Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Oknum Kadis Karawang Sekap dan Aniaya Wartawan

JAWABARAT – Ungkapkriminal.com||

Diduga salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) berinisial A,

Melakukan penganiayaan kepada wartawan media AlexaNewsid, Gusti Savta Gumilar.

Mengalami penganiayaan, Gusti Savta selanjutnya melaporkan ke Polres Karawang pada Senin (9/9) dengan registrasi: STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

Hal ini dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Namun begitu kita akan melakukan penyidikan dan kasus ini sedang kita dalami,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono, Selasa (20/9).

Penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa,

saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu 18 September 2022.

Saat itu Gusti Savta Gusmilar melihat Kepala Dinas dan sepontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.

Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan, tanpa alasan Gusti langsung disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika.

Di dalam ruangan tersebut Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli.

“Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi,

Bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinsial A dalam peristiwa tersebut,” ungkap Gusti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gusti, Chandra SH menyampaikan, 

tim akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban. Juga rehabilitasi atas psikologis korban atau kliennya. Ditempat terpisah ,

Ketua FPII Setwil Jabar Asep Ferdiansyah mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang itu.

Ketua Setwil FPII Jabar yang biasa disapa Pak Ketu, menyebut, tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepala dinas.

“Saya meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku agar dihukum berat atas tidakan kriminalisasi kepada wartawan.

Apabila ada permasalahan terkait pemberitaan yang bersangkutan bisa memberikan surat somasi tanpa harus main hakim sendiri,” tegasnya”.

(Red)
Sumber : Chanal