<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tersangka penggelapan Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/tag/tersangka-penggelapan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/tersangka-penggelapan/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 15:31:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.9</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>tersangka penggelapan Arsip - Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/tag/tersangka-penggelapan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DIPINJAM UNTUK BEKERJA, MOTOR DIDUGA DIGADAIKAN Rp5 JUTA: DS DIAMANKAN DI PELALAWAN</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/09/23/dipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/09/23/dipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 15:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS || HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[berita Bengkalis terkini]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Riau]]></category>
		<category><![CDATA[DS Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kriminal Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pangkalan Kerinci]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 486 KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pelalawan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[sepeda motor digadaikan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 1 Tahun 2023]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Ilustrasi jurnalistik seorang pria yang ditampilkan dalam kondisi telah disamarkan pada bagian wajah, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan borgol sebagai representasi visual proses penegakan hukum. Latar visual menampilkan identitas UngkapKriminal.com — “Fakta Bukan Drama”, simbol rajawali, Pena Emas, kitab bertuliskan “FAKTA BUKAN DRAMA”, serta Bendera Merah Putih.</p>
<p>Catatan: Visual merupakan ilustrasi jurnalistik dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.</p>
<p>© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/09/23/dipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan/">DIPINJAM UNTUK BEKERJA, MOTOR DIDUGA DIGADAIKAN Rp5 JUTA: DS DIAMANKAN DI PELALAWAN</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Perkara Bermula di Bengkalis, Penyidikan Berlanjut Setelah Polisi Menemukan Terduga Pelaku di Pangkalan Kerinci</p>
</blockquote>



<p>Oleh: Junaidi Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com<br>Rubrik: Hukum &amp; Kriminal</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Sumber utama: </li>



<li>Keterangan Polres Bengkalis melalui </li>



<li>Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H.                                                                          <br></li>



<li>Basis hukum: </li>



<li>UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP </li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Praduga Tak Bersalah | Hak Jawab | Hak Koreksi | Presisi Investigatif</p>
</blockquote>



<p>BENGKALIS — Kepercayaan dalam hubungan keluarga berujung pada proses hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial DS (43) di Kabupaten Pelalawan dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor milik adik iparnya.</p>



<p>Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan mengenai keberadaan DS.</p>



<p>Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.</p>



<p>BERAWAL DARI SEBUAH PINJAMAN</p>



<p>Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, DS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk bekerja.</p>



<p>Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp5 juta.</p>



<p>Korban kemudian meminta kendaraan tersebut dikembalikan.</p>



<p>DS disebut sempat menyatakan akan menebus kendaraan tersebut. Akan tetapi, sampai batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor belum juga dikembalikan. Alasannya, DS disebut tidak memiliki kemampuan untuk menebus kendaraan tersebut.</p>



<p>Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkalis untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>PENYELIDIKAN MENGARAH KE PELALAWAN</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DS.</p>



<p>Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.</p>



<p>Pada Sabtu, 19 September 2026, tim bergerak menuju Pelalawan.</p>



<p>Sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu, 20 September 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS di salah satu gerai Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.</p>



<p>Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DS.</p>



<p>Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan keterangan kepolisian, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta.</p>



<p>BPKB DAN STNK DIAMANKAN</p>



<p>Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>1 lembar BPKB sepeda motor;</li>



<li>1 lembar STNK sepeda motor.</li>
</ul>



<p>DS selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>Pihak kepolisian menyatakan perkara tersebut masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>



<p>PASAL 486 UU NOMOR 1 TAHUN 2023</p>



<p>Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>Secara umum, ketentuan tersebut mengatur mengenai penggelapan, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sementara barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.</p>



<p>Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.</p>



<p>Namun, penerapan pasal terhadap seseorang dalam proses penyidikan tetap merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana selanjutnya harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan.</p>



<p>KETIKA KEPERCAYAAN BERUBAH MENJADI PERKARA HUKUM</p>



<p>Perkara ini memperlihatkan satu persoalan sosial yang kerap luput dari perhatian: hubungan keluarga tidak otomatis menghilangkan konsekuensi hukum ketika terjadi persoalan mengenai penguasaan barang milik orang lain.</p>



<p>Sebuah kendaraan yang dipinjam pada dasarnya tetap memiliki pemilik. Ketika kendaraan tersebut kemudian diduga dialihkan atau dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik, persoalan tersebut dapat memasuki wilayah hukum dan harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti.</p>



<p>Karena itu, substansi perkara bukan semata mengenai nilai Rp5 juta, melainkan mengenai kepercayaan, hak kepemilikan, kewajiban mengembalikan barang, serta batas kewenangan seseorang atas barang yang berada dalam penguasaannya.</p>



<p>DARI FAKTA MENUJU PEMBUKTIAN</p>



<p>UngkapKriminal.com memandang bahwa pemberitaan perkara pidana harus menempatkan fakta di depan sensasi dan pembuktian di atas kesimpulan.</p>



<p>Informasi mengenai penangkapan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah.</p>



<p>Oleh karena itu, pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” dan mendasarkan uraian perkara pada keterangan pihak kepolisian yang tersedia.</p>



<p>Kebenaran materiil perkara tetap harus diuji melalui proses penyidikan, penuntutan, dan apabila berlanjut, pemeriksaan di persidangan.</p>



<p>CATATAN REDAKSI</p>



<p>Kepercayaan adalah modal sosial. Kepemilikan adalah hak yang dilindungi hukum.</p>



<p>Ketika keduanya bertemu dalam sebuah perkara pidana, media memiliki tanggung jawab untuk tidak memperkeruh keadaan dengan vonis sebelum waktunya.</p>



<p>Tugas pers bukan menggantikan pengadilan.</p>



<p>Tugas pers adalah menghadirkan fakta yang terverifikasi, memberi ruang bagi klarifikasi, dan memastikan publik memperoleh informasi yang proporsional.</p>



<p>UngkapKriminal.com akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi yang dapat diverifikasi.</p>



<p>Fakta Bukan Drama.</p>



<p>JURNALISME PROFETIK</p>



<p>Dalam perspektif Jurnalisme Profetik, kebenaran bukan sekadar keberanian menyampaikan berita, tetapi juga keberanian menjaga fakta agar tidak berubah menjadi prasangka.</p>



<p>Sebagaimana prinsip QS. Al-Hujurat ayat 6, informasi perlu diperiksa sebelum menjadi dasar penilaian terhadap seseorang.</p>



<p>Dengan demikian, pemberitaan kriminal harus tetap tajam terhadap fakta, tetapi adil terhadap manusia.</p>



<p>“Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.”</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>UNGKAPKRIMINAL.COM<br>FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>Profesional | Intelektual | Presisi Investigatif | Pro-Konstitusi | Pro-HAM</p>



<p>Lebih Cepat • Lebih Akurat • Lebih Berintegritas</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&amp;linkname=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&amp;linkname=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&amp;linkname=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&amp;linkname=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&amp;linkname=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&amp;linkname=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F09%2F23%2Fdipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan%2F&#038;title=DIPINJAM%20UNTUK%20BEKERJA%2C%20MOTOR%20DIDUGA%20DIGADAIKAN%20Rp5%20JUTA%3A%20DS%20DIAMANKAN%20DI%20PELALAWAN" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/09/23/dipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan/" data-a2a-title="DIPINJAM UNTUK BEKERJA, MOTOR DIDUGA DIGADAIKAN Rp5 JUTA: DS DIAMANKAN DI PELALAWAN"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/09/23/dipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan/">DIPINJAM UNTUK BEKERJA, MOTOR DIDUGA DIGADAIKAN Rp5 JUTA: DS DIAMANKAN DI PELALAWAN</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/09/23/dipinjam-untuk-bekerja-motor-diduga-digadaikan-rp5-juta-ds-diamankan-di-pelalawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
