
🖋️ Oleh: Tim Redaksi Investigasi
BY — UBAY
📍UngkapKriminal.com | Jakarta – Banda Aceh | 17 Juni 2025
Empat pulau kecil di Aceh — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — sempat dipindahkan kewenangannya ke Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri 100.1.1.1-6117 Tahun 2023. Gubernur Sumut Bobby Nasution lantas menyatakan siap mengelola secara bersama pulau-pulau itu dengan Aceh.
*Mengapa ramai?*
Pernyataan Bobby tersebut memicu ledakan kemarahan publik Aceh. Warganet dengan akun @tripx313_rabu menegur keras Gubernur Sumut dan menyebut langkah itu sebagai bentuk “perampasan wilayah” yang mengancam harga diri dan keistimewaan Aceh. Dalam video viral, seorang pemuda bahkan menyebut:
> “Jangan rakus! Pulau kami jangan diambil. Seolah Aceh ini tidak ada harga diri di matamu, Bobby!”
“Aktivis, tokoh adat Aceh, hingga netizen secara masif menolak. Bahkan muncul komentar ekstrem yang menyandingkan tindakan tersebut dengan tuduhan sejarah kelam:
> “Gaya Jokowi dan menantunya ini mirip-mirip PKI Anjing! Rampas wilayah seenaknya!” tulis akun anonim yang viral.
📣 Tanggapan Presiden RI Prabowo Subianto
Dalam suasana makin panas, Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Pada rapat terbatas nasional di Istana Negara bersama Kemendagri, Mensesneg, dan kedua gubernur, Presiden mengambil alih dan memutuskan:
> 🗨️ “Saya pastikan keempat pulau tersebut kembali secara administratif ke wilayah Aceh. Kita tak boleh meremehkan sejarah dan hak konstitusional masyarakat Aceh.”
Keputusan ini diambil berdasarkan:
Dokumen verifikasi wilayah Kemendagri tahun 2008
Prinsip keadilan otonomi daerah
Stabilitas politik dan sosial Aceh pasca-konflik
*Presiden juga menegaskan:*
> 🗨️ “Negara tak boleh membiarkan konflik kecil menjadi bara perpecahan. Kita harus menempatkan keutuhan NKRI dan keadilan konstitusional di atas segalanya.”
*📜 Landasan Hukum*
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa…”
UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Pasal 28I UUD 1945: Hak atas identitas budaya & hak masyarakat hukum adat
*📊 Tanggapan DPR & Tokoh Aceh*
Anggota DPR RI dari Aceh, Nasir Djamil (PKS) menyatakan:
> 🗨️ “Presiden Prabowo telah bersikap tegas, ini kemenangan moral rakyat Aceh. Tapi perlu segera dikuatkan melalui Keputusan Presiden agar sah dan final.”
Ketua Komisi II DPR RI turut menyatakan bahwa:
> 🗨️ “Langkah Presiden tepat. Ini mencegah konflik wilayah, sekaligus membuktikan negara hadir untuk keadilan daerah.”
📌 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kisruh empat pulau bukan sekadar sengketa administratif, tapi simbol harga diri, sejarah, dan keadilan otonomi daerah. Respon netizen yang keras mencerminkan luka kolektif yang belum pulih.
Kita mengapresiasi Presiden Prabowo yang bertindak cepat dan bijak, sekaligus mengingatkan para pemimpin daerah agar tidak tergoda nafsu kekuasaan dan rakus wilayah.
Aceh bukan barang rebutan. Ia bagian utuh dari tubuh Indonesia. Menginjaknya adalah menginjak ruh sejarah bangsa.
*🕊️ Penutup Kalam Ilahi*
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Jangan merampas hak orang lain secara paksa, kelak akan dimintai pertanggungjawaban.Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa merampas sejengkal tanah orang lain, maka Allah akan membenamkan dirinya ke dasar bumi pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari – Muslim)
📌 Redaksi UngkapKriminal.com
“Jurnalisme Profetik – Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan”*
📎 www.ungkapkriminal.com
More Stories
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
KEMUNING MUDA BERBICARA ATAU BERLINDUNG?
Klarifikasi Dihindari, Kontak Diblokir: Ketika Suara Publik Dibungkam oleh Aparatur Desa?