Mei 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ❣️”WAHAI YANG BERIMAN, JANGAN KAU TELAN BERITA TANPA SELIDIK. SESUNGGUHNYA FITNAH LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN.”— QS. Al-Hujurat: 6 dan Al-Baqarah: 191

Oleh Redaksi
4 MEI 2025
UNGKAPKRIMINAL.COM

“Kalam Langit, Fakta Bumi.”

HEADLINE

SOLIDARITAS ATAU SABOTASE?
PSI, PURNAWIRAWAN, DAN PRABOWO DI PERSIMPANGAN MAKZUL GIBRAN


PENDAHULUAN

Ketika negara dalam pusaran sorotan global dan rakyat menunggu arah baru pasca-Pilpres 2024, muncul gelombang usulan mengejutkan: pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Digulirkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, suara ini mengejutkan publik dan mengundang reaksi beragam. Maka pertanyaannya: benarkah ini kritik sehat demokrasi, atau manuver politik elitis?


Forum Purnawirawan mengajukan usulan pencopotan Wapres Gibran karena dianggap cacat konstitusi dalam proses pencalonannya.

Siapa saja perperan?
Forum Purnawirawan TNI-Polri, Gibran Rakabuming Raka, PSI (Kaesang Pangarep, Irma Hutabarat), Presiden Prabowo, Menhan, Ketua MPR.

Usulan ini mencuat pada akhir April 2025 dan disampaikan secara terbuka kepada publik dan MPR RI di Jakarta.

Karena kekhawatiran akan proses hukum yang dilangkahi melalui putusan MK saat Gibran maju sebagai cawapres.

pemerintah dan partai
Merespon,?” Adalah:

PSI tegas menolak: “Pemakzulan adalah jalur ekstrim dan tidak berdasar.”

Prabowo melalui Menhan: “Solidaritas pemerintah tetap utuh. Rakyat butuh pangan, papan, sandang—itu yang utama.”

MPR: “Akan ditelaah sesuai mekanisme hukum.”

Publik? Terbelah antara loyalis dan pengkritik.


KUTIPAN ASLI & JEJAK DIGITAL

  1. Kaesang (PSI):
    “Kami tidak melihat alasan hukum yang cukup. Gibran dipilih rakyat, bukan ditunjuk elite.”
    (Sumber: KompasTV, 26 April 2025)
  2. Irma Hutabarat (Dewan PSI):
    “Para purnawirawan sebaiknya tidak membawa nama besar institusi untuk kepentingan politik praktis.”
  3. Menhan RI (Mewakili Prabowo):
    “Solidaritas pemerintah sudah jelas. Rakyat yang utama: pangan, papan, sandang. Itu sudah selesai.”
    (Live statement, TV Parlemen, 3 Mei 2025)
  4. Ketua MPR Ahmad Muzani:
    “Belum ada kajian hukum lengkap, tapi semua masukan akan ditelaah.”

UNDANG-UNDANG & PRADUGA TAK BERSALAH

UUD 1945 Pasal 7A:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum…”
→ Belum ada bukti formil di pengadilan.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 18 ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan…”

→ Maka hak Gibran sebagai pejabat negara tak boleh dilanggar tanpa dasar hukum sah.


DALIL ILMIAH: ISLAM DAN KEPEMIMPINAN

Hadis Riwayat Muslim:
“Jika pemimpin kalian masih salat, maka jangan kalian cabik-cabik dia kecuali dengan bukti yang nyata.”

→ Ini mengingatkan bahwa fitnah politik tanpa dasar adalah dosa besar.


KESIMPULAN REDAKSI

UngkapKriminal.com tidak berdiri untuk membela siapa pun,!!”

kecuali kebenaran dan konstitusi.,!!”

“Jika Gibran bersalah, hukumlah dengan jalur konstitusional.”!

Jika tidak, maka ini hanya manuver elit yang menari di atas luka rakya.!”

Kita bukan sekadar media, “kita Kalam dari Langit yang mengintip Bumi.


REKOMENDASI AKSI PUBLIK

Rakyat berhak tahu: telaah kritis, bukan konsumsi propaganda.

Media wajib memverifikasi sebelum menyebar.

MPR wajib netral dan adil: bukan alat politik, tapi pilar konstitusi.


Disusun oleh:
Redaksi Kalam UngkapKriminal.com
Editor-in-Chief: Junaidi Nasution
Didukung oleh Tim Investigasi Langit Bumi