Ketapang, Kalimantan Barat,UNGKAPKRIMINAL.COM
Perselisihan antara alm. TONO, dengan CU Semandang Jaya, pihak ahli waris lapor kan CU Semandang Jaya ke polres Ketapang.
Hal ini berawal dari meninggal nya alm. TONO yang tercatat sebagai anggota CU Semandang Jaya.
Setelah meninggal, tabungan dan uang lainnya dibayarkan oleh CU Semandang Jaya kepada pihak lain dengan menggunakan surat ahli waris, dengan hubungan antara alm. Tono dengan ahli waris sebagai KEPONAKAN, dan memang fakta silsilah ahli waris adalah KEPONAKAN TIRI alm. TONO.
Pada gugatan perdata nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, meyatakan bahwa Ibu DOMUN ( usia 74 tahun) adalah Ibu kandung alm. Tono, dan saudara kandung alm. Tono adalah Mulyono, Dewi, Sudianto, ahong dan noni. Berdasarkan putusan pengadilan negeri ketapang nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, nama penerima ahli waris yang mencairkan uang Alm. Tono di CU Semandang Jaya tidak termasuk golongan ahli waris yang sah.
Persoalan ini ternyata tidak berhenti di gugatan perdata, pihak ahli waris yang sah menurut putusan pengadilan negeri ketapang nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, melaporkan CU Semandang Jaya atas pencairan uang alm. Tono di CU Semandang Jaya.
Kami kecewa dengan pihak CU Semandang Jaya, pertama karena tidak teliti dalam administrasi pencairan uang alm. Tono, kedua pihak CU Semandang Jaya, tidak beritikad baik, sebab komunikasi dan kordinasi saja tidak mau,
Pihak CU Semandang Jaya menutup diri, hal ini terbukti dari nomor HP para ahli waris dan perwakilan ahli waris di blok di mulai oleh staf legal CU Semandang Jaya sampai Maneger CU Semandang Jaya, tutur Ahli waris alm. Tono.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat ( DPD GPN 08 ), yang mendampingi Ibu DOMUN melaporkan CU Semandang Jaya, minta laporan Domun diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai laporan kami orang kecil dan tidak memiliki kekuatan serta lemah ini tidak diproses.
Kami mohon perlakuan adil sebagai warga negara Indonesia, jangan sampai ada tebang pilih perlakuan dan pelayanan antara masyarakat kecil dan masyarakat yang memiliki kekuatan kekuasaan dan atau orang yang memiliki uang, tutup Linda Susanti (RED)
More Stories
Tampa Hak Dan Dasar Hukum, Adakan Rapat Konsolidasi Sesat & Haram Di Kalbar Melahirkan Jabatan Ketua Umum dan Kepengurusan Baru Meniadakan Legal Akte Pendirian, AHU dan SKT Kemendagri Yang Telah Ada dan Akif
POLSEK GUNUNG PUTRI CEPAT TANGGAP TINDAK LANJUTTI PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN PERKARA COLOK MATA DALAM ACARA FESTIVAL VESPA
Pelaku Pekerja Tambang Mas Ilegal Inisial B*, Diduga Kebal Hukum