<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KLARIFIKASI HAK JAWAB Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/category/klarifikasi-hak-jawab/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/klarifikasi-hak-jawab/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Feb 2026 10:10:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.10</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>KLARIFIKASI HAK JAWAB Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/category/klarifikasi-hak-jawab/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>&#8220;Kepala Desa Kota Bangun Fart II &#8211; Menjawab: Klarifikasi Resmi APBDes 2020–2025</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/24/laporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/24/laporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 17:19:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KLARIFIKASI HAK JAWAB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto :<br />
Dokumen klarifikasi resmi Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, tertanggal 31 Mei 2025, yang menjawab sejumlah poin pemberitaan investigatif terkait dugaan kejanggalan APBDes 2020–2025. Klarifikasi ini disampaikan setelah tiga kali pemberitaan sebelumnya.<br />
Surat klarifikasi Kepala Desa Kota Bangun yang memuat penjelasan terkait pengelolaan APBDes, transparansi laporan keuangan, sistem digital desa, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan swakelola. Dokumen ini menjadi bagian dari hak jawab dalam prinsip keberimbangan pers.<br />
Dokumen tertulis klarifikasi Kepala Desa Kota Bangun yang diterima redaksi, memuat tanggapan atas isu keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa periode 2020–2025. Publikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam kerangka asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/24/laporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025/">&#8220;Kepala Desa Kota Bangun Fart II &#8211; Menjawab: Klarifikasi Resmi APBDes 2020–2025</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Disampaikan diKota Bangun, Kampar – 25 Februari 2026</p>
</blockquote>



<p>Setelah tiga kali pemberitaan investigatif terkait dugaan kejanggalan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020–2025, Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi tertanggal 31 Mei 2025.</p>



<p>Dokumen tersebut menjawab sejumlah pertanyaan krusial terkait transparansi anggaran, ketersediaan dokumen publik, sistem digital desa, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan.</p>



<p>Langkah ini menjadi momentum penting dalam prinsip check and balance antara pers dan pemerintah desa — sebuah fondasi demokrasi yang sehat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>1️⃣ Siapa Pengelola Situs Resmi Desa?</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Dalam klarifikasinya, Kepala Desa menyebut bahwa situs Kotabangun.desa.id merupakan bagian dari program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) di bawah pembinaan Diskominfo dan Dinas PMD Kabupaten Kampar.</p>
</blockquote>



<p>Pengelolaan teknis disebut diwakili oleh kaur umum desa.<br>Namun demikian, diakui bahwa situs tersebut belum berjalan sepenuhnya, dan masih menunggu pembaruan dari Diskominfo Kabupaten Kampar.</p>



<p>🇮🇩 Catatan Investigatif:<br>Keterbatasan teknis tidak menghapus kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa<br>UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik</p>
</blockquote>



<p>Transparansi tidak hanya bergantung pada platform digital, tetapi pada komitmen tata kelola.</p>



<p>2️⃣ Mengapa Realisasi Keuangan Tidak Tersedia Secara Digital?</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pemerintah Desa menjelaskan bahwa laporan realisasi keuangan tahunan dipasang dalam bentuk baliho di depan kantor desa serta telah disampaikan kepada pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai pengawas.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🇮🇩 Analisis Presisi:<br>Publikasi dalam bentuk baliho memenuhi aspek administratif minimum, tetapi dalam era digital, akuntabilitas progresif menuntut akses dokumentasi yang dapat diverifikasi publik secara berkelanjutan dan terdokumentasi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>3️⃣ Isu Absensi Aparatur 0% di Sistem “Kinerja Desa”</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kepala Desa membantah tidak adanya kehadiran aparatur. Absensi disebut tersedia secara manual dan ditandatangani setiap hari. Sistem web yang dimaksud belum aktif karena bukan bagian dari program Desa Digital nasional.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🇮🇩 Presisi Intelijen Data:<br>Jika sistem digital belum aktif, maka perlu penjelasan publik yang lebih transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif atas angka “0%” pada sistem daring.</p>



<p>4️⃣ Dugaan Ketidaksesuaian Perencanaan dan Realisasi</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Tim verifikasi Kecamatan Tapung Hilir disebut rutin melakukan monitoring dua kali setahun dan tidak menemukan perbedaan antara perencanaan APBDes dan realisasi fisik kegiatan.</p>
</blockquote>



<p>🇮🇩 Pendekatan Berimbang:<br>Hasil monitoring kecamatan menjadi bagian penting klarifikasi. Namun dalam prinsip tata kelola modern, audit independen dan keterbukaan dokumen rinci tetap menjadi standar emas transparansi.</p>



<p>5️⃣ Dugaan Tumpang Tindih Program Antar Tahun</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pemerintah desa menjelaskan bahwa pengulangan program terjadi karena keterbatasan anggaran dan pembagian pembangunan merata di setiap dusun.<br>Penjelasan ini logis dalam konteks perencanaan partisipatif desa, namun tetap memerlukan dokumentasi perbandingan tahun berjalan agar publik dapat menilai kesinambungan dan efisiensi.</p>
</blockquote>



<p>6️⃣ Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Disebutkan bahwa kegiatan desa dilaksanakan secara swakelola dan tidak melibatkan kontraktor.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🇮🇩 Implikasi Hukum dan Tata Kelola:<br>Pelaksanaan swakelola sah secara hukum, sepanjang mengikuti prinsip:</p>



<p>Transparansi</p>



<p>Akuntabilitas</p>



<p>Partisipasi masyarakat</p>



<p>Pengawasan BPD</p>



<p>Sebagaimana amanat Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Klarifikasi resmi atas dugaan kejanggalan APBDes 2020–2025</p>



<p>Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi<br>31 Mei 2025</p>



<p>Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar</p>



<p>Menjawab pemberitaan investigatif sebelumnya</p>



<p>Pernyataan tertulis menjelaskan mekanisme publikasi dan pengawasan</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>⚖ Asas Praduga Tak Bersalah<br>Redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan hak jawab yang sah.<br>Hingga saat ini tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.<br>Pemberitaan sebelumnya dan artikel ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>🌍 Perspektif Tata Kelola Internasional<br>Dalam standar good governance global (UNDP Governance Principles), transparansi publik tidak hanya berbentuk penyampaian informasi, tetapi memastikan:</p>



<p>Akses mudah</p>



<p>Dokumen terdokumentasi</p>



<p>Partisipasi masyarakat</p>



<p>Mekanisme koreksi terbuka</p>



<p>Momentum klarifikasi ini menjadi peluang reformasi tata kelola desa berbasis digital dan partisipatif.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📝 Catatan Intelektual Presisi Redaksi<br>Keterlambatan klarifikasi bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari ruang dialog. Demokrasi desa tidak dibangun oleh kecurigaan, tetapi oleh keterbukaan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pers bukan musuh pemerintah desa. Pers adalah mitra kritis dalam menjaga amanah rakyat.</p>
</blockquote>



<p>Jika semua data memang akuntabel, maka transparansi adalah sahabat terbaik bagi pemerintahan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>📖 Penutup Profetik<br>Allah SWT berfirman:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”<br>(QS. An-Nisa: 58)</p>
</blockquote>



<p>Rasulullah SAW bersabda:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Amanah publik bukan hanya soal administrasi, tetapi soal integritas di hadapan rakyat dan di hadapan Tuhan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>✍ Redaksi UngkapKriminal.com<br>FAKTA BUKAN DRAMA<br>Investigatif • Presisi • Intelektual • Profetik</p>



<p>© UngkapKriminal.com | 2025 | Semua hak cipta dilindungi UU dan etika jurnalistik internasional.</p>



<p>&#8212;&#8211;</p>



<p><br>Dilarang mengutip tanpa menyebutkan sumber.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&amp;linkname=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&amp;linkname=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&amp;linkname=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&amp;linkname=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&amp;linkname=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&amp;linkname=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F24%2Flaporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025%2F&#038;title=%E2%80%9CKepala%20Desa%20Kota%20Bangun%20Fart%20II%20%E2%80%93%20Menjawab%3A%20Klarifikasi%20Resmi%20APBDes%202020%E2%80%932025" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/24/laporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025/" data-a2a-title="“Kepala Desa Kota Bangun Fart II – Menjawab: Klarifikasi Resmi APBDes 2020–2025"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/24/laporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025/">&#8220;Kepala Desa Kota Bangun Fart II &#8211; Menjawab: Klarifikasi Resmi APBDes 2020–2025</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/24/laporan-resmi-ke-kpk-polda-riau-tipikor-dan-kejaksaan-dugaan-penyimpangan-apbdes-desa-kota-bangun-2020-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SURAT KONFIRMASI &#038; KLARIFIKASI INVESTIGATIF RESMI Redaksi UngkapKriminal.comNomor: 023/UK-INV/II/2026Perihal: Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif atas Pernyataan Tantangan Mubahalah</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/surat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/surat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 17:48:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KLARIFIKASI HAK JAWAB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=8270</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Tangkapan layar video unggahan akun “Gusnur13” yang menampilkan Ustadz GUSNUR menyampaikan pernyataan tantangan mubahalah kepada Habib Husein Baqil terkait polemik pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.<br />
Dalam video tersebut terdengar pernyataan, “mubahalah sama saya sen yuk,” yang diduga merespons klaim bahwa ijazah Presiden adalah asli.<br />
Redaksi UngkapKriminal.com melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi guna memastikan konteks, maksud, serta dasar pernyataan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.<br />
(Sumber: tangkapan layar media sosial, 2026)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/surat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah/">SURAT KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI INVESTIGATIF RESMI Redaksi UngkapKriminal.comNomor: 023/UK-INV/II/2026Perihal: Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif atas Pernyataan Tantangan Mubahalah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kepada Yth.</p>



<p>Bapak Ustadz GUSNUR</p>



<p>Di Tempat</p>



<p>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,</p>



<p>Dengan hormat,</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com mencermati beredarnya video pernyataan Bapak Ustadz GUSNUR yang merespons pernyataan Habib Husein Baqil terkait keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, serta pernyataan Bapak yang secara terbuka menantang Habib Husein Baqil untuk melakukan mubahalah.</p>



<p>Sebagai media pers yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah, kami berkewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.</p>



<p>POIN KONFIRMASI INVESTIGATIF<br>Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik, kami memohon penjelasan resmi atas hal-hal berikut:</p>



<p>Benarkah Bapak secara eksplisit menyampaikan tantangan mubahalah kepada Habib Husein Baqil dalam konteks polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo?</p>



<p>Apakah pernyataan tersebut merupakan bentuk pembuktian teologis atau bagian dari strategi argumentasi publik?</p>



<p>Apakah Bapak memiliki dokumen autentik, kajian akademik, atau data primer yang menjadi dasar keberanian menyampaikan tantangan tersebut?</p>



<p>Apakah Bapak menyadari bahwa isu ijazah kepala negara merupakan isu sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan instabilitas opini publik?</p>



<p>Apakah pernyataan tersebut telah mempertimbangkan aspek hukum positif Indonesia?</p>



<p>Apakah Bapak siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut?</p>



<p>Apakah Bapak bersedia melakukan dialog terbuka berbasis data dan hukum positif, bukan hanya pendekatan teologis?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ANALISIS HUKUM NASIONAL<br>Sebagai bagian dari kerja jurnalistik presisi, kami memandang perlu menyampaikan kerangka hukum yang relevan:</p>



<p>KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)</p>



<p>Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah apabila suatu tuduhan disampaikan tanpa dasar pembuktian yang sah.</p>



<p>Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.</p>



<p>UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)<br>Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi konten yang bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.</p>



<p>Pasal 28 ayat (2) terkait informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.</p>



<p>Aspek Ketertiban Umum<br>Isu yang menyangkut legitimasi kepala negara dapat bersinggungan dengan stabilitas nasional, sehingga setiap pernyataan publik memiliki konsekuensi sosial dan hukum.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PRINSIP PERS &amp; DEMOKRASI<br>Surat ini diterbitkan berdasarkan:</p>



<p>Pasal 28F UUD 1945</p>



<p>UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers<br>Kode Etik Jurnalistik</p>



<p>Prinsip universal presumption of innocence</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Redaksi tidak dalam posisi menghakimi, melainkan memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, terverifikasi, dan bertanggung jawab.</p>



<p>BATAS WAKTU KLARIFIKASI<br>Sesuai kebijakan investigatif Redaksi UngkapKriminal.com, kami memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima untuk memperoleh klarifikasi resmi dari Bapak.</p>



<p>Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, maka redaksi akan mempublikasikan hasil investigatif berdasarkan data yang tersedia, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan.</p>



<p>Kami berharap klarifikasi resmi ini dapat menjadi ruang edukatif, bukan ruang polarisasi, demi menjaga marwah ilmu, kehormatan ulama, dan stabilitas sosial bangsa.</p>



<p>Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</p>



<p>Hormat kami,</p>



<p>Junaidi Nasution</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com<br>Divisi Investigasi &amp; Analisis Hukum</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Kontak Resmi Redaksi<br>0822 &#8211; 8352 &#8211; 1121 // 0812 &#8211; 7095 &#8211; 8776</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&amp;linkname=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F15%2Fsurat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah%2F&#038;title=SURAT%20KONFIRMASI%20%26%20KLARIFIKASI%20INVESTIGATIF%20RESMI%20Redaksi%20UngkapKriminal.comNomor%3A%20023%2FUK-INV%2FII%2F2026Perihal%3A%20Konfirmasi%20dan%20Klarifikasi%20Investigatif%20atas%20Pernyataan%20Tantangan%20Mubahalah" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/surat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah/" data-a2a-title="SURAT KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI INVESTIGATIF RESMI Redaksi UngkapKriminal.comNomor: 023/UK-INV/II/2026Perihal: Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif atas Pernyataan Tantangan Mubahalah"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/surat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah/">SURAT KONFIRMASI &amp; KLARIFIKASI INVESTIGATIF RESMI Redaksi UngkapKriminal.comNomor: 023/UK-INV/II/2026Perihal: Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif atas Pernyataan Tantangan Mubahalah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/15/surat-konfirmasi-klarifikasi-investigatif-resmiredaksi-ungkapkriminal-comnomor-023-uk-inv-ii-2026perihal-konfirmasi-dan-klarifikasi-investigatif-atas-pernyataan-tantangan-mubahalah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegaskan Independensi: Klaim Imam Yasir Tidak Disertai Bukti Hukum Resmi</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/02/14/tegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/02/14/tegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 18:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KLARIFIKASI HAK JAWAB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=6055</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUBJUDUL:Redaksi Buka Ruang Hak Jawab, Tapi Tolak Intervensi Tak Berdasar UngkapKriminal.com – Duri, RiauSetelah pemberitaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/14/tegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi/">Tegaskan Independensi: Klaim Imam Yasir Tidak Disertai Bukti Hukum Resmi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SUBJUDUL:<br>Redaksi Buka Ruang Hak Jawab, Tapi Tolak Intervensi Tak Berdasar</p>



<p>UngkapKriminal.com – Duri, Riau<br>Setelah pemberitaan mengenai kerusakan parah Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dipublikasikan dan menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat dan pemerhati lingkungan, muncul reaksi dari seseorang bernama Imam Yasir yang menyatakan lewat pesan WhatsApp bahwa “berita tersebut tidak benar dan dirinya sudah memiliki ketetapan hukum.”</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com menanggapi hal ini dengan serius dan bertanggung jawab. Namun hingga hari ini, pernyataan tersebut belum disertai satu pun bukti hukum resmi seperti salinan putusan pengadilan, penetapan bebas dari kepolisian atau kejaksaan, atau dokumen sah lain yang menunjukkan bahwa Imam Yasir telah mendapatkan kepastian hukum.</p>



<p>Kami menegaskan hal-hal berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Media bekerja berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan wajib menyampaikan informasi demi kepentingan publik, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan, kehutanan, dan cagar biosfer dunia yang tercatat di UNESCO.</li>



<li>Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kami membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Hak jawab ini harus disampaikan secara resmi, bukan melalui pesan pribadi atau ancaman.</li>



<li>Redaksi menolak segala bentuk intervensi sepihak dan intimidasi melalui pesan singkat. Kami berdiri atas dasar data, fakta, dan semangat menjaga bumi, bukan kepentingan golongan tertentu.</li>



<li>Berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang, termasuk laporan AntaraNews, telah ada penetapan tersangka berinisial H atas kasus perambahan hutan di kawasan Giam Siak Kecil. Proses hukum ini sedang berjalan dan menjadi perhatian publik【sumber: antaranews.com】.</li>
</ol>



<p>Kami tidak akan gentar. Kami tidak sedang menyerang pribadi. Kami sedang membela kebenaran dan menyelamatkan bumi. Kami akan terus memantau dan menyuarakan setiap upaya penghancuran lingkungan, sekecil apa pun.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup: Jika Imam Yasir atau pihak lain memiliki dokumen hukum resmi yang membuktikan klaimnya, kami dengan hormat mempersilakan mengirimkan secara tertulis ke redaksi UngkapKriminal.com. Sebaliknya, jika tidak, maka klaim tanpa dasar tersebut adalah bentuk pengaburan fakta yang harus ditolak bersama.</p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&amp;linkname=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&amp;linkname=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&amp;linkname=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&amp;linkname=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&amp;linkname=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&amp;linkname=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F02%2F14%2Ftegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi%2F&#038;title=Tegaskan%20Independensi%3A%20Klaim%20Imam%20Yasir%20Tidak%20Disertai%20Bukti%20Hukum%20Resmi" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/02/14/tegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi/" data-a2a-title="Tegaskan Independensi: Klaim Imam Yasir Tidak Disertai Bukti Hukum Resmi"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/02/14/tegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi/">Tegaskan Independensi: Klaim Imam Yasir Tidak Disertai Bukti Hukum Resmi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/02/14/tegaskan-independensi-klaim-imam-yasir-tidak-disertai-bukti-hukum-resmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
