<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi sumber daya alam Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/tag/korupsi-sumber-daya-alam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/korupsi-sumber-daya-alam/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Oct 2026 23:56:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.10</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>korupsi sumber daya alam Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/korupsi-sumber-daya-alam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>&#8220;RAKYAT MEMINTA KEADILAN BUKAN KEKAYAAN ALAM NEGERI INI, APAKAH ITU SEBUAH KEJAHATAN?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/10/24/rakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/10/24/rakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 23:56:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE: INVESTIGASI NASIONAL | HUKUM, POLITIK, DAN KEADILAN SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan politik]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Junaidi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Junedy Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan alam Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi sumber daya alam]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan sumber daya alam]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra Profetik]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[TV UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=10046</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERANGAN FOTO</p>
<p>Ilustrasi editorial investigatif tentang perjuangan rakyat menuntut keadilan, transparansi pemerintahan, penegakan hukum, dan pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang berpihak pada kemakmuran seluruh rakyat. Kekayaan bumi, air, dan sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta bebas dari penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi.</p>
<p>Visual ini merepresentasikan kritik sosial dan refleksi konstitusional mengenai hubungan antara kekuasaan, keadilan, dan hak rakyat atas kesejahteraan. Ilustrasi tidak dimaksudkan sebagai bukti terjadinya tindak pidana oleh individu, kelompok, atau lembaga tertentu. Setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diuji berdasarkan bukti yang sah, proses hukum yang adil, serta asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Kredit Karya: Redaksi UngkapKriminal.com<br />
Penulis: Junedy Nasution<br />
Rubrik: Investigasi Nasional &#124; Hukum, Politik, dan Keadilan Sosial<br />
Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA — Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.</p>
<p>Catatan Hak Cipta:<br />
© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional. Dilarang menggandakan, mengubah, mendistribusikan, atau menggunakan karya ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>UngkapKriminal.com — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan, Membela Keadilan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/10/24/rakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan/">&#8220;RAKYAT MEMINTA KEADILAN BUKAN KEKAYAAN ALAM NEGERI INI, APAKAH ITU SEBUAH KEJAHATAN?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Di tengah melimpahnya kekayaan alam Indonesia, tuntutan rakyat atas keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan manfaat sumber daya nasional menjadi ujian bagi konstitusi, integritas kekuasaan, penegakan hukum, dan keberpihakan negara kepada kepentingan publik.</p>



<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaktur UngkapKriminal.com</p>



<p>Rubrik: Investigasi Nasional | Hukum, Politik, dan Keadilan Sosial</p>



<p>Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA — Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan</p>



<p>Dateline: Duri–Mandau, Bengkalis, Riau, Indonesia, 25 Oktober 2026</p>



<p>Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, tetapi kekayaan tersebut tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan, perlindungan lingkungan, maupun keadilan bagi seluruh masyarakat.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menetapkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</p>
</blockquote>



<p>Amanat tersebut menuntut tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan publik.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perkara korupsi sumber daya alam memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap perizinan pertambangan, kehutanan, alih fungsi lahan, dan sektor minyak dan gas.</em><br>Salah satu contoh konkret ialah perkara dugaan suap terkait</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V yang diumumkan KPK pada Agustus 2025.</p>
</blockquote>



<p>Artikel ini menguji persoalan tersebut melalui perspektif konstitusi, akuntabilitas kekuasaan, kebebasan berpendapat, dan nilai keadilan dalam Al-Qur’an serta hadis. Pendekatan yang digunakan adalah <em>opini investigatif berbasis sumber publik, dengan membedakan fakta, dugaan, analisis, dan kesimpulan hukum.</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol class="wp-block-list">
<li>Rakyat Meminta Keadilan, Bukan Menguasai Negeri untuk Kepentingan Pribadi</li>
</ol>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Ada pertanyaan yang patut direnungkan oleh setiap pemegang kekuasaan:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Jika rakyat menuntut keadilan, pemerintahan yang bersih, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat kekayaan alam, apakah tuntutan tersebut pantas diperlakukan sebagai sebuah kejahatan?</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Pertanyaan ini menyentuh jantung kehidupan bernegara.</em><br>Sebab, kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, melainkan juga tentang bagaimana kekuasaan dijalankan untuk melindungi martabat manusia dan mewujudkan keadilan sosial.</li>



<li><em>Rakyat tidak sedang meminta seluruh tambang, hutan, minyak, gas, laut, dan kekayaan alam Indonesia dibagikan menjadi milik pribadi setiap orang.</em><br>Yang patut dituntut adalah pengelolaan yang bertanggung jawab, penerimaan negara yang akuntabel, perlindungan masyarakat terdampak, serta manfaat pembangunan yang dapat dirasakan secara adil.</li>



<li><em>Kekayaan alam bukan sekadar angka dalam laporan produksi, nilai ekspor, atau statistik investasi.</em><br>Di baliknya terdapat masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang, petani yang bergantung pada tanah, nelayan yang menggantungkan penghidupan pada laut, serta generasi mendatang yang berhak atas lingkungan yang layak.</li>
</ul>



<p>Apabila kegiatan ekonomi menghasilkan keuntungan besar, tetapi pada saat yang sama terdapat persoalan pencemaran, konflik lahan, atau ketimpangan manfaat, masyarakat berhak meminta penjelasan dan pemulihan melalui mekanisme yang sah.</p>



<p>Namun, ketimpangan sosial maupun kerusakan lingkungan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan data, dokumen, keterangan pihak terkait, hasil audit yang relevan, dan proses hukum.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Di sinilah jurnalisme investigatif harus mengambil peran:</em><br>menguji fakta, menelusuri pertanggungjawaban, dan memastikan kritik tidak berubah menjadi penghakiman tanpa bukti.</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat</li>
</ol>
</blockquote>



<p>Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang jelas.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.</p>



<p>Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.</p>



<p>Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dengan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.</p>



<p>Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:</p>



<p>“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Sumber resmi: &#8220;JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI — UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945&#8221;</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>(https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945).</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Makna ketentuan tersebut bukan bahwa setiap warga berhak mengambil sumber daya alam tanpa aturan.<br>Negara memiliki mandat konstitusional untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat luas.</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 33 ayat (4) juga mengamanatkan demokrasi ekonomi yang memperhatikan efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Karena itu, pengelolaan sumber daya alam patut diuji melalui pertanyaan berikut:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ul class="wp-block-list">
<li>Apakah perizinan diberikan secara transparan dan sesuai hukum?</li>



<li>Apakah penerimaan negara dan daerah dikelola secara akuntabel?</li>



<li>Apakah masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan akses terhadap pemulihan?</li>



<li>Apakah dampak lingkungan dipantau dan kewajiban pemulihan dilaksanakan?</li>



<li>Apakah pengawasan berjalan tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha maupun pejabat publik?</li>
</ul>
</blockquote>



<p><em>Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa semua kebijakan atau pemegang jabatan telah melanggar hukum.</em> Itu merupakan bagian dari pengawasan demokratis yang diperlukan agar mandat konstitusi dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="3" class="wp-block-list">
<li>Catatan KPK: Korupsi Sumber Daya Alam Bukan Persoalan yang Boleh Diabaikan</li>
</ol>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Dalam publikasi pendidikan antikorupsi berjudul Jejak Korupsi Sumber Daya Alam,</em> KPK membahas delapan kasus korupsi di sektor sumber daya alam.</li>



<li>Menurut ringkasan publikasi tersebut, perkara-perkara yang dibahas melibatkan suap kepada sejumlah pejabat,</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>termasuk kepala daerah, serta perkara yang berkaitan dengan perizinan pertambangan, alih fungsi hutan, dan perdagangan minyak.</p>
</blockquote>



<p>Publikasi itu menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan dan pentingnya memperhitungkan kerugian lingkungan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Sumber:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;KPK — Jejak Korupsi Sumber Daya Alam&#8221;<br>(https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/buku/jejak-korupsi-sumber-daya-alam).</p>
</blockquote>



<p>Dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam membutuhkan pengawasan yang kuat. Akan tetapi, adanya perkara korupsi tidak membenarkan kesimpulan bahwa seluruh pejabat, perusahaan, atau pelaku usaha dalam sektor tersebut melakukan pelanggaran.</p>



<p>Yang harus ditindak adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan, bukan seseorang semata-mata karena jabatan, afiliasi, atau keterlibatannya dalam sektor ekonomi tertentu.</p>



<p>Investigasi yang bertanggung jawab harus memeriksa dokumen perizinan, hubungan pengambilan keputusan, potensi konflik kepentingan, aliran dana apabila relevan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara.</p>



<p>Dengan demikian, kritik terhadap tata kelola tidak berhenti sebagai slogan politik, melainkan menjadi pemeriksaan berbasis bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="4" class="wp-block-list">
<li>Contoh Konkret: Perkara Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan</li>
</ol>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>*Pada 14 Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V).</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Dalam pemberitaan ANTARA pada tanggal tersebut, pihak yang disebut sebagai tersangka ialah:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ul class="wp-block-list">
<li>Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng;</li>



<li>Aditya, staf perizinan Sungai Budi Group;</li>



<li>Dicky Yuana Rady, Direktur Utama Inhutani V.</li>
</ul>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA</em>*Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan *Dicky Yuana Rady* diduga sebagai penerima suap.<br>KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>sebesar 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua kendaraan.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Sumber:</em> ></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;ANTARA, 14 Agustus 2025 —<br>KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan&#8221;<br>(https://www.antaranews.com/berita/5037993/kpk-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-suap-pengelolaan-kawasan-hutan).</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Informasi tersebut merupakan laporan mengenai tindakan penyidikan pada waktu itu.</em><br>Artikel ini tidak menyatakan bahwa status hukum para pihak tersebut pada Oktober 2026 telah dipastikan tanpa pemeriksaan perkembangan resmi terbaru.</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Apa yang dapat dipelajari dari perkara tersebut?</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Pertama,</em> kerja sama pengelolaan kawasan hutan perlu memiliki dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang dapat diperiksa.</li>



<li><em>Kedua,</em> dugaan suap dalam proses pengelolaan sumber daya alam harus ditangani berdasarkan bukti, bukan dilindungi karena kepentingan ekonomi atau kedudukan pihak yang terlibat.</li>



<li><em>Ketiga,</em> setiap pihak yang diperiksa berhak memperoleh proses hukum yang adil. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.</li>
</ul>



<p>Perkara tersebut memberikan contoh konkret mengapa pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan perlu dilakukan secara serius. Namun, satu perkara tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua pengelolaan hutan atau seluruh pejabat di sektor kehutanan bermasalah.</p>



<p>Ketegasan terhadap dugaan korupsi harus berjalan seiring dengan ketepatan dalam menyebut fakta dan menghormati proses hukum.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="5" class="wp-block-list">
<li>Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola Kekayaan Alam?</li>
</ol>
</blockquote>



<p>Persoalan tata kelola sumber daya alam tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk satu nama atau satu lembaga.</p>



<p>Tanggung jawabnya tersebar pada berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<p>Pemerintah dan pejabat publik berkewajiban menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, memberikan informasi yang dapat diakses sesuai peraturan, serta memastikan keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Lembaga pengawas dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti indikasi pelanggaran sesuai kewenangan, alat bukti, dan prosedur yang sah.</p>



<p>Perusahaan dan pelaku usaha berkewajiban menaati ketentuan perizinan, lingkungan, perpajakan, dan kewajiban lain yang berlaku.</p>



<p>Masyarakat dan pers berhak mengawasi kebijakan, meminta penjelasan, menyampaikan pengaduan, serta menguji informasi yang disampaikan oleh pemegang kewenangan.</p>



<p>Dalam praktiknya, pemeriksaan terhadap tata kelola sumber daya alam dapat diarahkan pada beberapa pertanyaan penting.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Apakah proses perizinan transparan?</p>



<p>Apakah terdapat konflik kepentingan yang perlu diungkap?</p>



<p>Apakah kewajiban lingkungan dipenuhi?</p>



<p>Apakah temuan audit ditindaklanjuti?</p>



<p>Apakah masyarakat terdampak memperoleh saluran pengaduan dan pemulihan?</p>
</blockquote>



<p>Jika jawaban belum tersedia, pihak berwenang patut dimintai penjelasan melalui mekanisme yang sah.</p>



<p>Namun, kebijakan yang tidak populer, ketimpangan ekonomi, atau kerusakan lingkungan tidak dengan sendirinya membuktikan seorang pejabat melakukan tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada unsur pelanggaran dan bukti yang sah.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="6" class="wp-block-list">
<li>Kritik Rakyat Bukan Otomatis Kejahatan</li>
</ol>
</blockquote>



<p>Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan unsur penting dalam negara demokratis. Tanpa kritik dan pengawasan publik, kesalahan kebijakan dapat lebih sulit terdeteksi, sedangkan penyalahgunaan kewenangan berisiko tidak memperoleh pemeriksaan yang memadai.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.</p>
</blockquote>



<p>Hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang sah. Sebaliknya, aturan hukum juga tidak semestinya digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik yang sah.</p>



<p>Demonstrasi damai, tulisan jurnalistik, pengaduan kepada lembaga berwenang, dan permintaan informasi merupakan bentuk partisipasi publik yang perlu dilindungi sesuai hukum.</p>



<p>Apabila dalam suatu kegiatan ditemukan dugaan pelanggaran, tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada perbuatan konkret, bukti, kewenangan, dan prosedur yang berlaku—bukan semata-mata pada isi kritik atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan.</p>



<p>Dengan demikian, ukuran negara hukum bukanlah ketiadaan suara yang berbeda. Ukurannya adalah kemampuan negara mengelola perbedaan, menjawab kritik dengan fakta, serta menegakkan hukum secara adil.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Rakyat berhak bertanya. Pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan melalui mekanisme yang sesuai.</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pers berkewajiban memeriksa informasi. Aparat wajib bertindak berdasarkan hukum.</p>
</blockquote>



<p>Tidak satu pun prinsip tersebut menghapus tanggung jawab setiap pihak untuk menghormati hak dan martabat orang lain.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="7" class="wp-block-list">
<li><em>Al-Qur’an:</em> Kekuasaan Adalah Amanah,<br>Keadilan Tidak Boleh Diperjualbelikan</li>
</ol>
</blockquote>



<p>Dalam Jurnalisme Profetik, kebenaran, amanah, dan keadilan merupakan prinsip moral yang harus dijaga. Nilai-nilai tersebut berlaku bagi masyarakat maupun pemegang kekuasaan.</p>



<p><em>Surah An-Nisa ayat 58 — Amanah dan keadilan</em></p>



<p>Allah SWT berfirman:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā hakamtum bainan-nāsi an tahkumū bil-‘adl.”</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Artinya secara ringkas:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>sesungguhnya Allah memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah menetapkannya dengan adil.</p>
</blockquote>



<p>Makna: kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Keputusan publik tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan keadilan.</p>



<p><em>Surah Al-Ma’idah ayat 8 — Berlaku adil sekalipun terhadap pihak yang tidak disukai</em></p>



<p>Ayat ini memerintahkan orang beriman agar menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah. Kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seseorang berlaku tidak adil.</p>



<p>Makna: kritik terhadap pejabat tidak boleh berubah menjadi fitnah. Sebaliknya, kedekatan atau dukungan kepada pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kesalahan yang terbukti. Keadilan harus berlaku tanpa pilih kasih.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Surah Al-Qasas ayat 77 —</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Larangan membuat kerusakan di bumi*</p>
</blockquote>



<p>Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat, perbuatan baik, serta larangan membuat kerusakan di bumi.</p>



<p>Makna: pemanfaatan kekayaan alam seharusnya memperhatikan keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.</p>



<p>Ayat-ayat tersebut merupakan pedoman moral untuk menilai amanah dan perilaku manusia. Ayat tersebut bukan pengganti pembuktian unsur pidana dan tidak boleh digunakan untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa proses hukum.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>8. Hadis Rasulullah SAW:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Setiap Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban</p>
</blockquote>



<p><em>Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:</em></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.”</p>
</blockquote>



<p>Artinya:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”</p>
</blockquote>



<p><em>Sumber: Sahih Muslim, Kitab al-Imarah, hadis tentang tanggung jawab kepemimpinan; diriwayatkan pula dalam Sahih al-Bukhari.</em></p>



<p>Makna: jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab. Pemimpin publik wajib mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya, sedangkan pelaku usaha wajib memenuhi tanggung jawab yang melekat pada kegiatan usahanya.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Pers juga memikul amanah untuk menyampaikan informasi secara akurat, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak mengubah dugaan menjadi vonis.</p>
</blockquote>



<p>Nilai profetik menuntut keberanian yang berjalan bersama kejujuran, kritik yang berjalan bersama bukti, serta penegakan hukum yang tetap menghormati martabat manusia.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<ol start="9" class="wp-block-list">
<li>Agenda Investigasi:<br>Jangan Berhenti pada Slogan</li>
</ol>
</blockquote>



<p>Untuk memastikan tuntutan keadilan memiliki dasar faktual, investigasi sumber daya alam perlu menelusuri dokumen dan data yang dapat diuji.</p>



<p>Dokumen perizinan: keputusan izin, perubahan status kawasan, persyaratan lingkungan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan.</p>



<p>Data keuangan: penerimaan negara dan daerah, kewajiban yang relevan, laporan audit, serta tindak lanjut atas temuan resmi.</p>



<p>Dampak lingkungan: dokumen lingkungan, hasil pemantauan, perubahan tutupan lahan, pencemaran yang terukur, dan kewajiban pemulihan.</p>



<p>Dampak sosial: keterangan masyarakat terdampak, status hak atas tanah, akses informasi, penyelesaian pengaduan, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.</p>



<p>Jejak pengambilan keputusan: pejabat yang berwenang, prosedur yang digunakan, potensi konflik kepentingan, serta bukti yang menunjukkan apakah keputusan sesuai atau menyimpang dari aturan.</p>



<p>Setiap dokumen harus diverifikasi melalui sumber penerbitnya. Data statistik harus disertai periode dan metodologi yang jelas. Keterangan narasumber harus dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi.</p>



<p>Apabila ditemukan indikasi pidana, redaksi dapat meminta klarifikasi dan meneruskan informasi melalui saluran resmi yang berwenang. Jika bukti belum cukup, temuan harus disebut sebagai indikasi atau pertanyaan yang memerlukan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan seseorang.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Inilah prinsip investigasi yang harus dijaga: berani menelusuri, teliti memeriksa, terbuka terhadap klarifikasi, dan bertanggung jawab atas setiap kalimat yang diterbitkan.</em></li>



<li>CATATAN INTELEKTUAL REDAKSI</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kekayaan alam tidak semestinya dinilai hanya dari nilai produksi dan keuntungan ekonomi. Ia juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan tanggung jawab antargenerasi.</p>
</blockquote>



<p>Konstitusi memberi mandat kepada negara untuk menggunakan kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mandat itu menuntut kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.</p>



<p>Namun, kritik yang bermutu tidak boleh mengganti ketidakadilan dengan ketidakadilan baru. Menuduh seseorang tanpa bukti bukan jalan menuju kebenaran. Membela seseorang hanya karena jabatan atau kepentingan politiknya juga bukan bentuk keadilan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Tugas pers adalah memeriksa fakta, menguji keterangan, menelusuri dokumen, mengungkap persoalan yang relevan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menjawab.</em></li>
</ul>



<p>Dalam semangat Jurnalisme Profetik, keberanian harus berjalan bersama kejujuran, kritik harus berjalan bersama bukti, dan tuntutan keadilan harus menghormati martabat manusia.</p>



<p>** <em>KEADILAN BUKAN KEJAHATAN</em></p>



<p>Indonesia tidak kekurangan kekayaan alam. Tantangan yang perlu terus diperiksa adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola, siapa yang memperoleh manfaatnya, bagaimana dampaknya ditanggung, dan sejauh mana keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Rakyat tidak perlu menjadi pemilik pribadi seluruh kekayaan negeri untuk berhak menuntut pengelolaan yang adil. Sebagai bagian dari bangsa, rakyat berhak meminta agar amanat konstitusi diwujudkan dalam kebijakan yang melindungi kepentingan publik.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Meminta keadilan bukanlah kejahatan. Kritik yang sah bukan otomatis permusuhan terhadap negara.<br>Pengawasan publik bukan dengan sendirinya tindakan melawan hukum.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Sebaliknya, dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran hak harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur yang adil.<br>Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena kritik, opini, atau tekanan publik.</li>



<li>Negara yang berdaulat membutuhkan rakyat yang berani bersuara,</li>



<li>pemimpin yang bersedia diawasi,</li>



<li>penegak hukum yang bekerja berdasarkan bukti,</li>



<li>dan pers yang tidak menjual kebenaran.</li>



<li>Ukuran kemajuan bukan hanya seberapa banyak kekayaan alam dihasilkan,<br>melainkan juga apakah pengelolaannya memberikan manfaat yang adil, menjaga lingkungan, dan melindungi martabat manusia.</li>



<li><em>Pertanyaan yang patut diajukan kepada setiap pemegang amanah publik adalah:</em></li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Apakah kekuasaan telah dijalankan sesuai konstitusi dan kepentingan rakyat?</p>



<p>Jika belum, apa yang harus diperbaiki dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut berdasarkan hukum?</p>
</blockquote>



<p>Pertanyaan itu harus dijawab dengan fakta, bukan fitnah; dengan bukti, bukan prasangka; dan dengan hukum yang adil, bukan kekuasaan yang kebal dari pengawasan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>FAKTA BUKAN DRAMA.</em><br>Keadilan bukan milik penguasa semata, melainkan prinsip yang wajib dijaga oleh seluruh bangsa.</li>
</ul>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ASAS PRADUGA TAK BERSALAH</p>



<p>Artikel ini merupakan opini jurnalistik yang memuat analisis konstitusional, tata kelola sumber daya alam, pemberantasan korupsi, dan keadilan sosial.</p>



<p>Penyebutan individu merujuk pada perkara atau dokumentasi sumber yang disebutkan. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyampaikan tuduhan baru atau menetapkan kesalahan seseorang.</p>



<p>Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Status hukum terakhir harus merujuk pada informasi resmi penegak hukum dan putusan pengadilan yang relevan.</p>



<p>Pihak yang disebut atau merasa dirugikan berhak menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi melalui mekanisme yang berlaku.</p>



<p>DISCLAIMER</p>



<p>Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi, pendidikan publik, pengawasan demokratis, dan refleksi moral. Analisis redaksi dibedakan dari fakta yang bersumber pada dokumen atau pernyataan lembaga.</p>



<p>Artikel ini bukan pengganti putusan pengadilan, laporan audit, atau pemeriksaan resmi. Setiap klaim mengenai kerugian negara, pelanggaran hukum, tanggung jawab individual, dan status perkara wajib diperiksa melalui sumber primer yang relevan.</p>



<p>Perkembangan hukum setelah tanggal publikasi sumber yang dikutip perlu diverifikasi sebelum artikel diperbarui atau digunakan untuk menyimpulkan status terkini suatu perkara.</p>



<p>HAK CIPTA</p>



<p>© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>



<p>Dilarang menyalin, menggandakan, atau mendistribusikan karya ini secara keseluruhan maupun sebagian untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta, dengan tetap memperhatikan pengecualian dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<p>BIO REDAKSI</p>



<p>Junedy Nasution<br>Penulis | Jurnalisme Profetik</p>



<p>UngkapKriminal.com — PT Ungkap Kriminal News</p>



<p>Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.</p>



<p>Orientasi redaksi: Profesional, Intelektual, Presisi Investigatif, Pro-Konstitusi, dan Pro-HAM.</p>



<p>Email redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com<br>Email alternatif: redaksiungkapkriminal@gmail.com</p>



<p>REFERENSI BACAAN</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3)–(4). JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI: https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945</li>



<li>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jejak Korupsi Sumber Daya Alam, publikasi pendidikan antikorupsi mengenai perkara dan risiko korupsi di sektor sumber daya alam: https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/buku/jejak-korupsi-sumber-daya-alam</li>



<li>ANTARA, 14 Agustus 2025, “KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan”: https://www.antaranews.com/berita/5037993/kpk-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-suap-pengelolaan-kawasan-hutan</li>



<li>ANTARA, 9 Oktober 2025, “KPK periksa komisaris terjaring OTT kasus suap pengelolaan hutan”: https://www.antaranews.com/berita/5163681/kpk-periksa-komisaris-terjaring-ott-kasus-suap-pengelolaan-hutan</li>



<li>ANTARA, 21 November 2025, “KPK baru temukan kasus suap oleh manajemen Sungai Budi Group”: https://www.antaranews.com/berita/5256489/kpk-baru-temukan-kasus-suap-oleh-manajemen-sungai-budi-group</li>



<li>Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 58, Surah Al-Ma’idah ayat 8, dan Surah Al-Qasas ayat 77.</li>



<li>Sahih Muslim, Kitab al-Imarah, hadis tentang tanggung jawab setiap pemimpin atas yang dipimpinnya; diriwayatkan pula dalam Sahih al-Bukhari.</li>
</ol>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Catatan verifikasi redaksi:</em><br>Referensi di atas menjadi landasan awal bagi artikel. Untuk investigasi lanjutan, redaksi perlu memeriksa dokumen primer, perkembangan perkara, putusan pengadilan, serta tanggapan resmi pihak terkait sebelum menerbitkan klaim tambahan.</li>
</ul>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&amp;linkname=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F10%2F24%2Frakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan%2F&#038;title=%E2%80%9CRAKYAT%20MEMINTA%20KEADILAN%20BUKAN%20KEKAYAAN%20ALAM%20NEGERI%20INI%2C%20APAKAH%20ITU%20SEBUAH%20KEJAHATAN%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/10/24/rakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan/" data-a2a-title="“RAKYAT MEMINTA KEADILAN BUKAN KEKAYAAN ALAM NEGERI INI, APAKAH ITU SEBUAH KEJAHATAN?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/10/24/rakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan/">&#8220;RAKYAT MEMINTA KEADILAN BUKAN KEKAYAAN ALAM NEGERI INI, APAKAH ITU SEBUAH KEJAHATAN?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/10/24/rakyat-meminta-keadilan-bukan-kekayaan-alam-negeri-ini-apakah-itu-sebuah-kejahatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
