<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>integritas Polri Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/tag/integritas-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/integritas-polri/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2026 15:43:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.11</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>integritas Polri Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/integritas-polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LISTYO SIGIT DAN DUA PERWIRA POLRI JADI TERSANGKA, DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO TERUNGKAP</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/listyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/listyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 15:39:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS | INVESTIGASI NASIONAL | HUKUM | POLITIK | INTEGRITAS POLRI | PENEGAKAN HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[berita Polri terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan konflik internal Polri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyadapan Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[integritas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[isu penyadapan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hukum nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kasus penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TV UngkapKriminal.com]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=10105</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO</p>
<p>Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com yang menggambarkan sorotan publik terhadap dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto serta dinamika penegakan hukum dan integritas di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Visual menampilkan sosok Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, simbol institusi Polri, serta identitas jurnalistik UngkapKriminal.com sebagai representasi kritik dan pengawasan publik terhadap proses hukum.</p>
<p>Catatan: Gambar ini merupakan ilustrasi editorial berbasis visual, bukan foto dokumentasi peristiwa nyata, bukan bukti penyadapan, dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu. Seluruh informasi mengenai status hukum, dugaan penyadapan, serta pihak-pihak yang disebut harus merujuk pada keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.</p>
<p>FAKTA BUKAN DRAMA. Jurnalisme harus berdiri di atas fakta, bukan spekulasi; mengawasi kekuasaan tanpa menghakimi sebelum pembuktian.</p>
<p>© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/listyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap/">LISTYO SIGIT DAN DUA PERWIRA POLRI JADI TERSANGKA, DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO TERUNGKAP</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran. Publik menanti pembuktian, transparansi penyidikan, dan kepastian hukum tanpa intervensi politik.</p>
</blockquote>



<p>Oleh: Junaidi Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com<br>Rubrik: Nasional | Hukum | Politik | Investigasi<br>Dateline: Jakarta, 3 November 2026</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Jakarta, UNGKAPKRIMINAL.COM — Perkembangan mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.</p>



<p>Salah satu nama yang disebut dalam konferensi pers Kabareskrim Polri adalah Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya disebut menggunakan inisial ASN dan EH.</p>



<p>Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).</p>



<p>Perkara ini menjadi perhatian serius karena Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu pihak yang nomor teleponnya diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.</p>



<p>Namun, persoalan ini tidak berhenti pada nama dan jabatan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab: bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga disalahgunakan untuk mengakses informasi elektronik tanpa prosedur yang semestinya?</p>



<p>Di sinilah transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum menjadi perhatian publik.</p>



<p><em>1. BARESKRIM UMUMKAN TIGA TERSANGKA</em></p>



<p>Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta proses penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Tiga inisial yang diumumkan adalah LSP, ASN, dan EH.</p>
</blockquote>



<p><em>Sejumlah media kemudian menyebut nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.</em> Namun, terdapat pula perbedaan penyebutan identitas dalam pemberitaan media lainnya.</p>



<p>Karena itu, identitas lengkap seluruh tersangka perlu mengacu pada dokumen resmi penetapan tersangka dan konfirmasi langsung penyidik, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan media.</p>



<p>Penetapan tersangka merupakan perkembangan hukum yang penting. Akan tetapi, status tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.</p>



<p>Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>



<p><em>2. PRESIDEN PRABOWO DISEBUT MENJADI SALAH SATU SASARAN</em></p>



<p><em>Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Republik Indonesia,</em> tetapi juga disebut menyasar sejumlah kategori pihak lainnya.</p>



<p>Di antaranya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Pejabat negara.</em></li>



<li><em>Tokoh-tokoh politik.</em></li>



<li><em>Kalangan media dan jurnalis.</em></li>



<li><em>Tokoh organisasi kemasyarakatan.</em><br><em>&#8211; Lembaga swadaya masyarakat atau LSM</em>.</li>



<li><em>Kalangan pengusaha.</em></li>



<li>Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan.</li>
</ul>



<p>Padahal, keberadaan sistem penyadapan dalam institusi penegak hukum semestinya berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan harus dijalankan berdasarkan kewenangan serta prosedur yang sah.</p>



<p>Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis sistem elektronik. Perkara ini juga menyentuh prinsip perlindungan privasi, kepastian hukum, dan batas kewenangan aparat negara.</p>



<p>Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan sistem tersebut dilaksanakan.</p>



<p><em>3. PENGHAPUSAN DATA ELEKTRONIK: JEJAK DIGITAL MENJADI BAGIAN PENTING PENYIDIKAN</em></p>



<p>Dalam pemaparan kronologi, Bareskrim menyebut adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Menurut keterangan penyidik, laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.</p>
</blockquote>



<p>Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.</p>



<p>Dalam proses tersebut, penyidik dilaporkan telah:</p>



<h2 class="wp-block-heading">&#8211; <em>Memeriksa 10 orang saksi.</em></h2>



<p><em>&#8211; Memeriksa tiga orang saksi ahli.</em></p>



<h2 class="wp-block-heading">&#8211; <em>Menyita 11 unit telepon seluler.</em></h2>



<h2 class="wp-block-heading">&#8211; <em>Menyita satu unit iPad.</em></h2>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Menyita empat buah flashdisk.</em></li>
</ul>



<p>Barang-barang elektronik tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian.</p>



<p>Dalam perkara yang berkaitan dengan sistem elektronik, integritas barang bukti digital sangat menentukan. Keaslian data, waktu akses, rekaman aktivitas sistem, jejak log, serta rantai penguasaan barang bukti harus dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Pemeriksaan digital forensik perlu dilakukan secara profesional agar bukti elektronik tidak mengalami perubahan yang dapat merusak nilai pembuktiannya.</p>



<p>Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana data diperoleh, bagaimana proses penghapusan diduga terjadi, serta siapa yang mempunyai kewenangan mengakses sistem tersebut.</p>



<p><em>4. PASAL-PASAL YANG DISANGKAKAN: APA KONSEKUENSI HUKUMNYA?</em></p>



<p>Berdasarkan pemberitaan mengenai konferensi pers Bareskrim, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum berikut.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>A. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP</p>
</blockquote>



<p>Ketentuan ini berkaitan dengan penyadapan atau tindakan terhadap transmisi informasi elektronik secara melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.</p>



<p><em>Ancaman pidana maksimal yang diberitakan untuk ketentuan ini adalah 10 tahun penjara.</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>B. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP</p>
</blockquote>



<p>Ketentuan ini berkaitan dengan akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.</p>



<p>Perbuatan tersebut harus dinilai berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam pasal bersangkutan.</p>



<p><em>Ancaman pidana yang diberitakan mencapai maksimal enam tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatan dan ayat yang diterapkan.</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>C. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik</p>
</blockquote>



<p>Pasal ini mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.</p>



<p><em>Ancaman pidananya merujuk pada Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.</em></p>



<p>Catatan hukum: Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang didakwakan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam proses peradilan. Penyebutan pasal dalam tahap penyidikan belum berarti seluruh unsurnya telah terbukti.</p>



<p><em>5. POLRI: PERKARA DISEBUT SEBAGAI TINDAKAN OKNUM, BUKAN KEBIJAKAN INSTITUSI</em></p>



<p>Dalam perkembangan pemberitaan yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.</p>



<p>Polri juga menyatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam dengan pengawasan internal.</p>



<p>Pernyataan tersebut perlu dicatat sebagai posisi resmi institusi.</p>



<p>Namun, persoalan akuntabilitas tidak cukup berhenti pada penegasan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu.</p>



<p>Jika benar terdapat penyalahgunaan sistem yang memiliki akses terbatas dan berada dalam lingkungan institusi, publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, pengendalian akses, audit sistem, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan.</p>



<p>Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang diduga melakukan, tetapi juga bagaimana dugaan tindakan tersebut dapat berlangsung dan apakah sistem pengawasannya berjalan sebagaimana mestinya.</p>



<p>Tentu, pemeriksaan terhadap tanggung jawab institusional harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi.</p>



<p><em>6. JANGAN CAMPURADUKKAN PERKARA HUKUM DENGAN SPEKULASI POLITIK</em></p>



<p>Sebelum pengumuman penetapan tersangka, media sosial telah dipenuhi narasi yang menghubungkan perkara ini dengan <em>dinamika politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.</em></p>



<p>Bahkan, terdapat unggahan yang mengaitkan dugaan penyadapan dengan kehadiran Jokowi di Jakarta dan menyebut kemungkinan adanya perintah dari kelompok yang diasosiasikan dengan Solo.</p>



<p>Namun, hubungan tersebut belum dibuktikan melalui keterangan penyidik atau bukti yang dapat diverifikasi.</p>



<p>Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Joko Widodo memerintahkan penyadapan hanya berdasarkan kedekatan waktu, hubungan politik, atau dinamika pergantian kekuasaan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Perkara pidana harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, dan proses hukum.</p>
</blockquote>



<p>Demikian pula, dugaan keterlibatan pihak lain tidak boleh ditutup hanya karena menyangkut tokoh politik atau pejabat yang memiliki pengaruh.</p>



<p>Hukum harus memeriksa setiap dugaan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedudukan, kedekatan, maupun kepentingan politik.</p>



<p>Keadilan tidak boleh menjadi alat pertarungan elite.</p>



<p><em>7. UJIAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM: SIAPA PUN TIDAK BOLEH BERADA DI ATAS HUKUM</em></p>



<p>Perkara ini membuka ruang evaluasi yang lebih luas mengenai integritas institusi penegak hukum.</p>



<p>Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menegakkan hukum.</p>



<p>Namun, kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang kuat.</p>



<p>Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban.</p>



<p>Jika fasilitas negara digunakan di luar kewenangan, persoalan tersebut harus ditangani tanpa diskriminasi.</p>



<p>Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena pangkat, jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, ataupun posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.</p>



<p>Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dijadikan sasaran kriminalisasi hanya karena perbedaan kepentingan politik.</p>



<p>Prinsip negara hukum menuntut satu ukuran yang sama: bukti, hukum, dan keadilan.</p>



<p><em>8. APA YANG WAJIB DIBUKA KEPADA PUBLIK?</em></p>



<p><em>UngkapKriminal.com memandang terdapat sejumlah pertanyaan penting yang patut memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum.</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pertama, bagaimana proses pemasukan nomor telepon ke dalam sistem LIMS dan siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan?</p>



<p>Kedua, apakah seluruh aktivitas penyadapan telah diaudit dan apakah terdapat dokumen permohonan serta dasar hukum yang mendasarinya?</p>



<p>Ketiga, bagaimana penyidik membuktikan dugaan penghapusan data elektronik dan siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem?</p>



<p>Keempat, bagaimana perlindungan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai sasaran dugaan penyadapan, termasuk jurnalis, tokoh masyarakat, dan pengusaha?</p>



<p>Kelima, bagaimana menjamin penyidikan berlangsung independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik?</p>
</blockquote>



<p><em>Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara.</em></p>



<p><em>9. PRADUGA TAK BERSALAH: PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI PENGHAKIMAN</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p>
</blockquote>



<p>Ketentuan ini harus dihormati oleh semua pihak.</p>



<p>Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.</p>



<p><em>Pers juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak membangun opini seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah sebelum proses peradilan selesai.</em></p>



<p>Namun, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghentikan pengawasan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan.</p>



<p>Justru, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.</p>



<p><em>CATATAN REDAKSI: FAKTA HARUS MENGALAHKAN KEKUASAAN, BUKAN DIGANTIKAN OLEH OPINI</em></p>



<p>Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyebut nomor Presiden Prabowo sebagai salah satu sasaran merupakan perkembangan hukum yang penting bagi masyarakat.</p>



<p>Perkara ini harus dibuka secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.</p>



<p>Namun, redaksi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Identitas lengkap para tersangka juga harus merujuk pada dokumen resmi penyidik, mengingat terdapat perbedaan penyebutan nama dalam sejumlah laporan media.</p>



<p><em>Redaksi juga belum menemukan bukti yang dapat menghubungkan Joko Widodo atau kelompok tertentu dengan dugaan perintah penyadapan tersebut.</em></p>



<p>UngkapKriminal.com akan terus mengikuti perkembangan perkara, termasuk proses pembuktian, keterangan resmi aparat, serta kemungkinan munculnya fakta baru yang relevan.</p>



<p><em>Kami membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.</em></p>



<p>Sebab, jurnalisme tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kekuasaan. Namun, jurnalisme juga tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa bukti.</p>



<p><em>PERSPEKTIF PROFETIK: KEADILAN TIDAK BOLEH MEMILIH SIAPA YANG DIADILI</em></p>



<p><em>Allah SWT berfirman dalam Al-Qur&#8217;an, Surah An-Nisa ayat 135:</em></p>



<p>Artinya:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Maknanya:</p>



<p>Keadilan tidak boleh tunduk kepada hubungan pribadi, kepentingan kelompok, jabatan, maupun tekanan kekuasaan. Kebenaran harus ditegakkan meskipun berhadapan dengan orang yang memiliki kedudukan tinggi.</p>



<p><em>Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Muslim, Muqaddimah Shahih Muslim:</em></p>



<p>Artinya:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Maknanya:</p>



<p>Setiap informasi wajib diperiksa sebelum dipercaya dan disebarkan. Jangan mengubah dugaan menjadi fakta, jangan pula menyembunyikan kebenaran demi kepentingan tertentu.</p>



<p><em>PESAN MORAL</em></p>



<p>Negara tidak boleh menjadi milik kelompok. Institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi. Teknologi negara tidak boleh digunakan di luar kewenangan.</p>



<p>Jika ada pelanggaran, ungkap berdasarkan bukti. Jika ada penyalahgunaan kekuasaan, periksa tanpa pandang bulu. Jika seseorang belum terbukti bersalah, hormati hak hukumnya.</p>



<p>Sebab, keadilan bukan tentang siapa yang sedang berkuasa, melainkan tentang siapa pun yang harus tunduk kepada hukum.</p>



<p><em>PRINSIP JURNALISME UNGKAPKRIMINAL</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Jurnalisme bukan alat untuk memuja kekuasaan, bukan pula alat untuk menghakimi tanpa bukti. Jurnalisme adalah jalan menyampaikan kebenaran, mengawasi amanah, dan memperjuangkan keadilan.&#8221;</p>
</blockquote>



<p><em>FAKTA BUKAN DRAMA.</em></p>



<p>Berpikir dengan Akal, Berbicara dengan Fakta, Menyentuh dengan Nurani.</p>



<p>Profesional • Intelektual • Presisi Investigatif • Pro-Konstitusi • Pro-HAM</p>



<p>Hak jawab dan koreksi: Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.</p>



<p>© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&amp;linkname=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&amp;linkname=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&amp;linkname=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&amp;linkname=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&amp;linkname=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&amp;linkname=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Flistyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap%2F&#038;title=LISTYO%20SIGIT%20DAN%20DUA%20PERWIRA%20POLRI%20JADI%20TERSANGKA%2C%20DUGAAN%20PENYADAPAN%20PRESIDEN%20PRABOWO%20TERUNGKAP" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/listyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap/" data-a2a-title="LISTYO SIGIT DAN DUA PERWIRA POLRI JADI TERSANGKA, DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO TERUNGKAP"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/listyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap/">LISTYO SIGIT DAN DUA PERWIRA POLRI JADI TERSANGKA, DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO TERUNGKAP</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/listyo-sigit-dan-dua-perwira-polri-jadi-tersangka-dugaan-penyadapan-presiden-prabowo-terungkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KETIKA POLISI MENGANCAM NARKOBA DARI DALAM, PUBLIK MENUNGGU BUKTI: KETEGASAN TAK CUKUP BERHENTI DI MIKROFON APEL</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/ketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/ketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 07:01:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE: INVESTIGASI | PENGAWASAN INSTITUSI | HUKUM DAN KEADILAN]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Publik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Arman Achdiat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[demosi anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[integritas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan internal kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran gelap narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[profesionalisme kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PTDH]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Satbrimob]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=10097</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO:</p>
<p>Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com yang menampilkan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., dalam suasana apel pimpinan bersama jajaran personel Polda Riau. Visual ini merefleksikan komitmen pemberantasan narkotika di lingkungan internal Polri sekaligus mengangkat tuntutan publik terhadap integritas, transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan akuntabilitas institusi. Pesan utamanya: ketegasan terhadap narkoba harus dibuktikan melalui tindakan nyata, tanpa tebang pilih dan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.</p>
<p>FAKTA BUKAN DRAMA — Berpikir dengan Akal, Berbicara dengan Fakta, Menyentuh dengan Nurani.</p>
<p>© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p>Catatan: Visual merupakan ilustrasi editorial berbasis foto referensi, bukan dokumentasi fotografis langsung yang telah diverifikasi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/ketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel/">KETIKA POLISI MENGANCAM NARKOBA DARI DALAM, PUBLIK MENUNGGU BUKTI: KETEGASAN TAK CUKUP BERHENTI DI MIKROFON APEL</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pengguna didemosi, pengedar terancam PTDH. Namun, ujian sesungguhnya bukan kerasnya peringatan pimpinan, melainkan keberanian membersihkan institusi sendiri secara transparan, konsisten, dan tanpa pandang bulu.</p>
</blockquote>



<p>PEKANBARU, RIAU — UNGKAPKRIMINAL.COM</p>



<p>Oleh: Junaidi Nasution<br>Rubrik: Investigasi | Pengawasan Institusi | Hukum dan Keadilan</p>



<p>Ada ironi yang sulit diabaikan ketika sebuah institusi penegak hukum harus mengingatkan anggotanya sendiri agar tidak bermain dengan narkotika.</p>



<p>Sebab, bagaimana mungkin seseorang dipercaya memburu kejahatan di luar institusi, apabila integritas di dalam rumahnya sendiri masih harus dipertanyakan?</p>



<p><em>Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., pada Apel Pagi Jam Pimpinan di Mapolda Riau, Senin (2/11/2026), menyampaikan peringatan keras:</em> tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi pengguna maupun pengedar narkotika.</p>



<p>Pengguna disebut akan dikenai demosi selama tiga tahun, sedangkan pengedar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).</p>



<p>Pernyataan itu patut dicatat sebagai komitmen pimpinan. Namun, dalam negara hukum, pernyataan keras bukanlah akhir dari persoalan. Justru di situlah pekerjaan sesungguhnya dimulai.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>SATIRE INSTITUSIONAL: JANGAN SAMPAI MACAN DI LUAR, KUCING DI DALAM</em></li>
</ul>



<p>Masyarakat tentu berharap polisi menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Tetapi publik juga berhak mengajukan pertanyaan sederhana:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>apakah ketegasan yang diperlihatkan di hadapan barisan apel akan sama kuatnya ketika berhadapan dengan pelanggaran di lingkungan sendiri?</p>
</blockquote>



<p><em>Jangan sampai penegakan hukum tampak seperti macan ketika menghadapi masyarakat, tetapi berubah menjadi kucing ketika persoalan menyentuh lingkaran internal.</em></p>



<p><em>Ini bukan tuduhan terhadap institusi ataupun individu tertentu.</em> Ini adalah kritik terhadap standar integritas yang semestinya berlaku tanpa pengecualian.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Sebab, seragam bukanlah tameng kekebalan hukum. Pangkat bukanlah tiket untuk memperoleh perlakuan istimewa.</em> Dan jabatan bukanlah alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran.</li>
</ul>



<p>Jika seorang anggota terbukti terlibat narkotika, prosesnya harus berjalan berdasarkan bukti, pemeriksaan profesional, ketentuan hukum, dan mekanisme disiplin yang berlaku.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada perlindungan karena kedekatan. Tidak boleh ada kompromi karena pangkat.</p>
</blockquote>



<p><em>DEMOSI TIGA TAHUN: HUKUMAN ATAU SEKADAR ANGKA DALAM PERINGATAN?</em></p>



<p>Pernyataan mengenai demosi tiga tahun bagi pengguna narkotika juga layak mendapat perhatian publik.</p>



<p>Pertanyaannya bukan sekadar berapa lama seseorang ditempatkan pada jabatan atau posisi tertentu, melainkan bagaimana proses pembuktiannya, apa dasar pengenaan sanksinya, serta apakah tindakan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme etik Polri.</p>



<p>Pengguna dan pengedar tidak dapat disamaratakan begitu saja dalam penanganan hukum.</p>



<p>Penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap, keterlibatan jaringan, serta pelanggaran disiplin anggota merupakan persoalan yang harus ditangani sesuai unsur dan ketentuan masing-masing.</p>



<p>Publik membutuhkan kepastian bahwa sanksi bukan sekadar ancaman di lapangan apel, melainkan keputusan yang benar-benar dijalankan melalui proses yang sah.</p>



<p><em>BRIMOB BUKAN SEKADAR TEMPAT PEMBINAAN, INTEGRITAS HARUS DIPULIHKAN</em></p>



<p>Kapolda juga menyampaikan pola pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika, termasuk penempatan di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan Provos setelah proses penindakan dan penempatan khusus.</p>



<p>Langkah pembinaan dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan personel.</p>



<p>Namun, pembinaan tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban hukum.</p>



<p>Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjalani konsekuensi sesuai ketentuan. Pembinaan harus memiliki ukuran keberhasilan, evaluasi, dan pengawasan yang jelas.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Institusi tidak cukup hanya memindahkan personel bermasalah dari satu tempat ke tempat lain.</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Yang lebih penting adalah memastikan pelanggaran tidak berulang dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.</p>
</blockquote>



<p><em>POLISI BERSAMA MASYARAKAT: KEPERCAYAAN TIDAK LAHIR DARI SLOGAN</em></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Kapolda mengingatkan</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>bahwa Polri merupakan pejuang kemanusiaan<br><em>yang harus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.</em></p>
</blockquote>



<p>Pernyataan tersebut memiliki makna penting.</p>



<p><em>Namun, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, baliho, seragam, atau pidato kepemimpinan.</em> Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat: apakah laporan ditindaklanjuti, apakah pelayanan adil, apakah penyalahgunaan kekuasaan ditindak, dan apakah hukum berlaku sama bagi semua orang.</p>



<p>Polisi humanis bukan berarti lunak terhadap kejahatan. Polisi profesional bukan berarti kebal dari kritik.</p>



<p>Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani menerima pengawasan, membuka ruang koreksi, dan menindak pelanggaran tanpa melihat siapa pelakunya.</p>



<p><em>LARANGAN VAPE DAN ETIKA MEDIA SOSIAL: DISIPLIN INTERNAL HARUS PROPORSIONAL</em></p>



<p>Larangan penggunaan vape di lingkungan Polda Riau dan jajaran Polres, termasuk bagi masyarakat yang berkunjung, juga menjadi bagian dari arahan Kapolda.</p>



<p>Disiplin internal tentu merupakan kewenangan organisasi sepanjang memiliki dasar aturan yang jelas.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Namun, publik perlu melihat proporsionalitas prioritas pengawasan.</p>
</blockquote>



<p>Jangan sampai perkara perilaku yang bersifat administratif mendapat perhatian sangat besar, sementara persoalan yang menyangkut integritas, penyalahgunaan kewenangan, narkotika, dan pelayanan publik justru tidak memperoleh pengawasan yang sama seriusnya.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Demikian pula imbauan bijak bermedia sosial. Etika digital penting,</em><br>tetapi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan kritik masyarakat yang sah terhadap kebijakan maupun kinerja institusi.</li>
</ul>



<p>Kritik bukan ancaman bagi institusi yang sehat. Kritik adalah salah satu instrumen untuk mencegah kekuasaan kehilangan kendali.</p>



<p><em>UJIAN KAPOLDA: BERANI MEMBERSIHKAN TANPA MEMANDANG PANGKAT?</em></p>



<p>Di sinilah tantangan kepemimpinan Kapolda Riau sesungguhnya.</p>



<p>Peringatan keras pada apel pagi merupakan pesan awal. Tetapi publik membutuhkan indikator yang dapat diperiksa.</p>



<p><em>Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol class="wp-block-list">
<li>Berapa jumlah personel Polda Riau dan jajaran yang telah diperiksa terkait penyalahgunaan narkotika?</li>



<li>Berapa personel yang terbukti melanggar, dan apa bentuk sanksi yang telah dijatuhkan?</li>



<li>Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap anggota yang menjalani pembinaan khusus?</li>



<li>Apakah pemeriksaan dan penindakan berlaku setara, termasuk bagi personel yang memiliki jabatan atau pangkat tertentu?</li>



<li>Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika?</li>
</ol>
</blockquote>



<p><em>Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Bukan pula upaya mendiskreditkan Polri.</em></p>



<p>Ini merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi mengenai akuntabilitas lembaga yang menggunakan kewenangan negara.</p>



<p><em>CATATAN REDAKSI: KEKUASAAN HARUS TAKUT PADA HUKUM, BUKAN HANYA PADA ATASAN</em></p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Dalam perspektif konstitusi,</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Sementara</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.</p>
</blockquote>



<p><em>Artinya, kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas.</em></p>



<p>Setiap anggota Polri terikat oleh hukum, etika profesi, disiplin, dan kewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Allah SWT mengingatkan dalam QS. An-Nisa ayat 135</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>tentang kewajiban menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, maupun kerabat.</p>
</blockquote>



<p>Pesan moralnya jelas: keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan, kedekatan, jabatan, ataupun kekuasaan.</p>



<p><em>PENUTUP</em></p>



<p>Kapolda Riau boleh memberikan peringatan sekeras-kerasnya. Itu bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.</p>



<p>Tetapi masyarakat tidak hidup dari kerasnya suara dalam apel pagi. Masyarakat hidup dari kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan yang benar-benar dirasakan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Jangan hanya tegas di podium, tetapi lunak di ruang pemeriksaan.</p>
</blockquote>



<p>Jangan hanya berani menertibkan anggota berpangkat rendah, tetapi kehilangan keberanian ketika persoalan menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan.</p>



<p>Sebab, membersihkan institusi bukan pekerjaan pencitraan. Itu pekerjaan keberanian, konsistensi, dan integritas.</p>



<p>Seragam boleh menunjukkan kewenangan. Pangkat boleh menunjukkan jabatan. Tetapi hanya integritas yang membuktikan kelayakan seseorang memegang amanah.</p>



<p><em>FAKTA BUKAN DRAMA.</em></p>



<p>Berpikir dengan Akal, Berbicara dengan Fakta, Menyentuh dengan Nurani.</p>



<p><em>UNGKAPKRIMINAL.COM</em><br>Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.</p>



<p><em>HAK JAWAB DAN KOREKSI</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Kapolda Riau, Kabid Propam, maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kritik dalam tulisan ini merupakan evaluasi atas kebijakan dan komitmen kelembagaan, bukan penetapan kesalahan terhadap individu tertentu.</p>
</blockquote>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&amp;linkname=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&amp;linkname=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&amp;linkname=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&amp;linkname=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&amp;linkname=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&amp;linkname=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F11%2F03%2Fketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel%2F&#038;title=KETIKA%20POLISI%20MENGANCAM%20NARKOBA%20DARI%20DALAM%2C%20PUBLIK%20MENUNGGU%20BUKTI%3A%20KETEGASAN%20TAK%20CUKUP%20BERHENTI%20DI%20MIKROFON%20APEL" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/ketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel/" data-a2a-title="KETIKA POLISI MENGANCAM NARKOBA DARI DALAM, PUBLIK MENUNGGU BUKTI: KETEGASAN TAK CUKUP BERHENTI DI MIKROFON APEL"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/ketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel/">KETIKA POLISI MENGANCAM NARKOBA DARI DALAM, PUBLIK MENUNGGU BUKTI: KETEGASAN TAK CUKUP BERHENTI DI MIKROFON APEL</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/11/03/ketika-polisi-mengancam-narkoba-dari-dalam-publik-menunggu-bukti-ketegasan-tak-cukup-berhenti-di-mikrofon-apel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
