September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

MUSYAWARAH KESENIAN JAKARTA Melibatkan Peran Aktif Lima Seniman Wilayah

Ungkapkriminal.com } 

Konferensi pers FSP-TIM 

(5/10) di Posko #saveTIM, Mengungkapkan bahwa 

Musyawarah Kesenian 

Jakarta yang akan memilih 

Anggota DKJ periode 2023-225 

Adalah yang pertama 

Kalinya dalam sejarah 

Pembentukan DKJ, 

Sejak dibentuknya DKJ 

Pada tahun 1968. “

Melalui pernyataan pers ini, 

FSP-TIM mengingatkan 

Dengan tegas, agar 

Musyawarah dijalankan 

Dengan tertib dan benar. 

Pergub yang sudah mengatur 

Secara jelas mekanisme 

Pemilihan anggota DKJ itu, 

Tidak boleh ditafsirkan sesuka hati, Untuk memenangkan 

Kepentingan pihak-pihak tertentu.”

FSP-TIM ingin anggota ,”

DKJ yang akan datang 

Punya integritas dan komitmen 

Yang kuat sebagai ,”

Representasi seniman 

Se-Jakarta. “

Benar-benar membela 

Kepentingan seniman. 

Ia juga harus punya 

Kepedulian terhadap 

Masa depan Taman 

Ismail Marzuki, “

Yang sekarang ini ,

Sedang bermasalah!” 

Tandas , ” Mujib Hermani.”

“Dewan Kesenian Jakarta 

Harus mengakomodir 

Suara perwakilan seniman 

Yang ada di luar lembaga 

DKJ dan AJ ,”

Dalam Musyawarah ,

Kesenian Jakarta nanti. 

Steering Comitte dan 

Panitia Pelaksana Musyawarah ,”

Tidak boleh jika diduduki 

Oleh mayoritas anggota DKJ. 

” Itu sudah melanggar Pergub ,!!

Prinsipnya, DKJ yang 

Hanya bertugas sebagai 

fasilitator musyawarah, 

Harus terbuka, demokratis, 

Dan memberi ruang 

Bagi para seniman 

Yang bergiat di 

Lima kawasan Jakarta. 

Kawan-kawan seniman 

Itu harus ikut berperan 

Aktif sebagai pengarah, 

Pelaksana, dan 

Sebagai peserta musyawarah 

Kesenian Jakarta. Jika tidak, 

Forum Seniman Peduli TIM 

Akan mengambil sikap tegas!” 

Ujar Mujib Hermani ,”

Dalam Konferensi Pers ,

 ” FSP-TIM,” 

Di Posko #saveTIM, 

kemarin, di kawasan PKJ TIM.

Pernyataan tersebut 

Ia sampaikan, setelah 

Mencermati adanya indikasi 

Bahwa Dewan Kesenian 

Jakarta akan berlaku 

Tidak taat asas dalam 

Menjalankan amanat 

” Pergub Nomor 4 “

” Tahun 2022 ” 

Yang mengatur 

Tentang tata cara 

Pemilihan kandidat ,

Anggota DKJ ,

Periode 2023-2025. 

Musyawarah itu sendiri 

Sudah dijadwalkan 

Oeh DKJ akan berlangsung 

Selama satu hari, 

Pada tanggal 1 Nopember 2022.

Sebelumnya, “

Tatan Daniel ,” 

Membacakan 

Manifesto Cikini 73. 

Lima butir pernyataan 

Dan seruan yang 

Dirumuskan oleh FSP-TIM 

Pada tanggal 23 September 

Yang lalu, yang diharapkan 

Didengar dan dipertimbangkan 

Oleh pemerintah pusat 

Maupun daerah, 

Selaku pemangku 

Kepentingan khususnya 

Dalam hal tugas 

Pemerintahan 

Dibidang kebudayaan 

Dan kesenian. 

Manifesto Cikini 73 

Yang bertolak dari 

Fenomena dan permasalahan 

Yang merundung TIM tersebut, 

Berbunyi:

1. Laksanakan amanat 

      Undang-undang 

Nomor 5 Tahun 2017 

Tentang Pemajuan 

Kebudayaan secara  tegas, 

Dan bertanggung jawab,  

Dengan segera menerbitkan 

Perangkat ketentuan 

Pelaksanaan yang komprehensif, 

Untuk dapat dipedomani 

Dan dilaksanakan, 

Baik di tingkat nasional 

Maupun daerah;

2. Selamatkan dan lindungi 

Ruang-ruang 

Ekspresi kesenian, 

Seperti Taman Ismail Marzuki, Gelanggang Remaja, 

Taman Budaya, 

Gedung Kesenian di 

Mana pun di negeri ini, 

Dari penggerusan nilai, 

Marwah, sejarah, 

Kedudukan, tujuan, 

Dan fungsinya, “

Oleh kehendak kapitalistik 

Baik dalam pikiran 

Maupun tindakan;

3. Berdayakan Dewan 

Kesenian sebagai perwakilan 

Seniman yang independen, 

Dengan tidak diarahkan 

Menjadi subordinasi pemerintah, 

Dan tidak dikooptasi 

Oleh kekuasaan 

Yang tidak memihak 

Pada kepentingan seniman 

Dan kemaslahatan kesenian;

4. Berikan dan lindungi 

Hak-hak sosial, kultural, 

Dan konstitusional 

Para seniman untuk 

Hidup layak dan berkarya 

Dengan aman, nyaman, 

Mudah, lapang, dan merdeka;

5. Mendesak pemerintah, 

Terutama yang akan datang, 

Agar membentuk Kementerian Kebudayaan yang memiliki  

kewenangan dan 

Tanggung jawab penuh 

Dalam melindungi dan  

Memajukan kebudayaan nasional. 

Pada kesempatan Yang Sama 

Konferensi pers yang digelar 

Karena situasi darurat 

Yang sedang melanda TIM itu, 

Mogan Pasaribu menyampaikan 

Tentang hasil revitalisasi TIM 

Yang bermasalah. “

Sudah hampir tiga tahun 

Perjuangan FSP-TIM 

Mengawal revitalisasi TIM. 

Dengar pendapat sudah 

berlangsung dengan 

DPRD DKI Jakarta, dan 

Komisi X DPR RI. 

Pembangunan yang dilakukan 

Jakpro pernah pula dimoratorium, karena tidak mengindahkan 

Masukan dari FSP-TIM. 

Lalu FGD sudah dilakukan 

Sampai  delapan kali. 

Tapi tidak semua masukan 

Yang kami sampaikan ,

Diterima oleh Jakpro. 

Masukan kami untuk 

Fasilitas di GBB baru, 

Teater Arena, 

Dan Teater Halaman ,”

Diabaikan. 

Begitu pula untuk 

Ruang-ruang latihan seni.  

Hasilnya, buruk semua. 

Wajah baru TIM, 

Seperti yang disebut –

Sebut oleh Jakpro itu 

Cuma tampak depan saja. 

Isinya tidak sesuai 

Dengan kebutuhan seniman!”

David Karo-karo,” 

Yang juga mewakili 

FSP-TIM dengan keras 

Menyebutkan bahwa persoalan Revitalisasi fisik TIM 

Yang bermasalah itu 

Adalah tanggung jawab 

Dewan Kesenian Jakarta. “

Dewan Kesenian Jakarta 

Sebagai stakeholder TIM, 

Dan perwakilan resmi seniman, 

Harus bertanggungjawab 

Terhadap kesalahan 

Pembangunan yang 

Tidak bermanfaat bagi 

Peningkatan kualitas kesenian , 

Yang sangat merugikan seniman itu. Kalau ada yang salah, 

Harus dikatakan salah!”

Hal lain yang dikemukakan 

Oleh FSP-TIM, 

Adalah mengenai 

Permohonan uji materiel 

Terhadap Pergub yang 

Memaksakan Jakpro 

Mengelola TIM selama 28 tahun. 

Diwakili oleh kuasa hukum 

FSP-TIM, Effendi Saman, SH, 

Disebutkan bahwa 

Permohonan sudah 

Diregister oleh 

Pihak Panitera MA, 

Pada bulan Agustus yang lalu. 

“Sekarang ini kami 

Sedang menunggu 

Majelis Hakim Agung bersidang. 

Sampai pada putusan, 

Waktunya sekitar 4 bulan. 

Bahwa yang kami gugat adalah kebijakan yang tidak benar, 

Dan tidak adil. 

Bagaimana mungkin 

Perusahaan kontraktor 

Diserahi tugas mengelola 

Kawasan kesenian seperti TIM ini. Apalagi ada indikasi akan dikomersialisasi. 

Kami berharap, MA dapat memberikan keputusan yang jernih, 

Sehingga hasil putusannya 

Dapat menjadi pegangan Pula 

Bagi kawan-kawan 

Seniman di daerah, 

Yang mengalami 

Persoalan yang sama, 

Akibat kebijakan 

emerintah yang 

Merugikan seniman,” 

Ujar Effendi Saman. ( TIM / Red )