Juli 31, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

🕵️‍♂️ Ormas Bertopeng Agama: Benarkah Jejak PKI Menyusup Lewat Jubah Ulama?

Keterangan Foto: Poster edukasi visual bertema peringatan ideologis terhadap penyusupan ajaran terlarang ke dalam ruang dakwah keagamaan. (Sumber: Tim Visual UngkapKriminal.com – untuk keperluan literasi jihad kalam) Keterangan: Gambar ini menampilkan seruan moral dan spiritual dalam bentuk kutipan kritis: “Jubah Bisa Menipu, Ideologi Tak Bisa Disembunyikan”, “Tauhid Tak Pernah Bersekutu dengan Komunisme”, serta simbol-simbol Islam, media, dan penyadaran publik. Poster ini bertujuan membangkitkan kesadaran umat agar tidak mudah terpedaya oleh penampilan luar dan tetap memegang teguh nilai-nilai kebenaran ilahiyah serta menjaga kemurnian ajaran dari penyusupan ideologi terselubung.

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
By : Ubay
Jakarta, Juli 29 – 2025

Jihad Kalam untuk Kebenaran, Keadilan, dan Keutuhan Bangsa

“Jubah, Jargon, dan Jejak yang Terlupakan”

(se-Jabotabek Indonesia) Negeri yang pernah berdarah karena ideologi komunis, kini kembali diresahkan oleh gelombang kekhawatiran baru. Namun, kali ini bukan lewat senjata atau manifesto terang-terangan, melainkan lewat serban, mimbar dakwah, dan jubah agama. Sebuah pertanyaan menggema dari sudut-sudut masjid, ruang-ruang media sosial, hingga ke meja diskusi elite: Benarkah ada ormas atau tokoh keagamaan yang menyusupkan ideologi kiri bertopeng ulama?

Muncul dugaan adanya sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Islam, namun dalam narasi, aksi sosial, dan propaganda keagamaannya memuat unsur-unsur ideologi Marxis atau Komunistik. Mulai dari glorifikasi ‘persamaan kelas’, kritik radikal terhadap negara dan lembaga agama, hingga upaya menggiring umat kepada doktrin revolusioner dengan bahasa agama.

Sejumlah ormas baru yang tidak terafiliasi dengan MUI atau ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah disebut-sebut menjadi ladang subur infiltrasi. Nama-nama tokoh tertentu juga muncul, namun belum dapat diverifikasi secara hukum. Di media sosial, beberapa akun yang menyebarkan ajaran “Islam kiri” mengangkat tokoh-tokoh lama yang dahulu pernah terlibat organisasi kiri, kini muncul dengan penampilan islami.

Fenomena ini terdeteksi semakin kuat sejak 2019 hingga kini, terutama melalui platform ceramah daring, kanal YouTube bertema “keadilan Islam”, serta gerakan sosial keagamaan di perkotaan maupun desa.

Mengapa Hal Ini Dianggap Berbahaya?

Karena menyusupnya ideologi terlarang ke dalam tubuh umat Islam dapat memecah belah, menyesatkan, dan melemahkan akidah serta keutuhan NKRI. Terlebih lagi, penyamaran ideologi di balik agama membuatnya sulit diendus, namun sangat destruktif dalam jangka panjang.

Melalui penelitian akademik, analisis digital forensik, serta konfirmasi dari tokoh masyarakat, aparat hukum, dan pengamat ideologi. Sebagian sudah terdeteksi jejaknya oleh intelejen sipil, namun belum semua diungkap ke publik karena alasan stabilitas sosial.

Tinjauan Historis: PKI dan Strategi Infiltrasi Budaya

Prof. Dr. Al Chaidar, pengamat ideologi kiri dari Universitas Malikussaleh, mengungkapkan:

“PKI masa kini tidak lagi mengangkat palu-arit, tapi menyusup lewat budaya, aktivisme sosial, dan bahkan tafsir agama. Mereka belajar dari kegagalan masa lalu, lalu membaur lewat identitas baru yang sulit dicurigai.”

Pada masa lalu, PKI menggunakan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) untuk menyusup ke dunia seni dan agama. Kini, mereka disebut-sebut menggunakan dakwah sosialisme spiritual sebagai topeng perjuangan.

Bukti Awal: Narasi “Kelas Tertindas” dalam Bahasa Agama

Beberapa akun media sosial dan channel ceramah menyampaikan ajaran yang diduga memuat unsur:

Revolusi Sosial atas Nama Tauhid

Penggiringan Narasi Anti Kapitalisme dan Anti Pemerintah secara ekstrem

Pemujaan terhadap tokoh-tokoh kiri yang dikaitkan dengan “Islam pembebasan”

Penolakan terhadap otoritas keagamaan mainstream seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah

Respon Lembaga Resmi

✳️ MUI Pusat (2024):

“Mewaspadai kelompok yang memakai nama Islam tapi merusak akidah dan tatanan negara adalah kewajiban. Islam bukan alat propaganda politik kiri maupun kanan.”

✳️ NU dan Muhammadiyah:

“Islam tidak bertentangan dengan keadilan sosial, tapi Islam menolak revolusi berdarah. Siapa pun yang membawa kebencian atas nama Islam, patut diwaspadai.”

Kajian Hukum: Dilarang dan Berpotensi Subversif

Berdasarkan:

UU No. 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara

UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas

Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap negara

UUD 1945 Pasal 28J (2): Kebebasan yang dibatasi oleh nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum

Setiap ormas, termasuk keagamaan, dilarang keras membawa ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme, bahkan jika dikemas secara simbolik atau naratif.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlu Investigasi Akademik

Kami menekankan bahwa semua nama, tokoh, atau kelompok yang diduga terafiliasi belum tentu bersalah hingga dibuktikan secara hukum. Tapi pengawasan publik dan kajian kritis tetap penting.

📌 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com tidak bertujuan memfitnah, membenci, atau menggeneralisasi suatu kelompok. Namun, setiap indikasi penyalahgunaan agama untuk agenda ideologi terlarang harus diwaspadai dan dibongkar dengan dasar akademik, hukum, dan nilai kebenaran. Kami mengajak semua pihak berpikir jernih, bertindak presisi, dan tetap dalam koridor hukum serta ukhuwah Islamiyah.

📖 Penutup Kalam Iman

“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

“Barang siapa berkata dusta atas nama agama, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka.”
(HR. Ahmad, Shahih)

-- Tambahan Penutup: Jika Anda Mengetahui Aktivitas Mencurigakan

Laporkan dengan data lengkap ke pihak berwenang: BNPT, Kementerian Agama, atau aparat hukum setempat. Gunakan jalur sah, hindari main hakim sendiri.