
Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Jihad Kalam untuk Keadilan dan Kemanusiaan
Subjudul Investigatif
βDari Langit hingga Hutan Terbakar: Ketika Water Bombing dan Modifikasi Cuaca Berpacu dengan Api Kelalaian dan Dugaan Kejahatan Ekologisβ
Kepolisian Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Menurut Kapolri, para tersangka diduga melakukan pembakaran baik secara sengaja maupun akibat kelalaian yang berujung pada musibah ekologis yang membakar sekitar 280 hektare lahan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat kunjungan kerja di Riau, pada Kamis, 24 Juli 2025. Titik-titik api yang dikendalikan oleh Satgas Karhutla tersebar di sejumlah kabupaten termasuk Rokan Hulu, salah satu wilayah paling sulit dijangkau darat.
Penyidikan mengarah pada 46 tersangka, yang terdiri dari perorangan maupun representasi korporasi lokal. Namun, belum diungkapkan secara resmi apakah ada keterlibatan perusahaan perkebunan skala besar yang sering kali disebut-sebut dalam tragedi tahunan ini.
Dugaan pembakaran dilakukan untuk membuka lahan cepat dan murah, meskipun hal itu dilarang keras oleh hukum. Kelalaian pun menjadi faktor, di mana pembukaan lahan tradisional tanpa kontrol, dalam kondisi cuaca panas ekstrem dan angin kencang, dengan mudah memicu kebakaran besar.
Kapolri menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara serius dan terukur, dengan mengerahkan:
Water bombing dari udara
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memancing hujan
Penambahan armada helikopter khusus untuk menjangkau daerah terisolasi seperti Rokan Hulu
βMudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot,β ujar Kapolri kepada media.
π Investigasi Lanjutan: Ada Apa di Balik Pembiaran?
Pertanyaan besar publik adalah:
Apakah semua tersangka benar-benar aktor lapangan atau hanya kambing hitam dari skema yang lebih besar?
Mengapa praktik pembakaran lahan terus berulang setiap tahun?
Adakah kepentingan investasi skala besar yang diam-diam dilindungi?
Ahli hukum lingkungan Prof. Dr. M. Zulkarnain, S.H., LL.M dari Universitas Leiden menegaskan:
βTanpa membongkar aktor intelektual di balik karhutla, maka tindakan hukum hanya menjadi kosmetik. Ada keterlibatan korporasi dalam banyak kasus sebelumnya, tapi nyaris tak tersentuh hukum.β
βοΈ Landasan Hukum
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan:
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3β10 tahun dan denda Rp3 miliarβRp10 miliar.
Pasal 108: Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Hukum ini juga mengatur tanggung jawab korporasi secara tegas. Namun, implementasi seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
π Tinjauan HAM dan Lingkungan Global
Dalam konteks internasional, praktik pembakaran hutan dianggap sebagai pelanggaran terhadap:
Deklarasi Stockholm 1972 (Prinsip 1 dan 2)
Agenda 2030 PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 13: Climate Action
Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob (ICESCR), Pasal 12: Hak atas lingkungan sehat
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Penetapan 46 tersangka adalah langkah awal, namun jangan berhenti pada level operasional. Jika benar ada korporasi yang terlibat, maka penegakan hukum harus menjangkau aktor intelektual dan sponsor kebijakan, bukan hanya menahan petani atau operator lapangan.
Keberanian Satgas Karhutla dan dukungan penuh dari Kapolri menjadi harapan publik, namun harus diikuti transparansi dan keadilan substantif.
π Penutup: Hikmah Kalam Profetik
βDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.β
(QS. Al-Aβraf: 56)
Artinya: Jangan kau rusak bumi dengan kebakaran, setelah Allah menghamparkan kehijauan sebagai nikmat.Rasulullah SAW bersabda:
βTidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu burung, manusia atau binatang memakan darinya, kecuali itu menjadi sedekah baginya.β
(HR. Bukhari dan Muslim)
More Stories
Dana Desa (2020-2025) dalam Bayangan: Investigasi Ketidakteraturan Keuangan Bukit Krikil?”
Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua