
Banyak masyarakat belum mengetahui atau keliru memahami bahwa hari sah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara hukum dan konstitusi bukanlah 1 Juni, melainkan 18 Agustus 1945. Fakta ini tidak hanya memiliki dasar historis, tetapi juga bertumpu kuat pada landasan hukum positif dan legitimasi konstitusional.
🧠 Klarifikasi Historis dan Hukum:
Memang benar bahwa pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan awal tentang lima sila dasar negara dalam sidang BPUPKI. Kemudian, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta sebagai bentuk kompromi antara kelompok Islam dan nasionalis.
Namun, Pancasila belum menjadi dasar negara secara sah hingga akhirnya 18 Agustus 1945, saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya termuat rumusan final Pancasila (dengan redaksi sila pertama telah diubah dari Piagam Jakarta).
Artinya: tanggal 18 Agustus 1945 adalah momen resmi dan konstitusional yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Inilah yang secara hukum tata negara memiliki kekuatan sah.
⚖️ Landasan Hukum & Konstitusi:
Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945: Menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar ini mulai berlaku pada saat diumumkan (18 Agustus 1945).
Pembukaan UUD 1945: Termuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang berlaku hingga hari ini.
Keppres No. 24 Tahun 2016: Menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dalam konteks historis-filosofis, bukan sebagai hari pengesahan konstitusional.
📌 Penegasan Redaksional:
> “Penting untuk membedakan antara hari lahir gagasan Pancasila (1 Juni), kompromi rumusan awal (22 Juni), dan hari pengesahan sah sebagai dasar negara secara konstitusional (18 Agustus).”
🛡️ Mengapa Ini Penting?
Melekatkan Pancasila secara konstitusional pada 1 Juni berisiko menimbulkan ambiguitas hukum, karena:
Rumusan Pancasila 1 Juni belum final dan tidak mengikat hukum.
Hanya rumusan 18 Agustus yang tercantum dalam konstitusi dan berlaku secara resmi hingga kini.
📖 Penutup Intelektual:
Artikel ini tidak bermaksud membantah keputusan resmi negara, melainkan menyajikan pendalaman presisi hukum dan sejarah. UngkapKriminal.com percaya bahwa kebenaran hukum dan fakta sejarah harus dikembalikan ke tempatnya, demi pendidikan kebangsaan dan generasi masa depan.
📝 Catatan Intelektual Redaksi:
> Menghormati sejarah berarti menempatkan setiap momen pada tempatnya yang benar: 1 Juni sebagai awal gagasan, 22 Juni sebagai jalan kompromi, dan 18 Agustus sebagai hari lahir konstitusional Pancasila.
📜 Kutipan Penutup:
“Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka siapa yang ingin (beriman), hendaklah ia beriman, dan siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir…”
— QS. Al-Kahfi: 29
> Makna: Kebenaran harus disampaikan meski tidak semua orang mau menerimanya, karena ia bersumber dari Tuhan, bukan kepentingan manusia.
More Stories
Dugaan Pungli Bermodus “Jaga Desa”: Suara Sunyi dari Pulau Rupat Memanggil Keadilan
“Kepala Desa Cinta Damai Dilaporkan Resmi ke KPK, Kejati, dan Tipikor Polda Riau: Diduga Ada Penyimpangan APBDes”
Laporan Resmi ke KPK, Polda Riau Tipikor, dan Kejaksaan: Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Kota Bangun 2020–2025