Ungkapkriminal com|| Terulang Kembali Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Berhasil Mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang di maksud dalam Pasal 365 (Curas) KUHPidana ,
Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 23.55 Wib team Resmob 125 berhasil melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)
Dengan Berdasarka ,Laporan Polisi Model B Nomor : LP/B/160/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 24 April 2024.
Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 wib tkp di jl.gayabaru ujung kel.duri timur kec.mandau kab.bengkalis
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh terlapor an.PERI beserta 2 orang Temannya yang tidak di kenal terhadap pelapor,
Sewaktu pelapor berada dirumah, kemudian di telfon oleh salah satu teman terlapor yang bernama M.IRFAN (saksi 2), yang mana saksi menyuruh pelapor untuk menjemput saksi di jalan Alhamra,
Pelapor kemudian pergi sendiri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio j warna pink BM 5496 EP dengan nomor rangka MH345P001JK0455 nomor mesin 54P-040072 milik teman pelapor,
Sesampai di jalan Alhamra pelapor tidak menemukan M.Irfan dan yang ada justru an.PERI, terlapor langsung mendekati pelapor dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah pelapor,
Pelapor reflek menangkis tangan terlapor sehingga sepeda motor yg dikendarai pelapor terjatuh kejalan.
Terlapor a/n.PERI mengatakan “BAYAR DULU UTANG MU” pelapor pun mengatakan “SABAR DULU”, terlapor PERI kemudian menempelkan pisau di pinggang pelapor dan menyuruh pelapor untuk ikut dengan terlapor,
Pelapor kemudian mengendarai sepeda motor tersebut dan terlapor PERI di bonceng di belakang sambil menempelkan pisau di pinggang pelapor dan menyuruh mengikuti perintah terlapor,
Sedangkan 2 orang saksi mengikuti dari belakang dengan sepeda motor juga, hingga tiba di jalan Gayabaru ujung pelapor di paksa turun oleh terlapor dan kunci beserta sepeda motor serta 1 unit hp Redmi 9c warna merah di ambil paksa oleh terlapor an.PERI ,lalu
Pelapor di suruh duduk di atas sepeda motor kemudian terlapor meninju bagian mata sebelah kiri pelapor dan memukul bagian wajah pelapor berkali kali sehingga pelipis sebelah kiri luka robek dan berdarah,
Kemudian terlapor menyuruh pergi pelapor dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor dan hp pelapor di bawa oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek mandau.
“Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim IPDA DONI IRAWAN, S.H., M.H. memerintahkan team Opsnal Bko 125 untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Atas perintah tersebut Team Opsnal 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan di daerah duri dan sekitarnya.
“Berdasarkan hasil dari penyelidikan tersebut Team Resmob 125, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 00.05 Wib berhasil ,
Mengamankan 1(satu) orang tersangka yang mengaku nama PERIANTO Als PERI di jalan obor duri
dari tangan di duga pelaku di amankan 1 unit hp merek Redmi 9c warna merah, lalu dilakukan interogasi terhadap an.PERI, hasil interogasi an.PERI mengakui perbuatannya.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
More Stories
Singkawang Di Duga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan,APH Di Sinyalir Mendapatkan Upeti,Kapolda Kalbar Harus Secepatnya Mengambil Tindakan
Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar,APH POLRES SINTANG, Membiarkan PETI Di Sungai Kapuas Tepatnya Di Mengkurai Di Duga Ada Setoran
Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana