September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

PT. Perindo Kangkangi Presiden Jokowi ; “Tiga Karyawan Belum Dibayar Pesangon !!!

JAKARTA — Ungkapkriminal.com|| Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu mengatur beberapa ketentuan salah satunya, ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah),”Bunyi Pasal, Terbitkan Sabtu 3/9/2022.

Sementara Sudah empat bulan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perikan Indonesia (Perindo) di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachamn (PPSNZ) Jakarta Utara belum membayar uang pensiunan mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Tukiman salah satu mantan karyawan bagian Mekanik itu mengatakan sudah empat bulan dia menunggu uang pensiunannya belum dibayarkan pihak PT. Perikanan Indonesia (Perindo).

Dia menyebut meski SK sudah diterbitkan tiga empat bulan lalu, namu belum ada kejelasan dan kepastian kapan uang tersebut akan dibayarkan.

“Saya sudah tidak bekerja lagi karena sudah keluar SK pemberhentian atau pensiun. Pihak Perindo belum memberikan kepastian kapan uang pensiunan saya bisa dibayar. Sudah empat bulan ini saya menunggu uang itu, ya belum juga keluar,” kata Tukiman pada Timredaksi.com, Sabtu 3/9/1/2022.

Senada disampaikan Abdul Kolim matan karyawan Perido bagian staf administrasi pelabuhan mengukapkan belum ada kepastian uang para pensiunan dari Perindo akan dibayar.

Dia menjelaskan bayak upaya yang sudah dilakukan, mulai dari bertemu kepala cabang Perindo, kantor pusat Perindo hingga bersurat ke Direksi prihal permohonan pembayaran hak pensiun.

“Bayak upaya yang sudah kita lukan namun upaya kami belum membuahkan hasil. Ini keluhan kami tidak didengarkan parah sekali menejem Perindo,” ungkapnya

Kolim meyebut kesalnya terhadap pihak manjemen PT. Perindo yang tidak peduli terhadap para karyawan.

“Perum memang sudah tidak mikirin karyawan yang pensiun, cumak lepas gitu aja mau makan ga hak nya orang pensiun tidak di bayar ga ada prikemusiaan sama sekali. BUMN semacam apa ini apa ga tau menterinya menejemen ambur adur begini,” pungkasnya

Sementara itu kembali pihak Majemen PT. Perindo mulai dari Direktur Keuangan Kerja Manahan Hutapea, Sekper Boyke Andreas hingga Direksi Sigit Muhartono di konfirmasi melalui telepon belum bisa menjawab alasan uang pensiunan belum juga di keluarkan.(Red)