September 8, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Seorang Narapidana Kasus Narkoba Warga Binaan Rutan Kabanjahe Telah Melarikan Diri, Karutan Payah Cakap

Ket.gmbr : Rumah Tahanan Kelas llB Kabanjahe

UngkapKriminal.com – Tanah Karo, Tingginya tembok dingding pagar dan tegapnya body para pegawai pengamanan yang sejatinya bertugas menjaga keamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kabanjahe, Kab Karo, Provinsi Sumatera Utara ternyata tidak jaminan bahwa hal yang diluar nalar ternyata bisa saja terjadi.

Pasalnya, seorang narapidana terjerat kasus narkoba dan telah divonis hakim PN kabanjahe berhasil melarikan diri. Selasa (23/04/2024) malam.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kepada awak media mengaku bahwa ada seorang warga binaan rutan kabanjahe yang telah melarikan diri,

“Tadi malam ada beberapa pegawai rutan yang kami lihat lagi sibuk dan gelisah disekitar ini bang, kami cari tau penyebabnya ternyata ada tahanan yang baru saja kabur,” ungkap warga yang enggan menyebutkan nama nya

Didapat juga informasi dari sumber terpercaya bahwa narapidana yang berhasil melarikan diri tersebut berinisial SKD warga asal Provinsi Aceh yang kala itu berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo karna terlibat peredaran Narkoba jenis sabu sabu.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang didapat, tim awak media mencoba konfirmasi kepada kepala rutan kabanjahe Chandra Tarigan melalui pesan singkat wathsApp kenomor kontak miliknya

Namun sayangnya , walau pesan tampak sudah terkirim dan bahasa konfirmasi yang diketahui sudah dibaca oleh kepala karutan, hingga rilis berita ini dilyangkan kemeja redaktur, pihaknya masih enggan untuk memberikan tanggapan.

Ada apa dengan kredibelitas dan transparansi seorang oknum yang menjabat sebagai Kepala Rutan Kabanjahe ?? Dikala jurnalis ingin meminta keterangan yang akurat dari pihak yang berkompeten,

Dengan demikian, terkesan Karutan kabanjahe berupaya ingin menutup nutupi kejadian ini agar tidak ter expose media ke publik, karna mungkin dianggap dapat merusak nama baik Institusi dibawah naungan Kemenkumham RI ini.

(Red)