JAKARTA — Ungkapkriminal.com||
Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Bapenda Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) pada Selasa (30/8) 14:00 WIB Siang
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menerima adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Pekanbaru yang dilaporkan oleh AMPR Provinsi Riau.
“Setelah kami cek benar ada laporan dimaksud. Mengenai pelapor dan materinya tentu kami tidak akan sampaikan,” ujar Ali
Atas laporan itu, Ali memastikan bahwa KPK akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi.
“KPK pasti tindaklanjuti setiap laporan dengan verifikasi lebih dahulu,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Ketua AMPR, Asmin Mahdi mengatakan, pihaknya melaporkan empat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Pekanbaru.
“Ada empat poin yang kami sampaikan dalam dugaan laporan di Bapenda tersebut,” ujar Asmin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (30/8).
Pertama, kata Asmin, adalah dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Pemkot Pekanbaru agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021.
“Hal ini juga sudah kami sampaikan tadi barang bukti rekaman percakapan yang kami laporkan ke KPK sebagai bahan awal untuk dilaksanakannya penyidikan di Bapenda Pekanbaru,” kata Asmin.
Kedua, terkait dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang diduga di-markup.
Kemudian yang ketiga, terkait adanya dugaan pemaksaan pungutan atas insentif upah pungut pegawai yang sudah melaksanakan tugas pungutan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar pajak.
Terakhir, terkait dugaan korupsi pemotongan atas bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp 8,5 miliar.
“Itu akan dibagikan kepada 261 perusahaan yang taat pajak. Namun pembagian dana hibah ini tidak sesuai dengan angka yang seharusnya. Misalnya setelah kami lakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah untuk taat pajak ini, misalnya ada di angka Rp 190 juta, namun di lapangan cuma dikasih Rp 2 juta,” Tegasnya (Red)
Next time I read a blog, I hope that it wont disappoint me just as much as this particular one. After all, I know it was my choice to read through, but I actually believed youd have something helpful to say. All I hear is a bunch of crying about something that you could fix if you werent too busy searching for attention.