
Oleh Redaksi UngkapKriminal.com
Investigasi Presisi || Profesional | Intelektual |
Reporter: Irma
30 MEI 2025
Jakarta – Pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan publik. Harga pengadaan yang disebut mencapai Rp10 juta per unit, sementara spesifikasi perangkat tak jauh berbeda dari Chromebook pasaran seharga Rp1,7–2,6 juta, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini transformasi digital atau transformasi mark-up anggaran?
Sorotan publik kini tertuju pada Menteri Nadiem Makarim, tokoh muda eks CEO Gojek yang kerap menggaungkan semangat reformasi pendidikan berbasis teknologi. Namun, dalam kasus ini,
“Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kejaksaan Agung RI tidak menutup kemungkinan memeriksa Nadiem Makarim apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam proses pengadaan yang janggal.
Proyek pengadaan laptop ini berjalan sejak 2021 sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah. Namun, data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan berbagai temuan lapangan menunjukkan adanya ketidakwajaran harga yang terus berulang. Kasus ini kembali mencuat pada Mei 2025 setelah dorongan publik yang masif melalui media sosial dan pemberitaan investigatif independen.
Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar menyangkut kerugian negara, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Di saat banyak sekolah di daerah terpencil kekurangan akses listrik dan sinyal internet, pengadaan laptop mahal dengan spesifikasi rendah justru memperkuat kecurigaan adanya pola sistematis perampokan anggaran dengan kedok digitalisasi.
Dr. Oce Madril, pakar hukum tata negara dan anti-korupsi dari UGM, menyatakan:
“Harga laptop Rp10 juta per unit untuk spesifikasi rendah sangat mencurigakan. Ini dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus mark-up. Jika Kejagung serius, ini bisa menjadi pintu masuk membersihkan praktik rente di Kemendikbud.”
Sementara itu, Kejagung RI, melalui keterangan resmi tertanggal 29 Mei 2025, menyatakan terbuka memeriksa siapa pun, termasuk menteri aktif, jika ditemukan dua alat bukti yang sah.
Apa Landasan Hukumnya?
Kasus ini dapat dijerat melalui:
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan
Prinsip Akuntabilitas dan Efisiensi APBN (UU No. 17 Tahun 2003)
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.”
Dari perspektif internasional, prinsip transparansi dalam pengadaan publik ditegaskan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa artikel ini disusun berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat diverifikasi. Setiap pihak yang disebut tetap berazaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara tertulis dalam waktu 2×24 jam sejak artikel ini ditayangkan.
Penutup: Suara Moral dari Kalam Ilahi dan Sunnah Nabi
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)“Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu dibinasakan adalah karena mereka apabila orang terpandang mencuri, dibiarkan, tetapi jika orang lemah mencuri, ditegakkan hukum atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
📌 Untuk investigasi lebih lanjut, redaksi siap menindaklanjuti dengan penggalian data mendalam dan pemantauan kasus ini secara berkala.
“Jika Anda memiliki informasi tambahan atau ingin menyampaikan klarifikasi resmi, hubungi redaksi melalui email: konfirmasi@ungkapkriminal.com
WhatsApp: 0822 8352 1121 – 0812 7095 8776
More Stories
Bobroknya Tata Ruang Indonesia: Ketika Empat Pulau Aceh “Dilepas” ke Sumut, Ada Apa di Balik Peta?
LEGALITAS SAWIT DI BENGKALIS DIPERTANYAKAN: JEJAK SURAT GANDA, KAWASAN BIOSFER & AKTOR DI BALIKNYA
Siapa di Balik Kebocoran Dana Negara? Giam Siak Kecil dan Ironi Dana Internasional Konservasi Hutan Biosfer