September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Tentang Kami

Diterbitkan Oleh :
P E N E R B I T
PT. UNGKAP KRIMINAL NEWS
Akte Notaris Nomor : 1
NIB No . 1009220000378
NPWP : 60.906.352.4 – 219.000 :
SK Kemenkumham : No.AHU-037464.AH.01. 30 .Tahun 2022
Kantor Redaksii : Jalan , Sabililah No. 1 Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Telp. ,0822-8352-1121 — 081270958776

BANKER : NO REK BRI

0560-01-057636-50-5

An : Junaidi Nasution

KODE ETIK :

Kemerdekaan berpendapat ,
berekspresi , dan pers adalah
hak asasi manusia yang
Dilindungi Pancasila ,
Undang-Undang Dasar 1945,
Dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah
Sarana masyarakat untuk
Memperoleh informasi

Dan Berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki
Dan meningkatkan kualitas
Kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan
Kemerdekaan pers itu
Wartawan Indonesia juga
Menyadari adanya
Kepentingan bangsa,
Tanggung jawab sosial,
Keberagaman masyarakat,
Dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi,
Hak, kewajiban dan peranannya,
Pers menghormati hak
Asasi setiap orang,
Karena itu pers dituntut
Profesional dan terbuka
Untuk dikontrol
Oleh masyarakat.

Untuk menjamin
Kemerdekaan pers
Dan memenuhi hak publik
Untuk memperoleh
Informasi yang benar,
Wartawan Indonesia
Memerlukan landasan
Moral dan etika profesi
ebagai pedoman operasional
Dalam menjaga ,
Kepercayaan publik dan
Menegakkan integritas
Serta Profesionalisme.