Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Satreskrim Polres Bengkalis “Berhasil Ungkap Pelaku” Tindak Pidana Penggelapan !!

Polres Bengkalis ~ Ungkapkriminal.com|| Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 ( satu ) orang laki laki yang telah melakukan Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang di maksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana. pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib telah Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/115/IX/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 20 September 2024

Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Warnet samping Bank Mandiri, terlapor RONI EFENDY Alias TAM TAM meminjam sepeda motor kepada saksi MUHAMMAD RANGGA “pinjam motormu sebentar”. 

“Lalu saksi MUHAMMAD RANGGA menyerahkan kunci sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No. Rangka : MH1JM0312RK580649 dan No. Mesin : JM03E-1578942, 

“Kemudian terlapor RONI EFENDY Alias TAM TAM membawa sepeda motor tesebut. Beberapa menit kemudian terlapor RONI EFENDY Alias TAM TAM tidak kunjung datang. 

Selanjutnya saksi MUHAMMAD RANGGA mencari keberadaan si terlapor RONI EFENDY Alias TAM TAM tapi tidak berhasil ditemukan. 

Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.11.215.000 (Sebelas juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dan saksi selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H.

“Memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan tentang Laporan masyarakat terkait perkara-perkara kriminal seperti Penggelapan sepeda motor di kota Duri dan sekitarnya.

Adapun Laporan masyarakat terkait Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut, Team Resmob 125 Polres Bengkalis menyikapi Laporan tersebut dan melakukan Penyelidikan.

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka yang mengaku nama RONI EFENDY ALS TAM TAM  disebuah kos kosan di jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis,

Yang mana diduga pelaku tersebut pada saat diamankan dan dilakukan introgasi mengakui ada melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580649 & No Mesin : JM03E-1578942.

Pelaku juga mengakui melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut karena dendam dengan anak korban atas nama MUHAMMAD RANGGA, 

selanjutnya pelaku berhasil mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580649 & No Mesin : JM03E-1578942 sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

Setelah itu Team Resmob 125 Polres Bengkalis membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa  ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.