Oktober 2, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

👉Api Anarkis di Balik Bayang-bayang: Polri Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum👈

Keterangan Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran pejabat utama Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Jakarta, 16 September 2025. Barang bukti berupa senjata tumpul, helm, dan bahan bakar turut ditampilkan di hadapan media. (Doc, Ungkapkriminal.com) FAKTA BUKAN DRAMA

UNGKAPKRIMINAL.COM – Breaking Headline News, Jakarta.
Di atas meja panjang berbalut bendera institusi, barang bukti tersusun rapi: helm retak, tongkat kayu, botol berisi cairan mudah terbakar, hingga serpihan benda yang pernah jadi alat perusak. Kamera menyorot wajah tegang para pejabat Polda Metro Jaya. Kapolda Irjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan dengan nada tegas: “Yang kami amankan adalah pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa.”

Pernyataan itu seolah ingin memperjelas garis pemisah: rakyat yang menyuarakan pendapat dengan damai tidak boleh disamakan dengan kelompok yang datang membawa amarah dan api.

Api Anarkis di Tengah Suara Rakyat

Dalam rentang 28–31 Agustus 2025, Jakarta diguncang gelombang protes. Di antara lautan massa yang membawa spanduk dan orasi, muncul wajah-wajah lain yang bukan bagian dari aspirasi rakyat. Mereka datang tidak untuk berdialog, tetapi untuk merusak.

Enam belas nama kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari remaja hingga dewasa, dari inisial III hingga DH, semuanya dituduh merusak dan membakar fasilitas umum. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Pertanyaan besar pun menggantung: apakah mereka sekadar aktor lapangan, atau hanya pion dari skenario yang lebih besar?

Satire Profetik: Demokrasi yang Ternoda

Sejarah berulang dengan pola yang sama. Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyampaikan suara, selalu ada tangan-tangan gelap yang menungganginya. Demonstrasi berubah menjadi panggung provokasi. Aspirasi menjadi korban, sementara anarki dijadikan dalih untuk membungkam ruang kritik.

Satire zaman ini jelas: rakyat ingin bicara, namun suara mereka digelapkan oleh api yang bukan milik mereka.

Dimensi Hukum dan HAM

Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang/fasilitas umum. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Namun, di ranah hukum internasional, terdapat prinsip penting: negara wajib melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menindak kriminalitas. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menegaskan: demonstrasi damai harus dijaga, anarki harus dipisahkan.

Suara Pakar

Prof. Dr. Syamsul Rizal, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, menekankan:
“Polri harus transparan. Jangan sampai kasus kriminal murni ini dipelintir untuk membatasi hak konstitusional rakyat. Yang harus dibongkar bukan hanya pelaku, tapi juga siapa yang menggerakkan mereka.”

Sementara itu, pengamat HAM internasional dari Amnesty Global, Dr. Maria El-Khoury, mengingatkan:
“Bedakan jelas antara demonstran dan perusuh. Demokrasi hanya bisa bertahan bila rakyat tidak dicurigai karena ulah segelintir provokator.”

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus ini bukan sekadar angka 16 tersangka. Ia adalah gambaran bagaimana demokrasi bisa ternoda hanya oleh segelintir provokasi. Negara tidak boleh berhenti pada wajah pelaku lapangan; intelijensi harus menelusuri siapa dalang sebenarnya. Apakah ada arsitek politik di balik layar? Apakah ada kepentingan yang menyalakan api dalam kerumunan rakyat?

Membiarkan pertanyaan itu tanpa jawaban sama saja membiarkan demokrasi terus terjebak dalam lingkaran anarki yang dibuat-buat.

Penutup Profetik

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 32:
“Barangsiapa membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara seluruh manusia.”

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak menzhaliminya dan tidak menyerahkannya kepada orang lain untuk dizhalimi.” (HR. Bukhari-Muslim).

Maka, jihad kalam kami menegaskan: suara rakyat yang damai adalah cahaya demokrasi, sedangkan perusakan hanyalah bayangan gelap yang harus diungkap hingga akar-akarnya.


👉 Breaking Headline News Investigative – UngkapKriminal.com
Membongkar Kebohongan, Menegakkan Kebenaran & Keadilan.