September 17, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

POLRI GAGALKAN JARINGAN “NARKOTIKA 24,1 KiILOGRAM SABU” ASAL TIONGKOK !!

Jabar – Jajaran Polisi Republik Indonesia Mapolda Jawa Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 Kg, diamankan dari 5 orang tersangka inisial H, M, MN, UZ, dan AA, yang tertangkap dari beberapa wilayah daerah di Provinsi  Republik Indonesia 

“Total barang bukti berupa sabu seberat 24,1 Kg berhasil kita amankan dari para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 28 Mei 2024.

Jules menuturkan, pengungkapan sabu tersebut berawal dari penangkapan tersangka H di Sukabumi pada 7 Mei 2024. Dari tersangka H, polisi mengamankan sabu seberat 20,8 Kg.

“Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Dari tersangka H, polisi melakukan pengembangan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan tersangka M di Jakarta Selatan.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan,” tuturnya.

Tiga tersangka lain, UZ, MN, dan AA berturut-turut berhasil diamankan di Kabupaten Bandung, Tangerang, dan Aceh. Mereka saling berkaitan atas perbuatan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

“Untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Sukarno Hatta, setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R. Manalu mengatakan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.

“Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat,” katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.