
Parit Kebumen, Bengkalis – Senin, 12 Mei 2025, Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi masyarakat berbasis partisipasi dan gotong royong, Pemerintah Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bersejarah di Gedung Sankarta. Agenda utama Musdesus kali ini adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 sebagai wadah ekonomi bersama yang dikelola dari, oleh, dan untuk warga desa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Camat Rupat, Algafri (Kasi Pemerintahan), serta perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, A. Tarmizi, S.Ag, M.Ip, yang memberikan arahan strategis mengenai peran vital koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Struktur Kepengurusan dan Pengawasan Koperasi
Musyawarah ini dipimpin oleh Sabaruddin, S.Ag sebagai Ketua Rapat, didampingi oleh Al Mustafa (Sekretaris Rapat) dan Mudrik Irfa’i (anggota). Musyawarah secara mufakat menyepakati struktur pengurus dan pengawas koperasi sebagai berikut:
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
Ketua: Ramdani
Sekretaris: Siti Aisyah
Bendahara: Sugiyanto
Bidang Usaha: Trismanto
Bidang Anggota: Yudi Suhardi
Pengelola Operasional:
Rani Sawitri
Sahidan
Fadli
Dewan Pengawas Koperasi:
Ketua: Sabaruddin, S.Ag
Anggota: Nike Agustia, Nurhaslam
Langkah Strategis Menuju Kemandirian Desa
Dalam sambutannya, A. Tarmizi menekankan bahwa koperasi adalah pilar ekonomi kerakyatan dan dapat menjadi instrumen utama dalam menghadapi tantangan ekonomi global di tingkat desa. “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi motor penggerak bagi UMKM, pertanian, perikanan, serta sektor jasa lokal lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Algafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kesadaran kolektif warga Desa Parit Kebumen dalam merespons kebutuhan ekonomi secara mandiri. “Inilah esensi otonomi desa yang sesungguhnya, ketika masyarakat dapat mengorganisir diri secara demokratis dan produktif,” ujarnya.
Visi Misi dan Harapan Ke Depan
Ketua terpilih, Ramdani, menyatakan komitmennya untuk menjadikan koperasi ini sebagai rumah besar ekonomi desa yang inklusif, transparan, dan akuntabel. “Kami akan memulai dengan pembentukan unit usaha produktif yang realistis namun berpotensi berkembang, dengan tetap mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Masyarakat menyambut antusias pembentukan koperasi ini sebagai simbol kebangkitan ekonomi desa berbasis gotong royong, dengan harapan bahwa ke depan koperasi mampu menjadi penyokong utama kesejahteraan warga dan generasi muda desa.
Catatan Presisi Redaksi:
Musyawarah Desa Khusus ini merupakan cermin keberdayaan masyarakat lokal dalam merumuskan jalan ekonominya sendiri. UngkapKriminal.com menilai inisiatif ini sebagai bagian dari kebangkitan ekonomi desa berbasis nilai-nilai kolektifitas dan akuntabilitas publik. Kami akan terus mengawal jalannya implementasi koperasi ini demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga semangat awal pendiriannya.
Penutup:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d: 11)
Makna: Perubahan menuju kebaikan dimulai dari kesadaran dan ikhtiar bersama masyarakat.
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”
(HR. Muslim)
Makna: Ikhtiar kolektif seperti pembentukan koperasi adalah bagian dari menuntut ilmu dan amal yang bernilai ibadah.
More Stories
Hijaukan Energi, Pulihkan Bumi: Aksi Lingkungan Strategis PT PHR dan Pemerintah Mandau di Bekasap Rokan
Transparansi dan Kepedulian Sosial: BLT Dana Desa Parit Kebumen Disalurkan kepada 22 KPM
Pelatihan Bina Keluarga Balita dan PAUD Tingkatkan Ketahanan Keluarga di Desa Parit Kebumen