September 17, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Pelaku Tindak pidana kejahatan perbuatan tidak Menyenangkan, Telah diamankan di Mapolres Bengkalis. 

Ket foto : Tersangka "Jumari Akbar, pelaku tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 406 dan 335 KUHPidana

Polres Bengkalis — Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Kembali Mengambil kebijakan yang sangat Luarbiasa, dalam Mengayomi Masyarakat, dengan berbagai Upaya pencegahan Tindakan Kriminalisasi, yang terjadi di hari Rabu, 12 Juni 2024. Pada jam 22.00 bertepatan di Jl.kelapapati, Desa.kelapapati, Kec. Kelapapati, Kabupaten Bengkalis. 

Salah seorang pemuda bernama “JUMARI AKBAR” menjadi Tersangka, Dalam Kasus Tindakan Pengerusakan dan Perbuatan tidak Menyenangkan di Rumah Warga, tepatnya di Jl. Kalapapati Darat Rt/Rw. 001/005., Desa. Kelapapati, Kec. Kelapapati, Kab/Kota. Bengkalis,

“Di waktu tempat yang sama dalam Tindakan tersebut, Terjadi Kontradiksi secara fisik dan Melakukan Tindakan kekerasan lainnya, 

“Sehingga pada Saat Pelaku diamankan tepat pada hari Rabu 12 Juni 2024, 23.00 Wib. di Jl. Kelapapati darat, Gg. Bandes, Desa. Kelapapati, kec. Kelapapati, Kabupaten  Bengkalis. 

Terdapat Sejumlah barang bukti berupa Kerusakan pada Pintu di Rumah Korban, dari Aksi tersebut, dan dari yang di maksud. 

Tersangka akan dikenakan Sangsi yang Sesuai dengan pasal 406 dan 335 KUH-Pidana.