<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Breaking Headline News Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/tag/breaking-headline-news/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/breaking-headline-news/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Aug 2026 16:12:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>Breaking Headline News Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/breaking-headline-news/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DARI KOBARAN API KE JERAT HUKUM: DUA TERSANGKA KARHUTLA DI BENGKALIS, UJIAN PENEGAKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB EKOLOGIS</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/08/20/dari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/08/20/dari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 16:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS | INVESTIGATIVE GLOBAL REPORT | HUKUM & LINGKUNGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Asas Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Damai Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Tersangka Karhutla Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Investigative Global Report]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla Bengkalis 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9884</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO:</p>
<p>Ilustrasi visual investigatif perkara dugaan kebakaran lahan di Bengkalis. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditampilkan dengan identitas wajah disamarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Visual Rajawali, pena emas, kitab bertuliskan “FAKTA BUKAN DRAMA”, serta lilitan Merah Putih melambangkan komitmen UngkapKriminal.com terhadap fakta, keadilan, hukum, dan kepentingan publik. Perkara masih berada dalam proses hukum dan kesalahan pidana hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. © Karya Jurnalistik dan Visual UngkapKriminal.com Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/08/20/dari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis/">DARI KOBARAN API KE JERAT HUKUM: DUA TERSANGKA KARHUTLA DI BENGKALIS, UJIAN PENEGAKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB EKOLOGIS</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Dua warga berinisial BS dan ZJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran lahan di Desa Damai. Namun, perjalanan dari titik api menuju putusan pengadilan masih harus melewati pembuktian ilmiah, proses hukum yang adil, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.</p>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM — FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>Penulis: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com<br>Sumber awal informasi: Keterangan resmi Humas Polres Bengkalis, dikembangkan dan ditulis ulang secara independen oleh Redaksi<br>Status perkara: Tahap penyidikan berdasarkan informasi yang tersedia kepada Redaksi<br>Hak Jawab: Terbuka</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>RINGKASAN REDAKSI</p>



<p>BENGKALIS — Api yang membakar lahan tidak hanya meninggalkan tanah menghitam. Dalam negara hukum, api juga meninggalkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana api bermula, apakah unsur pidana dapat dibuktikan, dan sejauh mana hukum mampu bekerja secara adil tanpa mengorbankan hak seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.</p>



<p>Polres Bengkalis menetapkan dua orang berinisial BS (36) dan ZJ (52) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.</p>



<p>Penetapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum Karhutla. Namun secara prinsipil, status tersangka bukanlah vonis. Dugaan harus diuji, bukti harus dibuktikan, dan peran masing-masing pihak harus diurai secara individual.</p>



<p>Pada akhirnya, pengadilan—bukan opini publik—yang menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana berdasarkan proses hukum yang sah.</p>



<p>Di tengah ancaman Karhutla yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan, perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua kepentingan yang saling meniadakan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>API BUKAN SEKADAR PERISTIWA ALAM</p>



<p>Ada api yang lahir dari alam. Ada api yang muncul dari kelalaian. Ada pula api yang, menurut hukum, diduga lahir dari tindakan manusia.</p>



<p>Tetapi ketika api telah padam, pekerjaan negara justru dimulai.</p>



<p>Tanah yang terbakar dapat dipulihkan. Vegetasi dapat ditanam kembali. Namun apabila sebab kebakaran tidak diungkap secara benar, ancaman berikutnya hanya menunggu musim, cuaca, dan kesempatan.</p>



<p>Karhutla bukan sekadar berita tentang hektare yang menghitam. Ia menyangkut udara yang dihirup masyarakat, kesehatan, keselamatan petugas, ekonomi warga, ekosistem, dan kewibawaan hukum.</p>



<p>Karena itu, setiap perkara kebakaran lahan menuntut dua ketegasan sekaligus: ketegasan terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan ketelitian memastikan hukum tidak menghukum seseorang sebelum kesalahannya terbukti.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DUA TERSANGKA DAN JEJAK PENYIDIKAN</p>



<p>Menurut informasi yang disampaikan Polres Bengkalis, penyidik Satreskrim menetapkan BS dan ZJ sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.</p>



<p>Peristiwa kebakaran dilaporkan diketahui pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, titik kebakaran berada di kawasan Jalan Budi Mulya, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.</p>



<p>Lahan yang menjadi objek penyidikan disebut berkaitan dengan BS. Informasi awal yang diperoleh Redaksi menyebut luas lahan yang digarap sekitar satu hektare, sementara area yang dilaporkan terdampak kebakaran sekitar setengah hektare.</p>



<p>Penyidik juga mengamankan sejumlah benda dari lokasi untuk kepentingan pembuktian, termasuk alat berkebun, benda yang diduga berkaitan dengan sumber api, sampel tanah dan material terbakar, tanaman yang terdampak, serta perangkat komunikasi.</p>



<p>Namun dalam perspektif hukum pidana, keberadaan barang di lokasi tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan.</p>



<p>Siapa melakukan apa? Kapan dilakukan? Dengan cara bagaimana? Apa hubungan tindakan tersebut dengan munculnya api? Apakah terdapat unsur kesengajaan atau unsur pidana sebagaimana rumusan pasal yang diterapkan?</p>



<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pembuktian yang sah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>NARASUMBER DAN PEJABAT YANG MENJADI SUMBER INFORMASI</p>



<p>AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.</p>



<p>Kapolres Bengkalis</p>



<p>Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, penanganan perkara berada dalam lingkup kewenangan Polres Bengkalis sebagai institusi penyidik.</p>



<p>Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Bengkalis</p>



<p>Menurut keterangan penyidik, penetapan dua tersangka dilakukan setelah rangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.</p>



<p>Penyidik juga menyatakan proses masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan melakukan pemeriksaan ahli yang relevan.</p>



<p>Catatan Redaksi: Pernyataan dan posisi pejabat tersebut ditempatkan sebagai informasi mengenai proses penyidikan. Redaksi tidak menafsirkan keterangan penyidik sebagai putusan mengenai kesalahan hukum para tersangka.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>HUKUM TIDAK BOLEH MENJADI PELITA YANG HANYA MENERANGI SATU SISI</p>



<p>Informasi awal menyebut kedua tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara ini.</p>



<p>Penerapan pasal pidana harus dibaca secara hati-hati berdasarkan unsur demi unsur.</p>



<p>Prinsip hukum yang relevan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Legalitas<br>Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses hukum yang sah.</li>



<li>Individualisasi pertanggungjawaban pidana<br>Setiap orang harus dinilai berdasarkan tindakan, pengetahuan, peran, dan kesalahannya masing-masing.</li>



<li>Pembuktian yang sah<br>Dugaan tindak pidana harus didukung alat bukti dan fakta yang dapat diuji secara hukum.</li>



<li>Asas praduga tak bersalah<br>Status tersangka tidak sama dengan terpidana. Setiap orang wajib diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</li>



<li>Due process of law<br>Penegakan hukum harus berjalan melalui prosedur yang sah, proporsional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>KERANGKA HUKUM TERKAIT</p>



<p>A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP</p>



<p>Perkara ini, berdasarkan informasi penyidik, dikaitkan dengan ketentuan pidana mengenai kebakaran sebagaimana pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.</p>



<p>Hal yang perlu diuji antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>adanya peristiwa kebakaran;</li>



<li>adanya perbuatan manusia yang relevan;</li>



<li>hubungan antara perbuatan dan akibat;</li>



<li>unsur kesalahan sesuai rumusan tindak pidana;</li>



<li>peran individual masing-masing pihak;</li>



<li>kecukupan alat bukti menurut hukum acara.</li>
</ul>



<p>Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pada tahap akhir diuji di pengadilan.</p>



<p>B. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</p>



<p>Kerangka hukum lingkungan Indonesia menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban hukum.</p>



<p>Dalam konteks Karhutla, pembuktian tidak boleh berhenti pada fakta bahwa lahan terbakar. Penyebab, cara terjadinya, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak lingkungan perlu diperiksa secara ilmiah dan hukum.</p>



<p>C. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana</p>



<p>KUHAP memberikan kerangka mengenai proses penyidikan, pembuktian, hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum, dan mekanisme peradilan pidana.</p>



<p>Prinsip utamanya: proses hukum harus berjalan berdasarkan prosedur, bukan asumsi.</p>



<p>D. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>



<p>Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan menjalankan peran sesuai kepentingan publik.</p>



<p>Pasal 5 ayat (1) menegaskan kewajiban pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.</p>



<p>Pers juga berkewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>E. Kode Etik Jurnalistik</p>



<p>Pemberitaan perkara pidana harus mengutamakan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>akurasi;</li>



<li>verifikasi;</li>



<li>keberimbangan;</li>



<li>tidak menghakimi;</li>



<li>penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah;</li>



<li>pembedaan antara fakta, opini, dan tuduhan;</li>



<li>ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.</li>
</ul>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, HAK JAWAB, DAN HAK KOREKSI</p>



<p>UngkapKriminal.com menegaskan bahwa penyebutan inisial BS dan ZJ dalam artikel ini dilakukan semata-mata dalam konteks kepentingan pemberitaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.</p>



<p>Keduanya belum dapat disebut bersalah.</p>



<p>Status tersangka merupakan status hukum dalam tahap penyidikan, bukan putusan akhir.</p>



<p>Redaksi membuka ruang yang proporsional bagi BS, ZJ, penasihat hukum masing-masing, keluarga yang memiliki kewenangan atau informasi relevan, serta pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>Setiap koreksi yang didukung data, dokumen, atau keterangan yang dapat diverifikasi akan diproses sesuai mekanisme jurnalistik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>LITERASI DIGITAL: JANGAN MENGUBAH STATUS TERSANGKA MENJADI VONIS MASSA</p>



<p>Di era digital, sebuah berita dapat berubah menjadi pengadilan dalam hitungan menit.</p>



<p>Judul dibaca tanpa isi. Potongan informasi disebarkan tanpa konteks. Dugaan berubah menjadi kepastian. Komentar berubah menjadi vonis.</p>



<p>Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan telepon pintar.</p>



<p>Literasi digital adalah kemampuan menahan jari sebelum menekan tombol “bagikan”.</p>



<p>Masyarakat perlu membedakan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>tersangka bukan terpidana;</li>



<li>penyidikan bukan putusan pengadilan;</li>



<li>barang bukti yang diamankan bukan otomatis bukti final kesalahan;</li>



<li>pernyataan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang tetap dapat diuji;</li>



<li>informasi viral tidak selalu identik dengan fakta yang terverifikasi.</li>
</ul>



<p>Jangan menyebarkan identitas pribadi, foto keluarga, alamat, atau informasi lain yang tidak relevan dengan kepentingan publik.</p>



<p>Melawan Karhutla penting. Melawan fitnah digital juga penting.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DALIL AL-QUR&#8217;AN: KEADILAN DAN LARANGAN BERBUAT KERUSAKAN</p>



<p>Surah Al-A&#8217;raf Ayat 56</p>



<p>«“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya…”»</p>



<p>Maknanya, manusia tidak diberi kebebasan tanpa batas untuk memperlakukan bumi sesuka hati. Kerusakan lingkungan memiliki dimensi moral, sosial, dan dalam konteks tertentu, konsekuensi hukum.</p>



<p>Surah Al-Ma&#8217;idah Ayat 8</p>



<p>«“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”»</p>



<p>Dalam perkara hukum, kemarahan terhadap dugaan kejahatan tidak boleh melahirkan ketidakadilan. Ketegasan terhadap dugaan pelaku dan penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan.</p>



<p>Surah Al-Hujurat Ayat 6</p>



<p>«“Jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”»</p>



<p>Verifikasi adalah nilai universal. Dalam jurnalisme modern, prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban memeriksa informasi sebelum mempublikasikannya.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>HADIS: LARANGAN MENIMBULKAN BAHAYA</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:</p>



<p>«“Lā dharar wa lā dhirār.”»</p>



<p>Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”</p>



<p>Dalam konteks artikel ini, tindakan manusia tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain maupun lingkungan.</p>



<p>Namun prinsip menghindari bahaya juga berlaku dalam penegakan hukum: negara tidak boleh menciptakan ketidakadilan melalui kriminalisasi tanpa dasar pembuktian yang memadai.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI</p>



<p>Perkara Karhutla selalu memiliki dua medan.</p>



<p>Medan pertama adalah lahan yang terbakar.</p>



<p>Medan kedua adalah kebenaran yang harus dibuktikan.</p>



<p>Negara tidak boleh kalah terhadap api. Tetapi negara juga tidak boleh tergesa-gesa ketika menunjuk manusia sebagai sumber api.</p>



<p>Penegakan hukum yang kuat bukan penegakan hukum yang paling cepat menyebut nama. Penegakan hukum yang kuat adalah yang mampu menjelaskan secara ilmiah dan hukum bagaimana api muncul, siapa yang melakukan perbuatan, apa peran masing-masing orang, dan dengan bukti apa kesimpulan tersebut dibangun.</p>



<p>Kesalahan dalam menangani Karhutla dapat melahirkan dua kerugian sekaligus.</p>



<p>Pertama, apabila pelaku sebenarnya tidak tersentuh hukum, lingkungan dan masyarakat menjadi korban.</p>



<p>Kedua, apabila orang yang tidak terbukti diperlakukan sebagai pihak yang telah bersalah, maka keadilan dan hak asasi manusia menjadi korban.</p>



<p>Di titik inilah profesionalisme penyidik, independensi penuntut umum, ketelitian ahli, keberanian hakim, dan tanggung jawab pers diuji.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENUTUP: API HARUS PADAM, KEADILAN HARUS MENYALA</p>



<p>Karhutla tidak boleh dianggap sebagai siklus biasa yang datang bersama kemarau lalu dilupakan ketika hujan turun.</p>



<p>Setiap hektare yang terbakar adalah peringatan.</p>



<p>Setiap penyidikan adalah ujian.</p>



<p>Setiap tersangka adalah manusia yang memiliki hak.</p>



<p>Setiap korban asap adalah warga negara yang juga memiliki hak.</p>



<p>Karena itu, hukum harus berjalan tanpa pilih kasih dan tanpa prasangka.</p>



<p>Jika dugaan pidana terbukti, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum.</p>



<p>Jika terdapat fakta yang berbeda dari dugaan awal, hukum juga harus memiliki keberanian untuk mengakuinya.</p>



<p>Itulah ukuran negara hukum.</p>



<p>Api boleh membakar tanah, tetapi jangan biarkan api emosi membakar keadilan.</p>



<p>Lindungi alam. Hormati hukum. Jaga fakta. Tolak pengadilan massa.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DISCLAIMER HUKUM DAN HAK CIPTA</p>



<p>Artikel ini merupakan karya jurnalistik yang disusun berdasarkan informasi awal dari sumber institusional, data yang tersedia kepada Redaksi, serta pengembangan narasi editorial secara independen.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Informasi mengenai BS dan ZJ ditempatkan dalam konteks proses penyidikan.</li>



<li>Kedua pihak masih berlaku asas praduga tak bersalah.</li>



<li>Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai putusan pengadilan atau penetapan kesalahan hukum.</li>



<li>Kesimpulan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang berada pada kewenangan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum yang sah.</li>



<li>UngkapKriminal.com membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>Redaksi berkomitmen melakukan pembaruan apabila terdapat perkembangan resmi, fakta baru, atau koreksi yang dapat diverifikasi.</li>



<li>Pembaca dilarang memelintir isi artikel untuk melakukan fitnah, doxing, penghakiman digital, ancaman, atau serangan terhadap pihak mana pun.</li>
</ol>



<p>© HAK CIPTA KARYA JURNALISTIK DAN VISUAL</p>



<p>© 2026 UngkapKriminal.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.</p>



<p>Teks jurnalistik, desain, visual, ilustrasi, foto, grafis, dan unsur kreatif yang merupakan milik atau karya sah UngkapKriminal.com dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional dan prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual yang berlaku.</p>



<p>Perlindungan hukum terkait antara lain mencakup:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;</li>



<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;</li>



<li>perlindungan karya jurnalistik dan karya visual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>



<li>prinsip perlindungan karya intelektual dalam sistem hukum nasional dan internasional.</li>
</ul>



<p>Dilarang memperbanyak, menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, menjual, menerbitkan ulang, atau menggunakan karya jurnalistik dan visual secara komersial tanpa izin pemegang hak, kecuali penggunaan yang diperbolehkan menurut hukum.</p>



<p>Pengutipan untuk kepentingan jurnalistik, pendidikan, kritik, atau kepentingan publik harus dilakukan secara proporsional, tidak menyesatkan, dan mencantumkan sumber sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>Visual dan karya jurnalistik: Dilindungi Undang-Undang Nasional dan prinsip perlindungan internasional.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>BIO REDAKSI</p>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM adalah media yang menempatkan jurnalisme sebagai instrumen kepentingan publik, pengawasan sosial, literasi hukum, dan pencarian fakta.</p>



<p>Redaksi mengembangkan pendekatan pemberitaan yang mengedepankan:</p>



<p>INVESTIGATIF • PRESISI • INTELEKTUAL • PROFESIONAL • BERIMBANG</p>



<p>Prinsip utama Redaksi:</p>



<p>FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>Setiap informasi penting ditempatkan dalam kerangka verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>REFERENSI BACAAN</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</li>



<li>Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.</li>



<li>Al-Qur&#8217;an, Surah Al-A&#8217;raf ayat 56.</li>



<li>Al-Qur&#8217;an, Surah Al-Ma&#8217;idah ayat 8.</li>



<li>Al-Qur&#8217;an, Surah Al-Hujurat ayat 6.</li>



<li>Hadis Lā dharar wa lā dhirār tentang larangan menimbulkan bahaya.</li>



<li>Keterangan resmi institusi Polres Bengkalis yang menjadi sumber awal informasi perkara.</li>
</ol>



<p>REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM — MENYAMPAIKAN FAKTA, MENGUJI KEKUASAAN, MENGHORMATI HUKUM.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&amp;linkname=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&amp;linkname=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&amp;linkname=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&amp;linkname=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&amp;linkname=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&amp;linkname=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F08%2F20%2Fdari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis%2F&#038;title=DARI%20KOBARAN%20API%20KE%20JERAT%20HUKUM%3A%20DUA%20TERSANGKA%20KARHUTLA%20DI%20BENGKALIS%2C%20UJIAN%20PENEGAKAN%20HUKUM%20DAN%20TANGGUNG%20JAWAB%20EKOLOGIS" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/08/20/dari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis/" data-a2a-title="DARI KOBARAN API KE JERAT HUKUM: DUA TERSANGKA KARHUTLA DI BENGKALIS, UJIAN PENEGAKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB EKOLOGIS"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/08/20/dari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis/">DARI KOBARAN API KE JERAT HUKUM: DUA TERSANGKA KARHUTLA DI BENGKALIS, UJIAN PENEGAKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB EKOLOGIS</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/08/20/dari-kobaran-api-ke-jerat-hukum-dua-tersangka-karhutla-di-bengkalis-ujian-penegakan-hukum-dan-tanggung-jawab-ekologis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM UI Mengkritik Kepemimpinan Polri pada Hari Bhayangkara ke-80: Demokrasi Menjamin Hak Berpendapat, Negara Menjamin Proses Hukum</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/07/02/bem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/07/02/bem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 12:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Analisis Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BEM UI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Civil Society]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Good Governance]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bhayangkara ke-80]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Investigative Report]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Rule of Law]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9740</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Ilustrasi visual editorial yang menggambarkan aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi BEM UI di kawasan Mabes Polri pada momentum Hari Bhayangkara ke-80. Visual ini menampilkan simbol identitas UngkapKriminal.com dengan rajawali, pena emas, dan kitab bertuliskan "Fakta Bukan Drama" sebagai representasi komitmen terhadap jurnalisme yang mengedepankan fakta, independensi, keberimbangan, serta analisis hukum. Gambar ini merupakan ilustrasi untuk mendukung pemberitaan dan tidak dimaksudkan sebagai dokumentasi utuh atau representasi seluruh rangkaian peristiwa. © Hak Cipta Karya Jurnalistik UngkapKriminal.com. Visual dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/07/02/bem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum/">BEM UI Mengkritik Kepemimpinan Polri pada Hari Bhayangkara ke-80: Demokrasi Menjamin Hak Berpendapat, Negara Menjamin Proses Hukum</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA</strong> — Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi atas perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus memperlihatkan dinamika demokrasi yang hidup di ruang publik. Di depan Markas Besar Polri, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi damai dengan menyampaikan kritik terhadap arah reformasi kepolisian serta mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan institusi.</p>



<p>Aksi tersebut berlangsung melalui penyampaian orasi, pembentangan poster, dan penggunaan berbagai simbol demonstrasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi kepada publik. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah evaluasi terhadap Kapolri. Dalam perspektif hukum tata negara, tuntutan tersebut merupakan bentuk ekspresi politik warga negara yang disampaikan melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, bukan merupakan putusan ataupun penetapan adanya pelanggaran hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Demokrasi Menjamin Hak Mengkritik, Negara Hukum Menjamin Due Process of Law</h2>



<p>Konstitusi Indonesia menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu hak konstitusional setiap warga negara. Jaminan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.</p>



<p>Dalam negara hukum (rechtsstaat), kritik terhadap institusi publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dinilai melalui pembuktian, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (<em>presumption of innocence</em>) serta prinsip&nbsp;<em>due process of law</em>.</p>



<p>Dengan demikian, kebebasan berpendapat dan kepastian hukum bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan supremasi hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Reformasi Kepolisian Merupakan Proses Berkelanjutan</h2>



<p>Reformasi kepolisian bukanlah agenda yang selesai dalam satu periode kepemimpinan, melainkan proses kelembagaan yang berlangsung secara terus-menerus. Tujuan utamanya ialah meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>Kritik yang disampaikan mahasiswa mencerminkan harapan publik agar agenda reformasi terus dievaluasi secara objektif. Di sisi lain, Polri secara konsisten menyatakan komitmennya melakukan pembenahan internal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, transformasi pelayanan publik, digitalisasi layanan, serta penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan hukum maupun kode etik profesi.</p>



<p>Dalam sistem demokrasi modern, perbedaan pandangan antara masyarakat sipil dan institusi negara merupakan dinamika yang wajar. Yang lebih penting adalah tersedianya ruang dialog yang terbuka, evaluasi berbasis data, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perspektif Filsafat Hukum</h2>



<p>Filsafat hukum modern menegaskan bahwa legitimasi suatu lembaga negara tidak semata-mata berasal dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga dibangun melalui kepercayaan publik yang lahir dari tindakan yang adil, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Prinsip&nbsp;<em>rule of law</em>&nbsp;menghendaki agar seluruh pejabat negara, institusi pemerintahan, maupun warga negara tunduk pada hukum yang sama tanpa pengecualian. Oleh karena itu, kritik terhadap institusi negara tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara, melainkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis.</p>



<p>Sebaliknya, kritik yang disampaikan kepada institusi negara juga seyogianya didasarkan pada fakta yang terverifikasi, argumentasi yang rasional, serta penghormatan terhadap proses hukum agar tidak berubah menjadi disinformasi ataupun penghakiman tanpa dasar hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Analisis Strategis</h2>



<p>Peristiwa yang terjadi pada Hari Bhayangkara ke-80 menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sipil merupakan hubungan yang saling melengkapi dalam sistem demokrasi konstitusional.</p>



<p>Masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian kritik dan aspirasi, sedangkan institusi negara memikul tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, menjaga keamanan, serta menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.</p>



<p>Kepercayaan publik merupakan modal strategis yang menentukan legitimasi setiap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik yang konstruktif, penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, serta konsistensi dalam penegakan hukum akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Catatan Redaksi</h2>



<p>Aksi mahasiswa pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia tetap menyediakan ruang konstitusional bagi penyampaian aspirasi masyarakat. Namun kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari luasnya kebebasan mengemukakan pendapat, melainkan juga dari kedewasaan seluruh pihak dalam menghormati hukum, membuka ruang dialog yang sehat, serta menjadikan kritik sebagai bagian dari proses evaluasi menuju perbaikan kelembagaan.</p>



<p>Pada akhirnya, tujuan bersama bukanlah menciptakan pertentangan antara masyarakat sipil dan institusi negara, melainkan memperkuat negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara, serta membangun institusi publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Referensi Normatif</h2>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>Kode Etik Jurnalistik.</li>



<li>Prinsip <em>Rule of Law</em>, <em>Due Process of Law</em>, <em>Presumption of Innocence</em>, serta <em>Good Governance</em> sebagai landasan negara hukum demokratis.</li>
</ul>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&amp;linkname=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&amp;linkname=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&amp;linkname=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&amp;linkname=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&amp;linkname=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&amp;linkname=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F07%2F02%2Fbem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum%2F&#038;title=BEM%20UI%20Mengkritik%20Kepemimpinan%20Polri%20pada%20Hari%20Bhayangkara%20ke-80%3A%20Demokrasi%20Menjamin%20Hak%20Berpendapat%2C%20Negara%20Menjamin%20Proses%20Hukum" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/07/02/bem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum/" data-a2a-title="BEM UI Mengkritik Kepemimpinan Polri pada Hari Bhayangkara ke-80: Demokrasi Menjamin Hak Berpendapat, Negara Menjamin Proses Hukum"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/07/02/bem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum/">BEM UI Mengkritik Kepemimpinan Polri pada Hari Bhayangkara ke-80: Demokrasi Menjamin Hak Berpendapat, Negara Menjamin Proses Hukum</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/07/02/bem-ui-mengkritik-kepemimpinan-polri-pada-hari-bhayangkara-ke-80-demokrasi-menjamin-hak-berpendapat-negara-menjamin-proses-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 23:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS || EDITORIAL INVESTIGATIVE GLOBAL REPORT || FILSAFAT HUKUM • SASTRA PROFETIK • ANALISIS STRATEGIS KEBANGSAAN 🇮🇩]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Syafii Maarif]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Amartya Sen]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Francis Fukuyama]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hannah Arendt]]></category>
		<category><![CDATA[Hans Kelsen]]></category>
		<category><![CDATA[Investigative Global Report]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[John Locke]]></category>
		<category><![CDATA[Junedy Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[kebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Montesquieu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Dalam Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Noam Chomsky]]></category>
		<category><![CDATA[Nurcholish Madjid]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Rousseau]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra Profetik]]></category>
		<category><![CDATA[Sujiwo Tejo]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tas di Dalam Tas]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[🇮🇩 Presiden*Jancukers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9590</guid>

					<description><![CDATA[<p>**Keterangan Foto**</p>
<p>**PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara**</p>
<p>Visual ini menampilkan metafora sosial dan politik melalui sosok budayawan yang sedang membuka lapisan demi lapisan tas sebagai simbol keterbukaan, transparansi, dan upaya mencari kebenaran di balik berbagai lapisan realitas kekuasaan.</p>
<p>Tas di dalam tas menggambarkan sesuatu yang masih dapat diperiksa, dibuka, dan diketahui isinya. Sebaliknya, istilah "negara di dalam negara" menjadi refleksi filosofis tentang bahaya kekuasaan yang bekerja di luar mekanisme konstitusi, pengawasan publik, dan prinsip akuntabilitas demokrasi.</p>
<p>Rajawali emas yang memegang pena dan kitab bertuliskan **"FAKTA BUKAN DRAMA"** melambangkan keberanian intelektual, kebebasan pers, supremasi hukum, serta komitmen jurnalistik untuk menempatkan fakta, kebenaran, dan kepentingan rakyat di atas segala bentuk kepentingan kekuasaan.</p>
<p>Lilitan Bendera Merah Putih merepresentasikan nasionalisme konstitusional, patriotisme kebangsaan, serta tekad menjaga Republik Indonesia tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.</p>
<p>Visual ini merupakan karya ilustratif-editorial yang menggabungkan unsur filsafat hukum, demokrasi konstitusional, sastra profetik, dan kritik sosial sebagai sarana edukasi publik dalam memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara.</p>
<p>**© 2026 Junedy Nasution &#038; Redaksi UngkapKriminal.com**<br />
**Seluruh karya jurnalistik, visual, ilustrasi, dan desain dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nasional dan Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual Internasional.**</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/">PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Demokrasi Konstitusional, Sastra Profetik, dan Kedaulatan Rakyat dalam Menghadapi Bayang-Bayang Kekuasaan</p>



<p>Oleh : Junedy Nasution<br>Editor : Redaksi UngkapKriminal.com<br>Sumber Inspirasi : Presiden Jancukers – Sujiwo Tejo (Seniman, Budayawan, Pemikir Kebudayaan Indonesia)</p>



<p>Rubrik :<br>Breaking Headline News | Investigative Global Report | Filsafat Hukum | Demokrasi Konstitusional | Sastra Profetik | Kebangsaan</p>



<p>Tagline Redaksi :<br>FAKTA BUKAN DRAMA 🇮🇩</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>PENGANTAR<br>REDAKSI</li>
</ul>



<p>Artikel ini merupakan kajian intelektual, filosofis, dan kebangsaan yang menggunakan pendekatan metafora sosial sebagai sarana refleksi publik terhadap prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, transparansi kekuasaan, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.</p>



<p>Tulisan ini tidak ditujukan untuk menuduh individu, lembaga, organisasi, maupun kelompok tertentu. Seluruh uraian merupakan analisis konseptual berdasarkan perspektif filsafat hukum, ilmu politik, etika publik, sastra profetik, dan nilai-nilai konstitusional yang hidup dalam sistem demokrasi modern.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>PEMBUKA</li>
</ul>



<p>Seorang lelaki tua membuka sebuah tas.</p>



<p>Di dalamnya terdapat tas lagi.</p>



<p>Lalu tas berikutnya.</p>



<p>Dan mungkin masih ada lapisan-lapisan lain yang belum terlihat.</p>



<p>Secara fisik, itu hanyalah benda.</p>



<p>Namun dalam dunia filsafat, simbol sering kali berbicara lebih jujur daripada pidato panjang para penguasa.</p>



<p>Maka lahirlah pertanyaan yang sederhana namun mengguncang kesadaran publik:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Lebih baik ada tas di dalam tas daripada ada negara di dalam negara.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Tas yang berlapis masih dapat dibuka.</p>



<p>Namun kekuasaan yang berlapis dan tidak dapat diawasi berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.</p>



<p>Fenomena &#8220;negara di dalam negara&#8221; merupakan istilah yang digunakan dalam ilmu politik untuk menggambarkan keberadaan kekuatan informal yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan publik tanpa akuntabilitas konstitusional yang memadai.<br>Seluruh pemangku kepentingan negara:</p>



<p>Pemerintah</p>



<p>DPR</p>



<p>Lembaga Peradilan</p>



<p>Penegak Hukum</p>



<p>Masyarakat Sipil</p>



<p>Akademisi</p>



<p>Pers</p>



<p>Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi</p>



<p>Fenomena tersebut dapat muncul kapan saja ketika mekanisme pengawasan publik melemah dan transparansi berkurang.</p>



<p>Sejarah menunjukkan fenomena ini pernah menjadi perhatian dalam berbagai negara demokrasi maupun non-demokrasi di dunia.</p>



<p>Karena kekuasaan cenderung berkembang melampaui batas apabila tidak dikontrol oleh hukum dan partisipasi publik.</p>



<p>Melalui penguatan supremasi hukum, transparansi, checks and balances, kebebasan pers, serta partisipasi aktif masyarakat.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>LANDASAN FILSAFAT HUKUM</li>



<li>Montesquieu</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Pemisahan kekuasaan merupakan syarat utama mencegah tirani.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Lord Acton</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Jean-Jacques Rousseau</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Kedaulatan sejati berada di tangan rakyat.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>John Locke</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Pemerintah memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hans Kelsen</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Konstitusi adalah norma tertinggi yang mengikat seluruh kekuasaan negara.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>PANDANGAN TOKOH NASIONAL</li>



<li>Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Negara hukum mensyaratkan seluruh kekuasaan tunduk pada konstitusi.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Prof. Dr. Mahfud MD</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Demokrasi hanya dapat bertahan apabila hukum menjadi panglima.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Nurcholish Madjid</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kekuasaan harus selalu terbuka terhadap kritik.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Buya Ahmad Syafii Maarif</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Negara yang sehat adalah negara yang menjunjung moralitas publik.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Sujiwo Tejo</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kebudayaan sering kali menyampaikan kebenaran melalui satire ketika bahasa politik kehilangan keberanian.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>PANDANGAN TOKOH INTERNASIONAL</li>



<li>Hannah Arendt</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Bahaya terbesar bukan kebohongan, melainkan ketika masyarakat berhenti berpikir kritis.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Noam Chomsky</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Demokrasi memerlukan masyarakat yang mampu mengawasi pusat-pusat kekuasaan.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Amartya Sen</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Transparansi publik merupakan bagian dari pembangunan manusia.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Francis Fukuyama</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Institusi yang kuat harus disertai akuntabilitas yang kuat.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>LANDASAN KONSTITUSIONAL INDONESIA</li>



<li>UUD NRI 1945<br>Pasal 1 Ayat (2)<br>&#8220;Kedaulatan berada di tangan rakyat.&#8221;</li>



<li>Pasal 1 Ayat (3)<br>&#8220;Indonesia adalah negara hukum.&#8221;</li>



<li>Pasal 27 Ayat (1)<br>Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.</li>



<li>Pasal 28D Ayat (1)<br>Jaminan kepastian hukum yang adil.</li>



<li>Pasal 28F<br>Hak memperoleh informasi.</li>



<li>LANDASAN HAM INTERNASIONAL<br>Universal Declaration of Human Rights (1948)<br>Pasal 19<br>Hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.</li>



<li>Pasal 21<br>Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.</li>
</ul>



<p>International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)<br>Hak kebebasan berekspresi.</p>



<p>Hak pengawasan publik terhadap pemerintahan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>DALIL PROFETIK</li>



<li>Al-Qur&#8217;an<br>QS. An-Nisa Ayat 58</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Makna:<br>Kekuasaan adalah amanah, bukan hak milik.</p>



<p>QS. Al-Maidah Ayat 8</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada takwa.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Makna:<br>Keadilan harus berdiri di atas kepentingan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hadis Nabi Muhammad SAW</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<p>Makna:<br>Kekuasaan selalu melekat dengan akuntabilitas.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>CATATAN INTELEKTUAL REDAKSI<br>Bangsa besar bukan bangsa yang tidak pernah salah.</li>
</ul>



<p>Bangsa besar adalah bangsa yang berani mengoreksi dirinya sendiri.</p>



<p>Patriotisme bukan sekadar mencintai negara.</p>



<p>Patriotisme adalah keberanian menjaga negara tetap berada dalam rel konstitusi.</p>



<p>Nasionalisme bukan memuji kekuasaan.</p>



<p>Nasionalisme adalah menjaga agar kekuasaan tetap melayani rakyat.</p>



<p>PESAN MORAL DAN SOLUSI<br>Memperkuat supremasi hukum.</p>



<p>Menjaga independensi lembaga negara.</p>



<p>Memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab.</p>



<p>Memperluas akses informasi publik.</p>



<p>Mengembangkan budaya kritik yang konstruktif.</p>



<p>Menumbuhkan literasi demokrasi.</p>



<p>Menjaga persatuan nasional.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>ASAS PRADUGA TAK BERSALAH<br>Artikel ini disusun dengan menjunjung tinggi:</li>
</ul>



<p>Asas Praduga Tak Bersalah.</p>



<p>Asas Cover Both Sides.</p>



<p>Hak Jawab.</p>



<p>Hak Koreksi.</p>



<p>Kode Etik Jurnalistik.</p>



<p>UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap substansi pemberitaan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>DISCLAIMER<br>Tulisan ini merupakan karya opini, analisis, dan refleksi intelektual yang menggunakan pendekatan filsafat hukum, sastra profetik, dan metafora sosial.</li>
</ul>



<p>Segala bentuk penafsiran yang mengaitkan tulisan ini dengan individu tertentu berada di luar tanggung jawab penulis dan redaksi.</p>



<p>HAK CIPTA<br>© 2026 Junedy Nasution &amp; Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Seluruh naskah, visual, desain, foto, ilustrasi, dan karya jurnalistik dalam artikel ini dilindungi oleh:</p>



<p>UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</p>



<p>Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.</p>



<p>Universal Copyright Convention.</p>



<p>Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku secara nasional dan internasional.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>BIO REDAKSI<br>Junedy Nasution adalah penulis editorial, analis sosial-kebangsaan, dan pemerhati filsafat hukum yang aktif mengangkat isu konstitusi, demokrasi, keadilan sosial, serta nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan jurnalistik investigatif dan sastra reflektif.</li>



<li>REFERENSI BACAAN<br>UUD NRI 1945.</li>
</ul>



<p>Universal Declaration of Human Rights (1948).</p>



<p>International Covenant on Civil and Political Rights.</p>



<p>Montesquieu – The Spirit of Laws.</p>



<p>Jean-Jacques Rousseau – The Social Contract.</p>



<p>John Locke – Two Treatises of Government.</p>



<p>Hans Kelsen – Pure Theory of Law.</p>



<p>Hannah Arendt – The Origins of Totalitarianism.</p>



<p>Noam Chomsky – Media Control.</p>



<p>Jimly Asshiddiqie – Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.</p>



<p>Mahfud MD – Politik Hukum di Indonesia.</p>



<p>Nurcholish Madjid – Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan.</p>



<p>Ahmad Syafii Maarif – Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&#038;title=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/" data-a2a-title="PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/">PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
