September 8, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Hari Ke 2 Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor TA 2023, Samsat Kabanjahe Masih Sepi

Ket foto : Kasi Samsat Kabanjahe Salim Padang dan Kanit Regiden Iptu Taruli Silalahi.

Ungkapkriminal – Karo]] Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sumatera Utara umumkan keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor diberlakukan mulai hari senin (29/3/2023)

Samsat Kabanjahe sudah terlihat memasang spanduk atau banner tentang berlakuknya program keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak di samsat kabanjahe.

Spanduk dan banner tersebut sebagai informasi untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan.

Kanit Regiden samsat kabankahe, Iptu Taruli Silalahi saat dimintai keterangan mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan adanya program pemutihan sanski pajak dihari kedua ini.

Kita berharap agar masyarakat yang belum membayar pajaknya untuk segera dapat membayarkannya ke samsat kabanjahe seiring adanya program pemutihan sanksi pajak saat in

Kemungkinan baru sedikit para pemilik kendaraan yang mengetahui adanya program pemutihan dari pemerintah, dan saat ini pihak Samsat Kabanjahe masih melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pemutihan denda pajak ini, serta baru kemarin juga bapak Gubernur sumatera utara meresmikan Pergub-nya,” kata Taruli.(30/5).

Kasi PKB Samsat Kabanjahe Salim Padang mengatakan ” kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Karo agar dapat memanfaatkan program pemutihan ini.

Pada tahun 2023 ini program pemutihan yang diberikan ada lima poin kriteria, 

– Tunggakan pokok PKB tahun ketiga.

– Denda PKB

– BBNKB Ke 2

– Denda bbnkp ke 2 , 

– pajak Progressive dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Pantauan awak media pada lokasi kantor samsat kabanjahe belum melihat adanya lonjakan antusias dari para pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Bahkan salah satu masyarakat penunggak pajak kendaraan bermotor saat disampangi awak media dikabtor samsat kabanjahe mengaku baru mengetahui hari ini adanya pemutihan sanksi pajak tahun 2023.

Saya menuggak pajak kendaraan selama 3 tahun, dan bila berlaku keringanan ataupun pemutihan sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor ini ya pasti merasa senang dan sangat terbantu, ungkap Deswan ginting, (30/5)./edy surbakti