Hukum &amp; Potensi Pelanggaran</p>



<p>Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan</p>



<p>UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan &amp; Pemberantasan Perusakan Hutan</p>



<p>UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi</p>



<p>UNDRIP – Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat</p>



<p>Jika terbukti lahan sisanya juga dikuasai ilegal, maka:</p>



<p>Pelaku dapat dijerat pidana kehutanan, penjara hingga 15 tahun</p>



<p>Denda hingga Rp10 miliar</p>



<p>Pemulihan lingkungan dan ganti rugi sosial</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Catatan Intelektual Presisi Redaksi</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Penertiban 826 hektar hanya langkah awal. Jangan sampai menjadi sandiwara administratif semata, demi mengesankan bahwa negara sudah bekerja. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada 37 ribu hektar lebih yang tak tersentuh hukum. Apakah karena penguasanya terlalu kuat? Ataukah negara tak cukup berani?</p>
</blockquote>



<p>Rakyat menuntut jawaban.<br>Spanduk bukan solusi.<br>Transparansi dan penegakan hukum menyeluruh adalah keharusan.</p>



<p>📖Penutup – Spirit Profetik: Jangan Rampas Hak Tanah Rakyat</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan kamu membawa (urusan) itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>



<p>&#8220;Barang siapa yang merampas tanah orang lain walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan membenamkan dirinya dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>  Baca Selengkapnya di:</code></pre>



<p>🌐 https://ungkapkriminal.com/826-ha-disita-negara-pulau-rupat-diduga-dirambah</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F14%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&#038;title=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/07/14/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/" data-a2a-title="826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/07/14/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/">826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/07/14/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 18:44:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Gambar ini menampilkan aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Terlihat keberadaan alat berat dan truk pengangkut batubara yang beroperasi secara terbuka—tanpa papan informasi legalitas atau izin resmi yang seharusnya dipajang di lokasi. Warga setempat bahkan tidak mengetahui identitas pemilik tambang, sementara pengawas yang ditemui enggan memberi keterangan dan justru menyarankan wartawan untuk menghubungi Hamdan Tambunan, seorang oknum wartawan, yang tidak merespons klarifikasi secara wajar .</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/">Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Investigasi Presisi Intelijen Mengungkap Jejak Gelap Pertambangan dan Dugaan Pembiaran Aparat</p>



<p>Indragiri Hulu, Riau – UNGKAPKRIMINAL.COM —</p>



<p>Di tengah wacana penguatan tata kelola sumber daya alam dan transisi energi berkelanjutan, praktik tambang batubara yang diduga ilegal justru tercium kian pekat di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.</p>



<p>Investigasi lintas media — UngkapKriminal.com, Autenticnews.co, Anugrahpost.co, Mimbarnegeri.com, Mitramabes.com, dan Kanadapost.id — bersama elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Selasa, 5 Agustus 2025, menemukan lokasi pertambangan batubara tanpa papan informasi legalitas yang menjadi syarat mutlak dalam setiap operasi tambang sah di Indonesia.</p>



<p>Fakta Lapangan yang Mengguncang</p>



<p>Di area yang seharusnya dijaga ketat oleh aturan, justru terlihat aktivitas bongkar-muat batubara dengan alat berat dan truk pengangkut. Tidak ditemukan plang perusahaan atau informasi izin resmi. Warga sekitar menyebut identitas pemilik tambang tidak jelas, dan salah satu pengawas yang ditemui menolak memberi keterangan, hanya menyarankan menghubungi Hamdan Tambunan, seorang oknum wartawan di Inhu.</p>



<p>Upaya pewarta untuk mengonfirmasi kepada Hamdan berakhir buntu. Ia menolak bertemu, mengaku di luar kota, dan meminta fotokopi kartu identitas pers untuk “diajukan ke pimpinannya” — sebuah prosedur yang di luar praktik normal verifikasi narasumber dan memantik kecurigaan adanya jejaring “permainan” di balik operasi tambang ini.</p>



<p>Lokasi Rawan Konflik Sumber Daya</p>



<p>Desa Pangkalan Kasai bukan sekadar titik di peta, tetapi menjadi jalur strategis yang menghubungkan distribusi batubara ke pasar. Kawasan ini berdekatan dengan akses darat utama, sehingga memudahkan suplai material namun juga berisiko menjadi zona abu-abu pengawasan.</p>



<p>Kronologi Terbaru</p>



<p>Pantauan investigatif pada 5 Agustus 2025 menunjukkan kegiatan berlangsung terang-terangan di siang hari. Tidak ada tanda penghentian atau penindakan dari aparat kepolisian setempat maupun dinas teknis terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum di Inhu berjalan selektif?</p>



<p>Aktor Bayangan dan Jaringan Kepentingan</p>



<p>Identitas pemilik tambang belum terungkap. Dugaan keterlibatan jaringan tertentu menguat, mengingat keberanian aktivitas tanpa izin ini dilakukan secara terbuka. Penggunaan nama Hamdan Tambunan dalam proses komunikasi menambah dimensi baru: apakah ada fungsi perantara atau “tameng media” untuk melindungi operasi ilegal?</p>



<p>Kepentingan dan Potensi Kerugian Negara</p>



<p>Bukan hanya soal perizinan, tetapi juga indikasi penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi dalam kegiatan pertambangan. BBM subsidi, menurut regulasi, hanya untuk nelayan kecil, petani, dan transportasi publik, bukan untuk industri tambang. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus mencederai prinsip keadilan distribusi energi.</p>



<p>Dugaan Pola Operasi</p>



<p>Dari temuan lapangan dan keterangan warga, pola operasi terlihat terstruktur:</p>



<p>1. Eksploitasi batubara tanpa IUP/IUPK (melanggar UU Minerba Pasal 158).</p>



<p>2. Penggunaan BBM subsidi untuk keperluan industri (melanggar UU Migas Pasal 55).</p>



<p>3. Tidak adanya AMDAL dan pencegahan kerusakan lingkungan (melanggar UU PPLH Pasal 98 ayat 1).</p>



<p>4. Kemungkinan jejaring “backing” yang memanfaatkan celah pengawasan.</p>



<p>Kerangka Hukum yang Dilanggar</p>



<p>UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) – Pasal 158</p>



<p>UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) – Pasal 55</p>



<p>UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) – Pasal 98(1)</p>



<p>Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 25 – hak atas lingkungan hidup yang layak</p>



<p>Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 – akses informasi dan partisipasi publik dalam isu lingkungan</p>



<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Pandangan Pakar</p>



<p>Dr. Rudi Hartono, pakar hukum energi dan sumber daya alam dari Universitas Indonesia, menegaskan:</p>



<p>&gt; “Jika benar terjadi penggunaan BBM subsidi untuk tambang ilegal, maka kerugian negara bersifat ganda: kehilangan potensi royalti dan subsidi yang bocor. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak, bukan berdiam diri.”</p>



<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>&gt;Artikel ini disusun dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun, publik juga berhak mendapatkan informasi faktual tentang potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan. Diamnya aparat dalam isu seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi integritas penegakan hukum.</p>



<p>Penutup – Pesan Moral Qur’ani</p>



<p>&nbsp; &nbsp; Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 58:</p>



<p>&gt; “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”</p>



<p>(Makna: Amanah dan keadilan adalah dua pilar utama yang harus dijaga setiap pemegang kekuasaan.)</p>



<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Hadis Nabi Muhammad SAW (HR. Tirmidzi):</p>



<p>&gt; “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”</p>



<p>(Makna: Menegakkan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyimpang adalah puncak keberanian moral.)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&#038;title=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/" data-a2a-title="Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/">Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara: Langkah Strategis Polri Cetak Generasi Emas 2045</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/sma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/sma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 17:19:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyampaikan komitmen Polri dalam pembangunan pendidikan unggul berbasis karakter dan kepemimpinan sebagai bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045, dalam tayangan Metro TV bertajuk “Tantangan Polri Humanis dan Merakyat di Era Modern”, Rabu (30/7/2025).<br />
Foto ini dilengkapi QR Code akses cepat menuju pemberitaan resmi investigatif: "SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara, Langkah Strategis Polri Cetak Generasi Emas 2045."<br />
(UngkapKriminal.com &#124; Dok. Tim Investigasi Visual Presisi)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/sma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045/">SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara: Langkah Strategis Polri Cetak Generasi Emas 2045</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh: Tim Investigative Presisi Intelijensi Global<br>Editor: Setedi Bangun<br>UngkapKriminal.com | Sabtu, 3 Agustus 2025</p>



<p>Jakarta — Di tengah tantangan kompleks abad ke-21, langkah strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendirikan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara menjadi sorotan dalam lanskap pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dalam wawancara eksklusif Metro TV bertajuk “Tantangan Polri Humanis dan Merakyat di Era Modern” (30/7), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa pendirian lembaga pendidikan unggulan ini sejalan langsung dengan visi Presiden Prabowo Subianto: membangun manusia Indonesia sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kami ingin mencetak generasi penerus yang siap membangun Indonesia, dengan intelektualitas tinggi, semangat patriotik, dan jiwa kepemimpinan yang kuat,” — Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri RI, dikutip dari Mediahub Polri, Jumat (1/8/2025).</p>
</blockquote>



<p>Pendirian SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara dan Global Darussalam Academy merupakan terobosan pertama dalam sejarah Yayasan Kemala Bhayangkari, yang sebelumnya telah menaungi 693 sekolah non-unggulan.</p>



<p>Digerakkan oleh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, didukung Yayasan Kemala Bhayangkari, dan berada dalam garis visi-misi nasional Presiden Prabowo Subianto.</p>



<p>Peresmian sekolah unggulan dilakukan pada 20 Juli 2025, dengan publikasi strategis dalam media nasional seperti Metro TV dan Mediahub Polri hingga 1 Agustus 2025.</p>



<p>Kedua sekolah unggulan tersebut saat ini beroperasi di bawah manajemen elite pendidikan Kemala Bhayangkari, lokasi strategis dirancang untuk menjadi sentra kaderisasi SDM unggul Polri dan bangsa.</p>



<p>Langkah ini dijustifikasi oleh kebutuhan mendesak akan SDM berkualitas global dalam menghadapi bonus demografi, transformasi digital, dan tantangan geopolitik kawasan Indo-Pasifik.</p>



<p>Dikembangkan dengan kurikulum berbasis karakter, kepemimpinan, dan teknologi, SMA unggulan ini akan menjadi inkubator SDM unggul dengan integritas moral, nalar kritis, dan daya saing global.</p>



<p>Pakar Pendidikan Bicara: Transformasi atau Reproduksi Elitisme?</p>



<p>Prof. Dr. Achmad Zarkasyi, M.Ed., pakar kebijakan pendidikan global dari UIN Sunan Kalijaga, menyambut positif langkah Polri. Namun ia mengingatkan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Penting untuk memastikan inklusivitas dan akses yang adil. Jangan sampai sekolah unggulan hanya jadi simbol status sosial dan terpisah dari realitas pendidikan rakyat kecil.”</p>
</blockquote>



<p>Sementara itu, Dr. Euis Kurniasih, analis pendidikan dan HAM dari International Institute for Civil Society (IICS), menyoroti aspek pengawasan independen:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Pendidikan yang dibangun oleh lembaga negara seperti Polri harus tunduk pada prinsip-prinsip HAM dan anti-diskriminasi. Transparansi rekrutmen siswa dan orientasi kebijakan pendidikan harus berbasis meritokrasi, bukan afiliasi kekuasaan.”</p>
</blockquote>



<p>Telaah Hukum dan HAM: Bisakah Lembaga Kepolisian Memimpin Pendidikan Nasional?</p>



<p>Menurut Pasal 31 UUD 1945, negara bertanggung jawab atas sistem pendidikan nasional. Namun, ketika lembaga militer atau kepolisian turut menjadi pelaksana langsung sistem pendidikan formal, maka perlu pengawasan ketat agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi sipil.</p>



<p>Dalam perspektif HAM internasional, seperti termaktub dalam ICESCR Pasal 13, pendidikan harus mengembangkan kepribadian manusia secara penuh dan menguatkan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan fundamental.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>      Catatan Intelektual Redaksi</code></pre>



<p>Langkah Polri membangun institusi pendidikan unggulan adalah bagian dari babak baru reformasi institusional pasca Orde Baru. Namun, demokratisasi pendidikan tidak boleh dibajak oleh dominasi simbolis kekuasaan. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan privilege elit. Maka, pertanyaannya: apakah sekolah unggulan ini akan mendidik rakyat, atau hanya memperkuat oligarki?</p>



<p>Penutup – Cahaya Wahyu di Tengah Kegaduhan Dunia</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.&#8221;<br>(Hadis Riwayat Muslim, No. 2699)</p>



<p>&#8220;Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.&#8221;<br>— QS. Ar-Ra’d [13]: 11<br>(Makna: Transformasi bangsa tidak dimulai dari istana, tapi dari ruang-ruang kelas yang bebas, jujur, dan berkeadaban).</p>
</blockquote>



<h1 class="wp-block-heading">hastaqInternasional</h1>



<h1 class="wp-block-heading">PendidikanIndonesia #SMAUnggulanPolri</h1>



<h1 class="wp-block-heading">KapolriListyoSigit</h1>



<h1 class="wp-block-heading">SDMUnggul2045</h1>



<h1 class="wp-block-heading">RevolusiPendidikan</h1>



<h1 class="wp-block-heading">UngkapKriminal</h1>



<h1 class="wp-block-heading">InvestigativeHeadline</h1>



<p>Baca Selengkapnya di:<br>🌐 https://ungkapkriminal.com<br>📱 IG/FB/X: @UngkapKriminal<br>✍️ Investigatif Tanpa Kompromi, Demi Keadilan Negeri</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&amp;linkname=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&amp;linkname=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&amp;linkname=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&amp;linkname=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&amp;linkname=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&amp;linkname=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fsma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045%2F&#038;title=SMA%20Unggulan%20Kemala%20Taruna%20Bhayangkara%3A%20Langkah%20Strategis%20Polri%20Cetak%20Generasi%20Emas%202045" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/sma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045/" data-a2a-title="SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara: Langkah Strategis Polri Cetak Generasi Emas 2045"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/sma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045/">SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara: Langkah Strategis Polri Cetak Generasi Emas 2045</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/sma-unggulan-kemala-taruna-bhayangkara-langkah-strategis-polri-cetak-generasi-emas-2045/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NEGARA PEMALAK: Pajak untuk Rakyat, Surga untuk Investor</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/27/negara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/27/negara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 06:12:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[KARYA SASTRA]]></category>
		<category><![CDATA[SASTRA HUKUM NURANI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Ilustrasi satire profetik karya redaksi UngkapKriminal.com menyoroti ketimpangan kebijakan fiskal di Indonesia: Rakyat dipaksa bayar pajak, investor diberi tax holiday.<br />
Tampak dalam gambar, seorang pejabat digambarkan “menarik telinga rakyat” sambil memberikan karung uang bertuliskan “Tax Holiday” kepada investor asing, melambangkan ketidakadilan struktural dalam sistem perpajakan nasional.</p>
<p>Gambar ini dilengkapi dengan QR Code yang mengarahkan pembaca ke artikel investigatif “NEGARA PEMALAK” sebagai bagian dari jihad kalam UngkapKriminal.com dalam membongkar kebijakan ekonomi yang abai terhadap keadilan sosial.</p>
<p>  Visual ini digunakan untuk kepentingan edukasi publik, advokasi keadilan fiskal, dan sebagai bentuk sastra intelektual dalam semangat kebebasan pers dan HAM.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/27/negara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor/">NEGARA PEMALAK: Pajak untuk Rakyat, Surga untuk Investor</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>&#8220;Oleh Tim Investigasi Jurnalisme Profetik UngkapKriminal.com &#8211;<br>Jihad Kalam untuk Keadilan dan Kemanusiaan&#8221;</p>



<p>“Ketika rakyat dipaksa puasa pajak demi memberi investor pesta tax holiday.”<br>Itulah potret muram kebijakan ekonomi yang kini menjelma jadi satir paling getir dalam sejarah republik. Pemerintah—atas nama pertumbuhan dan pembangunan—memeluk investor asing bak dewa penyelamat, sementara rakyatnya ditarik telinganya untuk membayar tagihan demi tagihan. Bukan hanya listrik dan BBM, tapi juga harga harga yang disulap dari meja kebijakan yang tak lagi kenal kata “kemanusiaan”.</p>



<p>Adalah rakyat kecil—petani, nelayan, buruh pabrik, dan pedagang kaki lima—yang setiap hari disapa oleh sabda sakti: “Bayar pajak itu cinta negeri.” Tapi cinta macam apa yang menindas satu pihak demi memanjakan yang lain?</p>



<p>Dan di balik layar kebijakan fiskal, berbarislah para pemilik modal, investor besar, dan konglomerat asing yang disuguhi karpet merah bernama Tax Holiday. Bukan sehari dua hari, tapi bertahun-tahun. Tanpa sepeser pun pajak, tanpa kontribusi berarti bagi kehidupan sosial warga lokal.</p>



<p>Tax Holiday atau pembebasan pajak, yang semestinya jadi instrumen strategis untuk mendongkrak sektor produktif lokal, kini justru dijadikan tiket gratis bagi perusahaan multinasional untuk mengeruk keuntungan dari tanah air ini—tanpa harus berkeringat dan membangun.</p>



<p>Sementara di sisi lain, pajak rakyat dinaikkan dengan berbagai nama dan dalih: pajak transaksi digital, pajak motor, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan bahkan iuran wajib yang dibungkus kata “sumbangan sukarela”.</p>



<p>Kebijakan ini bergulir dalam sunyi. Sejak awal era reformasi fiskal hingga tahun-tahun terakhir pemerintahan yang katanya pro-rakyat. Ironisnya, semua berlangsung ketika daya beli menurun, harga pangan naik, dan utang luar negeri menumpuk bak mercusuar kebangkrutan.</p>



<p>Dari Jakarta ke pelosok Papua, dari desa ke kota, setiap jengkal tanah ini menyimpan kisah rakyat yang dipalak. Di Sumatera, petani sawit digencet PPN. Di Jawa, warung kopi kena pajak digital. Di Kalimantan, rakyat adat terusir demi tambang bebas pajak. Sementara di Riau, negeri kaya sumber daya, justru rakyatnya termiskinkan demi ekspor perusahaan global.</p>



<p>Pemerintah beralasan: “Agar iklim investasi membaik.” Tapi siapa yang menikmati hasilnya? Apakah anak-anak desa dapat sekolah gratis? Apakah ibu-ibu miskin bebas berobat? Ataukah gedung-gedung tinggi dan kawasan industri eksklusif itu justru semakin jauh dari urat nadi kehidupan rakyat?</p>



<p>Sistem perpajakan yang timpang dipelihara dengan regulasi—undang-undang yang dirancang rapi oleh elit, jauh dari ruang dengar rakyat. Transparansi? Nol besar. Partisipasi publik? Sebatas formalitas. Penerimaan negara? Tumbuh, tapi distribusinya tetap menyuburkan jurang antara “kita” dan “mereka”.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>        📣 Testimoni Pakar</code></pre>



<p>Prof. Joseph E. Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi, menyebut dalam Globalization and Its Discontents bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Ketimpangan fiskal dan tax holiday untuk korporasi adalah bentuk kolonialisme baru: kekuasaan ekonomi tanpa tanggung jawab sosial.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Dr. Rhenald Kasali, Guru Besar UI, menambahkan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kita bukan melayani pasar bebas, tapi membebaskan pasar dari tanggung jawabnya kepada masyarakat.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>       Landasan Hukum</code></pre>



<p>UUD 1945 Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”</p>



<p>Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…”</p>



<p>Pasal 25 DUHAM (Deklarasi Universal HAM): Hak atas standar hidup yang layak.</p>



<p>SDGs Goal 10: Mengurangi Ketimpangan</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Catatan Intelektual Presisi Redaksi</code></pre>



<p>Satire ini bukan sekadar sindiran, tapi cermin intelektual untuk menggugah kebijakan yang telah lama kehilangan nurani. UngkapKriminal.com tidak anti-pembangunan, tidak anti-investor, namun anti pada ketimpangan, pembodohan sistematis, dan penghianatan terhadap rakyat.<br>Kami berdiri di sisi kebenaran, bukan di panggung pencitraan.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>       Penutup: Kalam Profetik</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Celakalah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang!&#8221;<br>(QS. Al-Muthaffifin: 1)<br>Makna: Wahai para pembuat kebijakan, janganlah engkau memberi kemurahan kepada penguasa lalu memeras rakyatmu sendiri.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>“Barangsiapa yang memudahkan urusan orang lain di dunia, maka Allah akan mudahkan urusannya di akhirat.”<br>(HR. Muslim)</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>  Baca selengkapnya &amp; investigasi lanjutan: Scan QR atau kunjungi UngkapKriminal.com</code></pre>



<p>📺 Tonton liputan eksklusif di UngkapKriminalTV<br>🎯 #NegaraPemalak #SatireProfetik #PajakUntukRakyat #TaxHolidaySkandal #JihadKalam</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&amp;linkname=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&amp;linkname=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&amp;linkname=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&amp;linkname=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&amp;linkname=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&amp;linkname=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F27%2Fnegara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor%2F&#038;title=NEGARA%20PEMALAK%3A%20Pajak%20untuk%20Rakyat%2C%20Surga%20untuk%20Investor" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/27/negara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor/" data-a2a-title="NEGARA PEMALAK: Pajak untuk Rakyat, Surga untuk Investor"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/27/negara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor/">NEGARA PEMALAK: Pajak untuk Rakyat, Surga untuk Investor</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/27/negara-pemalak-pajak-untuk-rakyat-surga-untuk-investor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/25/perusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/25/perusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 12:58:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7458</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO – BUKTI VISUAL INVESTIGASI LAPANGAN</p>
<p>1. Foto Kiri Atas<br />
📍 Titik Koordinat GPS: 1.009°S, 101.576°E – Muara Dua, Siak Kecil, Bengkalis, Riau<br />
🗺️ Sumber: Google Maps<br />
📷 Kondisi lahan yang telah digunduli, tampak bekas tebangan kayu besar dan area resapan yang rusak. Area ini terkonfirmasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan citra satelit dan peta kehutanan Provinsi Riau.</p>
<p>2. Foto Kanan Atas<br />
🚜 Alat Berat Excavator Merek Hitachi ZAXIS<br />
📷 Terpantau sedang beroperasi melakukan pembukaan lahan dan penggalian kanal. Diduga kuat merupakan bagian dari aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di wilayah HPT yang telah memicu kerusakan ekologis dan banjir di hilir.</p>
<p>3. Foto Kiri Bawah<br />
🌲 Ekskavator di Tengah Kawasan Hutan yang Telah Dibabat<br />
📷 Tampak jelas jalur ekskavator melintasi areal bekas hutan sekunder. Vegetasi alami hancur, dan jalur alat berat membuka akses ke jantung kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak tersentuh aktivitas industri.</p>
<p>4. Foto Kanan Bawah<br />
🌧️ Permukaan Lahan Bekas Pembukaan Hutan – Tanpa Penahan Air<br />
📷 Area bekas tebangan menunjukkan kondisi tanah terbuka tanpa vegetasi penutup. Kondisi ini sangat rawan erosi dan memungkinkan air hujan langsung mengalir deras ke bawah, yang memicu banjir bandang ke wilayah permukiman Desa Muara Dua.</p>
<p>5. Grafis Tengah – Identitas Media<br />
🎥 Simbol Media PERS Ungkap Kriminal dan jurnalis investigasi sebagai simbol kerja jurnalistik presisi dan intelektual yang berkomitmen membongkar kejahatan terhadap alam dan masyarakat.<br />
📌 Foto-foto ini telah melalui proses verifikasi lokasi, pencocokan citra satelit, serta konfirmasi dari narasumber lokal dan pakar kehutanan.</p>
<p>📣 PERINGATAN:<br />
Segala bentuk reproduksi, pengubahan, atau penyalahgunaan dokumentasi ini tanpa izin resmi dari Media Ungkap Kriminal akan ditindak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/25/perusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua/">Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>📍 Muara Dua, Riau – Bengkalis <br>Dalam lanjutan investigasi terdahulu yang menguak keterkaitan antara rusaknya kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan banjir besar yang melanda Desa Muara Dua, redaksi UngkapKriminal.com kembali menelusuri jejak para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam pembabatan hutan secara ilegal.</p>



<p>Melalui rekaman video lapangan yang kami terima, terlihat visual dampak nyata di kawasan yang sebelumnya merupakan zona lindung kehutanan. Kawasan tersebut kini terbuka lebar, berubah menjadi lahan tanpa vegetasi alami, menyisakan jalur kendaraan berat dan tumpukan sisa kayu serta gambut yang terbakar.</p>



<p>🔍 Siapa Pelakunya? Ini Nama-nama yang Teridentifikasi</p>



<p>Berdasarkan informasi investigatif di lapangan dan keterangan sejumlah warga serta sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, terungkap nama-nama berikut sebagai pihak yang patut diduga kuat terkait kegiatan ilegal di kawasan HPT tersebut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Imam Muyasir – Diduga sebagai koordinator lapangan dan pemodal utama kegiatan pembukaan lahan tanpa izin.</li>



<li>Jonevi – Diduga bertugas mengatur distribusi alat berat dan logistik penebangan.</li>



<li>Hokian – Diduga sebagai penyedia akses ke pasar kayu gelondongan secara ilegal ke luar daerah.</li>



<li>Alex – Nama ini disebut sebagai operator eksekutor yang bertanggung jawab atas aktivitas pembakaran lahan untuk mempercepat pembukaan kawasan.</li>
</ol>



<p>Meski keempat nama ini disebut dalam laporan investigatif, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📉 Akibat Langsung: Desa Muara Dua Terendam Banjir</p>



<p>Kondisi ini telah menyebabkan hilangnya fungsi resapan air, sehingga banjir menjadi langganan tahunan yang semakin parah. Data BPBD Kabupaten menunjukkan bahwa intensitas banjir meningkat 250% sejak pembukaan kawasan HPT di wilayah tersebut dimulai tahun 2022.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kalau hutan itu ditebang sembarangan, air tak lagi ada yang tahan. Dulu tidak separah ini. Sekarang tiap musim hujan pasti rumah kami kebanjiran.”<br>— Hasrul, warga RT 04 Dusun Sungai Medang, Desa Muara Dua</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>⚖️ Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana</p>



<p>Perusakan hutan di kawasan HPT merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:</p>



<p>UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78</p>



<p>UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p>



<p>Pasal 98 – 100 UU No. 32/2009:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.”</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🌐 Tanggapan Pakar Internasional</p>



<p>Dr. Hans Keller, ahli konservasi dari International Forestry Watch, menegaskan bahwa perusakan HPT adalah bentuk kriminal yang harus dilihat sebagai ecocide:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Illegal logging di kawasan produksi terbatas adalah ancaman nyata terhadap stabilitas iklim lokal. Dalam kasus seperti di Muara Dua, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat yang terdampak.”<br>— Dr. Hans Keller, IFW, Jerman</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📝 Catatan Intelektual Redaksi</p>



<p>Investigasi ini bukanlah tuduhan, melainkan ikhtiar jurnalistik presisi untuk mengungkap fakta, membela keadilan ekologis, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan secara objektif dan transparan.</p>



<p>Kami membuka hak jawab resmi 2&#215;24 jam kepada nama-nama yang disebut dalam laporan ini, agar kebenaran dapat ditegakkan secara adil dan seimbang. Segala dokumentasi investigatif kami simpan sebagai data autentik bila diperlukan untuk proses hukum atau klarifikasi lebih lanjut.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📖 Penutup: Kalam Profetik dari Al-Qur’an dan Hadis</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…&#8221;<br>(QS. Ar-Rum: 41)<br>Makna: Bencana ekologis adalah akibat ulah manusia sendiri; peringatan agar kembali pada tanggung jawab moral dan spiritual.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>“Barang siapa merusak bumi, maka Allah akan murka padanya…”<br>(HR. Ahmad)</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&amp;linkname=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&amp;linkname=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&amp;linkname=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&amp;linkname=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&amp;linkname=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&amp;linkname=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F25%2Fperusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua%2F&#038;title=Perusakan%20Kawasan%20HPT%20oleh%20Oknum%20Teridentifikasi%3A%20Jejak%20Kejahatan%20Lingkungan%20yang%20Menggulung%20Desa%20Muara%20Dua" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/25/perusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua/" data-a2a-title="Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/25/perusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua/">Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/25/perusakan-kawasan-hpt-oleh-oknum-teridentifikasi-jejak-kejahatan-lingkungan-yang-menggulung-desa-muara-dua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/24/lapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/24/lapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 12:14:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7451</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Tampak sejumlah personel Kepolisian mengikuti apel pagi di halaman Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Bangunan utama Polres Inhu terlihat jelas dengan tulisan “POLRES INHU” di atapnya.<br />
Foto ini menjadi sorotan publik usai mencuatnya dugaan penangkapan tanpa surat perintah terhadap seorang warga Kampung Pulau. Redaksi Media UngkapKriminal.com sedang melakukan investigasi lanjutan serta telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada institusi terkait.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/24/lapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi/">LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Indragiri Hulu –<br>Satu lagi praktik penegakan hukum di Provinsi Riau menjadi sorotan publik. Seorang warga Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial PT, diduga menjadi korban penangkapan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, dan dilakukan oleh sejumlah personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.</p>



<p>Menurut investigasi lapangan tim UngkapKriminal.com, penangkapan terhadap PT disebut berlangsung secara tiba-tiba dan tanpa kehadiran unsur perangkat lingkungan, seperti RT atau RW. Warga sekitar pun mengaku terkejut, bahkan menyesalkan tidak dilibatkannya pemerintahan desa dalam tindakan yang semestinya transparan.</p>



<p>“Tidak ada surat, tidak ada RT, tiba-tiba saja ada polisi datang dan langsung membawa dia,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.</p>



<p>Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi, PT mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan ataupun pemberitahuan resmi. Ia mengklaim ditangkap secara mendadak di kediamannya oleh aparat yang tidak menjelaskan secara rinci alasan penangkapan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Saya lagi di kamar, tiba-tiba ada ketukan. Begitu saya buka, polisi langsung bilang saya ditangkap atas laporan warga. Saya kaget. Mereka cuma bawa map, tapi tidak pernah tunjukkan surat perintah resmi,” tutur PT.</p>
</blockquote>



<p>Ia juga menyebut polisi menunjukkan foto KTP-nya melalui ponsel, yang menurutnya janggal karena ia belum lama berdomisili di wilayah tersebut. Tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggeledahan, namun dirinya tetap diborgol dan dibawa ke Polres Inhu.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Saya tidak tahu dari mana mereka dapat foto KTP saya. Saya juga diminta foto di depan umum sebelum masuk ke mobil. Itu sangat merendahkan martabat saya sebagai warga negara,” imbuhnya.</p>
</blockquote>



<p>Rencana Hukum dan Hak Jawab</p>



<p>PT mengaku akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan kriminalisasi, intimidasi, dan pencemaran nama baik. Ia berencana meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang adil dan proporsional.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Saya tidak melawan hukum, tapi saya tidak bisa diam jika nama baik saya dihancurkan tanpa dasar. Saya akan lawan lewat jalur hukum,” tegasnya.</p>
</blockquote>



<p>Dimana Transparansi Penegakan Hukum?</p>



<p>Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Polres Indragiri Hulu belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terhadap dugaan penangkapan tanpa surat perintah ini. Tim UngkapKriminal.com telah mengajukan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Inhu dan jajaran Polda Riau, sebagai bentuk penegakan prinsip jurnalisme presisi dan berimbang.</p>



<p>Pandangan Pakar Hukum dan HAM</p>



<p>Dr. Iwan Suyatno, S.H., M.H., pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas, menyebut bahwa prosedur penangkapan harus memenuhi ketentuan Pasal 18 KUHAP, yaitu:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat tugas serta surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan. Bila tidak, maka berpotensi masuk kategori unlawful arrest yang dapat digugat secara pidana maupun perdata.”</p>
</blockquote>



<p>Sementara itu, dari perspektif hak asasi manusia, tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat melanggar prinsip fair trial sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan bahwa seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari investigasi lapangan, pernyataan warga, dan wawancara langsung dengan pihak yang merasa menjadi korban. Namun, mengingat asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada institusi Polres Inhu maupun Polda Riau dalam waktu 2&#215;24 jam sejak publikasi ini ditayangkan.</p>



<p>Penutup Kalam Keadilan</p>



<p>Sebagaimana firman Allah SWT:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.&#8221;<br>(QS. An-Nisa: 58)</p>
</blockquote>



<p>Dan sabda Nabi Muhammad SAW:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena bila orang terpandang mencuri, mereka biarkan, dan bila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.&#8221;<br>(HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
</blockquote>



<p>&#8212;<br>📌 Baca &amp; Kawal selengkapnya di:<br>https://ungkapkriminal.com/lapor-pak-kapolda-riau-penangkapan-tanpa-surat-warga-dikriminalisasi</p>



<p>📮 Email Redaksi: admin@ungkapkriminal.com<br>📷 Instagram: @ungkapkriminal<br>🎥 UK-TV: Kanal Investigasi Visual UngkapKriminal</p>



<h1 class="wp-block-heading">LaporKapoldaRiau</h1>



<h1 class="wp-block-heading">UnlawfulArrest</h1>



<h1 class="wp-block-heading">KeadilanUntukRakyat</h1>



<h1 class="wp-block-heading">InvestigativeIntelligence</h1>



<h1 class="wp-block-heading">UngkapKriminal</h1>



<h1 class="wp-block-heading">PresisiTanpaIntimidasi</h1>



<h1 class="wp-block-heading">JurnalismeProfetik</h1>



<h1 class="wp-block-heading">WargaDikriminalisasi</h1>



<h1 class="wp-block-heading">PoldaRiau</h1>



<h1 class="wp-block-heading">PolresInhu</h1>



<h1 class="wp-block-heading">LBH</h1>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&amp;linkname=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&amp;linkname=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&amp;linkname=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&amp;linkname=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&amp;linkname=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&amp;linkname=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F24%2Flapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi%2F&#038;title=LAPOR%20PAK%20KAPOLDA%20RIAU%3A%20DUGAAN%20PENANGKAPAN%20TANPA%20SURAT%20PERINTAH%2C%20WARGA%20KAMPUNG%20PULAU%20MERASA%20DIKRIMINALISASI" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/24/lapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi/" data-a2a-title="LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/24/lapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi/">LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/24/lapor-pak-kapolda-riau-dugaan-penangkapan-tanpa-surat-perintah-warga-kampung-pulau-merasa-dikriminalisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/23/polres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/23/polres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 16:25:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7444</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Seorang jurnalis investigatif dari Media UngkapKriminal.com sedang mendokumentasikan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diduga sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) tindak pidana pembukaan kebun sawit tanpa izin.</p>
<p>Lahan tampak hangus terbakar, menyisakan pohon sawit yang menghitam. Insiden ini menjadi bagian dari proses penyidikan strategis Polres Bengkalis yang menetapkan satu tersangka terkait pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup.</p>
<p>Dokumentasi eksklusif: Redaksi UngkapKriminal.com<br />
Watermark: Pers Media Ungkap Kriminal</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/23/polres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin/">Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UNGKAPKRIMINAL.COM | Bengkalis, Riau –<br>Dalam sebuah langkah tegas berbasis presisi hukum dan forensik lingkungan, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang pria berinisial Sdr. M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana membuka dan mengelola kebun sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat, menyusul insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.</p>



<p>Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sistem Dashboard Lancang Kuning mendeteksi aktivitas kebakaran di wilayah hutan. Satreskrim Polres Bengkalis, didampingi Unit Reskrim Polsek Pinggir, melakukan verifikasi lapangan dan menemukan kebakaran ±10 hektar lahan, sebagian besar berupa kebun sawit yang ternyata berada di dalam kawasan HPT.</p>



<p>👤 Siapa Tersangkanya?<br>Pria berinisial M, berusia 62 tahun, seorang petani/pekebun kelahiran Tanah Jawa, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan hasil koordinasi dengan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) serta Ahli Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa titik api berasal dari lahan milik M.</p>



<p>Titik koordinat lokasi TKP:<br>🧭 1°06&#8217;37.4&#8243; N, 101°00&#8217;59.1&#8243; E<br>Tepatnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kabupaten Bengkalis, Riau.</p>



<p>Pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, status Sdr. M resmi dialihkan dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan alat bukti dan temuan di lokasi.</p>



<p>Karena ia diduga melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari Pemerintah Pusat, yang merupakan pelanggaran serius berdasarkan undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.</p>



<p>Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti:</p>



<p>Dua batang sawit terbakar</p>



<p>Dua bibit pohon sawit</p>



<p>Alat semprot racun</p>



<p>Jerigen 2 liter berisi racun merk Centaquat</p>



<p>Kantong tanah bekas terbakar</p>



<p>Penyidik juga menginterogasi para saksi yang berada di lokasi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk menetapkan status hukum lahan terbakar.</p>



<p>Landasan Hukum: Pasal Bertingkat Penanggulangan Perusakan Hutan</p>



<p>Sdr. M dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:</p>



<p>Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41/1999 tentang Kehutanan</p>



<p>Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan &amp; Pemberantasan Perusakan Hutan</p>



<p>Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p>



<p>Ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)</p>



<p>Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.</p>



<p>Kutipan Komando Polres Bengkalis: Integritas di Ujung Tombak Penegakan</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Polres Bengkalis sesuai dengan direktif Kapolda Riau akan selalu berkomitmen melakukan upaya preventif hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum kami.&#8221;<br>— AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kapolres Bengkalis</p>
</blockquote>



<p>Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, karena berdasarkan temuan sementara, lahan terbakar tidak hanya milik Sdr. M, dan seluruh areal masuk dalam kategori HPT, yang secara hukum memiliki perlindungan khusus dari negara.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Fenomena Karhutla bukan sekadar persoalan kelalaian individual, melainkan bagian dari sistemik lemahnya pengawasan kawasan konservasi. Penetapan tersangka ini harus dilihat sebagai sinyal awal bahwa instrumen hukum tidak boleh lagi mentoleransi pelanggaran kawasan hutan yang berdampak pada bencana ekologis dan pelanggaran hak lingkungan hidup masyarakat.</p>



<p>Apakah pelaku tunggal atau ada aktor intelektual lainnya di balik praktik pembukaan kebun dalam kawasan hutan? Redaksi akan terus mengawal perkembangan ini dengan semangat jihad kalam melawan kebatilan, dan keberpihakan pada kebenaran hukum serta keadilan ekologis.</p>



<p>Penutup: Kalam Profetik</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).&#8221;<br>(QS. Ar-Rum: 41)<br>Maknanya: Perusakan lingkungan akibat kerakusan manusia akan mendatangkan akibatnya sendiri; dan hukum hadir sebagai alat peringatan dan keadilan.</p>



<p>&#8220;Barang siapa merusak bumi padahal bumi diciptakan dalam keadaan damai, maka Allah akan melaknatnya…&#8221;<br>(HR. Abu Dawud)<br>Maknanya: Tanggung jawab menjaga kelestarian bumi bukan pilihan, melainkan amanah syar’i dan moral universal.</p>
</blockquote>



<p>📡 Red</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&amp;linkname=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&amp;linkname=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&amp;linkname=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&amp;linkname=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&amp;linkname=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&amp;linkname=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F23%2Fpolres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin%2F&#038;title=Polres%20Bengkalis%20Ungkap%20Perkara%20Strategis%20Karhutla%3A%20Tersangka%20Diduga%20Buka%20Kebun%20di%20Kawasan%20HPT%20Tanpa%20Izin" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/23/polres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin/" data-a2a-title="Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/23/polres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin/">Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/23/polres-bengkalis-ungkap-perkara-strategis-karhutla-tersangka-diduga-buka-kebun-di-kawasan-hpt-tanpa-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pj Kades Dungun Baru Hafiz Klarifikasi Isu Penyimpangan Dana Desa: “Semua Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan”</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/16/pj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/16/pj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 02:36:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7437</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO:<br />
Hafiz Novendra, S.STP – Penjabat Kepala Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, saat memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi UngkapKriminal.com terkait isu dugaan penyimpangan Dana Desa, APBDes, dan bantuan CSR tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur, hasil musyawarah desa, dan disertai transparansi publik melalui papan informasi desa. (Dok. Pemerintah Desa Dungun Baru / Istimewa)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/16/pj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan/">Pj Kades Dungun Baru Hafiz Klarifikasi Isu Penyimpangan Dana Desa: “Semua Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan”</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigasi<br>UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan<br>Rupat, Bengkalis | Selasa, 16 Juli 2025</p>



<p>Penjabat Kepala Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sdr. Hafiz Novendra, S.STP., akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi atas isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes, serta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari mitra perusahaan.</p>



<p>Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi UngkapKriminal.com, Hafiz menyampaikan bahwa seluruh kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang terbuka dan dihadiri seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Semua kegiatan sudah berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sudah dijalankan sesuai prosedur,” ungkap Hafiz.</p>
</blockquote>



<p>Publikasi Papan Informasi &amp; Klarifikasi Terbuka</p>



<p>Menjawab sorotan terkait transparansi dan akses informasi publik, Hafiz menegaskan bahwa papan informasi kegiatan desa senantiasa tersedia dan diperbaharui di kantor Desa Dungun Baru.</p>



<p>Terkait komunikasi dengan masyarakat, klarifikasi terhadap informasi yang berkembang juga telah dilakukan secara terbuka pada dua forum resmi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Saat pelatihan kader kesehatan dan posyandu.</li>



<li>Dalam rapat APBDes Perubahan 2025, yang dihadiri para Ketua RT/RW, BPD, serta seluruh perangkat desa.</li>
</ol>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kami terbuka kepada masyarakat. Setiap kegiatan selalu kami sampaikan kepada publik,” lanjut Hafiz.</p>
</blockquote>



<p>CSR PT SRL Disalurkan Langsung ke Sekolah</p>



<p>Salah satu sorotan investigatif adalah terkait bantuan CSR tahun 2024 dari perusahaan mitra, PT. SRL. Hafiz menegaskan bahwa CSR tersebut bukan diterima oleh Pemerintah Desa, melainkan disalurkan langsung ke SDN 35 PAKCUT dalam bentuk barang, bukan uang.</p>



<p>Distribusi bantuan dilakukan sepenuhnya oleh pihak PT SRL, bukan oleh aparatur desa. Hal ini, menurut Hafiz, menjadi alasan tidak adanya pencatatan CSR dalam sistem keuangan desa.</p>



<p>Redaksi Temukan Masalah Akses Informasi</p>



<p>Sebelumnya, UngkapKriminal.com telah menyampaikan Surat Klarifikasi Investigatif Nomor: 078/UKR/VI/2025 kepada Kepala Desa Dungun Baru tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan investigatif menyangkut realisasi anggaran dan akses data publik.</p>



<p>Namun, hingga surat diterima, akun WhatsApp resmi redaksi justru diblokir sepihak oleh pihak desa, yang memicu dugaan obstruction of information dan pelanggaran atas Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 28F UUD 1945.</p>



<p>Landasan Hukum yang Mengikat</p>



<p>Redaksi merujuk sejumlah dasar hukum yang mengatur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, antara lain:</p>



<p>UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa</p>



<p>UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor</p>



<p>UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU</p>



<p>UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik</p>



<p>Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang</p>



<p>Jika kelak terbukti terdapat penyimpangan, sanksi hukum yang mungkin diterapkan mencakup penjara hingga 20 tahun, denda Rp1 miliar, serta sanksi administratif seperti pencopotan jabatan atau pemblokiran akses anggaran.</p>



<p>Pentingnya Audit dan Dokumentasi</p>



<p>Redaksi masih menunggu jawaban atas permintaan resmi untuk dilampirkannya:</p>



<p>SPJ, kuitansi, laporan kegiatan, foto, dan audit internal desa tahun 2023–2025.</p>



<p>Penjelasan lengkap terkait data CSR yang tidak tersedia secara publik.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan lanjutan dari Pemerintah Desa terkait permintaan dokumentasi tersebut.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Pernyataan klarifikasi dari Pj Kepala Desa Dungun Baru tetap kami terima dan muat secara profesional serta berimbang, berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepentingan publik, Redaksi UngkapKriminal.com tetap menekankan pentingnya akses terbuka atas laporan keuangan desa, audit internal, serta dokumentasi CSR sebagaimana diatur undang-undang.</p>



<p>Keterbukaan informasi adalah jantung dari pemerintahan yang akuntabel. Bila akses informasi publik diblokir, maka keraguan akan terus hidup dalam benak masyarakat.</p>



<p>Penutup: Kalam Kebenaran dari Alqur’an dan Hadis</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 283)<br>“Artinya: Keterbukaan adalah bagian dari iman. Menyembunyikan informasi yang penting bagi publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.”</p>



<p>“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.”<br>(HR. Muslim)</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code> "Untuk klarifikasi lanjutan, dokumentasi resmi, dan tanggapan publik, hubungi Redaksi melalui:</code></pre>



<p>📧 redaksiungkapkriminal@gmail.com<br>📱 0822-8352-1121 / 0812-7095-8776<br>🌐 www.ungkapkriminal.com</p>



<p>Terbit oleh: PT. Ungkap Kriminal News | NIB: 1009220000378 | NPWP: 60.906.352.4–219.000<br>UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&amp;linkname=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&amp;linkname=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&amp;linkname=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&amp;linkname=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&amp;linkname=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&amp;linkname=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F16%2Fpj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan%2F&#038;title=Pj%20Kades%20Dungun%20Baru%20Hafiz%20Klarifikasi%20Isu%20Penyimpangan%20Dana%20Desa%3A%20%E2%80%9CSemua%20Sudah%20Sesuai%20Prosedur%20dan%20Transparan%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/16/pj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan/" data-a2a-title="Pj Kades Dungun Baru Hafiz Klarifikasi Isu Penyimpangan Dana Desa: “Semua Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/16/pj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan/">Pj Kades Dungun Baru Hafiz Klarifikasi Isu Penyimpangan Dana Desa: “Semua Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan”</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/16/pj-kades-dungun-baru-hafiz-klarifikasi-isu-penyimpangan-dana-desa-semua-sudah-sesuai-prosedur-dan-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>826,40 Hektar Disita Negara: Di Balik Lahan Non-Tanaman Kehutanan yang Jadi Rebutan</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/12/82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/12/82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jul 2025 14:19:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7412</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Spanduk resmi penertiban kawasan hutan seluas 826,40 hektar oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terpampang di area hutan tanaman industri Pulau Rupat, Riau. Spanduk ini mencantumkan logo berbagai lembaga negara seperti KLHK, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BPKP, dan instansi lain, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor. Bertuliskan larangan tegas terhadap aktivitas tanpa izin, termasuk memasuki, merusak, mencuri hasil hutan, hingga menguasai lahan secara ilegal. Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/12/82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan/">826,40 Hektar Disita Negara: Di Balik Lahan Non-Tanaman Kehutanan yang Jadi Rebutan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ketika Negara Turun Tangan, Pertanyaannya: Siapa yang Selama Ini Menguasai?</p>



<p>      Rupat, Bengkalis, Riau – Spanduk besar berlogo institusi negara berdiri tegas di tengah hamparan hutan industri Pulau Rupat. Tertulis jelas: &#8220;Lahan Non-Tanaman Kehutanan Seluas 826,40 Ha Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).&#8221; Landasan hukumnya: Perpres No. 5 Tahun 2025.</p>



<p>Namun publik bertanya: mengapa negara baru bertindak sekarang? Siapa yang sebelumnya menguasai?</p>



<p>Investigasi UngkapKriminal.com mengungkap bahwa lahan ini semula berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun secara ironis, justru berubah fungsi menjadi lahan non-kehutanan yang ditanami komoditas lain, bahkan diduga dikuasai pihak swasta secara diam-diam.</p>



<p>Simbol-simbol institusi dalam spanduk—dari KLHK, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, hingga BPKP—menandakan adanya koordinasi lintas sektor untuk menertibkan kawasan yang diduga kuat telah menjadi ajang eksploitasi, perambahan, dan penguasaan tanpa izin.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>        Apa yang Sebenarnya Terjadi?</p>



<p>Pakar hukum agraria dari UGM, Prof. Dr. Yance Arizona, S.H., LL.M., menjelaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kawasan non-tanaman dalam HTI kerap menjadi celah penyimpangan. Negara mengambil alih itu artinya ada indikasi kuat bahwa penguasaan sebelumnya melanggar hukum. Publik berhak tahu siapa pelaku sebenarnya.”</p>
</blockquote>



<p>Sementara itu, warga lokal Desa Titi Akar, Arman, mengaku lahan itu dulunya milik masyarakat:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kami dulu berkebun di sana. Tapi suatu hari ada yang tanam akasia, lalu katanya itu jadi kawasan industri. Sekarang tiba-tiba jadi milik negara. Kami bingung, siapa yang bermain?”</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>            ⚖️ Landasan Hukum &amp; HAM</p>



<p>Pengambilalihan ini berlandaskan:</p>



<p>Perpres RI No. 5 Tahun 2025 – Penertiban Kawasan Hutan</p>



<p>UU No. 18 Tahun 2013 – Pemberantasan Perusakan Hutan</p>



<p>UU No. 5 Tahun 1990 – Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem</p>



<p>UNDRIP (Deklarasi PBB Hak Masyarakat Adat) – Hak atas tanah &amp; sumber daya</p>



<p>Jika terbukti ada praktik perampasan atau penguasaan ilegal, pelaku dapat dijerat pasal pidana kehutanan dengan ancaman:</p>



<p>Penjara hingga 15 tahun</p>



<p>Denda maksimal Rp10 miliar</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>        Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Langkah negara melalui Satgas PKH patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti pada pemasangan spanduk semata. Yang dibutuhkan adalah transparansi hukum, audit legal tanah, dan perlindungan hak masyarakat lokal.</p>



<p>Pertanyaan publik harus dijawab secara terang:</p>



<p>Siapa yang menguasai sebelumnya?</p>



<p>Adakah dugaan korporasi besar di balik konversi fungsi lahan?</p>



<p>Bagaimana akuntabilitas pemerintah daerah setempat?</p>



<p>Jika penguasaan selama ini dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab, maka penegakan hukum harus menyasar mereka—bukan hanya mengamankan aset negara, tapi juga mengembalikan hak rakyat dan menjaga kedaulatan hutan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📖 Penutup – Spirit Profetik: Tanah Adalah Amanah, Bukan Barang Rampasan</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan kamu membawa (urusan) itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>



<p>&#8220;Barang siapa yang merampas tanah orang lain walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan membenamkannya ke dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&amp;linkname=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&amp;linkname=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&amp;linkname=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&amp;linkname=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&amp;linkname=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&amp;linkname=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F12%2F82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan%2F&#038;title=826%2C40%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Di%20Balik%20Lahan%20Non-Tanaman%20Kehutanan%20yang%20Jadi%20Rebutan" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/12/82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan/" data-a2a-title="826,40 Hektar Disita Negara: Di Balik Lahan Non-Tanaman Kehutanan yang Jadi Rebutan"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/12/82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan/">826,40 Hektar Disita Negara: Di Balik Lahan Non-Tanaman Kehutanan yang Jadi Rebutan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/12/82640-hektar-disita-negara-di-balik-lahan-non-tanaman-kehutanan-yang-jadi-rebutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 14:33:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7397</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Warga Desa di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis – Riau, berkumpul di lokasi lahan yang diduga dirambah oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), anak usaha APRIL Group. Terlihat ekskavator perusahaan masih beroperasi di tengah sisa tunggul tanaman rakyat yang dibabat. Dalam latar belakang, tampak deretan pohon akasia menggantikan kebun sawit dan karet milik warga. Tulisan “STOP PRESS” dan label “BREAKING NEWS” menegaskan urgensi investigasi atas dugaan perampasan sekitar 38.000 hektare lahan tanpa konsultasi publik yang sah. Situasi ini mencerminkan ketegangan antara hak masyarakat adat dan klaim legalitas korporasi melalui izin HTI.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/">Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>✍️ Oleh: Tim Investigasi<br>UngkapKriminal.com | Bengkalis – Riau | Juli 2025 &#8211; 9</p>



<p>Pulau Rupat, gugusan surga tropis yang kaya budaya dan hutan adat, berubah menjadi medan senyap penuh ketakutan. Sekitar 38.000 hektar lahan masyarakat diduga telah dirambah oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), anak usaha APRIL Group, melalui konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Warga dari berbagai desa menjerit—kebun sawit dan karet mereka dibabat, satwa liar menyerbu pemukiman, air meluap ke rumah-rumah, dan suara keadilan seperti tak bergema.</p>



<p>Konflik ini mencuat ke permukaan karena aktivitas perusahaan terus meluas ke lahan yang diklaim masyarakat sebagai milik adat dan kelompok tani yang sudah ada jauh sebelum izin HTI diberikan. Masyarakat menyatakan mereka tidak pernah menandatangani pelepasan lahan secara sah, dan tidak pernah mendapat kompensasi atas kehilangan mata pencaharian yang selama ini menghidupi generasi mereka.</p>



<p>Rangkaian mediasi telah berlangsung mulai dari tingkat kecamatan, rapat bersama DLHK Provinsi, hingga pembahasan langsung dengan Bupati Bengkalis. Di ruang-ruang itu, perwakilan masyarakat membawa peta kampung dan kenangan panjang atas tanah mereka. Namun, hingga kini, belum ada keputusan konkret. Sementara itu, PT. SRL berdalih bahwa seluruh operasi berada dalam koridor legalitas dan berlandaskan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>



<p>Namun legalitas bukan selalu legitimasi. Banyak ahli menilai bahwa izin korporasi tidak bisa membatalkan hak konstitusional masyarakat adat. Bahkan, ketidakadilan struktural seringkali terjadi justru melalui perizinan yang menyingkirkan rakyat dari tanah kelahiran mereka sendiri.</p>



<p>Dalam salah satu forum klarifikasi yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis, pemerintah daerah meminta perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya di wilayah yang sedang disengketakan. Tim verifikasi lapangan telah dibentuk oleh Polres dan dinas terkait. Tapi warga tetap resah: selama akasia masih tumbuh, selama ekskavator masih menggali, selama suara mereka hanya dianggap debu, keadilan terasa sangat jauh.</p>



<p>Salah satu tokoh masyarakat, Datuk Amirudin, menyampaikan dengan lirih namun tegas:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kami tidak anti investasi, tapi jangan rampas hidup kami. Kami ingin sawit kami kembali, bukan akasia yang menyerap tanah kami.”</p>
</blockquote>



<p>Senada dengan itu, Dr. Haris Azhar, pegiat HAM dan pengacara publik, menyatakan bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika benar tak ada konsultasi publik dan pelepasan hak yang sah, maka aktivitas ini melanggar prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), sebagaimana diatur dalam standar HAM internasional dan hukum nasional.”</p>
</blockquote>



<p>Prof. Dr. Maria Rumata, ahli agraria dari UGM, menambahkan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Izin HTI bukan kuasa absolut. Ketika hak-hak adat tidak diakui, maka perizinan itu berdiri di atas ketidakadilan.”</p>
</blockquote>



<p>Dalam konteks hukum, tindakan yang menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki secara historis melanggar:</p>



<p>Pasal 18B UUD 1945</p>



<p>UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM</p>



<p>Undang-undang Kehutanan &amp; Perlindungan Lingkungan Hidup</p>



<p>Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)</p>



<p>Ironisnya, dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru sering dikriminalisasi. Apakah Pulau Rupat akan menyusul daftar panjang daerah yang terbungkam oleh izin?</p>



<p>🔎 Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Kasus Rupat adalah peringatan bahwa demokrasi tidak hanya terancam oleh kekuasaan politik, tapi juga oleh kekuasaan modal yang difasilitasi oleh sistem perizinan tanpa suara rakyat. Tanah bukan hanya soal ruang fisik, tapi ruang hidup. Keadilan tidak cukup berhenti di meja rapat. Ia harus berakar pada keberpihakan terhadap yang lemah.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>      Penutup Kalam Profetik</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.”<br>(QS. Al-Baqarah: 188)<br>Maknanya: Islam melarang segala bentuk perampasan, meskipun dibungkus dengan administrasi.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi di hari kiamat.”<br>(HR. Bukhari-Muslim)</p>
</blockquote>



<p>&#8221; Untuk Hak Jawab, Klarifikasi, atau Permohonan Investigasi Lanjutan:<br>Redaksi Investigasi Propetik UngkapKriminal.com<br>redaksiungkapkriminal@gmail.com<br>investigasi@ungkapkriminal.com |<br>📞 +62-812 &#8211; 7095 &#8211; 8776 _ 0822 &#8211; 8352 &#8211; 1121</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&#038;title=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/" data-a2a-title="Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/">Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
