
Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
By : Ubay
Jakarta, Juli 29 – 2025
Jihad Kalam untuk Kebenaran, Keadilan, dan Keutuhan Bangsa
“Jubah, Jargon, dan Jejak yang Terlupakan”
(se-Jabotabek Indonesia) Negeri yang pernah berdarah karena ideologi komunis, kini kembali diresahkan oleh gelombang kekhawatiran baru. Namun, kali ini bukan lewat senjata atau manifesto terang-terangan, melainkan lewat serban, mimbar dakwah, dan jubah agama. Sebuah pertanyaan menggema dari sudut-sudut masjid, ruang-ruang media sosial, hingga ke meja diskusi elite: Benarkah ada ormas atau tokoh keagamaan yang menyusupkan ideologi kiri bertopeng ulama?
Muncul dugaan adanya sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Islam, namun dalam narasi, aksi sosial, dan propaganda keagamaannya memuat unsur-unsur ideologi Marxis atau Komunistik. Mulai dari glorifikasi ‘persamaan kelas’, kritik radikal terhadap negara dan lembaga agama, hingga upaya menggiring umat kepada doktrin revolusioner dengan bahasa agama.
Sejumlah ormas baru yang tidak terafiliasi dengan MUI atau ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah disebut-sebut menjadi ladang subur infiltrasi. Nama-nama tokoh tertentu juga muncul, namun belum dapat diverifikasi secara hukum. Di media sosial, beberapa akun yang menyebarkan ajaran “Islam kiri” mengangkat tokoh-tokoh lama yang dahulu pernah terlibat organisasi kiri, kini muncul dengan penampilan islami.
Fenomena ini terdeteksi semakin kuat sejak 2019 hingga kini, terutama melalui platform ceramah daring, kanal YouTube bertema “keadilan Islam”, serta gerakan sosial keagamaan di perkotaan maupun desa.
Mengapa Hal Ini Dianggap Berbahaya?
Karena menyusupnya ideologi terlarang ke dalam tubuh umat Islam dapat memecah belah, menyesatkan, dan melemahkan akidah serta keutuhan NKRI. Terlebih lagi, penyamaran ideologi di balik agama membuatnya sulit diendus, namun sangat destruktif dalam jangka panjang.
Melalui penelitian akademik, analisis digital forensik, serta konfirmasi dari tokoh masyarakat, aparat hukum, dan pengamat ideologi. Sebagian sudah terdeteksi jejaknya oleh intelejen sipil, namun belum semua diungkap ke publik karena alasan stabilitas sosial.
Tinjauan Historis: PKI dan Strategi Infiltrasi Budaya
Prof. Dr. Al Chaidar, pengamat ideologi kiri dari Universitas Malikussaleh, mengungkapkan:
“PKI masa kini tidak lagi mengangkat palu-arit, tapi menyusup lewat budaya, aktivisme sosial, dan bahkan tafsir agama. Mereka belajar dari kegagalan masa lalu, lalu membaur lewat identitas baru yang sulit dicurigai.”
Pada masa lalu, PKI menggunakan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) untuk menyusup ke dunia seni dan agama. Kini, mereka disebut-sebut menggunakan dakwah sosialisme spiritual sebagai topeng perjuangan.
Bukti Awal: Narasi “Kelas Tertindas” dalam Bahasa Agama
Beberapa akun media sosial dan channel ceramah menyampaikan ajaran yang diduga memuat unsur:
Revolusi Sosial atas Nama Tauhid
Penggiringan Narasi Anti Kapitalisme dan Anti Pemerintah secara ekstrem
Pemujaan terhadap tokoh-tokoh kiri yang dikaitkan dengan “Islam pembebasan”
Penolakan terhadap otoritas keagamaan mainstream seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah
Respon Lembaga Resmi
✳️ MUI Pusat (2024):
“Mewaspadai kelompok yang memakai nama Islam tapi merusak akidah dan tatanan negara adalah kewajiban. Islam bukan alat propaganda politik kiri maupun kanan.”
✳️ NU dan Muhammadiyah:
“Islam tidak bertentangan dengan keadilan sosial, tapi Islam menolak revolusi berdarah. Siapa pun yang membawa kebencian atas nama Islam, patut diwaspadai.”
Kajian Hukum: Dilarang dan Berpotensi Subversif
Berdasarkan:
UU No. 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara
UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas
Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap negara
UUD 1945 Pasal 28J (2): Kebebasan yang dibatasi oleh nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum
Setiap ormas, termasuk keagamaan, dilarang keras membawa ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme, bahkan jika dikemas secara simbolik atau naratif.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlu Investigasi Akademik
Kami menekankan bahwa semua nama, tokoh, atau kelompok yang diduga terafiliasi belum tentu bersalah hingga dibuktikan secara hukum. Tapi pengawasan publik dan kajian kritis tetap penting.
📌 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com tidak bertujuan memfitnah, membenci, atau menggeneralisasi suatu kelompok. Namun, setiap indikasi penyalahgunaan agama untuk agenda ideologi terlarang harus diwaspadai dan dibongkar dengan dasar akademik, hukum, dan nilai kebenaran. Kami mengajak semua pihak berpikir jernih, bertindak presisi, dan tetap dalam koridor hukum serta ukhuwah Islamiyah.
📖 Penutup Kalam Iman
“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)“Barang siapa berkata dusta atas nama agama, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka.”
(HR. Ahmad, Shahih)
-- Tambahan Penutup: Jika Anda Mengetahui Aktivitas Mencurigakan
Laporkan dengan data lengkap ke pihak berwenang: BNPT, Kementerian Agama, atau aparat hukum setempat. Gunakan jalur sah, hindari main hakim sendiri.
More Stories
Dana Desa (2020-2025) dalam Bayangan: Investigasi Ketidakteraturan Keuangan Bukit Krikil?”
🔥 Karhutla Riau: 46 Tersangka Ditetapkan, 280 Hektare Lahan Terbakar “Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?