Ungkapkriminal.com }
Konferensi pers FSP-TIM
(5/10) di Posko #saveTIM, Mengungkapkan bahwa
Musyawarah Kesenian
Jakarta yang akan memilih
Anggota DKJ periode 2023-225
Adalah yang pertama
Kalinya dalam sejarah
Pembentukan DKJ,
Sejak dibentuknya DKJ
Pada tahun 1968. “
Melalui pernyataan pers ini,
FSP-TIM mengingatkan
Dengan tegas, agar
Musyawarah dijalankan
Dengan tertib dan benar.
Pergub yang sudah mengatur
Secara jelas mekanisme
Pemilihan anggota DKJ itu,
Tidak boleh ditafsirkan sesuka hati, Untuk memenangkan
Kepentingan pihak-pihak tertentu.”
FSP-TIM ingin anggota ,”
DKJ yang akan datang
Punya integritas dan komitmen
Yang kuat sebagai ,”
Representasi seniman
Se-Jakarta. “
Benar-benar membela
Kepentingan seniman.
Ia juga harus punya
Kepedulian terhadap
Masa depan Taman
Ismail Marzuki, “
Yang sekarang ini ,
Sedang bermasalah!”
Tandas , ” Mujib Hermani.”
“Dewan Kesenian Jakarta
Harus mengakomodir
Suara perwakilan seniman
Yang ada di luar lembaga
DKJ dan AJ ,”
Dalam Musyawarah ,
Kesenian Jakarta nanti.
Steering Comitte dan
Panitia Pelaksana Musyawarah ,”
Tidak boleh jika diduduki
Oleh mayoritas anggota DKJ.
” Itu sudah melanggar Pergub ,!!
Prinsipnya, DKJ yang
Hanya bertugas sebagai
fasilitator musyawarah,
Harus terbuka, demokratis,
Dan memberi ruang
Bagi para seniman
Yang bergiat di
Lima kawasan Jakarta.
Kawan-kawan seniman
Itu harus ikut berperan
Aktif sebagai pengarah,
Pelaksana, dan
Sebagai peserta musyawarah
Kesenian Jakarta. Jika tidak,
Forum Seniman Peduli TIM
Akan mengambil sikap tegas!”
Ujar Mujib Hermani ,”
Dalam Konferensi Pers ,
” FSP-TIM,”
Di Posko #saveTIM,
kemarin, di kawasan PKJ TIM.
Pernyataan tersebut
Ia sampaikan, setelah
Mencermati adanya indikasi
Bahwa Dewan Kesenian
Jakarta akan berlaku
Tidak taat asas dalam
Menjalankan amanat
” Pergub Nomor 4 “
” Tahun 2022 ”
Yang mengatur
Tentang tata cara
Pemilihan kandidat ,
Anggota DKJ ,
Periode 2023-2025.
Musyawarah itu sendiri
Sudah dijadwalkan
Oeh DKJ akan berlangsung
Selama satu hari,
Pada tanggal 1 Nopember 2022.
Sebelumnya, “
Tatan Daniel ,”
Membacakan
Manifesto Cikini 73.
Lima butir pernyataan
Dan seruan yang
Dirumuskan oleh FSP-TIM
Pada tanggal 23 September
Yang lalu, yang diharapkan
Didengar dan dipertimbangkan
Oleh pemerintah pusat
Maupun daerah,
Selaku pemangku
Kepentingan khususnya
Dalam hal tugas
Pemerintahan
Dibidang kebudayaan
Dan kesenian.
Manifesto Cikini 73
Yang bertolak dari
Fenomena dan permasalahan
Yang merundung TIM tersebut,
Berbunyi:
1. Laksanakan amanat
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Pemajuan
Kebudayaan secara tegas,
Dan bertanggung jawab,
Dengan segera menerbitkan
Perangkat ketentuan
Pelaksanaan yang komprehensif,
Untuk dapat dipedomani
Dan dilaksanakan,
Baik di tingkat nasional
Maupun daerah;
2. Selamatkan dan lindungi
Ruang-ruang
Ekspresi kesenian,
Seperti Taman Ismail Marzuki, Gelanggang Remaja,
Taman Budaya,
Gedung Kesenian di
Mana pun di negeri ini,
Dari penggerusan nilai,
Marwah, sejarah,
Kedudukan, tujuan,
Dan fungsinya, “
Oleh kehendak kapitalistik
Baik dalam pikiran
Maupun tindakan;
3. Berdayakan Dewan
Kesenian sebagai perwakilan
Seniman yang independen,
Dengan tidak diarahkan
Menjadi subordinasi pemerintah,
Dan tidak dikooptasi
Oleh kekuasaan
Yang tidak memihak
Pada kepentingan seniman
Dan kemaslahatan kesenian;
4. Berikan dan lindungi
Hak-hak sosial, kultural,
Dan konstitusional
Para seniman untuk
Hidup layak dan berkarya
Dengan aman, nyaman,
Mudah, lapang, dan merdeka;
5. Mendesak pemerintah,
Terutama yang akan datang,
Agar membentuk Kementerian Kebudayaan yang memiliki
kewenangan dan
Tanggung jawab penuh
Dalam melindungi dan
Memajukan kebudayaan nasional.
Pada kesempatan Yang Sama
Konferensi pers yang digelar
Karena situasi darurat
Yang sedang melanda TIM itu,
Mogan Pasaribu menyampaikan
Tentang hasil revitalisasi TIM
Yang bermasalah. “
Sudah hampir tiga tahun
Perjuangan FSP-TIM
Mengawal revitalisasi TIM.
Dengar pendapat sudah
berlangsung dengan
DPRD DKI Jakarta, dan
Komisi X DPR RI.
Pembangunan yang dilakukan
Jakpro pernah pula dimoratorium, karena tidak mengindahkan
Masukan dari FSP-TIM.
Lalu FGD sudah dilakukan
Sampai delapan kali.
Tapi tidak semua masukan
Yang kami sampaikan ,
Diterima oleh Jakpro.
Masukan kami untuk
Fasilitas di GBB baru,
Teater Arena,
Dan Teater Halaman ,”
Diabaikan.
Begitu pula untuk
Ruang-ruang latihan seni.
Hasilnya, buruk semua.
Wajah baru TIM,
Seperti yang disebut –
Sebut oleh Jakpro itu
Cuma tampak depan saja.
Isinya tidak sesuai
Dengan kebutuhan seniman!”
David Karo-karo,”
Yang juga mewakili
FSP-TIM dengan keras
Menyebutkan bahwa persoalan Revitalisasi fisik TIM
Yang bermasalah itu
Adalah tanggung jawab
Dewan Kesenian Jakarta. “
Dewan Kesenian Jakarta
Sebagai stakeholder TIM,
Dan perwakilan resmi seniman,
Harus bertanggungjawab
Terhadap kesalahan
Pembangunan yang
Tidak bermanfaat bagi
Peningkatan kualitas kesenian ,
Yang sangat merugikan seniman itu. Kalau ada yang salah,
Harus dikatakan salah!”
Hal lain yang dikemukakan
Oleh FSP-TIM,
Adalah mengenai
Permohonan uji materiel
Terhadap Pergub yang
Memaksakan Jakpro
Mengelola TIM selama 28 tahun.
Diwakili oleh kuasa hukum
FSP-TIM, Effendi Saman, SH,
Disebutkan bahwa
Permohonan sudah
Diregister oleh
Pihak Panitera MA,
Pada bulan Agustus yang lalu.
“Sekarang ini kami
Sedang menunggu
Majelis Hakim Agung bersidang.
Sampai pada putusan,
Waktunya sekitar 4 bulan.
Bahwa yang kami gugat adalah kebijakan yang tidak benar,
Dan tidak adil.
Bagaimana mungkin
Perusahaan kontraktor
Diserahi tugas mengelola
Kawasan kesenian seperti TIM ini. Apalagi ada indikasi akan dikomersialisasi.
Kami berharap, MA dapat memberikan keputusan yang jernih,
Sehingga hasil putusannya
Dapat menjadi pegangan Pula
Bagi kawan-kawan
Seniman di daerah,
Yang mengalami
Persoalan yang sama,
Akibat kebijakan
emerintah yang
Merugikan seniman,”
Ujar Effendi Saman. ( TIM / Red )
More Stories
Awas! Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas
Breaking News!!! Aktivitas PETI Di Sekadau Seakan Di Bekingi Sehingga Bebas Beroperasi Dengan Bebas Di Sungai Kapuas