Breaking Headline News | Investigative – Sastra Satire Profetik
UngkapKriminal.com | Lingkungan & Kedaulatan Ekologi
Oleh: Redaksi Investigasi Profetik
Di negeri yang gemar menyebut hutan sebagai aset,
pohon-pohon tua justru diperlakukan sebagai hambatan.
Akar yang mengikat tanah dianggap pengganggu laba,
daun yang memelihara udara dicatat sebagai beban neraca.
Di sinilah nurani diuji:
antara umur ratusan tahun
dan nafsu muda bernama ekspansi.
Pernyataan Kunci
Aktivis lingkungan nasional Edy Suranta Ginting menyampaikan peringatan keras yang mengguncang kesadaran publik:
“Jangan sampai pohon berumur ratusan tahun seperti ini ditebang lagi untuk lahan perkebunan kelapa sawit.”
Ini bukan sekadar kalimat protes.
Ini alarm peradaban—ketika pembangunan kehilangan kompas etik dan keuntungan jangka pendek mengalahkan keberlanjutan lintas generasi.
Ancaman penebangan pohon tua/berumur ratusan tahun demi perluasan perkebunan kelapa sawit.
Korporasi dan pihak berkepentingan ekspansi; masyarakat adat dan publik sebagai pihak terdampak; aktivis lingkungan sebagai penjaga nurani.
Wilayah berhutan yang beririsan dengan konsesi atau rencana perkebunan sawit.
Terus berulang dan menguat seiring lonjakan permintaan komoditas global.
Dorongan ekonomi, konsesi lahan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Melalui pembukaan lahan dan alih fungsi yang kerap mengabaikan AMDAL, partisipasi publik, dan hak ekologis generasi mendatang.
Pandangan Pakar Ahli:
🇮🇩 Pakar Nasional
- Prof. Dr. Emil Salim
(Menteri Lingkungan Hidup RI 1983–1993, Guru Besar UI)
“Pembangunan yang merusak ekosistem adalah pembangunan yang menipu generasi mendatang.”
Analisis: Penebangan pohon tua melanggar prinsip kehati-hatian dan menciptakan utang ekologis yang tak dapat dibayar dengan laba sesaat. - Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
(Guru Besar Hukum Lingkungan UI)
“Lingkungan hidup adalah subjek hukum tidak langsung; perusakannya dapat dituntut pidana.”
Analisis: Penebangan tanpa AMDAL sah membuka pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk direksi dan pemberi izin. - Dr. Yuyun Indradi
(Greenpeace Asia Tenggara)
“Sawit yang merusak hutan tua bukan pembangunan—itu kolonialisme ekologi gaya baru.”
Analisis: Praktik ini kerap melanggar FPIC dan memicu konflik struktural dengan masyarakat adat.
🌍 Pakar Internasional:
Prof. Jeffrey D. Sachs – Columbia University
“Deforestasi adalah kegagalan tata kelola, bukan kebutuhan ekonomi.”
Prof. John Knox – Mantan Pelapor Khusus PBB HAM & Lingkungan
“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia.”
Dr. Jane Goodall – Aktivis Lingkungan Dunia
“Ketika kita menghancurkan hutan, kita menghancurkan masa depan anak-anak kita.”
Analisis Kritis Terpadu
Ekologis:
Pohon tua adalah arsip iklim, penjaga air, dan rumah biodiversitas. Kehilangannya memicu banjir, kekeringan, dan krisis iklim lokal.
Sosial:
Deforestasi sawit melahirkan konflik lahan, marginalisasi masyarakat adat, dan hilangnya kearifan lokal.
Hukum:
Banyak izin tumpang tindih, cacat prosedur, dan mengabaikan partisipasi publik.
Etik & Profetik:
Menebang kehidupan ratusan tahun demi siklus laba 25–30 tahun adalah ketidakadilan lintas generasi.
Landasan Hukum Nasional:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
Pasal 36 ayat (1): Wajib AMDAL
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Larangan perusakan
Pasal 98 ayat (1):
➤ Penjara 3–10 tahun
➤ Denda Rp3–10 miliar
Pasal 116: Pidana korporasi
📕 UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
Pasal 50 ayat (3)
Pasal 78: Penjara hingga 15 tahun, denda Rp5 miliar
📙 UU No. 39 Tahun 2014 (Perkebunan)
Pasal 56 & 108: Penjara hingga 10 tahun, denda Rp10 miliar
🏛️ Perdata
Pasal 1365 KUHPerdata → Gugatan ganti rugi, class action, dan legal standing LSM.
Hukum & Prinsip Internasional
Rio Declaration Principle 15 (Precautionary Principle)
ICESCR Pasal 12
UN Guiding Principles on Business & Human Rights
Paris Agreement (perlindungan carbon sinks)
UNDRIP (hak masyarakat adat)
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Artikel ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Kritik diarahkan pada kebijakan dan praktik struktural, bukan penghakiman personal. Redaksi mendorong audit ekologis independen, transparansi izin, dan partisipasi publik bermakna.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Makna: Pembangunan yang merusak adalah pengingkaran amanah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan manusia, hewan, atau burung, melainkan itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Makna: Menjaga kehidupan adalah ibadah; merusaknya adalah pengkhianatan.
Epilog Sastra
Pohon tua berdiri sebagai saksi zaman.
Jika ia tumbang oleh keserakahan,
yang runtuh bukan hanya batang—
melainkan martabat peradaban.



More Stories
Ketika Kericuhan Berbuah Tersangka: Hukum Turun ke Arena, Nurani Publik Diuji?!
“Diam yang Menggema: Surat Resmi Tak Jua Dibalas — Ada Apa di Balik APBDes Buatan Baru 2022–2025?”
“APBDes Muara Duo 2023–2025 Dipertanyakan: Redaksi UngkapKriminal.com Resmi Layangkan Surat Klarifikasi – Publik Menanti Transparansi Total” Namun Tidak Digubres?!