Agustus 18, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

100 Pulau Dilelang di New York: Isu Penjualan atau Investasi Berkedok?

Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikaitkan dengan isu kontroversial “100 pulau di Maluku dilelang di New York” melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII). Polemik ini memicu pertanyaan publik: apakah benar terjadi penjualan kedaulatan atau sekadar kerjasama investasi pariwisata? Logo UngkapKriminal.com dengan tagline “Fakta Bukan Drama” menegaskan komitmen jihad kalam ilahi: menyajikan kebenaran apa adanya, bukan sensasi semu.

Oleh Tim Investigasi
UngkapKriminal.com
By – Ubay
Reporter : Irma
Redaktur: Setedi Bangun
Jakarta – Maluku – New York
Agustus 17 – 2025

    'jakarta, Publik dikejutkan dengan kabar 100 pulau di Maluku dilelang melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII) di New York. Media sosial geger setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip dengan kalimat: “Daripada kosong mending dijual.”

    Isu ini memantik kontroversi besar: apakah benar Indonesia menjual pulau, atau sekadar membuka keran investasi pengelolaan pariwisata?

    Menteri Tito menyebut bahwa PT LII sejak tahun 2015 sudah menandatangani MoU dengan sejumlah kepala daerah Maluku untuk mengelola pulau-pulau tersebut. Namun, kata “lelang” yang beredar luas membuat publik curiga, seolah kedaulatan NKRI dilepas ke pihak asing.

   Pihak perusahaan berdalih bahwa program ini adalah investasi pariwisata kelas dunia, bukan penjualan aset negara. Namun aktivis lingkungan dan HAM mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta dampak terhadap masyarakat adat dan ekosistem pulau.

    Analisis Hukum

Konstitusi Indonesia jelas melarang penjualan wilayah negara.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

UU Pokok Agraria No. 5/1960: Tidak mengenal istilah jual beli pulau.

PP No. 62/2010: Pulau kecil hanya boleh dikelola dengan izin negara, bukan dipindahtangankan.

Instrumen HAM Internasional (ICCPR & ICESCR): Negara wajib melindungi hak rakyat atas sumber daya alam.

   Jika benar terjadi penjualan, maka ada indikasi pelanggaran kedaulatan. Namun jika hanya pengelolaan investasi, pemerintah wajib membuka seluruh dokumen secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

    Pendapat Pakar

Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI) menegaskan:
“Tidak mungkin secara hukum Indonesia menjual pulau. Yang ada hanyalah kerjasama pengelolaan. Namun bahasa ‘dijual’ menyesatkan publik.”

    Sementara itu, Greenpeace Indonesia mengingatkan:

“Pulau bukan barang dagangan. Alih kelola tanpa kontrol bisa merampas hak masyarakat adat dan merusak lingkungan.”

   >Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Fenomena “lelang pulau” harus diuji secara teliti. Publik berhak tahu: apakah ini sekadar framing media atau ada kontrak bisnis yang berpotensi menggadaikan kedaulatan?

   >Redaksi menegaskan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak, namun juga menyerukan agar pemerintah pusat, daerah, dan PT LII segera membuka dokumen resmi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

   >Penutup Profetik

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

   >Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menipu (rakyat), maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim).
👉 Kedaulatan negeri bukan untuk dilelang. Pulau bukan sekadar komoditas, melainkan amanah generasi.


UNGKAPKRNIMINAL.COM – Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Keadilan