<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>INVESTIGATIVE BULLETIN Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/investigative-bulletin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/investigative-bulletin/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Feb 2026 22:41:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>INVESTIGATIVE BULLETIN Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/investigative-bulletin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepala Desa Kota Bangun Bungkam, Dugaan Kejanggalan APBDes Mengemuka?&#8221;</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 10:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BREAKING NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6559</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto: ^Sayugi, Kepala Desa Kota Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, dalam balutan seragam resmi. Hingga kini Sayugi bungkam atas surat konfirmasi dugaan kejanggalan APBDes 2020–2025. Ilustrasi latar disusun sebagai ekspresi simbolik: burung elang pembawa kitab menandai pengawasan publik, pena emas melambangkan kekuatan jurnalistik, serta sosok tua dengan burung merpati menggambarkan harapan kejujuran dan nurani rakyat desa.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka/">Kepala Desa Kota Bangun Bungkam, Dugaan Kejanggalan APBDes Mengemuka?&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Subjudul<br>Redaksi UngkapKriminal.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan APBDes 2020–2025, namun hingga kini tidak direspons oleh Sayugi selaku Kepala Desa Kota Bangun, Kabupaten Kampar, Riau.</p>



<p>Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, sampai hari ini tidak memberikan klarifikasi resmi atas permintaan redaksi UngkapKriminal.com. Surat konfirmasi yang dilayangkan secara resmi melalui pesan WhatsApp sudah terbaca (ditandai centang biru), namun tidak mendapat tanggapan. Tindakan diam ini memunculkan dugaan publik atas potensi kejanggalan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020–2025.</p>



<p>Surat konfirmasi dikirim pada pertengahan Mei 2025 ke nomor WhatsApp aktif yang digunakan oleh Sayugi, Kepala Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.</p>



<p>Sayugi (Kepala Desa Kota Bangun), Pemerintah Desa Kota Bangun, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan desa. Pihak redaksi UngkapKriminal.com juga bertindak sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.</p>



<p>Hingga kini belum ada alasan resmi yang dikemukakan Sayugi. Namun, sikap diam ini memunculkan sejumlah dugaan, antara lain:</p>



<p>Adanya keengganan untuk membuka transparansi anggaran.</p>



<p>Ketidaksiapan menghadapi pertanyaan publik.</p>



<p>Atau potensi pelanggaran hukum yang ingin ditutup-tutupi.</p>



<ol start="5" class="wp-block-list">
<li>Bagaimana Respons Publik dan Aturan Hukum?</li>
</ol>



<p>Diamnya Kepala Desa telah memancing perhatian warga dan aktivis antikorupsi lokal. Menurut Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, maka Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dapat diberlakukan, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.</p>



<p>Tanggapan Pakar dan Pemerhati<br>Dr. Zulkifli Arifin, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyebutkan bahwa “sikap kepala desa yang menutup akses informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik administratif dan dapat diperiksa oleh inspektorat kabupaten bahkan aparat penegak hukum bila disertai bukti awal.”</p>



<p>Perbandingan Internasional<br>Di Korea Selatan, kepala desa (mayor) yang menolak memberi informasi anggaran dapat segera dipanggil oleh lembaga audit nasional (Board of Audit and Inspection). Transparansi keuangan desa menjadi bagian dari tolok ukur integritas pemimpin lokal.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi<br>Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa artikel ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penayangan artikel ini bertujuan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan hak publik untuk tahu atas anggaran yang bersumber dari uang rakyat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup Profetik<br>&#8220;Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)<br>Makna: Ayat ini melarang pemimpin atau siapa pun mengambil harta rakyat secara zalim, apalagi dengan cara manipulatif atau menutup-nutupi informasi.</p>



<p>&#8220;Pemimpin itu adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka%2F&#038;title=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%2C%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%20Mengemuka%3F%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka/" data-a2a-title="Kepala Desa Kota Bangun Bungkam, Dugaan Kejanggalan APBDes Mengemuka?”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka/">Kepala Desa Kota Bangun Bungkam, Dugaan Kejanggalan APBDes Mengemuka?&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-dugaan-kejanggalan-apbdes-mengemuka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Desa Kota Bangun Bungkam atas Permintaan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan APBDes 2020–2025</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 10:28:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BREAKING NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE UTAMA]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6532</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto: Sayugi, Kepala Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan, Sayugi belum memberikan klarifikasi resmi atas permintaan Redaksi UngkapKriminal.com terkait dugaan kejanggalan pengelolaan APBDes tahun 2020–2025.<br />
Sumber: Dokumen publik yang telah diedit dengan latar simbolik pena, elang, dan jurnalis, sebagai representasi semangat jihad kalam dan advokasi kebenaran.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025/">Kepala Desa Kota Bangun Bungkam atas Permintaan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan APBDes 2020–2025</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UngkapKriminal.com | Investigasi Presisi Intelengy | Tapung Hilir, Riau</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com telah resmi melayangkan surat klarifikasi bernomor 024/UK/INV/V/2025 kepada Kepala Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada pekan lalu. Surat tersebut berisi permohonan tanggapan atas dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 hingga 2025.</p>



<p>Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan – 3 hari kerja sejak surat diterima – tidak ada tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi yang diberikan oleh pihak Kepala Desa, Sayugi.</p>



<p>Investigasi internal Redaksi menemukan sejumlah indikasi masalah tata kelola dana desa yang mengarah pada dugaan penyimpangan. Di antaranya:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik kegiatan, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pelaksanaan.</li>



<li>Tumpang tindih program dan pengulangan kegiatan antar tahun, tanpa laporan hasil evaluasi maupun justifikasi logis terhadap efektivitasnya.</li>



<li>Minimnya keterbukaan informasi publik, yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</li>



<li>Musyawarah desa yang terkesan hanya formalitas, dengan partisipasi warga yang minim dan cenderung dikendalikan oleh elit pemerintahan desa.</li>
</ol>



<p>Landasan Hukum yang Mengikat Kepala Desa</p>



<p>Permintaan klarifikasi ini bukan tanpa dasar. Redaksi menyandarkan proses investigasi dan permintaan konfirmasi pada berbagai landasan hukum nasional dan internasional:</p>



<p>UUD 1945 Pasal 28F: Hak atas informasi</p>



<p>UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 18 ayat (1) yang mengancam sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik</p>



<p>UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, yang mewajibkan Kepala Desa untuk transparan dan akuntabel</p>



<p>UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, terutama Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara</p>



<p>Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19, tentang hak untuk mencari dan menyebarkan informasi</p>



<p>Nafas Etika Jurnalistik: Kami Tetap Praduga Tak Bersalah</p>



<p>Sebagai media berbasis jurnalisme presisi dan etik, Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun publik juga memiliki hak untuk tahu. Dalam surat tersebut telah ditegaskan bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Apabila tidak ada tanggapan, kami akan tetap menulis laporan investigatif berdasarkan fakta dan temuan lapangan yang dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum dan jurnalistik.”</p>
</blockquote>



<p>Pakar Hukum Bicara: “Sikap Bungkam Bisa Berkonsekuensi Hukum”</p>



<p>Dr. Wicaksono Darminto, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa ketertutupan informasi publik di tingkat desa adalah bentuk pengingkaran terhadap demokrasi partisipatif.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika kepala desa sengaja mengabaikan permintaan informasi dari masyarakat atau media yang kredibel, itu bisa jadi indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang KIP dan UU Desa. Ketertutupan sering menjadi pintu masuk korupsi,” jelasnya.</p>
</blockquote>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Kami dari UngkapKriminal.com menyerukan agar pejabat desa, khususnya Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, segera bersikap terbuka dan menjelaskan kepada publik. Bungkamnya pejabat terhadap pertanyaan sah yang diajukan media adalah sinyal darurat demokrasi di tingkat akar rumput.</p>



<p>Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tapi sedang memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan hak rakyat atas transparansi penggunaan uang negara.</p>



<p>Penutup: Seruan Jihad Kalam Melawan Pembungkaman</p>



<p>Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 283:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”</p>
</blockquote>



<p>Dan sabda Nabi Muhammad SAW dalam HR. Abu Dawud &amp; Tirmidzi:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan pemimpin yang zalim.”</p>
</blockquote>



<p>Kami tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kota Bangun secara utuh dan berimbang jika ingin menyampaikan klarifikasi. Tetapi publik juga berhak mengetahui apa yang selama ini ditutupi.</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com Jurnalisme Presisi. Intelengy. Advokasi Publik Internasional.<br>Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com | WA: 082283521121 – 081270958776</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&amp;linkname=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F23%2Fkepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025%2F&#038;title=Kepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Bungkam%20atas%20Permintaan%20Klarifikasi%20Dugaan%20Kejanggalan%20APBDes%202020%E2%80%932025" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025/" data-a2a-title="Kepala Desa Kota Bangun Bungkam atas Permintaan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan APBDes 2020–2025"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025/">Kepala Desa Kota Bangun Bungkam atas Permintaan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan APBDes 2020–2025</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/23/kepala-desa-kota-bangun-bungkam-atas-permintaan-klarifikasi-dugaan-kejanggalan-apbdes-2020-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KEJAGUNG RI: Mutasi atau Pelarian, Jejak Skandal Bengkalis di Balik Rotasi Senyap Kejari DIRiau?&#8221;</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/09/08/mutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/09/08/mutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 18:18:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7366</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Poster investigatif bergaya jurnalisme profetik visual dari Redaksi UngkapKriminal.com, menyoroti sejumlah skandal hukum dan dugaan pelanggaran integritas di wilayah Bengkalis, Riau, khususnya di Pulau Rupat.</p>
<p>Fokus utama visual mencakup:</p>
<p>Dugaan konflik agraria dan ekspansi HTI PT SRL di Pulau Rupat: “Warisan siapa?”</p>
<p>Proyek publik mangkrak senilai Rp40 miliar dan Rp400 miliar: “Siapa dalangnya? Sisa anggaran ke mana?”</p>
<p>Dugaan pungutan liar oleh oknum kejaksaan bermodus sosialisasi hukum: “Ide siapa, setor ke mana?”</p>
<p>Simbol media independen dan kalimat tauhid menegaskan misi profetik: mengungkap kebenaran, menolak kebatilan.</p>
<p>Dilengkapi dengan QR Code yang mengarah ke kanal investigasi UngkapKriminal.com untuk akses laporan lengkap, analisis hukum, dan dokumentasi pendukung.</p>
<p>🕊️ Jihad Kalam Profetik – Sorotan publik terhadap Kejagung RI terus menguat.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/09/08/mutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau/">KEJAGUNG RI: Mutasi atau Pelarian, Jejak Skandal Bengkalis di Balik Rotasi Senyap Kejari DIRiau?&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>✍️ Oleh: Redaksi Sastra Profetik UngkapKriminal.com<br>Jakarta &#8211; Indonesia<br>September  9 &#8211; 2025</p>



<p>Subjudul:</p>



<p>Ketika Proyek Rp400 Miliar Mangkrak, Dugaan Pungli dan Konflik Agraria Menyentuh Neraca Keadilan, Lalu Hadir Mutasi – Bukan Klarifikasi.</p>



<p>Bengkalis &#8211; Riau:<br>Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau, termasuk Kejari Bengkalis. Rotasi ini berlangsung dalam suasana penuh tanda tanya: bukan karena promosi gemilang atau kinerja cemerlang, melainkan di tengah badai dugaan pelanggaran hukum dan integritas institusional yang sedang disorot tajam oleh publik.</p>



<p>Mutasi menyasar sejumlah pejabat struktural, salah satunya Kepala Kejari Bengkalis yang namanya sempat disebut-sebut publik sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat dalam berbagai dinamika hukum daerah, termasuk proyek mangkrak, konflik agraria, hingga isu pungli.</p>



<p>Sejak Mei hingga Juli 2025, UngkapKriminal.com telah menayangkan sejumlah artikel investigatif yang mengungkap kerancuan besar di Kabupaten Bengkalis. Fokus sorotan meliputi:</p>



<p>Proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp400 miliar yang hingga kini mangkrak tanpa kepastian hukum dan pertanggungjawaban anggaran.</p>



<p>Dugaan pelanggaran agraria terkait ekspansi perusahaan HTI PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat.</p>



<p>Laporan masyarakat desa mengenai pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat penegak hukum.</p>



<p>Seluruh peristiwa terjadi di wilayah hukum Kejari Bengkalis, Riau, dalam kurun waktu 2021–2025. Namun publik baru mendapat perhatian serius pasca liputan investigatif dan tekanan media independen dari Mei hingga Juli 2025.</p>



<p>Sampai artikel ini diturunkan, tidak satu pun dari pihak Kejari Bengkalis maupun Kejaksaan Tinggi Riau yang memberikan klarifikasi resmi atas temuan investigatif yang telah dipublikasi. Namun justru, yang muncul adalah keputusan mutasi. Kejaksaan Agung menyebutnya sebagai &#8220;penyegaran struktural&#8221;, namun tanpa narasi hukum yang mendalam, publik hanya menangkap kesan pelarian diam-diam dari tanggung jawab.</p>



<p>Bagaimana Reaksi Publik dan Ahli?<br>Pakar hukum tata negara Dr. Rafiq Habibi menyatakan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Mutasi dalam situasi penuh sorotan publik tanpa audit terbuka justru menciptakan ruang gelap bagi impunitas. Keadilan harus dikawal, bukan dirotasi.”</p>
</blockquote>



<p>Senada, Prof. Elizabeth Warren (Harvard Kennedy School) menilai bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Mutasi tanpa transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi lokal berpotensi menabrak prinsip-prinsip rule of law. Ini harus menjadi perhatian Komisi Kejaksaan dan masyarakat sipil.”</p>
</blockquote>



<p>Asas Hukum dan HAM yang Terlanggar</p>



<p>Menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks HAM internasional, Pasal 13 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan bahwa negara wajib menjamin partisipasi publik dan transparansi terhadap pelaporan korupsi.</p>



<p>Namun, praktik di Bengkalis menunjukkan gejala sebaliknya: diamnya institusi penegak hukum di tengah gejolak fakta publik.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi:</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com tidak dalam kapasitas menjatuhkan vonis. Namun kami mewakili suara warga yang bertanya:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Mengapa tidak ada penyelidikan atas proyek DIC yang mangkrak, tidak ada penindakan atas pungli yang dilaporkan masyarakat, dan tidak ada klarifikasi terhadap konflik agraria yang berkepanjangan? Apakah mutasi adalah solusi, atau justru strategi pengalihan?”</p>
</blockquote>



<p>Kami memberi ruang konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejari Bengkalis (lama dan baru), Kejati Riau, hingga Komisi Kejaksaan. Namun hingga naskah ini disiapkan, tidak ada balasan yang diterima redaksi.</p>



<p>Penutup – Kalam Langit di Tengah Kegelapan Hukum:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang batil dan jangan kamu sembunyikan yang benar itu, padahal kamu mengetahuinya.&#8221;<br>(QS Al-Baqarah: 42)<br>Makna: Menutupi kebenaran dengan dalih prosedur atau jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nurani hukum dan keadilan.</p>



<p>&#8220;Pemimpin yang paling dicintai Allah adalah yang paling adil. Dan pemimpin yang paling dibenci Allah adalah yang paling zalim.&#8221;<br>(HR. Tirmidzi, no. 1329)<br>Makna: Keadilan bukan hanya keputusan, tetapi keberanian untuk mengungkap dan menjawab kebenaran.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📌 Untuk investigasi lanjutan dan klarifikasi resmi: hubungi redaksi@ungkapkriminal.com<br>📖 Baca versi lengkap, analisis hukum, dan artikel pendukung lainnya di:<br>🌐 www.UngkapKriminal.com</p>



<p>🕊️ UngkapKriminal.com | Jihad Kalam Profetik – Mengungkap Dusta Demi Keadilan</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&amp;linkname=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&amp;linkname=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&amp;linkname=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&amp;linkname=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&amp;linkname=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&amp;linkname=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F09%2F08%2Fmutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau%2F&#038;title=KEJAGUNG%20RI%3A%20Mutasi%20atau%20Pelarian%2C%20Jejak%20Skandal%20Bengkalis%20di%20Balik%20Rotasi%20Senyap%20Kejari%20DIRiau%3F%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/09/08/mutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau/" data-a2a-title="KEJAGUNG RI: Mutasi atau Pelarian, Jejak Skandal Bengkalis di Balik Rotasi Senyap Kejari DIRiau?”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/09/08/mutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau/">KEJAGUNG RI: Mutasi atau Pelarian, Jejak Skandal Bengkalis di Balik Rotasi Senyap Kejari DIRiau?&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/09/08/mutasi-atau-pelarian-jejak-skandal-bengkalis-di-balik-rotasi-senyap-kejari-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/08/04/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/08/04/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 13:52:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE WORLD NEWS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Spanduk resmi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terpancang di tengah area lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bertuliskan “Lahan Non-Tanaman Kehutanan seluas 826,40 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” spanduk ini menjadi simbol intervensi negara atas kawasan yang diduga dikuasai secara ilegal selama bertahun-tahun. Di sekeliling spanduk tampak hamparan vegetasi yang bukan tanaman kehutanan, menandakan jejak eksploitasi non-konservatif. Warga sekitar menaruh harapan agar sisa ±37.173 hektar lainnya juga ditertibkan demi keadilan menyeluruh.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/04/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/">826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ketika Spanduk Dipasang, Tapi Ribuan Hektar Lahan Masih Gelap Statusnya: Legal atau Ilegal?</p>



<p>✍️ Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com<br>Reporter: Ubay<br>Redaktur: Setedi Bangun<br>Jurnalis: Junaidi Nasution<br>Jakarta &#8211; RUPAT &#8211; Indonesia<br>Agustus 3 &#8211; 2025</p>



<p>Pulau Rupat – Bengkalis, Riau |</p>



<p>Negara akhirnya turun tangan. Sebidang lahan seluas 826,40 hektar di Pulau Rupat dinyatakan resmi disita melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025. Spanduk besar terpampang di tengah kawasan, menandai dimulainya babak baru penegakan hukum.</p>



<p>Namun, pertanyaan besar segera menyeruak:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Jika total lahan bermasalah mencapai ±38.000 hektar seperti yang dilaporkan warga dan lembaga adat, mengapa baru 826,40 hektar yang disita? Bagaimana status sisanya? Legal, atau masih dikuasai secara ilegal?</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code> Fakta Terbaru: Spanduk Resmi, Tapi Sisanya ke Mana?</code></pre>



<p>Spanduk yang dipasang negara menyebut:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Lahan Non-Tanaman Kehutanan 826,40 Ha dalam Penguasaan Pemerintah RI, C.q. Satgas PKH.”</p>
</blockquote>



<p>Logo institusi terpampang tegas: KLHK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, ATR/BPN, BPKP.</p>



<p>Namun, sumber lapangan menyebut bahwa luas keseluruhan yang selama ini digarap oleh pihak tertentu (diduga PT SRL dan afiliasinya) di wilayah Pulau Rupat mencapai ±38.000 hektar. Artinya, masih ada sekitar 37.173 hektar yang belum disentuh penertiban.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>Pertanyaan Investigatif: Di Mana Sisa 37.000 Hektar Itu Sekarang?</code></pre>



<ol class="wp-block-list">
<li>Apakah sisa ±37.173 hektar tersebut juga ditanami komoditas non-kehutanan seperti akasia, sawit, atau pinang?</li>



<li>Apakah status legalnya jelas dan sah, atau justru hanya berbasis klaim lapangan tanpa dokumen resmi?</li>



<li>Siapa penguasa lahan itu saat ini? Korporasi yang sama? Pihak lain? Atau jaringan mafia tanah?</li>



<li>Mengapa negara hanya menertibkan sebagian kecil dari keseluruhan lahan bermasalah?</li>



<li>Apakah ada tekanan politik, ekonomi, atau kompromi institusional dalam pembatasan aksi Satgas PKH?</li>
</ol>



<p>👁️‍🗨️ Suara Masyarakat &amp; Pakar Hukum</p>



<p>Arman, warga Titi Akar:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dulu kami berkebun di sana. Sekarang jadi akasia, katanya HTI. Tapi siapa yang punya? Kenapa kami tidak pernah tahu kapan diserahkan ke perusahaan?”</p>
</blockquote>



<p>Prof. Dr. Yance Arizona, S.H., LL.M., pakar agraria:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Penertiban hanya sebagian, menandakan masih ada konflik struktural yang belum dituntaskan. Status sisa 37 ribu hektar harus dijelaskan negara secara terbuka. Tanpa itu, kita bicara keadilan semu.”</p>
</blockquote>



<p>🧾 Landasan Hukum &amp; Potensi Pelanggaran</p>



<p>Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan</p>



<p>UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan &amp; Pemberantasan Perusakan Hutan</p>



<p>UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi</p>



<p>UNDRIP – Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat</p>



<p>Jika terbukti lahan sisanya juga dikuasai ilegal, maka:</p>



<p>Pelaku dapat dijerat pidana kehutanan, penjara hingga 15 tahun</p>



<p>Denda hingga Rp10 miliar</p>



<p>Pemulihan lingkungan dan ganti rugi sosial</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Catatan Intelektual Presisi Redaksi</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Penertiban 826 hektar hanya langkah awal. Jangan sampai menjadi sandiwara administratif semata, demi mengesankan bahwa negara sudah bekerja. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada 37 ribu hektar lebih yang tak tersentuh hukum. Apakah karena penguasanya terlalu kuat? Ataukah negara tak cukup berani?</p>
</blockquote>



<p>Rakyat menuntut jawaban.<br>Spanduk bukan solusi.<br>Transparansi dan penegakan hukum menyeluruh adalah keharusan.</p>



<p>📖Penutup – Spirit Profetik: Jangan Rampas Hak Tanah Rakyat</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan kamu membawa (urusan) itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>



<p>&#8220;Barang siapa yang merampas tanah orang lain walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan membenamkan dirinya dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>  Baca Selengkapnya di:</code></pre>



<p>🌐 https://ungkapkriminal.com/826-ha-disita-negara-pulau-rupat-diduga-dirambah</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&amp;linkname=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F08%2F04%2F826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat%2F&#038;title=826%20Hektar%20Disita%20Negara%3A%20Lalu%2C%20Bagaimana%20Nasib%20Sisa%2037.173%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/08/04/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/" data-a2a-title="826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/08/04/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/">826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/08/04/826-hektar-disita-negara-lalu-bagaimana-nasib-sisa-37-173-hektar-di-pulau-rupat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 14:33:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE BREAKING NEWS --]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7397</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Warga Desa di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis – Riau, berkumpul di lokasi lahan yang diduga dirambah oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), anak usaha APRIL Group. Terlihat ekskavator perusahaan masih beroperasi di tengah sisa tunggul tanaman rakyat yang dibabat. Dalam latar belakang, tampak deretan pohon akasia menggantikan kebun sawit dan karet milik warga. Tulisan “STOP PRESS” dan label “BREAKING NEWS” menegaskan urgensi investigasi atas dugaan perampasan sekitar 38.000 hektare lahan tanpa konsultasi publik yang sah. Situasi ini mencerminkan ketegangan antara hak masyarakat adat dan klaim legalitas korporasi melalui izin HTI.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/">Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>✍️ Oleh: Tim Investigasi<br>UngkapKriminal.com | Bengkalis – Riau | Juli 2025 &#8211; 9</p>



<p>Pulau Rupat, gugusan surga tropis yang kaya budaya dan hutan adat, berubah menjadi medan senyap penuh ketakutan. Sekitar 38.000 hektar lahan masyarakat diduga telah dirambah oleh PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), anak usaha APRIL Group, melalui konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Warga dari berbagai desa menjerit—kebun sawit dan karet mereka dibabat, satwa liar menyerbu pemukiman, air meluap ke rumah-rumah, dan suara keadilan seperti tak bergema.</p>



<p>Konflik ini mencuat ke permukaan karena aktivitas perusahaan terus meluas ke lahan yang diklaim masyarakat sebagai milik adat dan kelompok tani yang sudah ada jauh sebelum izin HTI diberikan. Masyarakat menyatakan mereka tidak pernah menandatangani pelepasan lahan secara sah, dan tidak pernah mendapat kompensasi atas kehilangan mata pencaharian yang selama ini menghidupi generasi mereka.</p>



<p>Rangkaian mediasi telah berlangsung mulai dari tingkat kecamatan, rapat bersama DLHK Provinsi, hingga pembahasan langsung dengan Bupati Bengkalis. Di ruang-ruang itu, perwakilan masyarakat membawa peta kampung dan kenangan panjang atas tanah mereka. Namun, hingga kini, belum ada keputusan konkret. Sementara itu, PT. SRL berdalih bahwa seluruh operasi berada dalam koridor legalitas dan berlandaskan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>



<p>Namun legalitas bukan selalu legitimasi. Banyak ahli menilai bahwa izin korporasi tidak bisa membatalkan hak konstitusional masyarakat adat. Bahkan, ketidakadilan struktural seringkali terjadi justru melalui perizinan yang menyingkirkan rakyat dari tanah kelahiran mereka sendiri.</p>



<p>Dalam salah satu forum klarifikasi yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis, pemerintah daerah meminta perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya di wilayah yang sedang disengketakan. Tim verifikasi lapangan telah dibentuk oleh Polres dan dinas terkait. Tapi warga tetap resah: selama akasia masih tumbuh, selama ekskavator masih menggali, selama suara mereka hanya dianggap debu, keadilan terasa sangat jauh.</p>



<p>Salah satu tokoh masyarakat, Datuk Amirudin, menyampaikan dengan lirih namun tegas:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kami tidak anti investasi, tapi jangan rampas hidup kami. Kami ingin sawit kami kembali, bukan akasia yang menyerap tanah kami.”</p>
</blockquote>



<p>Senada dengan itu, Dr. Haris Azhar, pegiat HAM dan pengacara publik, menyatakan bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika benar tak ada konsultasi publik dan pelepasan hak yang sah, maka aktivitas ini melanggar prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), sebagaimana diatur dalam standar HAM internasional dan hukum nasional.”</p>
</blockquote>



<p>Prof. Dr. Maria Rumata, ahli agraria dari UGM, menambahkan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Izin HTI bukan kuasa absolut. Ketika hak-hak adat tidak diakui, maka perizinan itu berdiri di atas ketidakadilan.”</p>
</blockquote>



<p>Dalam konteks hukum, tindakan yang menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki secara historis melanggar:</p>



<p>Pasal 18B UUD 1945</p>



<p>UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM</p>



<p>Undang-undang Kehutanan &amp; Perlindungan Lingkungan Hidup</p>



<p>Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)</p>



<p>Ironisnya, dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru sering dikriminalisasi. Apakah Pulau Rupat akan menyusul daftar panjang daerah yang terbungkam oleh izin?</p>



<p>🔎 Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Kasus Rupat adalah peringatan bahwa demokrasi tidak hanya terancam oleh kekuasaan politik, tapi juga oleh kekuasaan modal yang difasilitasi oleh sistem perizinan tanpa suara rakyat. Tanah bukan hanya soal ruang fisik, tapi ruang hidup. Keadilan tidak cukup berhenti di meja rapat. Ia harus berakar pada keberpihakan terhadap yang lemah.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>      Penutup Kalam Profetik</code></pre>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.”<br>(QS. Al-Baqarah: 188)<br>Maknanya: Islam melarang segala bentuk perampasan, meskipun dibungkus dengan administrasi.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi di hari kiamat.”<br>(HR. Bukhari-Muslim)</p>
</blockquote>



<p>&#8221; Untuk Hak Jawab, Klarifikasi, atau Permohonan Investigasi Lanjutan:<br>Redaksi Investigasi Propetik UngkapKriminal.com<br>redaksiungkapkriminal@gmail.com<br>investigasi@ungkapkriminal.com |<br>📞 +62-812 &#8211; 7095 &#8211; 8776 _ 0822 &#8211; 8352 &#8211; 1121</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&amp;linkname=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F10%2Frampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin%2F&#038;title=Rampasan%2038.000%20Hektar%20di%20Pulau%20Rupat%3A%20Ketika%20Lahan%20Rakyat%20Dibungkam%20di%20Bawah%20Nama%20Izin" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/" data-a2a-title="Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/">Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/10/rampasan-38-000-hektar-di-pulau-rupat-ketika-lahan-rakyat-dibungkam-di-bawah-nama-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rp 40 Miliar Mangkrak: Sorotan BPK-RI atas Proyek PUPR Bengkalis 2024</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/07/03/rp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/07/03/rp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 23:41:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BENGKALIS]]></category>
		<category><![CDATA[BREAKING NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7321</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Infografis - Proyek Mangkrak Rp 40 Miliar di Kabupaten Bengkalis.</p>
<p>Visual ini menampilkan alur waktu proyek infrastruktur PUPR yang dimulai sejak 2020 namun mangkrak pada 2024. Disorot pula temuan resmi BPK-RI dalam LHP LKPD TA 2024 tentang lemahnya pengendalian keuangan proyek swakelola. Infografis memuat skema aliran dana dari APBD ke Dinas PUPR, lalu ke proyek, namun berujung pada ketidakjelasan. Disertai seruan akuntabilitas dan tindak lanjut ke PPID BPK, Inspektorat, DPRD, dan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.</p>
<p>Sumber: LHP LKPD 2024 BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.<br />
Produksi: Redaksi UngkapKriminal.com – Presisi • Intelektual • Profetik.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/03/rp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024/">Rp 40 Miliar Mangkrak: Sorotan BPK-RI atas Proyek PUPR Bengkalis 2024</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Presisi Investigatif – Transparansi Anggaran dan Jejak Pertanggungjawaban</p>



<p>Oleh: Tim Investigasi Profetik UngkapKriminal.com<br>Edisi Khusus – Riau, 3 Juli 2025</p>



<p>Bengkalis – Sebuah temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Riau kembali mengguncang kredibilitas tata kelola anggaran di Kabupaten Bengkalis. Dalam dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada 26 Mei 2025, BPK-RI menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, di balik label WTP tersebut, tersimpan paragraf penekanan serius terhadap lemahnya perencanaan dan pengendalian keuangan daerah, terutama proyek-proyek yang dijalankan secara swakelola.</p>



<p>Dalam kutipan resminya, BPK menyoroti bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Perencanaan dan pengendalian keuangan daerah belum optimal, yang berdampak terhadap penyelesaian kegiatan proyek swakelola oleh Dinas PUPR Bengkalis.&#8221;<br>— LHP LKPD TA 2024, BPK-RI Riau</p>
</blockquote>



<p>Meskipun LHP tersebut belum secara eksplisit menyebut proyek senilai Rp 40 miliar yang saat ini diduga mangkrak dan terbengkalai di lapangan, namun arah indikasi pengawasan BPK sudah jelas: pola penganggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur Dinas PUPR menjadi titik rawan tata kelola keuangan daerah.</p>



<pre class="wp-block-code"><code> Jejak Proyek dan Indikasi Masalah</code></pre>



<p>Berdasarkan penelusuran investigatif tim redaksi terhadap dokumen dan laporan lapangan, proyek yang diduga terkait dengan nilai Rp 40 miliar tersebut mencakup pembangunan infrastruktur publik yang hingga saat ini belum rampung dan dinilai oleh publik sebagai &#8220;monumen kegagalan anggaran&#8221;. Tidak sedikit pihak mempertanyakan:</p>



<p>Apakah terjadi pemborosan?</p>



<p>Siapa yang bertanggung jawab?</p>



<p>Apakah ada unsur kelalaian, penyimpangan, atau bahkan potensi korupsi?</p>



<p>🎙️ Tanggapan Resmi BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau</p>



<p>Dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan penyerahan LHP, Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Riau menegaskan bahwa:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“BPK memberikan opini WTP atas LKPD Bengkalis, namun bukan berarti tanpa catatan. Kami memberikan paragraf penekanan atas lemahnya pengendalian proyek swakelola. Bila ke depan ditemukan kerugian negara, mekanisme penyampaian ke APIP dan APH akan kami tempuh.”<br>— Yenny Puspita Sari, Kepala BPK-RI Riau, 26 Mei 2025</p>
</blockquote>



<p>Pernyataan ini menegaskan bahwa WTP bukanlah pembebasan dari tanggung jawab hukum atas proyek-proyek bermasalah, dan pengawasan lanjutan sangat dimungkinkan jika ada indikasi kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Langkah Strategis: Telusur LHP Kinerja dan PPID&#8221;</p>



<p>Untuk mendalami lebih lanjut, tim investigasi juga mengidentifikasi keberadaan dokumen LHP Kinerja TA 2024 Kabupaten Bengkalis, yang memuat audit tematik tentang Perbaikan Belanja Daerah 2020–Triwulan III 2024. Dokumen ini berpotensi mengandung rincian tentang proyek PUPR dan bisa membuka tabir:</p>



<p>Siapa pelaksana proyek?</p>



<p>Bagaimana realisasi fisik dan keuangannya?</p>



<p>Apakah terdapat pelanggaran atau wanprestasi?</p>



<p>Apa rekomendasi hukum dari BPK?</p>



<p>Permintaan resmi ke PPID BPK-RI Riau sedang disiapkan oleh tim redaksi guna memperoleh dokumen lengkap.</p>



<p>⚖️ Asas Praduga Tak Bersalah dan Kode Etik Jurnalistik</p>



<p>Redaksi menegaskan bahwa laporan ini tidak bermaksud memvonis atau menghakimi siapa pun, melainkan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan pemeriksaan menyeluruh dari pihak yang berwenang.</p>



<p>Setiap pernyataan publik dan data keuangan yang digunakan bersumber dari dokumen resmi LHP BPK-RI, observasi lapangan, serta keterangan narasumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam:</p>



<p>Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>



<p>Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih</p>



<p>Pasal 14 dan 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)</p>



<pre class="wp-block-code"><code> &#91;Catatan Intelektual Presisi Redaksi]</code></pre>



<p>Proyek infrastruktur senilai puluhan miliar yang terhenti tanpa kejelasan adalah simbol kegagalan pengawasan anggaran. BPK telah memberi sinyal penting, namun tindakan selanjutnya harus dijalankan oleh Inspektorat, DPRD, dan APH (Kejaksaan, BPKP, KPK).</p>



<p>UngkapKriminal.com akan terus menelusuri, menggugat ketidakadilan, dan mengedepankan prinsip jihad kalam demi kebenaran dan kepentingan publik. Kami percaya: uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga titik terakhir.</p>



<p>📖 Penutup: Kalam Keadilan</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”<br>(QS. Al-Baqarah: 188)<br>Maknanya: Larangan keras untuk menyalahgunakan keuangan publik demi keuntungan pribadi.</p>



<p>“Barang siapa yang diberi amanat namun berkhianat, maka dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.”<br>(HR. Bukhari-Muslim)<br>Maknanya: Setiap jabatan dan dana publik adalah amanah, bukan milik pribadi.</p>
</blockquote>



<pre class="wp-block-code"><code>"Jika Anda mengetahui informasi tambahan terkait proyek mangkrak ini, silakan hubungi Redaksi Investigasi UngkapKriminal.com melalui kanal resmi. Kita bersama menjaga marwah keadilan dan nurani bangsa.</code></pre>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&amp;linkname=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&amp;linkname=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&amp;linkname=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&amp;linkname=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&amp;linkname=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&amp;linkname=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F07%2F03%2Frp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024%2F&#038;title=Rp%2040%20Miliar%20Mangkrak%3A%20Sorotan%20BPK-RI%20atas%20Proyek%20PUPR%20Bengkalis%202024" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/07/03/rp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024/" data-a2a-title="Rp 40 Miliar Mangkrak: Sorotan BPK-RI atas Proyek PUPR Bengkalis 2024"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/07/03/rp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024/">Rp 40 Miliar Mangkrak: Sorotan BPK-RI atas Proyek PUPR Bengkalis 2024</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/07/03/rp-40-miliar-mangkrak-sorotan-bpk-ri-atas-proyek-pupr-bengkalis-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/06/16/sudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/06/16/sudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 00:35:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=7021</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Senator DPD RI asal Aceh, Sudirman, memberikan pernyataan tegas di Banda Aceh terkait permintaan pemecatan Mendagri Tito Karnavian. Ia didampingi sejumlah tokoh Aceh dalam jumpa pers yang disorot media nasional. Sorotan publik meningkat usai terbitnya SK penggabungan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara, yang menuai protes luas dari masyarakat.<br />
🗓️ Banda Aceh, Juni 2025<br />
📷: iNews &#124; Dokumentasi UngkapKriminal.com</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/16/sudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian/">Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Aceh Memanggil: Jihad Kalam Informasi Melawan Dugaan Penjajahan Wilayah dan Pengkhianatan Kedaulatan Negara</p>



<p>Dari Serambi Mekkah untuk Indonesia: Menolak Luka Sejarah Terulang</p>



<p>UNGKAPKRNIMINAL.COM | Investigasi Presisi | Inteligency || Profetik<br>Oleh: Kaperwil Banda Aceh,                 Mukctar Nasution<br>Sabtu, 15 Juni 2025<br>Banda Aceh – Riau – Jakarta</p>



<p>Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman, dengan suara lantang dan tegas, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tudingan Sudirman tidak main-main. Tito disebut memicu potensi perpecahan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, setelah Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan penggabungan empat pulau ke wilayah Sumut yang selama ini diyakini masyarakat sebagai milik Aceh.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Keputusan Mendagri ini bukan kesalahan administratif biasa — ini serangan terhadap rasa keadilan masyarakat Aceh. Ini rawan memantik api konflik lama,” tegas Sudirman, Senator Aceh di Senayan.</p>
</blockquote>



<p>⛳ Kronologi:</p>



<p>Dugaan mal-administrasi dan kebijakan politis Menteri Tito mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.</p>



<p>Pihak-pihak terlibat: Mendagri Tito Karnavian, Presiden Prabowo, Senator Sudirman, serta rakyat Aceh dan Sumut yang terdampak.</p>



<p>Lokasi: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — wilayah perairan perbatasan Aceh-Sumut.</p>



<p>Waktu: SK Mendagri dikeluarkan tahun 2024 dan memicu reaksi publik pertengahan 2025.</p>



<p>Akibat: Dugaan kuat bahwa keputusan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat Aceh dan melanggar sejarah hukum.</p>



<p>Dampak: Aksi protes dilancarkan oleh berbagai pihak — dari senator, aktivis HMI, tokoh adat, hingga akademisi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>⚖️ Fakta Hukum dan Sejarah</p>



<p>Data yang dihimpun UngkapKriminal.com menunjukkan bahwa:</p>



<p>SK Inspeksi Agraria Aceh 1965 menyebutkan bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh.</p>



<p>Surat Keputusan Bersama tahun 1992 antara pemerintah pusat dan daerah tidak pernah menyatakan perubahan batas wilayah tersebut.</p>



<p>MoU Helsinki 2005 yang bersifat nasional dan internasional menyepakati wilayah Aceh sebagai satu entitas historis yang diakui dan dihormati.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🎙️ Suara-suara Kritis: Ini Bukan Isu Lokal Biasa</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Apa yang dilakukan Mendagri adalah pengingkaran terhadap sejarah, dan sangat mungkin menyulut konflik horizontal,”<br>ujar M. Haikal Qadri, Ketua HMI Tapaktuan.</p>



<p>“Jangan sampai tanah Aceh jadi hadiah politik tersembunyi,”<br>kata Teungku Saiful, tokoh adat Labuhan Haji.</p>



<p>“Presiden harus bertindak sebelum perpecahan nyata terjadi. Tito Karnavian harus bertanggung jawab,”<br>tegas Sudirman.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🌐 Perspektif HAM dan Hukum Internasional</p>



<p>Menurut Dr. Karen Wills, pakar hukum wilayah konflik dari Oxford University:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Negara pasca-konflik seperti Indonesia pasca-Aceh tidak boleh mengubah batas administratif tanpa persetujuan rakyat lokal — ini melanggar prinsip Right to Self-Determination dan Free, Prior, Informed Consent (FPIC) dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).”</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>💣 Dugaan Politisasi Wilayah</p>



<p>Tim investigasi UngkapKriminal.com juga menerima temuan awal bahwa terdapat jejak investor besar dan kepentingan sumber daya alam di balik wilayah pulau-pulau tersebut.</p>



<p>Dugaan muncul bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi penguasaan wilayah strategis demi kepentingan tambang laut atau proyek maritim nasional tertentu.</p>



<p>Investigasi lanjutan sedang diperdalam oleh tim investigatif UngkapKriminal.com.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi</p>



<p>Masalah ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyentuh akar sejarah, kedaulatan, identitas, dan keadilan sosial. Jika pemerintah pusat diam, maka rakyat daerah akan merasa ditinggalkan. Pemimpin tidak boleh berpihak pada kekuasaan, tetapi pada keutuhan dan nurani bangsa.</p>



<p>Presiden Prabowo sebagai panglima rakyat, kini ditantang oleh sejarah. Ia dituntut berani menegakkan keadilan untuk Aceh dan menutup luka lama sebelum kembali berdarah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📖 Penutup Jihad Kalam</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”<br>(QS. An-Nisa: 58)</p>



<p>“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisanmu. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatimu, dan itulah selemah-lemah iman.”<br>(HR. Muslim)</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🔴 Baca Selengkapnya:</p>



<p>🌐 Hanya di www.ungkapkriminal.com<br>📌 Jangan diamkan kebenaran. Suarakan kebenaran. Karena diamnya kalam adalah awal dari kesesatan sistemik.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&amp;linkname=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&amp;linkname=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&amp;linkname=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&amp;linkname=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&amp;linkname=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&amp;linkname=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F16%2Fsudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian%2F&#038;title=Sudirman%20Menggugat%3A%20Presiden%20Diminta%20Pecat%20Tito%20Karnavian" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/06/16/sudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian/" data-a2a-title="Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/16/sudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian/">Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/06/16/sudirman-menggugat-presiden-diminta-pecat-tito-karnavian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BUNGKAM &#038; BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/06/14/bungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/06/14/bungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 07:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DESA DUNGUN BARU]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6971</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>> Pj Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP – pejabat publik yang menjadi sorotan investigasi atas dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Desa, ADD, APBDes, dan CSR periode 2023–2025. Sejak surat klarifikasi investigatif dikirim pada 12 Juni 2025, pihaknya belum memberikan jawaban dan justru memblokir kontak redaksi.<br />
(Foto: Dok. UngkapKriminal.com</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/14/bungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025/">BUNGKAM &#038; BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UNGKAPKRIMINAL.COM, RIAU – Sebuah ironi demokrasi dan transparansi kembali mencuat dari ujung Rupat, Bengkalis, Riau. Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Dungun Baru untuk periode anggaran 2023 hingga 2025 kini mulai menarik perhatian publik luas.</p>



<p>Namun alih-alih memberikan jawaban konfirmasi secara terbuka, Penjabat (Pj) Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP justru memilih diam dan… memblokir akun WhatsApp resmi Redaksi UngkapKriminal.com sejak 12 Juni 2025—hanya beberapa saat setelah surat klarifikasi resmi kami kirimkan.</p>



<p><em>Siapa yang diam dan memblokir?</em></p>



<p>Pj Kades Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP, pejabat publik yang memiliki kewajiban menjelaskan pengelolaan keuangan desa.</p>



<p><em>Apa yang dipertanyakan?</em><br>Empat sumber anggaran strategis desa: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes, serta dana CSR dari perusahaan mitra, yang diduga mengalami ketidakwajaran realisasi fisik dan laporan keuangan.</p>



<p>Periode penggunaan dana sejak 2023 hingga 2025, serta momentum pembungkaman konfirmasi yang terjadi pada 12 Juni 2025.</p>



<p>Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.</p>



<p>Karena tidak ditemukan transparansi data penggunaan dana desa dan CSR di kanal publik desa, serta dugaan rekayasa laporan kegiatan dan potensi persekongkolan dalam pelaksanaan anggaran.</p>



<p>Melalui surat resmi investigatif bernomor 078/UKR/VI/2025, lengkap dengan 1 berkas pertanyaan klarifikasi, yang dikirimkan pada 12 Juni 2025. Namun hingga tenggat waktu 2&#215;24 jam berlalu, tak ada respons. Sebaliknya, komunikasi justru diblokir.</p>



<p>Indikasi Pelanggaran: Dari UU Desa hingga Konvensi HAM</p>



<p>Kejanggalan tak hanya berhenti pada pembungkaman. Jika dugaan ini benar adanya, maka tindakan diam dan pemblokiran bisa dikategorikan sebagai:</p>



<p>Obstruction of information<br>(menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi publik), sebagaimana dimaksud Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).</p>



<p>Pelanggaran Pasal 28F UUD 1945<br>yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.</p>



<p>Potensi pelanggaran UU Tipikor dan UU TPPU, jika terbukti terdapat:</p>



<p>Penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU No. 31/1999)</p>



<p>Pengalihan atau penyamaran dana desa (UU No. 8/2010)</p>



<p>Penggelapan jabatan (Pasal 374 KUHP)</p>



<p>Penyalahgunaan jabatan publik (Pasal 421 KUHP)</p>



<p>Sanksi Hukum Jika Dugaan Terbukti</p>



<p>Jika proses hukum menemukan bukti kuat, maka sanksi pidana yang mengintai antara lain:</p>



<p>Pidana penjara 4–20 tahun<br>dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai UU Tipikor dan TPPU.</p>



<p>Sanksi administratif: pencopotan jabatan, pengembalian kerugian negara, dan masuk daftar hitam tender pengadaan desa.</p>



<p>Sanksi moral dan politik: Mosi tidak percaya dari warga dan gugatan publik ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga KPK.</p>



<p><em>Mengapa Transparansi Dana Desa Itu Penting?</em></p>



<p>Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Setiap rupiah dana desa adalah amanah negara dan rakyat. Ketika kepala desa memilih diam dan menutup akses informasi, maka kepercayaan publik mulai runtuh. Terlebih jika dana yang dikelola berpotensi ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan menyangkut kesejahteraan masyarakat desa.</p>



<p><em>Catatan Intelektual Redaksi</em></p>



<p>Kasus Desa Dungun Baru bukan hanya soal angka, tetapi soal etika dan integritas pejabat publik. Ketika media bertanya, bukan karena ingin menjatuhkan, melainkan menunaikan fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial (UU Pers No. 40 Tahun 1999). Pembungkaman komunikasi, pemblokiran konfirmasi, dan diam seribu bahasa adalah alarm kegentingan yang patut disorot publik dan hukum.</p>



<p><em>Penutup: Suara Kebenaran Tak Bisa Dibungkam</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 283)</p>
</blockquote>



<p>Artinya: Allah mengecam mereka yang menutup-nutupi kebenaran dan tidak mengungkapkan kesaksian pada saat diperlukan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan, jika tidak mampu maka dengan lisan, jika tidak mampu maka dengan hati, dan itu selemah-lemahnya iman.&#8221;<br>(HR. Muslim, no. 49)</p>
</blockquote>



<p><em>📍 Baca selengkapnya hanya di:</em> https://UngkapKriminal.com<br>✉️ Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com<br><em>📱 WA Resmi: 0822-8352-1121 /</em> <em>0812-7095-8776</em></p>



<p>🖋️ *UNGKAPKRIMINAL.COM – &#8220;Jurnalisme Profetik: Melawan Kebatilan dengan Kalam Kebenaran.&#8221;</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&amp;linkname=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&amp;linkname=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&amp;linkname=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&amp;linkname=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&amp;linkname=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&amp;linkname=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F14%2Fbungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025%2F&#038;title=BUNGKAM%20%26%20BLOKIR%20KONTAK%20REDAKSI%3A%20ADA%20APA%20DI%20BALIK%20DANA%20DESA%20DUNGUN%20BARU%202023%E2%80%932025%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/06/14/bungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025/" data-a2a-title="BUNGKAM &amp; BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/14/bungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025/">BUNGKAM &#038; BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/06/14/bungkam-blokir-kontak-redaksi-ada-apa-di-balik-dana-desa-dungun-baru-2023-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/06/13/diamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/06/13/diamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 12:51:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6961</guid>

					<description><![CDATA[<p>🖋️Tim Investigasi UngkapKriminal.com Setelah artikel investigatif UngkapKriminal.com yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/13/diamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025/">Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<pre class="wp-block-code"><code>*Kemuning Muda,* – *SIAK , Riau*</code></pre>



<p>🖋️<em>Tim Investigasi UngkapKriminal.com</em></p>



<p>Setelah artikel investigatif UngkapKriminal.com yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa, APBDes, hingga aliran dana CSR tahun 2023–2025 resmi ditayangkan, Penghulu Kampung Kemuning Muda, Mujiono, mendadak bungkam total. Ia tak lagi memberi respons, bahkan setelah sebelumnya menjalin komunikasi awal terkait konfirmasi redaksi.</p>



<p><em>Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius publik: Mengapa seorang pemimpin publik memilih diam di tengah sorotan serius?</em></p>



<p><em>Apakah sikap diam ini adalah tanda lemahnya argumen atau justru bentuk perlawanan senyap terhadap keterbukaan dan akuntabilitas?</em></p>



<p>Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran Dana Desa, belanja APBDes, dan program CSR dari mitra eksternal yang dinilai tidak transparan dan tak berdampak nyata bagi masyarakat.</p>



<p>Penghulu Kampung Kemuning Muda, Mujiono, sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan dana publik di tingkat desa.</p>



<p>Dalam rentang waktu tahun 2023 hingga pertengahan 2025, sebagaimana tercermin dari tidak adanya laporan publik, data CSR yang tertutup, serta tanggapan nihil terhadap permintaan klarifikasi resmi.</p>



<p>Di Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten SIAK, Provinsi Riau.</p>



<p><em>Mengapa diam menjadi masalah?</em></p>



<p>Karena dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang diatur oleh Undang-Undang, pemimpin publik wajib terbuka terhadap pertanyaan dan audit publik.</p>



<p>Ketika sorotan muncul dan konfirmasi resmi dikirim, lalu ia memilih bungkam, maka ini bisa ditafsirkan sebagai sinyal kuat adanya sesuatu yang ingin ditutupi.</p>



<pre class="wp-block-code"><code>  *Bagaimana dugaan ini terbaca oleh           publik?*</code></pre>



<p><em>Melalui data lapangan, keterangan warga, dan informasi pendukung, terlihat adanya ketimpangan antara besarnya alokasi dana dan minimnya dampak riil di masyarakat.</em></p>



<p><em>Beberapa warga bahkan menyatakan belum pernah melihat realisasi CSR yang dijanjikan pihak perusahaan ataupun program desa yang dirancang melalui musyawarah resmi.</em></p>



<pre class="wp-block-code"><code> *Perspektif Pakar dan Hukum yang Berlaku*</code></pre>



<p>Dr. Yanuar Nugroho, pakar tata kelola dari Manchester Institute for Innovation Research, menegaskan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kepala desa tidak hanya wajib transparan, tapi juga proaktif menjawab isu. Diam setelah diberitakan bukanlah bentuk elegan, tapi bisa dibaca sebagai penghindaran tanggung jawab.”</p>
</blockquote>



<p>Dalam ranah hukum, Pasal 26 UU Desa No. 6/2014 mengatur bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau menggelapkan dana, maka pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan 8 UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.</p>



<p>*📌 *Catatan Presisi Redaksi*</p>



<p>Diamnya seorang pemimpin bukan sekadar sikap, tapi bisa menjadi indikator awal bahwa ada masalah serius yang sedang disembunyikan. Dalam konteks jurnalisme profetik, kami menyampaikan kebenaran bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menyelamatkan amanah publik dari kebungkaman yang sistemik.</p>



<p><em>UngkapKriminal.com</em> <em>bukan hadir untuk memfitnah. Kami hadir untuk membuka ruang pertanyaan yang selama ini dikunci.</em></p>



<p><em>Jika sang penghulu akhirnya memilih bicara, kami siap memberitakan hak jawab secara utuh dan adil.</em></p>



<p><em>Penutup: Pilar Moral dari Al-Qur’an dan Hadis</em></p>



<p>&#8220;Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.&#8221;<br>(QS. Al-Baqarah: 188)</p>



<p>➤ Maknanya: Harta publik bukan milik pribadi. Amanah harus dijaga, dan pengkhianatan adalah kejahatan besar dalam pandangan syariat dan kemanusiaan.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>&#8220;Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📡 Investigasi akan terus berlanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keadilan jurnalistik.<br>🔗 Baca terus perkembangannya hanya di:<br>👉 https://ungkapkriminal.com</p>



<p>✍️ Redaksi UngkapKriminal.com – Jihad Kalam Menegakkan Amanah Rakyat</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h1 class="wp-block-heading">InvestigasiKemuningMuda</h1>



<h1 class="wp-block-heading">DiamBukanJawaban</h1>



<h1 class="wp-block-heading">DanaDesaTransparan</h1>



<h1 class="wp-block-heading">CSRPerluAudit</h1>



<h1 class="wp-block-heading">UngkapKebenaran</h1>



<h1 class="wp-block-heading">JurnalismeProfetik</h1>



<h1 class="wp-block-heading">JihadKalam</h1>



<h1 class="wp-block-heading">PradugaTakBersalah</h1>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&amp;linkname=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&amp;linkname=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&amp;linkname=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&amp;linkname=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&amp;linkname=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&amp;linkname=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F13%2Fdiamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025%2F&#038;title=Diamnya%20Penghulu%20Kemuning%20Muda%3A%20Sinyal%20Kuat%20Dugaan%20Kecurangan%20Dana%20Desa%20dan%20CSR%202023%E2%80%932025%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/06/13/diamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025/" data-a2a-title="Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/13/diamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025/">Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/06/13/diamnya-penghulu-kemuning-muda-sinyal-kuat-dugaan-kecurangan-dana-desa-dan-csr-2023-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klaim CSR PT PDC Toreh Prestasi TOP CSR Awards 2025 Dipertanyakan: Di Mana Bukti Dampaknya?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2025/06/12/klaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2025/06/12/klaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 15:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INVESTIGATIVE BULLETIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6946</guid>

					<description><![CDATA[<p>UngkapKriminal.com &#124; Investigative Intelligence Journalism for Global Justice Oleh Tim InvestigativeUngkapkriminal.comBy Deri Yusuf&#8220;Pekanbaru&#8221; 12 Juni...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/12/klaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya/">Klaim CSR PT PDC Toreh Prestasi TOP CSR Awards 2025 Dipertanyakan: Di Mana Bukti Dampaknya?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>UngkapKriminal.com | Investigative Intelligence Journalism for Global Justice</p>



<p>Oleh Tim Investigative<br>Ungkapkriminal.com<br>By Deri Yusuf<br>&#8220;Pekanbaru&#8221; 12 Juni 2025</p>



<p>PT PDC (Patra Drilling Contractor), entitas dalam grup Pertamina, mengklaim kembali menorehkan prestasi di ajang TOP CSR Awards 2025.</p>



<p>Klaim ini menyebut keberhasilan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai “berkelanjutan dan dirasakan masyarakat”.</p>



<p>Diumumkan Juni 2025 di sebuah media lokal, namun lokasi program tidak dijelaskan spesifik.</p>



<p>Karena CSR merupakan representasi tanggung jawab sosial perusahaan kepada publik dan lingkungan hidup.</p>



<p>Bagaimana kejanggalannya?</p>



<p>Tidak disertakan rincian program, lokasi penerima manfaat, bukti penghargaan resmi, atau tanggapan masyarakat.</p>



<p>Klaim vs Fakta: Apa yang Terjadi di Balik Publikasi?</p>



<p>Artikel yang menyebut PT PDC kembali menang penghargaan CSR menimbulkan sejumlah pertanyaan fundamental:</p>



<p>Tidak ada kejelasan kategori penghargaan yang diperoleh.</p>



<p>Tidak ada program CSR yang dijelaskan secara konkret.</p>



<p>Tidak ada dokumentasi atau bukti visual.</p>



<p>Tidak ditemukan publikasi dari penyelenggara resmi (TopBusiness, KNKS, Kementerian BUMN) atau media nasional.</p>



<p>Narasumber Klarifikasi Investigatif</p>



<p>🎙️ Masyarakat Lokal – (Wawancara Anonim, Riau)</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kami tidak pernah tahu ada kegiatan CSR PDC di kampung ini. Tidak ada air bersih, pelatihan, atau bantuan pendidikan yang jelas dari PDC selama ini.”</p>
</blockquote>



<p>🎙️ Tokoh Akademik CSR &amp; Lingkungan, Prof. Dr. Nurdin Karim, M.Env.Sc (Universitas Internasional Malaysia)</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sebuah penghargaan CSR tidak cukup hanya klaim. Harus ada laporan transparan, indikator dampak sosial, dan pengakuan pihak ketiga. Kalau tidak ada ini, bisa masuk ranah greenwashing atau pencitraan kosong.”</p>
</blockquote>



<p>🎙️ Ahli BUMN – Dr. Rika Handayani, MBA (Ex-Staf Ahli Kementerian BUMN)</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kita sedang dorong akuntabilitas korporasi negara. Tidak boleh ada penghargaan asal tempel stempel. Jika BUMN anak mengklaim penghargaan CSR, maka mestinya ada dokumen Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang bisa diaudit publik.”</p>
</blockquote>



<p>🎙️ Pakar Hukum Tata Kelola – Dr. Ahmad Syahroni, S.H., LL.M (UI)</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jika klaim CSR tidak disertai bukti kegiatan atau penerima manfaat, bisa jadi ranah maladministrasi. Bahkan jika anggaran digunakan untuk pencitraan semata, ini melanggar prinsip tata kelola dan transparansi dana publik.”</p>
</blockquote>



<p>Pasal Hukum &amp; Prinsip Internasional yang Relevan</p>



<p>UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – Pasal 74:<br>“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.”</p>



<p>UN Guiding Principles on Business and Human Rights (2011):<br>“Enterprises should avoid infringing on the human rights of others and should address adverse human rights impacts with which they are involved.”</p>



<p>ISO 26000 tentang Social Responsibility:<br>Mengharuskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam program tanggung jawab sosial.</p>



<p>Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Kami menilai bahwa klaim keberhasilan CSR tanpa rincian program, lokasi, dan bukti penghargaan resmi merupakan bentuk pengaburan informasi publik. Apalagi jika dilakukan oleh entitas BUMN yang menggunakan dana publik. Kami menuntut akuntabilitas, kejelasan, dan verifikasi terbuka atas program yang diklaim berdampak terhadap masyarakat.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kami bukan menuduh, kami hanya menuntut transparansi dan kebenaran. Karena masyarakat berhak tahu: apakah penghargaan itu benar, atau hanya simbol kosong?</p>
</blockquote>



<p>Penutup: Seruan Keadilan dari Al-Qur’an dan Hadis</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Dan janganlah kamu mencampuradukkan antara yang benar dan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, sedang kamu mengetahui.&#8221;<br>(QS Al-Baqarah: 42)<br>Makna: Jangan klaim kebaikan jika kenyataannya kosong. Kebenaran harus disampaikan, meski pahit.</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:<br>“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”<br>(HR. Muslim)<br>Makna: Pencitraan palsu dan manipulasi sosial bukanlah akhlak seorang pemimpin atau institusi amanah.</p>
</blockquote>



<p>📬 Redaksi Menunggu Klarifikasi</p>



<p>Kami membuka ruang klarifikasi resmi dari PT PDC, Pertamina Drilling, dan panitia TOP CSR Awards untuk melengkapi data dan menyampaikan tanggapan terbuka.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>© 2025 UngkapKriminal.com Jurnalisme Profetik Dunia untuk Keadilan dan Kebenaran</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&amp;linkname=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&amp;linkname=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&amp;linkname=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&amp;linkname=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&amp;linkname=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&amp;linkname=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2025%2F06%2F12%2Fklaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya%2F&#038;title=Klaim%20CSR%20PT%20PDC%20Toreh%20Prestasi%20TOP%20CSR%20Awards%202025%20Dipertanyakan%3A%20Di%20Mana%20Bukti%20Dampaknya%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2025/06/12/klaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya/" data-a2a-title="Klaim CSR PT PDC Toreh Prestasi TOP CSR Awards 2025 Dipertanyakan: Di Mana Bukti Dampaknya?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2025/06/12/klaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya/">Klaim CSR PT PDC Toreh Prestasi TOP CSR Awards 2025 Dipertanyakan: Di Mana Bukti Dampaknya?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2025/06/12/klaim-csr-pt-pdc-toreh-prestasi-top-csr-awards-2025-dipertanyakan-di-mana-bukti-dampaknya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
