Januari 2, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Ketika Kericuhan Berbuah Tersangka: Hukum Turun ke Arena, Nurani Publik Diuji?!

Keterangan Foto : UngkapKriminal.com: (FAKTA BUKAN DRAMA) Sejumlah orang terlibat benturan fisik di area perkebunan kelapa sawit, diduga terkait kericuhan antara dua entitas perusahaan. Terlihat beberapa individu membawa benda tumpul, sementara aparat dan pihak lain berupaya mengendalikan situasi. Peristiwa ini menjadi bagian dari rangkaian kasus dugaan pengeroyokan yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh kepolisian.

Breaking Headline Investigative |

UngkapKriminal.com
Oleh Redaksi Investigasi Profetik

Di Antara Benturan Modal dan Akal Sehat
Ketika kepentingan korporasi bertubrukan, yang sering kali remuk terlebih dahulu bukanlah tembok atau pagar, melainkan akal sehat dan kemanusiaan.

Di balik gemuruh konflik antara PT. SIS dan PT. PAB, hukum akhirnya turun dari menara gadingnya—membawa palu, membawa pasal, dan membawa pertanyaan besar: apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan, atau sekadar dilokalisasi?

Kronologi Awal: Laporan, Penyelidikan, dan Penetapan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang diajukan oleh pihak PT. SIS pada 23 Desember 2025, aparat penegak hukum memulai rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil proses tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga peristiwa kericuhan antara PT. SIS dan PT. PAB diduga mengandung unsur tindak pidana pengeroyokan.

Atas dasar itu, dua orang berinisial:
Sdr. DSG
Sdr. AZ
resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal Hukum: Negara Hadir dengan Kitabnya
Penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni:

Pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan)
atau

Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan)
jo. Pasal 55 KUHP (penyertaan)

Pasal-pasal ini bukan sekadar teks hukum, melainkan penanda kehadiran negara dalam mengurai simpul kekerasan yang lahir dari konflik kepentingan.

Analisis Investigatif: Siapa yang Berkelahi, Siapa yang Diuntungkan?
Namun, pertanyaan kritis tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Dalam tradisi jurnalisme profetik, keadilan harus dipandang lebih luas dari sekadar borgol dan berkas perkara.
Apakah kericuhan ini murni peristiwa spontan, atau buah dari konflik struktural yang dibiarkan membusuk?

Apakah seluruh pihak yang terlibat telah diperiksa secara berimbang?

Apakah hukum sedang menindak perbuatan, atau sekadar orang?

Di sinilah publik berhak waspada: jangan sampai hukum menjadi pisau yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke arah kekuatan modal dan kuasa.

Asas Praduga Tak Bersalah: Pilar yang Tak Boleh Runtuh
UngkapKriminal.com menegaskan, penetapan tersangka bukanlah vonis. Sdr. DSG dan Sdr. AZ tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri, didampingi penasihat hukum, serta diuji kesalahannya secara terbuka dan adil di muka pengadilan.

Hukum yang beradab tidak lahir dari amarah massa, melainkan dari pembuktian yang jujur dan independen.

Sastra Satire Profetik: Ketika Kekerasan Dipuja, Akal Sehat Mati Perlahan

Di negeri yang sering memuja kekuatan, kekerasan kerap dianggap bahasa paling cepat. Namun sejarah selalu mencatat:
setiap pukulan hari ini adalah utang peradaban di masa depan.

Jika konflik diselesaikan dengan otot, maka hukum akan selalu datang terlambat—membersihkan puing, bukan mencegah reruntuhan.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com mendorong aparat penegak hukum untuk:
Mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan,
Memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan,
Menjaga jarak dari tekanan kekuasaan dan kepentingan korporasi,
Menjamin keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Keadilan yang setengah-setengah adalah ketidakadilan yang disamarkan.

Penutup Profetik: Hukum dan Nurani
“Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Di sinilah hukum diuji.
Bukan pada kerasnya pasal,
melainkan pada kejujuran nurani.
UngkapKriminal.com
Mengungkap Fakta, Menjaga Nurani, Mengawal Keadilan.