Januari 2, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“APBDes Muara Duo 2023–2025 Dipertanyakan: Redaksi UngkapKriminal.com Resmi Layangkan Surat Klarifikasi – Publik Menanti Transparansi Total” Namun Tidak Digubres?!

KETERANGAN FOTO: Kantor Desa Muara Duo, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis — lokasi pusat administrasi pemerintahan desa yang saat ini menjadi fokus investigasi terkait transparansi APBDes dan SPJ Tahun Anggaran 2023–2025. Dok: Tim Investigasi Presisi Profetik UngkapKriminal.com. (FAKTA BUKAN DRAMA)

Oleh: Tim Investigasi Presisi Profetik UngkapKriminal.com
By – Saidun Bancin

Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi mengeluarkan SURAT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI INVESTIGATIF Nomor: 035/UKR/XI/2025 kepada Pj Kepala Desa Muara Duo, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis – Riau, terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan:

APBDes 2023, 2024, 2025,

RAB,

SPJ,

Buku Kas Umum Desa,

Kontrak/SPK kegiatan,

DAFTAR BLT, serta

Dokumen Monev Inspektorat & DPMD.

Dugaan awal muncul dari ketidaksinkronan laporan penggunaan dana yang diterima masyarakat dibandingkan program yang terlihat di lapangan.

APBDes adalah uang rakyat, dan sesuai amanat:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,

setiap desa wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dana yang memakai APBN/APBD.

Publik Muara Duo menyampaikan sejumlah sinyalemen:

Ada kegiatan yang disebut “selesai”, namun tidak terlihat hasilnya di lapangan.

BLT tidak diumumkan terbuka melalui papan informasi.

Laporan keuangan desa dinilai tidak pernah dipublikasi secara lengkap.

Beberapa kegiatan fisik diduga tidak sesuai volume.

UngkapKriminal.com merespons secara proporsional, berimbang, dan berazas praduga tak bersalah dengan mengirimkan surat resmi klarifikasi.

Surat bernomor 035/UKR/XI/2025 ditandatangani dan dikirim 27 November 2025, serta diberi tenggat 2×24 jam untuk jawaban resmi.

Pj Kepala Desa Muara Duo menjadi pihak yang diminta klarifikasinya.

DPMD, Inspektorat, Bupati Bengkalis, dan Camat Siak Kecil mendapat tembusan.

Redaksi UngkapKriminal.com dipimpin oleh
Junaidi Nasution (Penanggung Jawab Redaksi).

Desa Muara Duo berada di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis – Riau, wilayah yang termasuk zona strategis pengawasan dana desa di kawasan pesisir.

Bagaimana Proses Investigasi Dilakukan?

Model investigasi yang digunakan adalah Presisi Profetik UngkapKriminal.com, yaitu:

  1. Audit Dokumen – meminta seluruh arsip keuangan desa 2023–2025.
  2. Analisis Lapangan – mencocokkan realisasi kegiatan dengan fakta fisik.
  3. Cross-check Narasumber Publik – tokoh masyarakat, BPD, dan warga penerima manfaat.
  4. Intelijen Jurnalistik (Open-Source & Human Source) – memastikan validitas data tanpa spekulasi.
  5. Klarifikasi Resmi – memberi ruang penuh kepada pemerintah desa untuk menjelaskan.

Semua dilakukan dengan standar Skala Nasional, beretika, dan tanpa memvonis, sesuai prinsip cover both sides.

📂 ISI SURAT RESMI INVESTIGATIF (Ringkasannya)

UngkapKriminal.com meminta 7 dokumen publik:

  1. APBDes 2023–2025 lengkap dengan rincian belanja.
  2. RAB tiap kegiatan.
  3. Buku Kas Umum Desa & Buku Pembantu.
  4. SPJ & BAST.
  5. Daftar penerima BLT + bukti salur.
  6. Kontrak/SPK Penyedia.
  7. Dokumen Monev DPMD & Inspektorat.

Batas Waktu: 2×24 jam
Jika tidak ada jawaban → dipublikasikan dengan catatan:
“Pemerintah Desa Muara Duo belum memberikan klarifikasi hingga batas waktu ditetapkan.”

Surat ditandatangani Junaidi Nasution, Penanggung Jawab Redaksi.

Tanggapan Pakar

Dr. H. Ramzi Al-Faruqi, MPA — Pakar Tata Kelola Pemerintahan Asia Tenggara, memberi catatan:

“Desa yang menolak membuka dokumen APBDes sama saja melanggar Pasal 3 dan 4 UU KIP. Dana publik wajib transparan. Jika dokumen tidak diberikan, itu indikator awal adanya masalah tata kelola.”

Sementara Prof. Ahmad Karim, PhD — Ahli Hukum Administrasi Negara, menegaskan:

“Keterbukaan adalah elemen dasar negara demokrasi. Pemerintah desa wajib memberikan dokumen yang diminta publik tanpa ditunda-tunda.”

Landasan Hukum Lengkap

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Pasal 7 (1): Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24: penyelenggaraan pemerintahan desa harus
transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

  1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pers menjalankan fungsi: kontrol sosial, pendidikan masyarakat, dan pemberi informasi yang benar.

  1. Deklarasi Universal HAM

Pasal 19: hak publik untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Analisis Presisi Intelijen Jurnalistik

Tim UngkapKriminal.com menemukan:

Indikasi selisih angka antara dokumen publikasi dan laporan warga.

Proyek tertentu disebut selesai, namun ditemukan ketidaksesuaian volume.

Dugaan minimnya publikasi laporan keuangan.

Warga menyebut BLT tidak diumumkan melalui papan informasi.

Semua temuan ini belum disimpulkan sebagai pelanggaran, karena:

👉 Menunggu klarifikasi resmi pemerintah desa (2×24 jam).

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Investigasi ini adalah bagian dari jihad kalam untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan memastikan hak publik atas informasi dijalankan dengan benar.

Redaksi menolak semua bentuk:

fitnah,

insinuasi tanpa bukti,

dan pemberitaan yang tidak adil.

Kebenaran harus dijaga dengan ilmu, etika, dan keberanian yang bertanggung jawab.

🌙 Penutup Profetik (Al-Qur’an & Hadis)

QS An-Nisa:135

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.”
Makna: Keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.

Hadis Riwayat Tirmidzi

“Sampaikanlah kebenaran, walau pahit.”
Makna: Tugas jurnalis adalah menegakkan kebenaran berlandaskan amanah dan integritas.

UNGKAPKRIMINAL.COM – Investigative Presisi Profetik Internasional

Ditayangkan oleh
PT. Ungkap Kriminal News
Akte Notaris No. 1 • NIB 1009220000378 • NPWP 60.906.352.4–219.000
SK Kemenkumham AHU-037464.AH.01.30.Tahun 2022