
Subjudul
Redaksi UngkapKriminal.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan APBDes 2020–2025, namun hingga kini tidak direspons oleh Sayugi selaku Kepala Desa Kota Bangun, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, sampai hari ini tidak memberikan klarifikasi resmi atas permintaan redaksi UngkapKriminal.com. Surat konfirmasi yang dilayangkan secara resmi melalui pesan WhatsApp sudah terbaca (ditandai centang biru), namun tidak mendapat tanggapan. Tindakan diam ini memunculkan dugaan publik atas potensi kejanggalan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020–2025.
Surat konfirmasi dikirim pada pertengahan Mei 2025 ke nomor WhatsApp aktif yang digunakan oleh Sayugi, Kepala Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sayugi (Kepala Desa Kota Bangun), Pemerintah Desa Kota Bangun, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan desa. Pihak redaksi UngkapKriminal.com juga bertindak sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga kini belum ada alasan resmi yang dikemukakan Sayugi. Namun, sikap diam ini memunculkan sejumlah dugaan, antara lain:
Adanya keengganan untuk membuka transparansi anggaran.
Ketidaksiapan menghadapi pertanyaan publik.
Atau potensi pelanggaran hukum yang ingin ditutup-tutupi.
- Bagaimana Respons Publik dan Aturan Hukum?
Diamnya Kepala Desa telah memancing perhatian warga dan aktivis antikorupsi lokal. Menurut Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, maka Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dapat diberlakukan, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Tanggapan Pakar dan Pemerhati
Dr. Zulkifli Arifin, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyebutkan bahwa “sikap kepala desa yang menutup akses informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik administratif dan dapat diperiksa oleh inspektorat kabupaten bahkan aparat penegak hukum bila disertai bukti awal.”
Perbandingan Internasional
Di Korea Selatan, kepala desa (mayor) yang menolak memberi informasi anggaran dapat segera dipanggil oleh lembaga audit nasional (Board of Audit and Inspection). Transparansi keuangan desa menjadi bagian dari tolok ukur integritas pemimpin lokal.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa artikel ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penayangan artikel ini bertujuan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan hak publik untuk tahu atas anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Penutup Profetik
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Ayat ini melarang pemimpin atau siapa pun mengambil harta rakyat secara zalim, apalagi dengan cara manipulatif atau menutup-nutupi informasi.
“Pemimpin itu adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?