<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan Kriminal Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/hukum-dan-kriminal/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jun 2025 00:56:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.5</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>Hukum dan Kriminal Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/hukum-dan-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/06/19/klarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/06/19/klarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 00:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7063</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan foto:<br />
*📸 Tampak depan kantor Polsek Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dengan slogan “Kami Siap Melayani Anda”. Foto ini diambil saat sorotan publik mengarah pada klarifikasi institusi terkait pemberitaan dugaan koordinasi dengan pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk transparan dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat.*</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/19/klarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite/">Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Tim Investigasi<br>Ungkapkriminal.com<br>By Setiawan<br>Bogor | Rabu, 18 Juni 2025</p>



<p>Di tengah derasnya arus informasi dan pemberitaan yang belum terverifikasi, jajaran kepolisian sektor Bojong Gede, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara. Kapolsek Bojong Gede bersama Kanit Reskrim memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang menyeret nama mereka dalam dugaan praktik koordinasi dengan pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite.</p>



<p>Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media pada Rabu (18/06/2025), Kapolsek Bojong Gede secara terbuka membantah isi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring.</p>



<p>&#8220;Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan saya maupun Kanit Reskrim menerima koordinasi dari pelaku penimbunan Pertalite adalah tidak benar dan menyesatkan,&#8221; ujarnya tegas.</p>



<p>Latar Belakang Pemberitaan yang Dipersoalkan</p>



<p>Salah satu artikel yang telah beredar menyebutkan bahwa Kapolsek dan Kanit diduga menerima ‘koordinasi’ dari pihak tertentu yang diduga menimbun Pertalite dari SPBU wilayah Bojong Gede.</p>



<p>Dalam pemberitaan tersebut, disebut pula bahwa transaksi dan aktivitas pembelian dalam jumlah mencurigakan dilakukan secara terang-terangan.</p>



<p>Namun dalam klarifikasinya, pihak Polsek menyampaikan bahwa hal tersebut telah disalahpahami. Justru menurut mereka, pembelian BBM tersebut dilakukan oleh warga sekitar yang mengalami kesulitan akses SPBU, dan bahkan sudah pernah ditegur oleh pihak SPBU.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dalam realitasnya, mereka yang membeli bukanlah pelaku penimbunan, melainkan warga yang kesulitan mendapat bahan bakar. Bahkan ada yang menangis memohon karena tidak ada alternatif lain,” ujar narasumber SPBU kepada media.</p>
</blockquote>



<p>Menjaga Marwah Institusi dan Profesionalisme Penegak Hukum</p>



<p>Kapolsek menilai tuduhan dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan citra kepolisian, terutama dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. &#8220;Kami membuka ruang klarifikasi dan siap diaudit, tapi kami tidak bisa membiarkan pemberitaan yang menyesatkan berkembang tanpa dasar dan pembuktian,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Respons Hukum terhadap Pemberitaan Tak Berimbang</p>



<p>Pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr. Ervina Murni, S.H., M.Kom, menjelaskan bahwa dalam konteks pemberitaan yang menyerang reputasi seseorang tanpa konfirmasi, media dapat dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi masuk ke ranah fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Jika tuduhan tak terbukti dan tak ada konfirmasi sebelum tayang, maka media tersebut melanggar asas cover both sides dan bisa dituntut secara hukum,&#8221; tegasnya.</p>
</blockquote>



<p>Asas Praduga Tak Bersalah dan Etika Jurnalistik</p>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dalam setiap peliputan. Baik pihak terlapor maupun media yang mempublikasikan berita sebelumnya, harus diberikan ruang yang seimbang untuk menjelaskan konteks, fakta, dan klarifikasi sebelum publik mengambil kesimpulan.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Informasi dan fakta yang tidak diverifikasi dapat menciptakan opini publik yang sesat dan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi. Tugas media adalah menyalurkan informasi secara adil, teruji, dan berdasarkan data, bukan membakar emosi dengan narasi tak berdasar.</p>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM akan terus mengawal proses klarifikasi ini secara terbuka, independen, dan profesional. Kami mengundang semua pihak untuk mengedepankan etika informasi, menjaga martabat profesi, dan menjunjung tinggi keadilan dalam menyampaikan kebenaran.</p>



<p>Penutup: Renungan dari Al-Qur’an dan Hadis</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kalian menyesali perbuatan itu.&#8221;<br>(QS. Al-Hujurat: 6)</p>



<p>“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menyampaikan semua yang ia dengar.”<br>(HR. Muslim)</p>
</blockquote>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM<br>Mengungkap Fakta, Menegakkan Keadilan.</p>



<p>📎 Jika Anda memiliki informasi atau klarifikasi tambahan, hubungi redaksi:<br>📩 redaksi@ungkapkriminal.com | 🌐 www.ungkapkriminal.com</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&amp;linkname=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F19%2Fklarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite%2F&#038;title=Klarifikasi%20Tegas%20Polsek%20Bojong%20Gede%3A%20Bantah%20Tuduhan%20Koordinasi%20Penimbunan%20Pertalite" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/06/19/klarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite/" data-a2a-title="Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/19/klarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite/">Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/06/19/klarifikasi-tegas-polsek-bojong-gede-bantah-tuduhan-koordinasi-penimbunan-pertalite/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/06/18/blokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/06/18/blokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 23:36:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS |]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7060</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Ibu Penghulu Kampung (kiri) dan Bapak Sekretaris Desa (kanan) Kampung Sungai Tengah, Kabupaten Siak, menjadi sorotan investigatif redaksi UngkapKriminal.com. Dalam visual ini, mereka dikaitkan dengan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Teks visual mengangkat dugaan "kriminalisasi keterbukaan informasi", mengacu pada tindakan menutup-nutupi data publik serta penghindaran terhadap konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh redaksi.</p>
<p>📺 Di tengah: simbol jurnalis investigatif dengan kamera, merepresentasikan kerja jurnalistik berbasis keberanian, kontrol sosial, dan integritas publik dalam membongkar praktik ketertutupan informasi yang melanggar hukum.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/18/blokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik/">Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>🕵️‍♂️ UNGKAPKRIMINAL.COM | Investigasi Profetik – Tajam, Cerdas, dan Adil</p>



<p>Siak, Riau – Dugaan pembangkangan terhadap hak jawab publik kembali menyeruak dari Kampung Sungai Tengah, Kabupaten Siak. Setelah dua kali mangkir dari klarifikasi resmi yang diajukan tim investigatif UngkapKriminal.com, Kerani kampung, Bapak Jamal, kini diduga melakukan tindakan penghindaran aktif: mulai dari komunikasi tidak tuntas, mengulur jawaban, hingga memblokir kontak WhatsApp resmi redaksi.</p>



<p>Langkah tersebut tak hanya dinilai sebagai ketidakooperatifan personal, melainkan juga sebagai potensi pelanggaran hukum, terutama menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.</p>



<p>Dalam rangkaian investigasi sejak April hingga Juni 2025, tim UngkapKriminal.com menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta CSR di Kampung Sungai Tengah periode 2021–2025. Penghulu Kampung, Ibu Mesti Maimunah, tercatat beberapa kali tidak menanggapi surat konfirmasi resmi. Namun yang lebih mencolok, Kerani Kampung—yang seharusnya berfungsi administratif dan netral—justru terkesan aktif menghalangi proses klarifikasi publik.</p>



<p>Dalam dokumentasi komunikasi WhatsApp antara redaksi dan Jamal, tercatat:</p>



<p>13 Juni: Jamal menyatakan akan segera memberi tanggapan tertulis.</p>



<p>14 Juni: Jamal menyebut sedang &#8220;mengkonsultasikan&#8221; jawabannya.</p>



<p>15 Juni: Komunikasi terputus. Nomor redaksi diblokir secara sepihak.</p>



<p>Apa Kata Undang-Undang?</p>



<p>Tindakan memblokir jalur komunikasi resmi media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial bukanlah hal sepele. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan keterbukaan informasi publik maupun penghambatan kerja jurnalistik, yang telah diatur tegas dalam dua payung hukum nasional:</p>



<p>Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak memperoleh informasi publik dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.”</p>
</blockquote>



<p>Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>  "TANGGAPAN FAKAR AHLI:</code></pre>



<p>Menurut Dr. Bayu S. Prasetya, pakar Hukum Tata Negara dan pengamat kebebasan informasi dari UGM, sikap seperti ini mencederai asas good governance:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Aparatur desa, apalagi yang memegang akses dokumen publik, tidak boleh bertindak seperti juru bicara pribadi kepala desa. Kewajiban konstitusionalnya adalah membuka informasi, bukan membungkamnya.”</p>
</blockquote>



<p>Hal senada diungkapkan oleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dalam laporan tahunannya bahwa masih banyak pejabat publik di level desa yang menyamakan klarifikasi publik sebagai serangan pribadi, padahal itu bagian dari akuntabilitas.</p>



<p>Dugaan Manuver “Bersama” Sang Penghulu?</p>



<p>Tindakan Jamal terjadi beriringan dengan ketidakhadiran klarifikasi dari pihak Penghulu Kampung, Mesti Maimunah. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada kerja sama diam-diam untuk menyembunyikan informasi, yang seharusnya menjadi hak publik, terutama terkait APBDes dan CSR.</p>



<p>“Blokir WhatsApp, mengulur waktu, dan janji kosong bukan hanya ketidaksopanan administratif, tapi bisa masuk unsur pidana administratif atau **abuse of office (penyalahgunaan jabatan),” ujar Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM menilai bahwa dugaan pembangkangan konfirmasi dan pemblokiran jalur komunikasi resmi adalah bentuk serius dari obstruction of transparency yang dapat merusak budaya demokrasi dan kontrol sosial yang sehat.</p>



<p>Kami menegaskan kembali bahwa tugas jurnalistik tidak untuk menjatuhkan pribadi, namun menjalankan fungsi kontrol atas kekuasaan publik, terutama ketika melibatkan dana rakyat.</p>



<p>Kepada Bapak Jamal dan jajaran Kampung Sungai Tengah, kami kembali membuka ruang klarifikasi, namun juga menegaskan: setiap penghalangan terhadap hak jawab publik akan kami dokumentasikan sebagai bagian dari bukti investigatif untuk disampaikan ke lembaga terkait.</p>



<p>Penutup: Keadilan Tidak Boleh Dibungkam</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.&#8221;<br>(QS. Al-Ma&#8217;idah: 8)</p>



<p>&#8220;Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.&#8221;<br>(HR. Muslim)</p>
</blockquote>



<p>📌 Reporter Investigatif: Tim Khusus Redaksi UngkapKriminal.com<br>📧 Email: redaksi@ungkapkriminal.com<br>📱 WhatsApp Redaksi: +62 822 8352 1121<br>🌐 Website: www.ungkapkriminal.com</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Ungkapkriminal.com</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&amp;linkname=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&amp;linkname=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&amp;linkname=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&amp;linkname=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&amp;linkname=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&amp;linkname=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F18%2Fblokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik%2F&#038;title=Blokir%20dan%20Bungkam%3A%20Ketika%20Kerani%20Diduga%20Ikut%20Membatasi%20Hak%20Jawab%20Publik" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/06/18/blokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik/" data-a2a-title="Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/18/blokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik/">Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/06/18/blokir-dan-bungkam-ketika-kerani-diduga-ikut-membatasi-hak-jawab-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli LKS di SDN 03 Buatan II: Resmi Di Laporkan ke KPK, Polda Riau, dan Kejari Siak</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/05/28/bongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/05/28/bongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 11:01:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6717</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Plang nama SD Negeri 03 Buatan II yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Siak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berlokasi di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.  Sekolah ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Anuzur.  Foto ini menjadi bukti visual identifikasi lokasi investigasi dalam laporan dugaan penyimpangan Dana BOS dan praktik pungli LKS.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/28/bongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak/">Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli LKS di SDN 03 Buatan II: Resmi Di Laporkan ke KPK, Polda Riau, dan Kejari Siak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UngkapKriminal.com | Investigative Intelligence • Jurnalisme Profetik Internasional</p>



<p>Siak, Riau – 27 Mei 2025<br>Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana BOS dan distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 03 Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Siak. Laporan itu disampaikan dalam bentuk surat resmi investigatif dengan nomor 02/LR/UK/I/2025 tertanggal 27 Mei 2025.</p>



<p>Investigasi independen yang dilakukan UngkapKriminal.com menemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler dan pungutan tidak sah atas LKS dari siswa selama periode 2019–2025. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti dokumentasi, kesaksian wali murid, dan praktik pungutan yang tidak sesuai regulasi.</p>



<p>Kasus ini mengarah ke manajemen internal sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah SDN 03 Buatan II dan pihak yang memiliki otoritas atas pengelolaan dana BOS serta kebijakan distribusi LKS. Redaksi juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada kepala sekolah sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan jurnalistik.</p>



<p>Dugaan pelanggaran ini terjadi di lingkungan SD Negeri 03 Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Periode investigasi mencakup rentang waktu 2019 hingga 2025, yang mencerminkan adanya pola sistemik yang harus diurai oleh aparat penegak hukum.</p>



<p>Laporan ini dibuat karena praktik pungutan terhadap siswa dan indikasi korupsi dana BOS dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan teknis:</p>



<p>UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,</p>



<p>UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan</p>



<p>Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.</p>



<p>Redaksi melakukan serangkaian langkah sistematis mulai dari observasi lapangan, dokumentasi visual, wawancara dengan wali murid, hingga pengiriman surat klarifikasi kepada pihak sekolah. Bukti-bukti tersebut dilampirkan dalam laporan resmi investigatif kepada lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas publik, antara lain:</p>



<p>KPK RI</p>



<p>Polda Riau (Satgas Tipikor)</p>



<p>Kejaksaan Negeri Siak</p>



<p>Ombudsman RI Perwakilan Riau</p>



<p>Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Siak</p>



<p>Tanggapan Awal: Belum Ada Klarifikasi Resmi</p>



<p>Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah SDN 03 Buatan II atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga integritas jurnalistik yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.</p>



<p>Pendapat Pakar dan Perspektif Hukum</p>



<p>Dr. Syahrul Anwar, S.H., M.H., pakar hukum administrasi publik dari Universitas Andalas, menyatakan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika terbukti ada praktik pengutipan liar di sekolah negeri tanpa dasar hukum dan transparansi penggunaan dana BOS, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan 12 e Undang-Undang Tipikor. Aparat penegak hukum wajib bertindak demi melindungi hak anak atas pendidikan yang layak.”</p>
</blockquote>



<p>Sementara itu, UNESCO Education 2030 Framework menegaskan bahwa akses pendidikan dasar harus “free from corruption, discrimination, and exploitation.” Pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan Indonesia di mata dunia.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan menghukum tanpa dasar, melainkan untuk menyuarakan suara publik yang terabaikan dan menyajikan temuan berdasarkan investigasi lapangan yang valid dan terukur. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi terbuka bagi pihak sekolah dan pemangku kepentingan terkait.</p>



<p>Jika kasus ini terbukti secara hukum, maka berdasarkan:</p>



<p>Pasal 3 UU Tipikor, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.</p>



<p>Selain itu, pungli dalam pendidikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak menurut Pasal 28B UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB.</p>



<p>Penutup: Kebenaran Tidak Akan Diam</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang salah, dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”<br>(QS. Al-Baqarah: 42)<br>Makna: Suara kebenaran wajib disuarakan, bukan disembunyikan.</p>
</blockquote>



<p>Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang demi tegaknya keadilan di sektor pendidikan. Karena bagi kami, diam terhadap korupsi adalah kejahatan terselubung.</p>



<p>Narahubung Redaksi Investigasi:<br>Junaidi Nasution – Pemimpin Redaksi<br>📞 WA: 0812 7095 8776 | ✉️ redaksi@ungkapkriminal.com</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>UngkapKriminal.com – Karena kebenaran tak butuh izin untuk terungkap.</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&amp;linkname=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&amp;linkname=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&amp;linkname=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&amp;linkname=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&amp;linkname=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&amp;linkname=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F28%2Fbongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak%2F&#038;title=Bongkar%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20BOS%20dan%20Pungli%20LKS%20di%20SDN%2003%20Buatan%20II%3A%20Resmi%20Di%20Laporkan%20ke%20KPK%2C%20Polda%20Riau%2C%20dan%20Kejari%20Siak" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/05/28/bongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak/" data-a2a-title="Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli LKS di SDN 03 Buatan II: Resmi Di Laporkan ke KPK, Polda Riau, dan Kejari Siak"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/28/bongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak/">Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli LKS di SDN 03 Buatan II: Resmi Di Laporkan ke KPK, Polda Riau, dan Kejari Siak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/05/28/bongkar-dugaan-korupsi-dana-bos-dan-pungli-lks-di-sdn-03-buatan-ii-resmi-di-laporkan-ke-kpk-polda-riau-dan-kejari-siak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia Lahan Hutan PT BBHA Dibongkar, Tersangka Rp 385 Juta</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/05/12/mafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/05/12/mafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 May 2025 08:04:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES BENGKALIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak PT BBHA saat melakukan pemeriksaan di salah satu pondok pekerja yang berada di tengah area hutan yang telah dirambah, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Terlihat beberapa plang batas lahan dan alat berat yang menjadi bagian dari barang bukti dugaan praktik jual-beli lahan ilegal di kawasan konsesi PT BBHA, Sabtu (10/05/2025).</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/12/mafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta/">Mafia Lahan Hutan PT BBHA Dibongkar, Tersangka Rp 385 Juta</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ungkapkriminal.com | Riau – Skandal perambahan hutan kembali mencoreng integritas tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dugaan kuat praktik jual-beli lahan ilegal berkedok kelompok tani terbongkar di wilayah konsesi PT. BBHA, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Kasus ini menyeret seorang tersangka utama berinisial MD, yang diduga mengantongi keuntungan hingga Rp385 juta dari praktik kejahatan kehutanan.</p>



<p>Dugaan tindak pidana perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal di kawasan konsesi PT BBHA.</p>



<p>Tersangka utama: MD, warga Bukit 9. Operator alat berat: RSP dan AP. Tim penyidik: Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA.</p>



<p>Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 10.00–16.00 WIB.</p>



<p>Konsesi PT BBHA, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Titik koordinat lokasi:</p>



<p>N 01°24&#8217;33.7&#8243; E 101°43&#8217;18.7&#8243; (Excavator Sumitomo Kuning)</p>



<p>N 01°24&#8217;30.7&#8243; E 101°43&#8217;47.3&#8243; (Excavator Hitachi Oren)</p>



<p>Modus jual-beli lahan berkedok kelompok tani untuk meraup keuntungan pribadi dari kawasan hutan produksi terbatas.</p>



<p>Tersangka MD membentuk tim khusus untuk mengurus penjualan lahan senilai Rp30 juta per 4 hektar. Proses transaksi dilakukan secara langsung, disertai bukti kwitansi dan pemasangan plang batas lahan.</p>



<p>Barang Bukti yang Diamankan</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Excavator Sumitomo warna kuning</li>



<li>Excavator Hitachi warna oranye</li>



<li>Kwitansi jual beli lahan</li>



<li>Plang batas lahan pembeli</li>
</ol>



<p>Keterangan Resmi Kepolisian:</p>



<p>Kapolres Bengkalis, AKBP H. Agung Tri Adiyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Yusuf, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang mengacu pada pengakuan para pekerja serta barang bukti sah.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Tersangka MD telah mengakui bahwa kegiatan jual beli lahan dilakukan atas inisiatifnya dengan dalih pembukaan lahan kelompok tani, padahal kawasan tersebut termasuk wilayah hutan produksi terbatas yang dilindungi,” jelas IPTU Yusuf.</p>
</blockquote>



<p>Analisis Ahli Kehutanan</p>



<p>Dr. Ir. Amran Lubis, M.Si., pakar kehutanan dari Universitas Riau, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan kawasan konservasi.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Tindakan ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekologis, namun juga merusak tata kelola kehutanan berbasis masyarakat yang sebenarnya legal bila mengikuti prosedur,” jelasnya.</p>
</blockquote>



<p>Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar</p>



<p>Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan:</p>



<p>Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan</p>



<p>Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja</p>



<p>Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023</p>



<p>Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah menanti tersangka jika terbukti bersalah.</p>



<p>Solusi dan Rekomendasi</p>



<p>Pakar hukum pidana lingkungan, Prof. Dr. Nuraini Rachman, SH., MH., menyarankan penguatan sistem pemetaan digital kawasan hutan dan sanksi tegas terhadap oknum penjual dan pembeli lahan ilegal.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sudah saatnya negara hadir dengan digitalisasi batas hutan dan keterlibatan KPK dalam kasus korupsi sumber daya alam,” tegasnya.</p>
</blockquote>



<p>Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com</p>



<p>Kasus ini kembali membuka tabir kejahatan kehutanan yang kerap melibatkan dalih kelompok tani. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian alam dan keadilan ekologis. Di balik transaksi ilegal, tersembunyi kepentingan ekonomi yang mengorbankan masa depan lingkungan.</p>



<p>Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Bengkalis dan berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti pada aktor lapangan, namun menelusuri aliran uang dan potensi keterlibatan oknum birokrasi.</p>



<p>Penutup</p>



<p>Kasus perambahan hutan di konsesi PT BBHA adalah refleksi betapa mafia tanah masih beroperasi di tengah lemahnya pengawasan struktural. Ungkapkriminal.com akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&amp;linkname=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&amp;linkname=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&amp;linkname=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&amp;linkname=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&amp;linkname=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&amp;linkname=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F12%2Fmafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta%2F&#038;title=Mafia%20Lahan%20Hutan%20PT%20BBHA%20Dibongkar%2C%20Tersangka%20Rp%20385%20Juta" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/05/12/mafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta/" data-a2a-title="Mafia Lahan Hutan PT BBHA Dibongkar, Tersangka Rp 385 Juta"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/12/mafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta/">Mafia Lahan Hutan PT BBHA Dibongkar, Tersangka Rp 385 Juta</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/05/12/mafia-lahan-hutan-pt-bbha-dibongkar-tersangka-rp-385-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!&#8221;</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/05/08/dua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/05/08/dua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 20:33:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6258</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO:<br />
Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat diamankan oleh aparat Polsek Rupat Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Enaldi. Barang bukti dan proses penyelidikan masih terus dikembangkan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/08/dua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi/">&#8220;Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh Redaksi<br>UngkapKriminal.com</p>



<p>RUPAT UTARA —<br>Aksi kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, berhasil diungkap aparat Polsek Rupat Utara. Di bawah komando Kapolsek AKP Herman, S.H., dan kerja cepat Kanit Reskrim Ipda Enaldi, dua pelaku ditangkap dalam waktu singkat di lokasi berbeda.</p>



<p>Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 59 tahun bernama Suningsih alias Wak Neng.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>MHD Fikri alias Nanda</li>



<li>Asrin alias Ilin</li>
</ol>



<p>Aksi berlangsung Sabtu dini hari, 14 Desember 2024. Penangkapan dilakukan Senin, 5 Mei 2025.</p>



<p>Kejahatan terjadi di Desa Kadur, Rupat Utara, Bengkalis, Riau.<br>Penangkapan dilakukan di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, dan Jalan Pahlawan, Desa Kadur.</p>



<p>Motif ekonomi. Kedua pelaku merampas emas milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta.</p>



<p>Pelaku masuk ke rumah korban saat dini hari, menggunakan penutup wajah, melumpuhkan korban dengan kekerasan fisik dan senjata tajam, lalu membawa kabur perhiasan emas.</p>



<p>Kode Etik Jurnalistik &amp; Azas Praduga Tak Bersalah<br>Berita ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan informasi dan azas praduga tak bersalah, di mana status hukum para tersangka masih dalam proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>



<p>Narasumber Kredibel:</p>



<p>Kapolsek Rupat Utara AKP Herman, S.H.</p>



<p>Kanit Reskrim Ipda Enaldi</p>



<p>Data resmi Polsek dan laporan warga</p>



<p>Pendapat Ahli:</p>



<p>Pakar Kriminologi UIN Suska Riau, Dr. M. Zulkifli, M.Crim., menyatakan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Tindak curas di daerah pedesaan kerap memanfaatkan situasi lengah. Kecepatan polisi merespons laporan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.”</p>
</blockquote>



<p>Landasan Hukum:</p>



<p>Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan<br>Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara</p>



<p>Penutup Redaksi:<br>Media UngkapKriminal.com terus berkomitmen menyuarakan kebenaran, menampilkan informasi berimbang, serta tidak menghakimi sebelum adanya vonis hukum yang sah. Kepercayaan publik terhadap hukum dibangun melalui transparansi dan profesionalisme aparat.</p>



<p>CATATAN REDAKSI:<br>Jika Anda memiliki informasi tambahan atau ingin memberikan klarifikasi, silakan hubungi redaksi melalui admin@ungkapkriminal.com atau WhatsApp 082283521121.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&amp;linkname=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&amp;linkname=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&amp;linkname=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&amp;linkname=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&amp;linkname=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&amp;linkname=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F08%2Fdua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi%2F&#038;title=%E2%80%9CDua%20Perampok%20Emas%20Diringkus%2C%20Kapolsek%20Herman%20Pimpin%20Operasi%21%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/05/08/dua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi/" data-a2a-title="“Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/08/dua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi/">&#8220;Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/05/08/dua-perampok-emas-diringkus-kapolsek-herman-pimpin-operasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rajut Sindikat Lintas Negara: Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/05/06/rajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/05/06/rajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 07:03:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto : Sejumlah pejabat dari Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemda Bengkalis bersama-sama memusnahkan barang bukti berupa bawang merah ilegal asal luar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh bawang di lokasi terbuka.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/06/rajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia/">Rajut Sindikat Lintas Negara: Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SUB JUDUL </p>



<p>Perdagangan Ilegal dan Pelanggaran Karantina di Perairan Riau: Ancaman Terhadap Ketahanan Ekonomi dan Kedaulatan Negara</p>



<p>BENGKALIS, RIAU – UNGKAPKRNIMINAL.COM — Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar kejahatan lintas negara. Di bawah kepemimpinan Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., lima tersangka penyelundupan berhasil dibekuk terkait masuknya barang ilegal asal Malaysia berupa 1.150 karung bawang merah dan 200 ikat ban bekas ke wilayah Indonesia.</p>



<p>Kasus ini terbongkar di kawasan Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang kerap diduga menjadi titik rawan jalur pelabuhan tikus lintas Selat Malaka.</p>



<p>Penindakan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 pukul 06.00 WIB, setelah laporan masyarakat diterima bahwa ada kapal mencurigakan kandas membawa muatan ilegal.</p>



<p>“Penyelundupan barang seperti bawang merah tanpa karantina adalah ancaman serius terhadap ketahanan pangan, kesehatan publik, dan kerugian ekonomi negara,” tegas Kompol Anton dalam konferensi pers. Bawang merah selundupan seringkali mengandung bibit penyakit tanaman yang bisa merusak pertanian lokal. Begitu pula ban bekas yang berpotensi menjadi limbah berbahaya.</p>



<p>Modus operandi: para pelaku menggunakan jalur laut melalui kapal motor tanpa nama bermesin Mitsubishi 6D15, tanpa izin resmi, dan memuat barang-barang dari luar negeri melalui pelabuhan gelap.</p>



<p>TERSANGKA &amp; BARANG BUKTI:<br>Inisial tersangka: S, KA, M, HS, dan AS.<br>Barang bukti:</p>



<p>1 kapal motor tanpa nama</p>



<p>1.150 karung bawang merah</p>



<p>200 ikat ban motor bekas</p>



<p>18 ban mobil bekas</p>



<p>2 unit truk (Mitsubishi dan Hino)</p>



<p>Surat STNK</p>



<p>ANALISIS AHLI HUKUM</p>



<p>Dr. Rudiansyah Lubis, S.H., M.Hum., pakar hukum perdagangan dan perbatasan internasional, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar:</p>



<p>Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan</p>



<p>Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan</p>



<p>UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (potensi aset dari hasil penyelundupan)</p>



<p>Konvensi Basel Internasional 1989 tentang Pengendalian Perpindahan Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (relevan pada ban bekas)</p>



<p>Sanksi Pidana:<br>Pelaku terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, termasuk kemungkinan penyitaan aset hasil tindak pidana lintas negara.</p>



<p>SIKAP MEDIA UNGKAPKRNIMINAL.COM</p>



<p>Kami, Media UngkapKriminal.com, menegaskan bahwa praktik penyelundupan lintas negara bukan hanya soal hukum, tapi pengkhianatan terhadap kedaulatan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Ini adalah bentuk kolonialisme gaya baru: merusak pertanian, menyusupkan limbah, dan merongrong sistem ekonomi nasional.</p>



<p>Kami menyerukan agar:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Interpol Asia Tenggara turut dilibatkan menelusuri jaringan Malaysia-Indonesia.</li>



<li>Pemerintah Malaysia dimintai klarifikasi atas dugaan asal muatan.</li>



<li>KPK dan PPATK dilibatkan dalam audit aliran dana pelaku.</li>



<li>Masyarakat perbatasan diperkuat sebagai benteng informasi rakyat.</li>
</ol>



<p>UNGKAP KEBENARAN, TEGAKKAN KEADILAN!<br>Jangan biarkan tanah air kita disusupi dagangan haram dari luar negeri.<br>Ini bukan sekadar kasus penyelundupan.<br>Ini adalah bentuk perlawanan terhadap infiltrasi ekonomi dan penghinaan terhadap hukum Indonesia.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&amp;linkname=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&amp;linkname=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&amp;linkname=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&amp;linkname=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&amp;linkname=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&amp;linkname=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F05%2F06%2Frajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia%2F&#038;title=Rajut%20Sindikat%20Lintas%20Negara%3A%20Polres%20Bengkalis%20Bongkar%20Penyelundupan%20Bawang%20Merah%20dan%20Ban%20Bekas%20Asal%20Malaysia" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/05/06/rajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia/" data-a2a-title="Rajut Sindikat Lintas Negara: Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/05/06/rajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia/">Rajut Sindikat Lintas Negara: Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/05/06/rajut-sindikat-lintas-negara-polres-bengkalis-bongkar-penyelundupan-bawang-merah-dan-ban-bekas-asal-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/04/28/satreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/04/28/satreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 14:22:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6046</guid>

					<description><![CDATA[<p>UNGKAPKRIMINAL.COM, BENGKALIS — Menanggapi laporan masyarakat tentang maraknya dugaan praktik gudang ilegal penampung minyak kelapa...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/28/satreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup/">SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UNGKAPKRIMINAL.COM, BENGKALIS — Menanggapi laporan masyarakat tentang maraknya dugaan praktik gudang ilegal penampung minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.</p>



<p>Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Yohn Mabel, melalui Team Resmob 125 Polres Bengkalis, dengan pendekatan cermat dan humanis.</p>



<p>Pengecekan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kulim, lokasi yang diinformasikan masyarakat sebagai tempat dugaan praktik penampungan CPO hasil kejahatan &#8220;kencingan.&#8221;</p>



<p>Tim dari Resmob 125 Polres Bengkalis di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.</p>



<p>Hari Senin, 28 April 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.</p>



<p>Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.</p>



<p>Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas mafia minyak sawit ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.</p>



<p>Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan fisik. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, lokasi yang dilaporkan telah ditemukan dalam keadaan tutup, tanpa kegiatan aktif terkait dugaan pelanggaran tersebut.</p>



<p>PERISAI HUKUM &amp; SANKSI BAGI PELAKU</p>



<p>Perlu ditegaskan, berdasarkan Pasal 480 KUHP, setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menampung barang hasil kejahatan, termasuk hasil pencurian CPO, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.</p>



<p>Lebih lanjut, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana memperluas ancaman bagi pihak-pihak yang diduga membantu, membiarkan, atau membekingi kejahatan tersebut.</p>



<p>Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menyatakan tugas pokok Polri adalah:</p>



<p>Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;</p>



<p>Menegakkan hukum;</p>



<p>Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>Jika ada dugaan bahwa oknum aparat justru terlibat membeking kegiatan ilegal, maka dapat dijerat dengan:</p>



<p>Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat), dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan;</p>



<p>UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, tetap menjadi pagar untuk pemberitaan ini, dengan prinsip azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).</p>



<p>Sebagai media berbadan hukum yang tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ungkapkriminal.com berdiri di atas prinsip kebenaran, keadilan, dan keterbukaan publik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PERTANYAAN TERBUKA UNTUK PUBLIK DAN APARAT</p>



<p>Jika saat ini lokasi-lokasi lain di Bathin Solapan masih terdapat kegiatan serupa,<br>Bagaimana ?</p>



<p>mungkin mereka bisa tetap beroperasi?</p>



<p>Siapa yang membuka jalan atau melindungi mereka?</p>



<p>Ataukah informasi telah bocor sebelum pengecekan dilakukan?</p>



<p>Ungkapkriminal.com menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berani melapor melalui jalur hukum yang tersedia.</p>



<p>Kami juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas siapapun yang bermain di balik mafia minyak rakyat ini, demi nama baik institusi dan negara.</p>



<p>Redaksi Ungkapkriminal.com<br>&#8220;Berani Membuka Tabir, Menyuarakan Kebenaran&#8221;</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&amp;linkname=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&amp;linkname=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&amp;linkname=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&amp;linkname=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&amp;linkname=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&amp;linkname=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F28%2Fsatreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup%2F&#038;title=SATRESKRIM%20POLRES%20BENGKALIS%20KLARIFIKASI%20ADUAN%20PUBLIK%3A%20LOKASI%20DUGAAN%20MAFIA%20CPO%20DI%20BATHIN%20SOLAPAN%20DITEMUKAN%20SUDAH%20TUTUP" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/04/28/satreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup/" data-a2a-title="SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/28/satreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup/">SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/04/28/satreskrim-polres-bengkalis-klarifikasi-aduan-publik-lokasi-dugaan-mafia-cpo-di-bathin-solapan-ditemukan-sudah-tutup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolsek Dicopot! Polda Riau Tak Main-Main dengan Premanisme di Mapolsek Sendiri!</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/04/22/kapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/04/22/kapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 12:51:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=5936</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, saat memberikan pernyataan tegas terkait pencopotan Kapolsek Bukit Raya di tengah sorotan publik atas aksi premanisme yang terjadi di lingkungan Mapolsek sendiri. Sikap ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian. (Dok. Redaksi Ungkapkriminal.com)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/22/kapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri/">Kapolsek Dicopot! Polda Riau Tak Main-Main dengan Premanisme di Mapolsek Sendiri!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pekanbaru, Ungkapkriminal.com – 22 April 2025<br>Sebuah insiden memalukan dan mengguncang publik terjadi di jantung institusi hukum: Pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru.</p>



<p>Aroma premanisme itu langsung disapu bersih. Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, bertindak tegas: Kapolsek Bukit Raya resmi dicopot!</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Ini bukan hanya pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap rasa aman rakyat. Siapa pun pelakunya, hukum harus tegak!” — ujar sumber internal Polda.</p>
</blockquote>



<p>Teguran ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah palu peringatan: bahwa Polri harus bersih dari pembiaran.</p>



<p>Hukum dan Media Harus Bersatu</p>



<p>Ungkapkriminal.com berdiri di garda depan bersama hukum yang berpihak pada rakyat. Mengacu pada:</p>



<p>UUD 1945 Pasal 28F: Hak rakyat untuk bicara dan mendengar kebenaran.</p>



<p>UU Pers No. 40 Tahun 1999: Jaminan kebebasan dan perlindungan pers.</p>



<p>Kode Etik Polri (Perkap 14/2011): Integritas atau angkat kaki!</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Media seperti Ungkapkriminal.com adalah perisai rakyat. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pengkhianatan terhadap hukum,” tegas Humas Polres Bengkalis.</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&amp;linkname=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&amp;linkname=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&amp;linkname=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&amp;linkname=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&amp;linkname=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&amp;linkname=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F22%2Fkapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri%2F&#038;title=Kapolsek%20Dicopot%21%20Polda%20Riau%20Tak%20Main-Main%20dengan%20Premanisme%20di%20Mapolsek%20Sendiri%21" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/04/22/kapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri/" data-a2a-title="Kapolsek Dicopot! Polda Riau Tak Main-Main dengan Premanisme di Mapolsek Sendiri!"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/22/kapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri/">Kapolsek Dicopot! Polda Riau Tak Main-Main dengan Premanisme di Mapolsek Sendiri!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/04/22/kapolsek-dicopot-polda-riau-tak-main-main-dengan-premanisme-di-mapolsek-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil Diamankan Polisi — CCTV Jadi Bukti</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/04/19/kurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/04/19/kurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Apr 2025 01:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=5882</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Ruang praktik medis dalam pencahayaan redup terekam kamera pengawas. Kursi pemeriksaan tampak kosong, namun sosok bayangan seorang pria berjubah putih berdiri di kejauhan. Sorotan kamera CCTV menyala merah, mengawasi setiap detik dalam keheningan yang menyimpan rahasia.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/19/kurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti/">Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil Diamankan Polisi — CCTV Jadi Bukti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh redaksi<br>UngkapKriminal.com:<br>GARUT — Tak butuh waktu lama, keadilan bergerak cepat di bumi Priangan. Dalam hitungan kurang dari 24 jam, seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien hamil akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Garut.</p>



<p>Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial menjadi pemantik pergerakan. Gerak-gerik tak senonoh di ruang praktik medis itu memicu gelombang kecaman. Institusi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru dinodai oleh tangan yang tak tahu batas.</p>



<p>Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindak lanjuti kasus ini. “Menindaklanjuti hal itu, kami bergerak cepat sehingga belum 24 jam kita sudah berhasil mengamankan yang diduga pelaku,” tegasnya dalam unggahan resmi akun Instagram @polresgarut, Rabu (16/4).</p>



<p>Hingga kini, MSF tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hukum harus ditegakkan. Bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi untuk menegur keras setiap penyimpangan yang berlindung di balik jas putih.</p>



<p>UngkapKriminal.com terus memantau dan akan mengawal proses hukum ini hingga terang benderang. Karena tubuh bangsa yang sehat hanya bisa dibangun dari nurani yang bersih — bukan dari ruang praktik yang menyimpan gelap.</p>



<p>Kebenaran tak akan bisa diselubungi stetoskop busuk.<br>Kami bersumpah untuk terus membuka.<br>Dan membongkar.<br>Sampai tak ada lagi yang bisa bersembunyi di balik profesi.</p>



<h1 class="wp-block-heading">UngkapKriminal</h1>



<h1 class="wp-block-heading">KebenaranTanpaDiskon</h1>



<h1 class="wp-block-heading">JanganSentuhPasienDenganNafsu</h1>



<h1 class="wp-block-heading">GarutBergerak</h1>



<h1 class="wp-block-heading">OknumDokterDiproses</h1>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&amp;linkname=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&amp;linkname=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&amp;linkname=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&amp;linkname=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&amp;linkname=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&amp;linkname=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F19%2Fkurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti%2F&#038;title=Oknum%20Dokter%20Kandungan%20Diduga%20Lecehkan%20Pasien%20Hamil%20Diamankan%20Polisi%20%E2%80%94%20CCTV%20Jadi%20Bukti" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/04/19/kurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti/" data-a2a-title="Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil Diamankan Polisi — CCTV Jadi Bukti"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/19/kurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti/">Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil Diamankan Polisi — CCTV Jadi Bukti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/04/19/kurang-dari-24-jam-oknum-dokter-kandungan-diduga-lecehkan-pasien-hamil-diamankan-polisi-cctv-jadi-bukti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pipa PHR Mangkrak, Triliunan Negara ditipu Rakyat sengsara !!</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/04/18/pipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/04/18/pipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2025 01:51:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=5856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto: ilustrasi gambar<br />
“Beginilah wajah negeri saat uang rakyat dikubur—pipa mangkrak, harapan pun mati pelan.”</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/18/pipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara/">Pipa PHR Mangkrak, Triliunan Negara ditipu Rakyat sengsara !!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Redaksi<br>UngkapKriminal.com:<br>Riau –<br>Proyek raksasa pipa minyak Blok Rokan, yang menyedot dana negara hingga Rp 4,65 triliun, diduga mangkrak. Anggota DPR RI Komisi VII, M. Nasir, menyebut proyek ini mubazir dan menjadi ironi di tengah hausnya rakyat akan keadilan energi.</p>



<p>“Ini bukan pembangunan, ini pembusukan terstruktur,” tegas Nasir dalam rapat Komisi VII, mengibaratkan proyek tersebut sebagai kuburan uang negara.</p>



<p>Tak hanya DPR yang bersuara.<br>Praktisi hukum Marihot Purba menegaskan, jika ada kerugian negara akibat kelalaian atau rekayasa, pelakunya bisa dijerat dengan UU Tipikor:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo 20/2001 jelas menyebut: siapa pun yang merugikan negara, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Jangan berlindung di balik BUMN kalau nyatanya merampok diam-diam.”**</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Dasar Hukum:</p>



<p>UU 31/1999 jo 20/2001 (Tindak Pidana Korupsi)</p>



<p>UU 17/2003 (Keuangan Negara)</p>



<p>UU 19/2003 (BUMN)</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Sanksi Hukumnya:</p>



<p>Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun</p>



<p>Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Seruan Redaksi:</p>



<p>Kami di UngkapKriminal.com tidak akan diam.<br>Di balik pipa berkarat itu, kami cium aroma mayat kebenaran yang dikubur hidup-hidup.<br>Wahai para penguasa proyek, jangan pikir kami lupa.<br>Paruh rajawali ini akan mencabik hingga ke akar.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&amp;linkname=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&amp;linkname=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&amp;linkname=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&amp;linkname=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&amp;linkname=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&amp;linkname=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F04%2F18%2Fpipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara%2F&#038;title=Pipa%20PHR%20Mangkrak%2C%20Triliunan%20Negara%20ditipu%20Rakyat%20sengsara%20%21%21" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/04/18/pipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara/" data-a2a-title="Pipa PHR Mangkrak, Triliunan Negara ditipu Rakyat sengsara !!"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/04/18/pipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara/">Pipa PHR Mangkrak, Triliunan Negara ditipu Rakyat sengsara !!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/04/18/pipa-rokan-mangkrak-triliunan-negara-ditipu-rakyat-sengsara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
