<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/headline-invstigative-news/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/headline-invstigative-news/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Feb 2026 22:47:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/headline-invstigative-news/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/26/rampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/26/rampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 22:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<category><![CDATA[🟥 BREAKING NEWS INVESTIGATIF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7550</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Poster Investigatif Media UngkapKriminal.com — Menyoroti misteri ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Pasar Pemda di Pasar Minggu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Hingga kini, belum ada dokumen resmi yang membuktikan hibah atau pengalihan hak atas nama pemerintah, sementara pihak keluarga Martulen Simbolon (Alm.) mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan surat dasar segel tahun 1987.</p>
<p>" Scan QR code untuk membaca laporan lengkap investigasi di UngkapKriminal.com.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/26/rampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005/">Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UngkapKriminal.com | Kandis, Siak, Riau —<br>Lebih dari tiga dekade sejak berdirinya, Pasar Pemda Kandis yang terletak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, masih menyisakan misteri kepemilikan tanah yang belum pernah dijawab secara tuntas oleh negara. Pertanyaan utama yang terus bergema hingga kini adalah: Apakah lahan tersebut merupakan hasil hibah secara sah, atau justru dirampas dari pemilik aslinya, Martulen Simbolon?</p>



<p>Pasar Didirikan, Status Tanah Dipertanyakan</p>



<p>Berdasarkan penelusuran tim investigatif UngkapKriminal.com, pembangunan Pasar Pemda Kandis diduga berlangsung antara tahun 1990, saat wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Siak pada 1999.</p>



<p>Di lahan itulah, pusat perdagangan rakyat tumbuh. Namun, di balik geliat ekonomi, konflik kepemilikan diam-diam mengakar kuat.</p>



<p>Martulen Simbolon, warga yang kini telah Meninggal Dunia, Dan Ahli Waris mengklaim Sesuai dengan Surat Dasar Segel 1987, Benar bahwa tanah tersebut adalah milik sah milik keluarganya Martulen Simbolon (Alhm) yang tidak pernah secara resmi dihibahkan kepada pemerintah Manapun!! Bahkan, dalam beberapa pernyataan yang diperoleh dari pihak keluarga, tidak pernah ada bukti tertulis berupa akta hibah, surat pernyataan, atau ganti rugi atas pengalihan dan Tanda terima hibah Dari pihak Pemerintah Manapun dan Ahli Mengatakan Tidak Pernah Memecah Surat Untuk Atas Nama Pemerintah Manapun Terkait lahan tersebut.</p>



<p>Martulen, Pemerintah Daerah, dan Jejak Administratif</p>



<p>Martulen Simbolon disebut sebagai pihak yang sejak awal memiliki hak atas lahan tersebut. Berdasarkan pengakuan pihak keluarga, sebelum pasar dibangun, Martulen telah menguasai fisik lahan dan memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi pribadi.</p>



<p>Namun, versi berbeda muncul dari pihak pemerintah daerah. Beberapa pejabat lama yang sempat diwawancarai oleh tim menyatakan bahwa lahan itu telah dihibahkan secara sukarela, meskipun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.</p>



<p>“Zaman dulu banyak yang diserahkan untuk kepentingan umum tanpa proses administrasi formal,” ungkap seorang mantan pejabat kecamatan yang meminta identitasnya disamarkan.</p>



<p>Jejak Sejarah yang Kabur dalam Arsip Pemerintah</p>



<p>Dokumen resmi dari tahun 1990 sangat sulit ditemukan. Tim investigatif telah mengajukan permintaan informasi publik (PPID) ke Pemerintah Kabupaten Siak dan Kecamatan Kandis, namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada dokumen otentik yang membuktikan status hukum hibah atau pelepasan hak dari Martulen Simbolon.</p>



<p>Di sisi lain, pasar tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dari 35 tahun tanpa ada penyelesaian administratif yang jelas. Bahkan retribusi pasar telah berjalan bertahun-tahun, menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), yang ironisnya mungkin berasal dari tanah yang belum jelas status hukumnya.</p>



<p>Potensi Pelanggaran HAM dan Ketidakadilan Agraria</p>



<p>Apabila klaim Ahli Waris Atau Keluarga Besar Martulen Simbolon (Alhm) terbukti benar, maka pemerintah daerah berpotensi telah melanggar hak atas tanah sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam:</p>



<p>Pasal 28H UUD 1945: &#8220;Setiap orang berhak memiliki milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.&#8221;</p>



<p>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA): Menjamin perlindungan hukum atas hak milik tanah.</p>



<p>Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 17: “Setiap orang berhak memiliki harta secara sendiri maupun bersama orang lain. Tidak seorang pun boleh dirampas hartanya secara sewenang-wenang.”</p>



<p>Tanpa kejelasan status, maka tidak hanya Ahli Waris keluarga Besar Martulen Simbolon (Alm) yang dirugikan, tapi kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah juga ikut tercoreng.</p>



<p>Tanggapan Keluarga dan Upaya Klarifikasi</p>



<p>Tim redaksi telah menghubungi pihak Ahli Waris keluarga Besar Martulen Simbolon (ALM) Mereka menyatakan bahwa telah berulang kali meminta klarifikasi dari pihak pemerintah, namun tidak mendapatkan jawaban tuntas.</p>



<p>“Kami ingin kejelasan. Ini bukan soal uang semata, tapi soal hak. Kalau memang dihibahkan, mana suratnya? Kalau dirampas, kami mohon keadilan ditegakkan,” ujar seluruh Ahli Waris Keluarga Besar Martulen Simbolon (ALHM)</p>



<p>&#8220;Respons Pemerintah<br>Pemkab Siak, Bungkam atau Belum Sempat Bicara?</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Siak belum memberikan pernyataan resmi. Surat konfirmasi resmi investigatif telah kami kirimkan kepada:</p>



<p>Bupati Siak,</p>



<p>Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan,</p>



<p>Camat Kandis,</p>



<p>Kepala Bagian Aset Daerah.</p>



<p>Kami memberi waktu klarifikasi 2&#215;24 jam sesuai standar etika jurnalistik investigatif. Bila tak ada jawaban, maka publik akan menilai berdasarkan data yang tersedia.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Kasus seperti ini memperlihatkan betapa pentingnya reformasi agraria dan transparansi administrasi dalam pemerintahan. Tidak semua yang “diam” berarti selesai, dan tidak semua aset pemerintah sah secara hukum bila tidak dibarengi dokumentasi.</p>



<p>Redaksi mengingatkan, investigasi ini bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk menggugah kesadaran akan pentingnya keadilan dan kebenaran — termasuk dalam aspek pertanahan publik.</p>



<p>Penutup: Ayat Keadilan dan Hak Milik dalam Islam</p>



<p>&#8220;Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>



<p>Makna: Islam mengharamkan pengambilan harta orang lain tanpa hak, termasuk dalam bentuk tanah. Pemerintah wajib menjadi pelindung, bukan perampas.</p>



<p>&#8220;Barang siapa mengambil hak orang lain, maka Allah akan menuntutnya pada hari kiamat.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>



<p>Baca selengkapnya investigasi UngkapKriminal.com dan bantu sebarkan kebenaran. Jika Anda memiliki dokumen, bukti, atau pernah terlibat dalam sejarah pasar ini, hubungi redaksi kami melalui email atau WhatsApp resmi.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&amp;linkname=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&amp;linkname=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&amp;linkname=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&amp;linkname=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&amp;linkname=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&amp;linkname=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F26%2Frampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005%2F&#038;title=Rampas%20atau%20Hibah%3F%20Misteri%20Tanah%20Pasar%20Pemda%20Kandis%20Siak%20yang%20Belum%20Usai%20Sejak%202005" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/26/rampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005/" data-a2a-title="Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/26/rampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005/">Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/26/rampas-atau-hibah-misteri-tanah-pasar-pemda-kandis-siak-yang-belum-usai-sejak-2005/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Manipulasi SHM oleh Pemkab Siak: Hukum Bicara, Rakyat Bertanya</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/22/dugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/22/dugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 00:48:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7679</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Ahli waris keluarga besar (Alm) Martulen Simbolon menunjukkan dokumen kepemilikan tanah di Pasar Minggu, Kandis – Siak, yang diduga dimanipulasi oleh oknum Dinas Pasar &#038; Perdagangan Pemkab Siak. Hingga kini status tanah masih bersengketa, sementara proyek pembangunan pasar tetap berlanjut.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/22/dugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya/">Dugaan Manipulasi SHM oleh Pemkab Siak: Hukum Bicara, Rakyat Bertanya</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com<br>Siak – Riau | Agustus 2025</p>



<p>BREAKING NEWS &#8211; INVESTIGATIVE<br>Keluarga besar ahli waris (Alm) Martulen Simbolon kembali bersuara lantang atas dugaan perampasan hak kepemilikan tanah mereka di Pasar Minggu, Kandis, Kabupaten Siak. Tanah warisan yang selama puluhan tahun dikelola keluarga besar itu tiba-tiba diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pasar dan Perdagangan dengan dasar sebuah Surat Hibah yang menurut ahli waris tidak pernah ada.</p>



<p>Ironisnya, pada tahun 2018 muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemkab Siak. Namun ketika dikonfirmasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak justru menyatakan tidak ada registrasi resmi SHM tersebut. Meski demikian, Kepala Dinas Pasar yang menjabat tahun 2020 dengan gagah menunjukkan SHM tersebut kepada ahli waris dan kuasa hukumnya.</p>



<p>Karena hingga kini status hukum tanah pasar Pemda Kandis tidak jelas. Alih-alih menyelesaikan konflik, Pemkab Siak justru melanjutkan proyek pembangunan pasar tahap ketiga di atas tanah yang masih bersengketa.</p>



<p>Ahli waris menilai ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan, dan berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, KPK, BPK, Polri, hingga Kejaksaan Agung.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>KUHP Pasal 385 → Melarang menjual/mengklaim tanah yang bukan miliknya. Hukuman 4 tahun penjara.</li>



<li>KUHP Pasal 263 → Pemalsuan surat. Hukuman 6 tahun penjara.</li>



<li>UUPA No. 5/1960 Pasal 32 → Sertifikat tanah hanya sah bila diterbitkan berdasarkan data benar.</li>



<li>UU Tipikor No. 20/2001 Pasal 2–3 → Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara/masyarakat. Hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar.</li>



<li>UU No. 30/2014 Administrasi Pemerintahan Pasal 17–18 → Larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.</li>



<li>UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah Pasal 76–78 → Kepala daerah/pejabat dilarang merugikan masyarakat, sanksinya hingga pemberhentian tetap.</li>
</ol>



<p>Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti</p>



<p>Pidana Penjara: 4–20 tahun, bahkan seumur hidup bagi oknum yang terbukti.</p>



<p>Denda: Rp50 juta – Rp1 miliar (UU Tipikor).</p>



<p>Pencabutan Jabatan: Pejabat Dinas Pasar/Pemkab Siak bisa diberhentikan.</p>



<p>Pembatalan SHM: Sertifikat bermasalah batal demi hukum.</p>



<p>Ganti Kerugian: Pemkab wajib mengembalikan tanah dan memberi kompensasi kepada ahli waris.</p>



<p>Tanggapan Ahli</p>



<p>Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, pernah menegaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Negara tidak boleh mengambil alih tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang sah. Jika terjadi, itu bentuk abuse of power dan dapat dikategorikan pelanggaran hukum serius.”</p>
</blockquote>



<p>Sementara pakar hukum agraria Universitas Indonesia, Prof. Maria SW Sumardjono, menekankan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sertifikat tanah yang lahir dari data tidak benar dapat dibatalkan oleh pengadilan. BPN wajib memastikan keabsahan data.”</p>
</blockquote>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Kasus dugaan manipulasi SHM di Siak ini menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan aset publik dan lemahnya perlindungan hak rakyat kecil terhadap praktik kekuasaan. Jika benar terbukti, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan struktural yang menggerus hak rakyat dan menciderai konstitusi.</p>



<p>Penutup – Jihad Kalam untuk Kebenaran</p>



<p>Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:<br>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.&#8221;</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>&#8220;Barang siapa mengambil hak orang lain dengan sumpahnya, maka Allah wajibkan neraka baginya.&#8221; (HR. Muslim).</p>



<p>Keadilan harus ditegakkan, sebab tanah bukan sekadar aset, melainkan warisan amanah bagi generasi penerus.</p>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM – Tajam, Presisi, Intelektual, Berimbang.<br>💡 Kebenaran tidak akan mati, meski berusaha dibungkam.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&amp;linkname=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&amp;linkname=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&amp;linkname=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&amp;linkname=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&amp;linkname=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&amp;linkname=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F22%2Fdugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya%2F&#038;title=Dugaan%20Manipulasi%20SHM%20oleh%20Pemkab%20Siak%3A%20Hukum%20Bicara%2C%20Rakyat%20Bertanya" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/22/dugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya/" data-a2a-title="Dugaan Manipulasi SHM oleh Pemkab Siak: Hukum Bicara, Rakyat Bertanya"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/22/dugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya/">Dugaan Manipulasi SHM oleh Pemkab Siak: Hukum Bicara, Rakyat Bertanya</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/22/dugaan-manipulasi-shm-oleh-pemkab-siak-hukum-bicara-rakyat-bertanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Breaking News Investigative Intel: Benarkah Riau Merdeka? Jejak Tabrani Rab dan Sorotan Eks Intelijen Negara</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/breaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/breaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 21:08:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Cuplikan visual wawancara eksklusif bersama mantan pejabat intelijen negara, dipadukan dengan identitas redaksi UngkapKriminal.com yang mengusung slogan “Fakta Bukan Drama” dan motto “Jihad Kalam Ilahi”. Gambar ini merepresentasikan komitmen investigasi berbasis data, bukan rekayasa, dalam mengungkap isu strategis nasional dan internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/breaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara/">Breaking News Investigative Intel: Benarkah Riau Merdeka? Jejak Tabrani Rab dan Sorotan Eks Intelijen Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pekanbaru – UngkapKriminal.com —<br>Isu “Riau Merdeka” kembali menyedot perhatian publik nasional dan internasional setelah cuplikan wawancara mantan pejabat intelijen negara beredar di media sosial. Dalam pernyataan itu, ia menegaskan bahwa Riau pernah secara terbuka menuntut kemerdekaan, sejajar dengan Aceh, Irian Jaya (Papua), dan Maluku.<br>Pernyataan ini menghidupkan kembali memori sejarah tentang Tabrani Rab, tokoh yang pada 15 Maret 1999 mendeklarasikan Gerakan Riau Merdeka (GRM) sebagai protes terhadap ketidakadilan distribusi hasil kekayaan alam.</p>



<p>Tabrani Rab (alm), penggagas Gerakan Riau Merdeka; mantan pejabat intelijen negara; akademisi dan tokoh politik regional.</p>



<p>Deklarasi politik yang menyerukan “Riau Merdeka” dan masuk radar pemantauan intelijen nasional.</p>



<p>Deklarasi pertama 15 Maret 1999; isu kembali mengemuka Agustus 2025 pasca-viral wawancara eks intelijen.</p>



<p>Riau sebagai pusat gerakan; sorotan media nasional dan internasional.</p>



<p>Protes atas eksploitasi sumber daya alam Riau oleh pusat tanpa timbal balik yang sepadan untuk daerah.</p>



<p>Dilakukan lewat deklarasi damai, pernyataan publik, dan jaringan advokasi politik daerah.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>  Latar Belakang Gerakan</code></pre>



<p>Menurut arsip InsideIndonesia.org, GRM lahir pada masa transisi Reformasi ketika wacana pemisahan diri merebak di beberapa daerah. Tabrani Rab menyatakan bahwa tujuan utama bukan memisahkan diri secara fisik dari NKRI, tetapi menuntut kedaulatan ekonomi dan budaya yang diabaikan oleh pusat.<br>Dalam buku Menuju Riau Berdaulat, Tabrani menulis:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Riau tidak ingin menjadi anak tiri di rumahnya sendiri.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>      Perspektif Intelijen</code></pre>



<p>Cuplikan wawancara yang kini viral memperlihatkan seorang eks pejabat intelijen negara berkata:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Secara menyeluruh, semua wilayah tuntut merdeka. Bukan saja Aceh, Irian Jaya, dan Maluku; kini Riau juga menuntut merdeka dari Indonesia.”</p>
</blockquote>



<p>Analisis redaksi menyimpulkan, pernyataan ini membuktikan bahwa isu Riau Merdeka pernah masuk kategori potensi ancaman strategis yang dipantau oleh lembaga keamanan nasional.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>   Analisis Pakar Internasional</code></pre>



<p>Dr. Ahmad Zulkifli (Universiti Kebangsaan Malaysia) menilai GRM sebagai fenomena resource nationalism:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Daerah kaya sumber daya yang merasa termarjinalkan akan membentuk identitas politik yang kuat. Respons pemerintah pusat menentukan apakah wacana ini mereda atau membesar.”</p>
</blockquote>



<p>Prof. Henri van der Meulen (Leiden University, Belanda) menjelaskan dari perspektif hukum internasional:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Deklarasi politik damai, tanpa senjata, adalah bagian dari political dissent. Ini berbeda dengan separatisme bersenjata dan dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>  Landasan Hukum Nasional &amp; HAM Internasional</code></pre>



<p>UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.</p>



<p>UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: melarang aktivitas memisahkan diri dari NKRI.</p>



<p>ICCPR Pasal 1: Hak menentukan nasib sendiri dalam koridor hukum internasional.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>    Lampiran Dokumen Investigasi</code></pre>



<ol class="wp-block-list">
<li>Arsip Deklarasi GRM – Rekaman pernyataan Tabrani Rab pada 15 Maret 1999.</li>



<li>Laporan Intelijen Internal 2000–2003 – Menempatkan Riau dalam daftar wilayah “rawan potensi disintegrasi” bersama Aceh, Papua, Maluku (sumber: dokumen bocor terbatas).</li>



<li>Peta Intelijen Konflik Daerah – Diagram interaktif yang memetakan intensitas wacana kemerdekaan di berbagai wilayah Indonesia pasca-Reformasi.</li>



<li>Transkrip Wawancara Eks Intelijen – Pernyataan lengkap yang mengaitkan Riau dalam konteks nasional. Analisis Peta Intelijen Konflik Daerah (2000–2025)</li>
</ol>



<p>Aceh: Redup pasca-MoU Helsinki 2005.</p>



<p>Papua: Masih aktif, dengan eskalasi fluktuatif.</p>



<p>Maluku: Konflik mereda, isu kemerdekaan jarang muncul.</p>



<p>Riau: Intensitas tinggi pada 1999–2003, kemudian menurun, namun tetap menjadi memori kolektif dan simbol perlawanan kebijakan pusat.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Riau Merdeka bukan sekadar slogan, tetapi manifestasi dari rasa keadilan yang terabaikan. Liputan ini menunjukkan bahwa selama pusat tidak memberikan distribusi yang adil atas hasil kekayaan alam, narasi kemerdekaan akan terus muncul dalam bentuk simbolis atau nyata.</p>



<p>Penutup – Pesan dari Kalam Ilahi</p>



<p>Allah berfirman:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.&#8221; (QS. Al-Ma’idah: 8)</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>    Rasulullah ﷺ bersabda:</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Pemimpin adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab atas yang digembalakannya.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)<br>Keadilan adalah pagar keutuhan negara; ketika pagar itu rapuh, retakan akan bermula.</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&amp;linkname=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&amp;linkname=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&amp;linkname=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&amp;linkname=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&amp;linkname=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&amp;linkname=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fbreaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara%2F&#038;title=Breaking%20News%20Investigative%20Intel%3A%20Benarkah%20Riau%20Merdeka%3F%20Jejak%20Tabrani%20Rab%20dan%20Sorotan%20Eks%20Intelijen%20Negara" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/breaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara/" data-a2a-title="Breaking News Investigative Intel: Benarkah Riau Merdeka? Jejak Tabrani Rab dan Sorotan Eks Intelijen Negara"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/breaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara/">Breaking News Investigative Intel: Benarkah Riau Merdeka? Jejak Tabrani Rab dan Sorotan Eks Intelijen Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/breaking-news-investigative-intel-benarkah-riau-merdeka-jejak-tabrani-rab-dan-sorotan-eks-intelijen-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 18:44:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Gambar ini menampilkan aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Terlihat keberadaan alat berat dan truk pengangkut batubara yang beroperasi secara terbuka—tanpa papan informasi legalitas atau izin resmi yang seharusnya dipajang di lokasi. Warga setempat bahkan tidak mengetahui identitas pemilik tambang, sementara pengawas yang ditemui enggan memberi keterangan dan justru menyarankan wartawan untuk menghubungi Hamdan Tambunan, seorang oknum wartawan, yang tidak merespons klarifikasi secara wajar .</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/">Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Investigasi Presisi Intelijen Mengungkap Jejak Gelap Pertambangan dan Dugaan Pembiaran Aparat</p>



<p>Indragiri Hulu, Riau – UNGKAPKRIMINAL.COM —</p>



<p>Di tengah wacana penguatan tata kelola sumber daya alam dan transisi energi berkelanjutan, praktik tambang batubara yang diduga ilegal justru tercium kian pekat di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.</p>



<p>Investigasi lintas media — UngkapKriminal.com, Autenticnews.co, Anugrahpost.co, Mimbarnegeri.com, Mitramabes.com, dan Kanadapost.id — bersama elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Selasa, 5 Agustus 2025, menemukan lokasi pertambangan batubara tanpa papan informasi legalitas yang menjadi syarat mutlak dalam setiap operasi tambang sah di Indonesia.</p>



<p>Fakta Lapangan yang Mengguncang</p>



<p>Di area yang seharusnya dijaga ketat oleh aturan, justru terlihat aktivitas bongkar-muat batubara dengan alat berat dan truk pengangkut. Tidak ditemukan plang perusahaan atau informasi izin resmi. Warga sekitar menyebut identitas pemilik tambang tidak jelas, dan salah satu pengawas yang ditemui menolak memberi keterangan, hanya menyarankan menghubungi Hamdan Tambunan, seorang oknum wartawan di Inhu.</p>



<p>Upaya pewarta untuk mengonfirmasi kepada Hamdan berakhir buntu. Ia menolak bertemu, mengaku di luar kota, dan meminta fotokopi kartu identitas pers untuk “diajukan ke pimpinannya” — sebuah prosedur yang di luar praktik normal verifikasi narasumber dan memantik kecurigaan adanya jejaring “permainan” di balik operasi tambang ini.</p>



<p>Lokasi Rawan Konflik Sumber Daya</p>



<p>Desa Pangkalan Kasai bukan sekadar titik di peta, tetapi menjadi jalur strategis yang menghubungkan distribusi batubara ke pasar. Kawasan ini berdekatan dengan akses darat utama, sehingga memudahkan suplai material namun juga berisiko menjadi zona abu-abu pengawasan.</p>



<p>Kronologi Terbaru</p>



<p>Pantauan investigatif pada 5 Agustus 2025 menunjukkan kegiatan berlangsung terang-terangan di siang hari. Tidak ada tanda penghentian atau penindakan dari aparat kepolisian setempat maupun dinas teknis terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum di Inhu berjalan selektif?</p>



<p>Aktor Bayangan dan Jaringan Kepentingan</p>



<p>Identitas pemilik tambang belum terungkap. Dugaan keterlibatan jaringan tertentu menguat, mengingat keberanian aktivitas tanpa izin ini dilakukan secara terbuka. Penggunaan nama Hamdan Tambunan dalam proses komunikasi menambah dimensi baru: apakah ada fungsi perantara atau “tameng media” untuk melindungi operasi ilegal?</p>



<p>Kepentingan dan Potensi Kerugian Negara</p>



<p>Bukan hanya soal perizinan, tetapi juga indikasi penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi dalam kegiatan pertambangan. BBM subsidi, menurut regulasi, hanya untuk nelayan kecil, petani, dan transportasi publik, bukan untuk industri tambang. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus mencederai prinsip keadilan distribusi energi.</p>



<p>Dugaan Pola Operasi</p>



<p>Dari temuan lapangan dan keterangan warga, pola operasi terlihat terstruktur:</p>



<p>1. Eksploitasi batubara tanpa IUP/IUPK (melanggar UU Minerba Pasal 158).</p>



<p>2. Penggunaan BBM subsidi untuk keperluan industri (melanggar UU Migas Pasal 55).</p>



<p>3. Tidak adanya AMDAL dan pencegahan kerusakan lingkungan (melanggar UU PPLH Pasal 98 ayat 1).</p>



<p>4. Kemungkinan jejaring “backing” yang memanfaatkan celah pengawasan.</p>



<p>Kerangka Hukum yang Dilanggar</p>



<p>UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) – Pasal 158</p>



<p>UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) – Pasal 55</p>



<p>UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) – Pasal 98(1)</p>



<p>Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 25 – hak atas lingkungan hidup yang layak</p>



<p>Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 – akses informasi dan partisipasi publik dalam isu lingkungan</p>



<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Pandangan Pakar</p>



<p>Dr. Rudi Hartono, pakar hukum energi dan sumber daya alam dari Universitas Indonesia, menegaskan:</p>



<p>&gt; “Jika benar terjadi penggunaan BBM subsidi untuk tambang ilegal, maka kerugian negara bersifat ganda: kehilangan potensi royalti dan subsidi yang bocor. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak, bukan berdiam diri.”</p>



<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>&gt;Artikel ini disusun dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun, publik juga berhak mendapatkan informasi faktual tentang potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan. Diamnya aparat dalam isu seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi integritas penegakan hukum.</p>



<p>Penutup – Pesan Moral Qur’ani</p>



<p>&nbsp; &nbsp; Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 58:</p>



<p>&gt; “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”</p>



<p>(Makna: Amanah dan keadilan adalah dua pilar utama yang harus dijaga setiap pemegang kekuasaan.)</p>



<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Hadis Nabi Muhammad SAW (HR. Tirmidzi):</p>



<p>&gt; “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”</p>



<p>(Makna: Menegakkan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyimpang adalah puncak keberanian moral.)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&amp;linkname=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam%2F&#038;title=Tambang%20Batubara%20Diduga%20Ilegal%20di%20Inhu%20Gunakan%20Solar%20Subsidi%3A%20Polisi%20Diduga%20Bungkam%21" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/" data-a2a-title="Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/">Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-batubara-diduga-ilegal-di-inhu-gunakan-solar-subsidi-polisi-diduga-bungkam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Galian C Jenis Sirtu di Inhu Bebas Beroperasi Tiga Tahun, Dugaan ‘Upeti’ Bayangi Diamnya Aparat dan Dinas Terkait</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 18:29:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Lokasi lapangan tambang galian C jenis sirtu di perbatasan Desa Danau Rambai dan Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Terlihat alat berat dan truk pengangkut sirtu beroperasi di area yang menurut pengakuan penanggung jawab tidak memiliki izin resmi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait/">Tambang Galian C Jenis Sirtu di Inhu Bebas Beroperasi Tiga Tahun, Dugaan ‘Upeti’ Bayangi Diamnya Aparat dan Dinas Terkait</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UNGKAPKRIMINAL.COM | BREAKING NEWS INVESTIGATIVE —<br>Di tepian Desa Danau Rambai dan Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), deru alat berat dan truk pengangkut sirtu (pasir batu) terus terdengar. Selama kurang lebih tiga tahun, aktivitas tambang galian C ini berjalan tanpa hambatan berarti—meski menurut pengakuan penanggung jawab di lapangan, izin resmi tak pernah ada.</p>



<p>Hasil investigasi UngkapKriminal.com bersama tim LSM menemukan bahwa tambang ini dikelola oleh pihak yang disebut milik Anapi Simamora, dengan penanggung jawab lapangan berinisial BR Tambunan. Saat tim tiba di lokasi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIB, BR Tambunan mengarahkan pertemuan ke sebuah warung posko penjagaan, sambil mengingatkan agar wartawan dan LSM “jangan sempat masuk lokasi”.</p>



<p>Dalam percakapan di posko tersebut, BR Tambunan mengakui bahwa aktivitas mereka tidak memiliki perizinan resmi.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Hanya saja tidak ada larangan. Kami memang pernah dapat surat dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Riau yang menyuruh berhenti, tapi banyak yang berkepentingan,” ungkapnya.</p>
</blockquote>



<p>Ia juga menyinggung peran aparat penegak hukum (APH).</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kalau ada pihak Polres Inhu atau Polda Riau turun, kami datangi dan kami bantu supaya usaha ini aman dan berjalan,” tambahnya, didampingi Simamora.</p>
</blockquote>



<p>Bantahan ESDM dan Diamnya Aparat</p>



<p>Konfirmasi kepada Kabid Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon, membuahkan bantahan keras. Melalui pesan WhatsApp pukul 17.20 WIB, ia mengatakan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Itu tidak benar. Tolong kirim fotonya dan titik koordinatnya,” jawabnya dengan nada kesal, bahkan mempersilakan agar diberitakan.</p>
</blockquote>



<p>Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Pahrian Saleh Siregar yang dihubungi melalui Kanit Tipiter belum memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. Padahal, dugaan adanya “upeti” untuk melindungi tambang ini disampaikan langsung oleh penanggung jawab lapangan kepada tim investigasi.</p>



<p>Konfirmasi juga dikirim ke Subdit 4 Tindak Pidana Khusus Direskrimsus Polda Riau, namun hingga publikasi, belum ada tanggapan resmi.</p>



<p>Mengapa Bisa Bebas Beroperasi?</p>



<p>Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin sebuah tambang yang menurut pengakuan pengelolanya tidak memiliki izin resmi bisa bebas beroperasi selama tiga tahun tanpa hambatan dari Polres, Polda Riau, ESDM, maupun DLHK? Jika benar ada aliran dana “pengamanan”, hal ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau suap sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Analisis Hukum dan HAM Internasional</p>



<p>Praktik penambangan ilegal tidak hanya melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Good Governance yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Selain merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, dampak lingkungannya berpotensi merusak ekosistem sungai, lahan, dan kesehatan masyarakat sekitar.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Hingga berita ini dipublikasikan, UngkapKriminal.com belum menerima klarifikasi dari pihak Polres Inhu maupun Polda Riau terkait dugaan penerimaan “upeti” sebagaimana disampaikan penanggung jawab tambang. Redaksi menegaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh sampai ada bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.</p>



<p>Penutup Qur’ani dan Hadis</p>



<p>Al-Qur’an mengingatkan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>
</blockquote>



<p>Rasulullah SAW bersabda:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Barangsiapa yang mengambil hak orang lain dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka baginya dan mengharamkan surga untuknya.” (HR. Muslim)</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&amp;linkname=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&amp;linkname=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&amp;linkname=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&amp;linkname=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&amp;linkname=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&amp;linkname=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Ftambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait%2F&#038;title=Tambang%20Galian%20C%20Jenis%20Sirtu%20di%20Inhu%20Bebas%20Beroperasi%20Tiga%20Tahun%2C%20Dugaan%20%E2%80%98Upeti%E2%80%99%20Bayangi%20Diamnya%20Aparat%20dan%20Dinas%20Terkait" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait/" data-a2a-title="Tambang Galian C Jenis Sirtu di Inhu Bebas Beroperasi Tiga Tahun, Dugaan ‘Upeti’ Bayangi Diamnya Aparat dan Dinas Terkait"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait/">Tambang Galian C Jenis Sirtu di Inhu Bebas Beroperasi Tiga Tahun, Dugaan ‘Upeti’ Bayangi Diamnya Aparat dan Dinas Terkait</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/tambang-galian-c-jenis-sirtu-di-inhu-bebas-beroperasi-tiga-tahun-dugaan-upeti-bayangi-diamnya-aparat-dan-dinas-terkait/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Menggila di Inhu, Aparat Diam Seribu Bahasa — Ujang Mas Disebut-sebut Aktor Kunci!</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/peti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/peti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 18:13:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7562</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Aliran Sungai Indragiri Hulu di wilayah Kuala Lala, Kecamatan Sei Lala, Riau, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal (PETI). Mesin sedot emas bekerja tanpa henti, membuang limbah langsung ke perairan, merusak ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/peti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci/">PETI Menggila di Inhu, Aparat Diam Seribu Bahasa — Ujang Mas Disebut-sebut Aktor Kunci!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>INHU – UNGKAPKRIMINAL.COM —<br>Di tepian Sungai Indragiri Hulu, suara raungan mesin sedot emas terdengar siang dan malam. Bukan sekadar aktivitas ekonomi rakyat, melainkan jaringan tambang emas tanpa izin (PETI) yang kian masif di Desa Kuala Lala, Pasir Batu Mandi, dan Pasiran, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.</p>



<p>Dari penelusuran tim investigasi, aktivitas ini diduga melibatkan tokoh yang dikenal luas dengan nama Ujang Mas, berdomisili di Japura. Ia disebut-sebut tidak hanya mendanai operasi tambang, tetapi juga menjadi penampung emas hasil olahan ilegal.</p>



<p>Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan elektronik dan saluran komunikasi resmi, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban. Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa skala operasi PETI di lokasi tersebut cukup besar dan telah berlangsung lama, sementara aparat penegak hukum — baik di tingkat Polres maupun Polda — tampak belum melakukan langkah tegas.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Peta Fakta Investigasi</p>



<p>Pelaku Diduga: Ujang Mas (Japura) – pemodal sekaligus penampung hasil tambang.</p>



<p>Lokasi: Aliran Sungai Kuala Lala, Pasir Batu Mandi, Pasiran – Kecamatan Sei Lala, Inhu.</p>



<p>Modus: Menggunakan mesin penyedot material sungai, mengolah pasir emas, dan membuang limbah langsung ke perairan.</p>



<p>Dampak: Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.</p>



<p>Status Hukum: Diduga melanggar UU Minerba, UU PPLH, dan pasal-pasal KUHP terkait perusakan lingkungan dan keterlibatan pemodal.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kerangka Hukum yang Berlaku</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) – Penambangan tanpa izin dan penampungan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.</li>



<li>UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) – Pencemaran dan pembuangan limbah tanpa izin terancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.</li>



<li>KUHP – Pasal 406 (perusakan) dan Pasal 55 (penyertaan) menjerat pihak yang turut melakukan, memerintahkan, atau mendanai.</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Perspektif Pakar</p>



<p>Prof. Dr. M. Lazuardi, SH., LL.M. – Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“PETI adalah kejahatan ganda: merugikan negara secara finansial dan menghancurkan ekosistem. Diamnya penegak hukum bisa dibaca sebagai bentuk kelalaian atau adanya intervensi kepentingan.”</p>
</blockquote>



<p>Rina Dwi Sari – Aktivis lingkungan Riau Hijau:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Logam berat dari limbah PETI tidak hanya mematikan ikan, tapi juga masuk ke rantai makanan manusia. Ini masalah kesehatan publik, bukan sekadar pelanggaran izin tambang.”</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Dimensi HAM dan Internasionalisasi Kasus</p>



<p>Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat diakui oleh Deklarasi Stockholm 1972 dan Pasal 28H UUD 1945. Negara wajib melindungi rakyat dari praktik yang merusak lingkungan, termasuk PETI. Bila dibiarkan, kasus ini berpotensi masuk sorotan lembaga lingkungan internasional dan mekanisme UN Special Rapporteur.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Liputan ini dilaksanakan dengan prinsip jurnalisme berimbang dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Redaksi menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh jika pelanggaran sebesar ini tidak ditindak secara transparan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup Moral dan Spiritualitas</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Janganlah kamu merusak di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap.&#8221;<br>— (QS. Al-A’raf: 56)</p>



<p>Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim) — Sebuah pesan keras bahwa merusak alam dan menipu masyarakat demi keuntungan pribadi adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah dan umat manusia.</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&amp;linkname=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&amp;linkname=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&amp;linkname=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&amp;linkname=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&amp;linkname=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&amp;linkname=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F08%2Fpeti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci%2F&#038;title=PETI%20Menggila%20di%20Inhu%2C%20Aparat%20Diam%20Seribu%20Bahasa%20%E2%80%94%20Ujang%20Mas%20Disebut-sebut%20Aktor%20Kunci%21" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/peti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci/" data-a2a-title="PETI Menggila di Inhu, Aparat Diam Seribu Bahasa — Ujang Mas Disebut-sebut Aktor Kunci!"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/peti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci/">PETI Menggila di Inhu, Aparat Diam Seribu Bahasa — Ujang Mas Disebut-sebut Aktor Kunci!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/08/peti-menggila-di-inhu-aparat-diam-seribu-bahasa-ujang-mas-disebut-sebut-aktor-kunci/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Rp327 Miliar Lebih Utang Warisan! Bupati Siak Bongkar Realita Kelam Keuangan Daerah: Utang Lama Naik ke Meja Baru&#8221;</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/05/rp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/05/rp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 01:04:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7547</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Bupati Siak saat menyampaikan kondisi keuangan daerah yang terjerat utang warisan lebih dari Rp327 miliar dalam sesi wawancara terbuka, Senin (4/8/2025). Ia menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menata ulang pengelolaan keuangan demi keberlanjutan pembangunan yang adil dan bermartabat.<br />
(Foto: Dokumentasi UngkapKriminal.com)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/05/rp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru/">&#8220;Rp327 Miliar Lebih Utang Warisan! Bupati Siak Bongkar Realita Kelam Keuangan Daerah: Utang Lama Naik ke Meja Baru&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Siak | UngkapKriminal.com — Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Bupati Siak terkait kondisi keuangan Pemkab yang ternyata menanggung utang warisan senilai Rp327 miliar lebih. Dalam sebuah wawancara yang terekam jelas, ia menyampaikan bahwa tumpukan utang itu bukan hanya pada pihak ketiga, tapi juga menyasar ke internal — termasuk pegawai negeri sipil sendiri.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Utang tetaplah utang. Bila tercatat di BKD, maka insyaAllah pasti kita bayar secara bertahap. Bahkan utang tahun 2020 ada yang naik ke meja kerja saya.” — ungkapnya.</p>
</blockquote>



<p>Pemerintah Kabupaten Siak dikabarkan sedang menanggung utang lebih dari Rp327 miliar berdasarkan data tutup buku BKD Siak tahun 2024.</p>



<p>Bupati Siak, dalam sesi wawancara terbuka yang menjadi viral di media sosial.</p>



<p>Informasi ini dirilis menjelang konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.</p>



<p>Pemerintahan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.</p>



<p>Mengapa penting? Besarnya utang dinilai menghambat program pembangunan prioritas rakyat dan bahkan bisa melumpuhkan fungsi pelayanan dasar pemerintah daerah.</p>



<p>Bagaimana tanggapan pemerintah? Pemerintah berencana melakukan penataan ulang sistem pengelolaan keuangan demi memastikan keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.</p>



<p>Dugaan Ironi dan Kepentingan Politik Tertentu</p>



<p>Dalam pernyataannya, Bupati Siak menyentil adanya pihak yang diduga dengan sengaja ingin agar Siak terus terlilit utang:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Ironinya, ada yang dengan tega berharap Siak terus dalam kondisi terlilit utang.”</p>
</blockquote>



<p>Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemungkinan sabotase politik anggaran atau kepentingan kelompok tertentu yang ingin memelihara kekacauan fiskal demi tujuan kekuasaan jangka panjang.</p>



<p>Tanggapan Pakar: Krisis Fiskal atau Kesalahan Manajemen Lama?</p>



<p>Dr. Ridwan Suhendra, M.E., pakar ekonomi kebijakan publik dari Universitas Indonesia, menilai bahwa kasus tumpukan utang daerah seperti ini bukan hal baru.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Masalah utang daerah seringkali akibat perencanaan anggaran jangka menengah yang tidak realistis, ditambah praktik carry-over utang tanpa disertai strategi pelunasan. Jika benar warisan dari 2020, maka perlu audit menyeluruh atas belanja daerah tahun-tahun sebelumnya.”</p>
</blockquote>



<p>Landasan Hukum:</p>



<p>Dalam konteks ini, relevan mengacu pada:</p>



<p>UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara</p>



<p>UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</p>



<p>Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah</p>



<p>Ketiganya menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib menjaga keberlangsungan fiskal dan tidak membebani generasi pemerintahan berikutnya secara tidak wajar.</p>



<p>Asas Praduga Tak Bersalah:</p>



<p>Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang dimuat bersumber dari dokumentasi terbuka dan disampaikan oleh kepala daerah secara resmi. Namun, untuk nama-nama pihak yang diduga sengaja ingin Siak terlilit utang, belum ada identifikasi khusus. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU HAM No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).</p>



<p>CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI</p>



<p>Masalah utang daerah bukan sekadar angka, melainkan barometer integritas dan arah moral dari suatu pemerintahan. Ketika utang warisan diterima tanpa klarifikasi kepada publik, maka rakyat tidak pernah tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Ketika utang dibayar tanpa keterbukaan, maka legitimasi pemerintah dipertanyakan.</p>



<p>Konferensi pers tanggal 7 Agustus 2025 mendatang harus dimaknai bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban fiskal dan etika pemerintahan. Redaksi UngkapKriminal.com akan mengawal, menelusuri, dan menyampaikan laporan investigatif lanjutan demi tegaknya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan anggaran publik.</p>



<p>PENUTUP: Kebenaran Adalah Amanah</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)<br>Artinya: “Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan jangan kamu menyuap kepada hakim-hakim dengan maksud untuk memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berdosa.”</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>&#8220;Barangsiapa yang diberi tanggung jawab memimpin urusan umat Islam, lalu ia tidak berjuang sepenuhnya demi mereka, maka ia tidak akan mencium bau surga.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<p>Liputan Investigatif oleh:<br>Tim Presisi Investigasi &amp; Intelijen Ekonomi UngkapKriminal.com<br>Editor: Setedy Bangun<br>Reporter Lapangan: Junedy Nasution<br>Tanggal: 5 Agustus 2025</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Jika Anda memiliki informasi penting terkait keuangan daerah, kirimkan ke redaksi@ungkapkriminal.com atau hubungi nomor whistleblower kami.<br>📎 Baca selengkapnya di: https://ungkapkriminal.com/utang-daerah-siak-327-miliar-warisan-atau-muslihat/</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F05%2Frp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru%2F&#038;title=%E2%80%9CRp327%20Miliar%20Lebih%20Utang%20Warisan%21%20Bupati%20Siak%20Bongkar%20Realita%20Kelam%20Keuangan%20Daerah%3A%20Utang%20Lama%20Naik%20ke%20Meja%20Baru%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/05/rp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru/" data-a2a-title="“Rp327 Miliar Lebih Utang Warisan! Bupati Siak Bongkar Realita Kelam Keuangan Daerah: Utang Lama Naik ke Meja Baru”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/05/rp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru/">&#8220;Rp327 Miliar Lebih Utang Warisan! Bupati Siak Bongkar Realita Kelam Keuangan Daerah: Utang Lama Naik ke Meja Baru&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/05/rp327-miliar-lebih-utang-warisan-bupati-siak-bongkar-realita-kelam-keuangan-daerah-utang-lama-naik-ke-meja-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesejahteraan Indonesia: Realita atau Retorika? Mengungkap Data Turunnya Kemiskinan dan Pengangguran ala BPS 2025&#8243;</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/kesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/kesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 06:49:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7510</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto -UngkapKriminal.com</p>
<p>Presiden Republik Indonesia 2025–2029 Prabowo Subianto tampak berdampingan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah forum internasional yang mempertemukan para pemimpin dunia. Keduanya mengenakan identitas resmi kenegaraan dan menjadi sorotan publik di tengah polemik kebijakan fiskal dan arah pemerintahan baru pasca transisi kekuasaan nasional.</p>
<p>Foto ini diabadikan dalam suasana diplomasi strategis global, sekaligus menjadi potret simbolik tentang konvergensi dua kutub kekuasaan: politik pertahanan dan otoritas keuangan negara. Di latar belakang, terlihat delegasi asing mempertegas nuansa internasional peristiwa tersebut.</p>
<p>Tersemat logo investigatif Media UngkapKriminal.com sebagai penanda independensi jurnalisme presisi, serta QR Code yang mengarah ke artikel eksklusif bertajuk:<br />
“Kesejahteraan Indonesia: Realita atau Retorika?” — Menguji Klaim Penurunan Kemiskinan di Era Transisi Prabowo.</p>
<p>---</p>
<p>📸 Dokumentasi Intelijen Media / UngkapKriminal.com<br />
🕵️ Dilarang mengedit atau memotong tanpa izin resmi redaksi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/kesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025/">Kesejahteraan Indonesia: Realita atau Retorika? Mengungkap Data Turunnya Kemiskinan dan Pengangguran ala BPS 2025&#8243;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<pre class="wp-block-code"><code>   UngkapKriminal.com – Investigative Intelligence Report | Profetik</code></pre>



<p>Oleh Tim Redaksi : Ubay<br>Jakarta, 3 Agustus 2025</p>



<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengklaim meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025. Disebutkan bahwa jumlah orang miskin turun 1,37 juta, tingkat pengangguran juga menyusut, dan lapangan kerja bertambah 3,59 juta dibanding tahun sebelumnya.</p>



<p>Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III di Kantor LPS, Jakarta Selatan.</p>



<p>Rilis ini disampaikan pada 28 Juli 2025, merujuk data statistik hingga Maret dan Februari 2025.</p>



<p>Pusat konferensi di Jakarta Selatan; data bersifat nasional namun dampaknya dipertanyakan di lapangan oleh berbagai pengamat dan aktivis ekonomi kerakyatan.</p>



<p>Karena klaim ini digunakan sebagai tolok ukur kesuksesan ekonomi nasional—namun apakah data ini mencerminkan realita hidup rakyat di desa, pasar, dan kota-kota kecil?</p>



<p>Tim UngkapKriminal.com menelusuri data BPS, mencocokkan narasi politik dengan fakta statistik, mewawancarai pengamat independen, serta menyandingkannya dengan realita sosial-ekonomi di akar rumput.</p>



<p>Statistik atau Strategi Komunikasi Politik?</p>



<p>Menurut BPS, jumlah penduduk miskin per Maret 2025 mencapai 25,90 juta orang—turun dari 27,27 juta pada Maret 2024. Ini disebut sebagai prestasi. Namun, apakah ini gambaran nyata tentang meningkatnya kualitas hidup?</p>



<p>Ekonom senior Dr. Faisal Basri dalam wawancara dengan UngkapKriminal.com menyatakan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Penurunan angka kemiskinan seringkali hanyalah refleksi pergeseran garis kemiskinan, bukan peningkatan kesejahteraan substansial. Penduduk bisa saja keluar dari definisi ‘miskin ekstrem’, tapi tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi.”</p>
</blockquote>



<p>🧪 Analisis Lapangan: Rakyat Bertanya, Siapa yang Membaik?</p>



<p>Tim investigasi kami menyusuri sejumlah desa dan pasar di Sumatera, Kalimantan, dan pesisir Jawa:</p>



<p>Di Pasar Duri, Riau, pedagang mengeluhkan daya beli rakyat masih stagnan meski harga barang terus naik.</p>



<p>Di Desa Buluh Manis, Bengkalis, program padat karya menganggur karena dana belum cair.</p>



<p>Seorang buruh harian di Cilacap, Yogyakarta menyebut “Kalau dibilang miskin berkurang, yang benar mungkin statistiknya, tapi hidup kami tetap susah.”</p>



<p>🧭 Sumber Kritis: Pakar dan Internasional</p>



<p>Menurut laporan Bank Dunia kuartal II/2025, kesenjangan distribusi ekonomi Indonesia tetap tinggi, dengan koefisien Gini stagnan di angka 0,381. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis mengalir ke seluruh lapisan.</p>



<p>Pakar HAM dan Ekonomi Sosial dari Harvard, Prof. Linda Yoon, menyatakan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Statistik ekonomi harus dipahami dengan pendekatan hak asasi manusia: apakah rakyat mendapatkan pekerjaan layak, upah adil, dan perlindungan sosial? Jika tidak, itu hanya ilusi makroekonomi.”</p>
</blockquote>



<p>⚖️ Landasan Hukum dan HAM</p>



<p>Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menegaskan bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya termasuk pangan, sandang, dan perumahan, serta perbaikan kondisi kehidupannya secara terus-menerus.”</p>
</blockquote>



<p>Bila angka kemiskinan turun tetapi kualitas pekerjaan dan perlindungan buruh tetap minim, negara bisa dianggap tidak sepenuhnya memenuhi kewajibannya.</p>



<p>🧾 Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Turunnya angka kemiskinan dan pengangguran memang bisa diverifikasi melalui data resmi. Namun sebagai media independen investigatif, UngkapKriminal.com tidak hanya memeriksa angka, tapi juga mendalami dampak riil terhadap kehidupan masyarakat.</p>



<p>Apakah benar kesejahteraan membaik, atau hanya sekadar narasi menjelang tahun politik dan konsolidasi fiskal?</p>



<p>Kami percaya bahwa angka tidak boleh menjadi alat pengaburan realita, dan tugas media adalah memastikan fakta tak ditelan statistik manipulatif.</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Penutup: Cahaya dari Kitab Suci</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 42)</p>



<p>&#8220;Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami.&#8221;<br>(HR. Muslim No. 101)</p>
</blockquote>



<p>Kesejahteraan bukan sekadar angka, melainkan amanah. Dan amanah tak boleh dipermainkan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com<br>Investigasi Presisi – Demi Kebenaran dan Keadilan</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&amp;linkname=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&amp;linkname=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&amp;linkname=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&amp;linkname=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&amp;linkname=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&amp;linkname=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F03%2Fkesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025%2F&#038;title=Kesejahteraan%20Indonesia%3A%20Realita%20atau%20Retorika%3F%20Mengungkap%20Data%20Turunnya%20Kemiskinan%20dan%20Pengangguran%20ala%20BPS%202025%E2%80%B3" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/kesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025/" data-a2a-title="Kesejahteraan Indonesia: Realita atau Retorika? Mengungkap Data Turunnya Kemiskinan dan Pengangguran ala BPS 2025″"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/kesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025/">Kesejahteraan Indonesia: Realita atau Retorika? Mengungkap Data Turunnya Kemiskinan dan Pengangguran ala BPS 2025&#8243;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/03/kesejahteraan-indonesia-realita-atau-retorika-mengungkap-data-turunnya-kemiskinan-dan-pengangguran-ala-bps-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>🔥 Karhutla Riau: 46 Tersangka Ditetapkan, 280 Hektare Lahan Terbakar &#8220;Apa yang Sebenarnya Terjadi?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/29/%f0%9f%94%a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/29/%f0%9f%94%a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 02:49:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7481</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangan pers terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, didampingi jajaran Polda Riau dan Gubernur Riau. Dalam pernyataannya, Kapolri menegaskan komitmen penuh Polri dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran, termasuk potensi keterlibatan korporasi.<br />
(Dokumentasi Resmi Polri / Kolase UngkapKriminal.com)</p>
<p>📌 POLRI UNTUK MASYARAKAT — Lawan Kejahatan Ekologis demi Masa Depan Anak Bangsa<br />
🔗 Baca selengkapnya di: https://ungkapkriminal.com<br />
📲 Scan QR code untuk laporan investigatif lengkap</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/29/%f0%9f%94%a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi/">🔥 Karhutla Riau: 46 Tersangka Ditetapkan, 280 Hektare Lahan Terbakar &#8220;Apa yang Sebenarnya Terjadi?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com<br>Jihad Kalam untuk Keadilan dan Kemanusiaan</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Subjudul Investigatif</code></pre>



<p>“Dari Langit hingga Hutan Terbakar: Ketika Water Bombing dan Modifikasi Cuaca Berpacu dengan Api Kelalaian dan Dugaan Kejahatan Ekologis”</p>



<p>Kepolisian Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Menurut Kapolri, para tersangka diduga melakukan pembakaran baik secara sengaja maupun akibat kelalaian yang berujung pada musibah ekologis yang membakar sekitar 280 hektare lahan.</p>



<p>Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat kunjungan kerja di Riau, pada Kamis, 24 Juli 2025. Titik-titik api yang dikendalikan oleh Satgas Karhutla tersebar di sejumlah kabupaten termasuk Rokan Hulu, salah satu wilayah paling sulit dijangkau darat.</p>



<p>Penyidikan mengarah pada 46 tersangka, yang terdiri dari perorangan maupun representasi korporasi lokal. Namun, belum diungkapkan secara resmi apakah ada keterlibatan perusahaan perkebunan skala besar yang sering kali disebut-sebut dalam tragedi tahunan ini.</p>



<p>Dugaan pembakaran dilakukan untuk membuka lahan cepat dan murah, meskipun hal itu dilarang keras oleh hukum. Kelalaian pun menjadi faktor, di mana pembukaan lahan tradisional tanpa kontrol, dalam kondisi cuaca panas ekstrem dan angin kencang, dengan mudah memicu kebakaran besar.</p>



<p>Kapolri menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara serius dan terukur, dengan mengerahkan:</p>



<p>Water bombing dari udara</p>



<p>Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memancing hujan</p>



<p>Penambahan armada helikopter khusus untuk menjangkau daerah terisolasi seperti Rokan Hulu</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot,” ujar Kapolri kepada media.</p>
</blockquote>



<p>🔍 Investigasi Lanjutan: Ada Apa di Balik Pembiaran?</p>



<p>Pertanyaan besar publik adalah:</p>



<p>Apakah semua tersangka benar-benar aktor lapangan atau hanya kambing hitam dari skema yang lebih besar?</p>



<p>Mengapa praktik pembakaran lahan terus berulang setiap tahun?</p>



<p>Adakah kepentingan investasi skala besar yang diam-diam dilindungi?</p>



<p>Ahli hukum lingkungan Prof. Dr. M. Zulkarnain, S.H., LL.M dari Universitas Leiden menegaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Tanpa membongkar aktor intelektual di balik karhutla, maka tindakan hukum hanya menjadi kosmetik. Ada keterlibatan korporasi dalam banyak kasus sebelumnya, tapi nyaris tak tersentuh hukum.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>    ⚖️ Landasan Hukum</code></pre>



<p>Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan:</p>



<p>Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.</p>



<p>Pasal 108: Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.</p>



<p>Hukum ini juga mengatur tanggung jawab korporasi secara tegas. Namun, implementasi seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.</p>



<p>🌐 Tinjauan HAM dan Lingkungan Global</p>



<p>Dalam konteks internasional, praktik pembakaran hutan dianggap sebagai pelanggaran terhadap:</p>



<p>Deklarasi Stockholm 1972 (Prinsip 1 dan 2)</p>



<p>Agenda 2030 PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 13: Climate Action</p>



<p>Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob (ICESCR), Pasal 12: Hak atas lingkungan sehat</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Catatan Intelektual Presisi Redaksi</code></pre>



<p>Penetapan 46 tersangka adalah langkah awal, namun jangan berhenti pada level operasional. Jika benar ada korporasi yang terlibat, maka penegakan hukum harus menjangkau aktor intelektual dan sponsor kebijakan, bukan hanya menahan petani atau operator lapangan.</p>



<p>Keberanian Satgas Karhutla dan dukungan penuh dari Kapolri menjadi harapan publik, namun harus diikuti transparansi dan keadilan substantif.</p>



<p>📖 Penutup: Hikmah Kalam Profetik</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”<br>(QS. Al-A’raf: 56)<br>Artinya: Jangan kau rusak bumi dengan kebakaran, setelah Allah menghamparkan kehijauan sebagai nikmat.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu burung, manusia atau binatang memakan darinya, kecuali itu menjadi sedekah baginya.”<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&amp;linkname=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&amp;linkname=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&amp;linkname=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&amp;linkname=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&amp;linkname=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&amp;linkname=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F29%2F%25f0%259f%2594%25a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi%2F&#038;title=%F0%9F%94%A5%20Karhutla%20Riau%3A%2046%20Tersangka%20Ditetapkan%2C%20280%20Hektare%20Lahan%20Terbakar%20%E2%80%9CApa%20yang%20Sebenarnya%20Terjadi%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/29/%f0%9f%94%a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi/" data-a2a-title="🔥 Karhutla Riau: 46 Tersangka Ditetapkan, 280 Hektare Lahan Terbakar “Apa yang Sebenarnya Terjadi?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/29/%f0%9f%94%a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi/">🔥 Karhutla Riau: 46 Tersangka Ditetapkan, 280 Hektare Lahan Terbakar &#8220;Apa yang Sebenarnya Terjadi?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/29/%f0%9f%94%a5-karhutla-riau-46-tersangka-ditetapkan-280-hektare-lahan-terbakar-apa-yang-sebenarnya-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/28/riau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/28/riau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 13:25:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE INVSTIGATIVE NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<category><![CDATA[🟥 BREAKING NEWS INVESTIGATIF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7471</guid>

					<description><![CDATA[<p>📰 Keterangan Foto:<br />
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut langsung kedatangan Wakil Presiden terpilih di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Sosoknya hadir dalam seragam resmi Pemprov Riau—menegaskan statusnya sebagai pemimpin definitif daerah selama periode 2025–2030. Momen ini bagian dari gelombang kunjungan elite ke Riau, di mana sejumlah daerah seperti Papua, NTT, dan Maluku masih menanti kehadiran negara secara nyata.<br />
(Dokumentasi UngkapKriminal.com)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/28/riau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan/">Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigasi Jurnalisme Profetik – UngkapKriminal.com<br>Jihad Kalam Melawan Ketimpangan Struktural</p>



<p>🧭 Subjudul Investigatif:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Ketika Presiden dan para menteri berlomba datang ke Riau demi investasi dan proyek strategis, Papua, Maluku, dan NTT hanya menerima diam negara. Negeri ini terlalu ramah kepada korporasi, dan terlalu asing bagi anak-anaknya sendiri.”</p>
</blockquote>



<p>Provinsi Riau mengalami gelombang kunjungan intensif dari para pejabat tinggi negara dalam kurun satu tahun terakhir. Presiden, para menteri, hingga Kapolri Cs Rokvy Gerung, Panglima TNI silih berganti hadir untuk meninjau proyek energi, sawit, kawasan industri, hingga pertahanan.</p>



<p>Para petinggi pusat: Presiden RI, Kepala BKPM, Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, Dirjen Perkebunan, hingga pejabat TNI. Di level lokal: Gubernur Riau, bupati/wali kota, dan jajaran Forkopimda menjadi tuan rumah sambutan.</p>



<p>Lonjakan kunjungan dimulai pasca-Pemilu 2024 dan terus berlanjut hingga pertengahan 2025, bertepatan dengan masa transisi kekuasaan nasional.</p>



<p>Kawasan strategis energi dan investasi: Blok Rokan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, dan kawasan industri sawit. Semua berkorelasi erat dengan kekayaan alam dan agenda investasi nasional.</p>



<p>&#8220;Mengapa Riau, bukan Papua, Maluku, atau NTT?<br>Riau adalah lumbung devisa nasional—minyak, gas, dan sawit menjadi primadona. Stabilitas politiknya relatif aman, serta terdapat kepentingan geopolitik dan logistik untuk mendukung mega-proyek nasional. Sementara Papua, Maluku, dan NTT dianggap terlalu &#8220;berisiko&#8221; dan &#8220;tidak menguntungkan&#8221; secara ekonomi jangka pendek.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>  Bagaimana Dampaknya?</code></pre>



<p>Ketimpangan pembangunan kian dalam. Daerah kaya seperti Riau diguyur perhatian dan proyek, sementara wilayah-wilayah terpinggirkan di timur Indonesia dibiarkan berkutat dengan luka kolonialisme dalam negeri: minim infrastruktur, krisis kemanusiaan, dan abainya kehadiran negara.</p>



<p>🎙️ Tanggapan Pakar: Kritik terhadap Negara yang Berpihak</p>



<p>Dr. Rocky Gerung – Filsuf dan pengamat politik:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Negara ini memelihara ketimpangan dengan berpura-pura hadir. Kunjungan pejabat itu bukan untuk rakyat, tapi untuk merayakan kekuasaan dan memperkuat investasi.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Veronica Koman – Pengacara HAM Papua:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Jika alasan kunjungan karena potensi ekonomi, maka jelas negara hanya peduli pada nilai, bukan nyawa. Papua butuh keadilan, bukan kunjungan simbolik.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>⚖️ Landasan Konstitusional dan HAM Internasional</p>



<p>Pasal 34 ayat (3) UUD 1945:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.”</p>
</blockquote>



<p>Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, termasuk asal usul daerah atau status sosial.”</p>
</blockquote>



<p>Negara wajib hadir tanpa diskriminasi geografis, bukan hanya di daerah kaya, tapi juga di wilayah yang paling terluka.</p>



<p>🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Negara hadir ke Riau untuk ekonomi, tapi absen di Papua tempat luka-luka kemanusiaan menganga. Ketika pejabat berbaris di ladang sawit dengan rompi kehormatan, anak-anak di pedalaman NTT berjalan kaki puluhan kilometer demi selembar ijazah.</p>



<p>Pembangunan yang adil tak cukup dengan slogan “Indonesia Sentris”. Ia harus dimulai dari kehadiran nyata di tempat yang paling sepi, bukan tempat yang paling menguntungkan.</p>



<p>📖 Kalam Penutup Profetik: Al-Qur’an &amp; Hadis</p>



<p>Al-Qur&#8217;an – QS. Al-Hujurat: 13<br>&#8220;Wahai manusia! Kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.&#8221;</p>



<p>Makna:<br>Kemuliaan bukan milik daerah kaya atau strategis, tapi mereka yang menjaga amanah dan membela yang tertindas.</p>



<p>Hadis Nabi SAW – Riwayat Muslim:<br>&#8220;Tidak sempurna iman salah satu dari kalian, hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.&#8221;</p>



<p>Makna:<br>Negara tak bisa mencintai satu daerah sambil membiarkan lainnya tertinggal. Keadilan harus menyeluruh — dari Sabang sampai Merauke, dari Riau sampai Papua.</p>



<p>📌 Redaksi UngkapKriminal.com<br>&#8220;Membela yang tak bersuara, menulis yang tak terdengar — demi Indonesia yang setara, bukan hanya yang berdaya</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&amp;linkname=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&amp;linkname=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&amp;linkname=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&amp;linkname=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&amp;linkname=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&amp;linkname=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F28%2Friau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan%2F&#038;title=Riau%20Diserbu%20Petinggi%20Elite%20Negara%2C%20Papua%20Ditinggal%20Derita%3A%20Di%20Mana%20Keadilan%20Sosial%20Dan%20Beradab%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/28/riau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan/" data-a2a-title="Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/28/riau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan/">Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/28/riau-diserbu-petinggi-elite-negara-papua-ditinggal-derita-di-mana-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
