Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Maraknya “ISU PENCURIAN DIDURI” Polisi Bertindak Reaksi Cepat !!!

Polres Bengkalis ~ Ungkapkriminal.com|| Kembali lagi Berulang ~ Ulang Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana, Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib

Diwaktu dan tempat Kejadian Diketahui pada hari Minggu tanggal 8 September 2024, Sekira pukul 00.40 WIB, Jalan Bathin batuah, RT 002, RW 001,Pematang Pudu, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelapor beristirahat dan meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Apple iPhone 14 Pro Max dengan warna Deep Purple dengan nomor imei : 355656667342927 diatas kasur sebelah badan pelapor. 

Ditempat  yang sama sekira jam 07.30 WIB, pada saat bangun tidur pelapor mau mengambil handphone namun sudah tidak ada/hilang, selanjutnya pelapor keluar kamar dan melihat atap dibagian tangga sudah terbuka, dan 1 (satu) buah jam merk Eiger warna hitam biru yang berada di ruang tamu juga sudah tidak ada/hilang. 

Selanjutnya pelapor naik keatas tangga tempat pelaku masuk dan diatas ditemukan 1 (satu) helai jacket warna merah hitam bertuliskan Capella dan 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan USA diduga milik pelaku. 

Atas kejadian tersebut pelapor (Berlian Rahman) Selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat laporan kepada pihak kepolisian

Guna proses penyelidikan perkara tersebut diatas, “Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K tentang maraknya pencurian di wilayah hukum Polres Bengkalis,

Kemudian anggota opsnal BKO 125 melakukan pengungkapan terhadap laporan pencurian 1 (satu) unit Handpone iphone 14 Pro Max dan 1 (satu) unit Jam tangan Eiger yang sudah meresahkan masyarakat. 

Selanjutnya team opsnal  125 melakukan penyelidikan terhadap kasus Pencurian dan dari hasil informasi masyarakat team opsnal mencurigai seseorang yang diduga yang melakukan pencurian tersebut diatas,”

Sekira pukul 16.00 WIB team opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama sdr. ILHAM MASENDRA berada di pinggir jalan lintas KM.10 kulim kemudian dilakukan interogasi terhadap Saudara ILHAM MASENDRA 

Kemudian beliau yang diduga Pelaku Pencurian , “Benar mengakui bahwa Saudara ILHAM MASENDRA yang melakukan pencurian 1 (satu) unit Handpone iphone 14 Pro Max, 1 (satu) unit Jam tangan Eiger warna hitam biru di rumah korban bernama BERLIAN RAHMAN di Jl. Bathin batuah NO.35 RT/RW: 002/001 kec Mandau kab. Bengkalis.

Kemudian pelaku menjelaskan bahwa handphone hasil pencurian tersebut sudah dijualnya kepada sdr. JORDI dengan harga Rp. 700.000,

Kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap saudara JORDI di rumahnya di jalan km.10 Rangau namun saudara JORDI tidak ditemukan di rumahnya. 

Kemudian jam tangan milik korban merek eiger warna biru hitam hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku sdr. ILHAM MASENDRA.

Saudara Pelaku Alias ILHAM MASENDRA mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian di rumah korban BERLIAN RAHMAN dan sdr. ILHAM MASENDRA juga mengakui pernah melakukan pencurian di daerah kampung tengah mencuri 1 (satu) unit handphone samsung.

Setelah itu team opsnal 125 membawa pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.