Oleh: Redaksi Investigasi Profetik
Sastra Satire Intelektual | UngkapKriminal.com
Di sebuah republik yang konon merdeka,
kedaulatan bukan lagi pusaka—
ia ditimbang di meja rapat,
ditukar dengan angka,
dan dipoles dengan pidato.
Negeri ini tidak kekurangan cendekia,
namun kejujuran kerap absen dari ruang kebijakan.
Tidak miskin aparat,
namun hukum sering menjadi tongkat
yang hanya memukul ke bawah.
Pertanyaannya menggema:
siapa yang menjaga negara, dan siapa yang memperdagangkannya?
Fakta Sosial yang Mengusik Nurani
Ketika teknokrat mereduksi bangsa menjadi grafik laba,
birokrat mengubah mandat publik menjadi prosedur berbayar,
jenderal diam di hadapan penyimpangan strategis,
penegak hukum tajam ke rakyat kecil namun tumpul ke elite,
tokoh masyarakat menjual pengaruh demi panggung,
dan tokoh bisnis menukar kepentingan nasional
dengan kontrak lintas batas—
maka kedaulatan berubah dari prinsip menjadi komoditas.
Ini bukan tuduhan personal.
Ini pola.
Ini sistem.
Ini gejala pengkhianatan struktural.
Dugaan utama:
Penggerusan kedaulatan melalui kebijakan strategis, pembiaran hukum, dan transaksi kepentingan.
Aktor lintas sektor (tanpa menyebut nama, demi asas praduga tak bersalah).
Terjadi berulang dan berlapis, pasca-reformasi hingga kini.
Ruang terjadinya: kebijakan publik, pengadilan, proyek strategis, dan panggung opini.
Faktor pendorong: oligarki kepentingan, lemahnya integritas, impunitas.
Pola pembenaran: normalisasi konflik kepentingan, regulasi lentur, narasi stabilitas.
Timbangan Hukum Nasional
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat.
âžť Jika kebijakan tunduk pada kepentingan sempit, kedaulatan rakyat dilanggar.
UUD 1945 Pasal 33
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
âžť Privatisasi tanpa keadilan sosial adalah penyimpangan konstitusional.
UU No. 28 Tahun 1999
(Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN).
UU Tipikor & KUHP
(Penyalahgunaan wewenang, suap, dan gratifikasi).
Catatan hukum:
Setiap dugaan wajib diuji melalui proses hukum yang adil, bukan trial by opinion.
Landasan Hukum Internasional
ICCPR – Kesetaraan di hadapan hukum.
ICESCR – Kewajiban negara melindungi hak rakyat atas sumber daya.
UNCAC – Pencegahan korupsi dan konflik kepentingan.
Pandangan Pakar (Analisis Akademik)
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Tata Negara, Mantan Ketua MK RI)
“Ketika kebijakan strategis mengabaikan Pasal 33, itu bukan sekadar salah urus—melainkan krisis konstitusi.”
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.
(Guru Besar Hukum Administrasi Negara)
“Diskresi tanpa akuntabilitas adalah pintu masuk state capture.”
Prof. Dr. Susan Rose-Ackerman
(Yale University, Pakar Global Antikorupsi)
“Hukum yang melindungi segelintir elite adalah ciri negara yang tertangkap kepentingan.”
Dr. Jeffrey A. Winters
(Northwestern University, Ekonomi Politik)
“Oligarki tumbuh subur saat kekayaan dapat membeli kebijakan.”
Prof. Dr. Larry Diamond
(Stanford University)
“Demokrasi mati perlahan melalui erosi hukum dan kooptasi lembaga.”
Prof. Dr. Manfred Nowak
(Pakar HAM Internasional, Mantan Pejabat PBB)
“Pembiaran pelanggaran hak ekonomi rakyat adalah pelanggaran kewajiban negara.”
Prof. Dr. Michael J. Sandel
(Harvard University, Filsafat Politik)
“Ketika segalanya diperdagangkan, demokrasi berubah menjadi pasar kekuasaan.”
Sastra Satire: Cermin Retak Republik
Mereka bersumpah di bawah kitab,
namun menandatangani kesepakatan di balik tirai.
Mereka bicara moral di mimbar,
namun menutup telinga saat rakyat bertanya.
Negara ini tidak dijual sekaligus—
ia dicicil,
dengan dalih pembangunan.
Dalil Al-Qur’an & Hadis
QS. An-Nisa’ (4): 58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak…”
Makna: Kekuasaan adalah amanat; mengkhianatinya adalah dosa publik.
QS. Al-Baqarah (2): 188
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil…”
Makna: Korupsi dan konflik kepentingan merusak keadilan sosial.
Hadis Nabi SAW
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna: Tidak ada kekuasaan tanpa hisab.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Tulisan ini adalah kritik profetik, bukan vonis.
Ia menyeru penegakan hukum independen, audit kebijakan, dan transparansi total.
Jika tidak ada pelanggaran—buktikan secara terbuka.
Jika ada—tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Epilog: Jalan Keluar
Audit konflik kepentingan lintas sektor.
Penguatan KPK, peradilan, dan perlindungan whistleblower.
Transparansi kontrak strategis nasional.
Pendidikan etika publik dan literasi konstitusi.
Karena NKRI bukan harga mati bila martabatnya mati lebih dulu.
Negeri ini hanya akan tegak
bila kebenaran berdiri
dan kebohongan disingkirkan.
✍️ Redaksi Investigasi Profetik
UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik | Kebenaran • Keadilan • Martabat Bangsa



More Stories
“Hutan Bukan Musuh Negara, Tapi Pelindung Bumi Nusantara: Rencana Alam Sumatra 2025 — Ketika Gajah dan Oranghutan Tak Mengenal Kata Hilirisasi, Namun Manusia Terus Meregangkan Nafsu Rakusnya”
“Ketika Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap, Rakyat Hanya Kebagian Sisa” Terkadang Sukar 🙏
Bendahara Desa Boncah Mahang Dituduh Sengaja Bungkam: Wajah Ketidakpedulian dan Kebohongan Terstruktur