{ Ungkapkriminal.com }
JAKARTA – Dampak
Dari tragedi
Yang terjadi di
Stadion Kanjuruhan ,
Malang, Jawa Timur ,
Pada Sabtu (1/10/2022) ,
Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri)
Menonaktifkan
Kapolres Malang
” AKBP Ferli Hidayat ,’
Usai melakukan
Analisa dan Evaluasi
Terkait peristiwa tersebut
Yang menelan korban jiwa
Sebanyak 125 orang.
Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo
Dalam jumpa pers ,”di
Kabupaten Malang,
Jawa Timur, Senin,
Mengatakan bahwa
Keputusan untuk
Menonaktifkan Kapolres
Malang tersebut
Setelah dilakukan
Analisa dan Evaluasi
Dari tim investigasi ,
Yang dibentuk Kapolri ,
” Jenderal Pol “
” Listyo Sigit Prabowo “
“Malam ini, “
Kapolri mengambil ,”
Satu keputusan ,
” Memutuskan untuk
Menonaktifkan
Sekaligus mengganti ,
Kapolres Malang ,
AKBP Ferli Hidayat,”
Ucap Dedi.
Ia menjelaskan,
Keputusan Untuk
Menonaktifkan
Kapolres Malang
” AKBP FERLI HIDAYAT “
Tertuang dalam
Surat Telegram ,”
Nomor ST 20 98 X KEP 2022.
Ferli dimutasi Sebagai
Perwira Menengah (Pamen)
Sumber Daya Manusia
( SSDM ) Polri.
” Ferli digantikan
AKBP Putu Kholis Arya “
Yang sebelumnya ,
Menjabat Sebagai Kapolres ,”
Pelabuhan Tanjung Priok ,
Polda Metro Jaya.
“Ferli Hidayat
Di mutasikan ,”
Sebagai Pamen
SSDM Polri dan
Digantikan
AKBP Putu Kholis Arya,”
Ujarnya.
Dirinya menambahkan
Sesuai dengan
Perintah Kapolri ,”
Kapolda Jawa Timur
” Irjen Pol Nico Afinta “
Juga menonaktifkan ,
Jabatan Komandan
Batalyon (Danyon)
Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton)
Brigade Mobile (Brimob).
“Sesuai dengan
Perintah Kapolri ,
Kapolda Jatim juga
Melakukan langkah
Yang sama. Melakukan
Penonaktifan jabatan
Danyon, Danki, dan
Danton Brimob ,
Sebanyak sembilan orang,”
Tambah Dedi.
Kesembilan Anggota ,
Brimob tersebut
Yakni ,:
AKBP Agus Waluyo (Danyon) ,
AKP Hasdarman (Danki) ,
AKP Untung (Danki) ,
AKP Danang (Danton) ,
AKP Nanang (Danton) ,
Aiptu Budi (Danton) ,
Aiptu M Solihin (Danton) ,
Aiptu M Samsul (Danton) dan
Aiptu Ari Dwiyanto (Danton).
Selain itu terdapat juga
28 anggota Polri Yang
Menjalani pemeriksaan
Terkait tragedi Kanjuruhan.
Status juga dinaikkan dari ,
Penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu ,”
Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
” EDI HASIBUAN ” juga ,
Berharap Polri dapat
Mengungkap peristiwa ini ,
Dengan cepat dan ,
Siapa saja yang
Terindikasi lalai atau
Abai yang menyebabkan ,
Orang lain meninggal
Atau luka parah
Bakal diproses sesuai
Hukum yang berlaku.
Menurutnya Setelah
Melewati gelar perkara ,
Penyidik Polri ,”
Bakal menjerat
Pihak yang terindikasi ,
lalai atau Abai
Hingga menyebabkan
Orang lain mati atau
Luka berat dengan
Pasal 359 KUHP.
Untuk diketahui ,”
Pasal 359 KUHP ,”
” Menyatakan bahwa “
Barangsiapa karena
Kealpaannya Menyebabkan
Matinya orang lain
Diancam dengan
Pidana penjara
Paling lama lima tahun
Atau kurungan ,
Paling lama satu tahun”. (Red)
More Stories
Jamaah Alfiqtour Periode 10 Oktober 2024 Gelar Manasik Umroh
Pemdes Cipambuan Melaksanakan Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang) Tahun 2025″
Kunjungan BNN Rl dan Polwan Ke Desa Gunung Putri dalam Rangka Hut Polwan ke – 76