September 17, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kembali Terungkap Kasus “Illegal Loging” Oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Ungkapkriminal.com] Bengkalis,Telah Terjadi Tindak Pidana Illegal Loging yang dilakukan oleh Sdr ” IKHFA SAMUDERA SINAGA” Remaja 17 Thn.,
Asal Tanjung leban. Sebagai Tersangka yang ditemukan sedang Melakukan Pengangkutan kayu Olahan berupa Papan, dengan menggunakan Satu Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS Berwarna kuning dengan Plat Nomor BM. 8964 RF.Pada hari Senin, 10 Juni 2024 Jam 17.30 Wib dikawasan Simpang Dusun Air Raja, Tanjung leban, Kec. Bandar Laksamana, Kab/Kota. Bengkalis.

Dalam penangkapan tersebut, Tersangka yang diduga, tidak dapat Menunjukan Izin berupa Document yang Sah. sehingga, Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis Untuk ditindak Lebih Lanjut.

Dan dari tindakan tersebut, tersangka Akan dikenakan Sangsi, Sesuai dengan pasal 83 ayat 1 UU RI, No. 18 tahun 2013,Tentang Pencegahan dan pemberantasan Hutan dengan Ancaman Penjara Maksimum 15 Tahun.