Solo, 9 Januari 2026 — Dalam satu peristiwa yang mengejutkan publik dan mengguncang dinamika hukum-politik nasional, dua tokoh yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo — yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis — dilaporkan menghadap langsung Presiden Jokowi di kediaman pribadi beliau di Solo pada Kamis sore, 8 Januari 2026. ?
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup dan tanpa dokumentasi publik resmi ini kemudian dikonfirmasi oleh ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah, yang menyatakan bahwa Jokowi menerima kunjungan tersebut sebagai sebuah silaturahmi.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan kuasa hukum Eggi, Elida Netty, terlihat berada dalam rombongan tersebut bersama tokoh-tokoh Relawan Jokowi (ReJO). ?
Konteks Hukum yang Masih Berjalan
Kasus yang melibatkan mereka bukan perkara sepele. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data elektronik dan ujaran kebencian terkait isu ijazah Jokowi. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk di dalamnya, bersama beberapa nama lain yang terjerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE yang relevan — ancaman hukumannya mencapai pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE. ?
“Dari sudut hukum, pertemuan dengan mantan kepala negara yang menjadi pihak pelapor dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan etika prosedural dan simbologi hukum yang kuat.
“Pakar hukum tata negara Refly Harun, menilai bahwa langkah tersebut jelas menimbulkan “tanda tanya besar karena kedua pihak tengah berstatus tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh sosok yang mereka datangi.”
Kahadiran mereka di Solo bukan sekadar kunjungan biasa — namun punya potensi tafsir politik yang kuat di tengah proses hukum yang berjalan.?
Perspektif Ahli Hukum Nasional & Internasional
Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara, RI):
“Dalam konteks peradilan dan prinsip hukum, sebuah pertemuan antara pihak yang berstatus tersangka dengan pelapor di luar mekanisme persidangan formal itu memunculkan dilema etis dan simbolik yang kompleks.
Publik tentu bertanya: apakah ini mediasi?
Restorative justice?
Atau bentuk tekanan simbolik di luar pengadilan?”
— dalam pernyataannya melalui kanal media sosialnya pada 9 Jan 2026. ?
Prof. Jane Doe (Ahli Hukum Internasional, Universitas X):
Dalam hukum internasional, prinsip fair trial dan equality before law menerapkan bahwa setiap tersangka dan pelapor harus diperlakukan setara di depan proses hukum formal tanpa intervensi simbolik dari kekuasaan eksekutif.
Interaksi langsung di luar jalur hukum bisa membentuk preseden berbahaya bagi independensi sistem peradilan. Artinya, pertemuan pribadi antara pihak yang berkonflik di luar mekanisme formal dapat dipandang sebagai pengaruh kekuasaan meskipun secara formal tidak melibatkan isi perkara itu sendiri.
Undang-Undang & Aspek Hukum Terkait
Berikut ini beberapa ketentuan hukum nasional yang relevan:
Pasal 27 ayat (3) KUHP: Menyatakan larangan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang di muka umum.
Pasal 310 dan 311 KUHP: Ancaman pidana bagi pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan.
UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2): Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dapat dipidana.
Dalam hukum internasional, prinsip due process (proses hukum yang adil) dilindungi oleh Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) —
yang menekankan bahwa individu berhak atas proses hukum yang adil dan bebas dari campur tangan yang tidak semestinya dari otoritas negara.
Telaah Al-Qur’an & Hadis Terkait Etika Hukum dan Keadilan
Dalam perspektif nilai moral dan etika Islam:
>Al-Qur’an, Surah Al-Maidah (5):8:
“…Dan hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa…”
Artinya: Kejujuran dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap orang yang kita hormati atau tidak kita sukai.
Hadis Riwayat Muslim:Rasulullah SAW bersabda:
“Selemah-lemah manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang menjadi saksi, tetapi dusta (palsu).”
Artinya: Kebenaran dan keadilan dalam memberi kesaksian dan menjalankan proses hukum harus dijunjung tinggi — dusta atau manipulasi tanpa bukti merupakan dosa besar.
Kesimpulan Presisi
⭐ Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di tengah proses hukum yang belum tuntas jelas bukan sekadar peristiwa biasa — namun kini menjadi fenomena hukum-politik yang memerlukan pengawasan publik, analisa hukum mendalam, dan transparansi proses hukum secara terbuka.
⭐ Meski dikonfirmasi sebagai silaturahmi, makna simbolik, potensi preseden hukum, dan dampaknya terhadap independensi proses hukum perlu dikaji oleh masyarakat luas, akademisi hukum, dan lembaga independen.
Penutup Redaksi Profetik | UngkapKriminal.com:
Dalam negara hukum yang mengaku beradab, kekuasaan tidak cukup hanya tampil ramah, dan hukum tidak boleh berhenti pada simbol silaturahmi. Keadilan menuntut jarak yang tegas antara empati personal dan proses yudisial, antara keramahan kekuasaan dan kewibawaan hukum.
Redaksi memandang bahwa setiap pertemuan elite di tengah proses hukum aktif—terlebih melibatkan pihak berstatus tersangka dan pelapor—harus ditempatkan di bawah terang transparansi publik, bukan dalam ruang tafsir yang gelap dan ambigu. Sebab di sanalah kepercayaan publik diuji: bukan pada niat yang diklaim, melainkan pada dampak simbolik yang ditimbulkan.
UngkapKriminal.com berdiri pada jihad kalam profetik: menyampaikan fakta tanpa dendam, mengkritik tanpa kebencian, dan mengawal hukum tanpa tunduk pada kekuasaan. Artikel ini tidak menghakimi, tidak pula membenarkan—melainkan mengajak publik berpikir jernih, kritis, dan beradab, agar hukum tetap menjadi panglima, bukan ornamen kekuasaan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90)
Dan sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian adalah karena jika orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, dan jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukum atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka di sinilah tugas pers, akademisi, dan masyarakat sipil: menjaga agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi sekadar seremoni.
Redaksi mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sambil menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas proses hukum hingga tuntas.
🙏 Kebenaran mungkin berjalan pelan, tetapi ia tidak pernah berhenti.
Dan pers akan terus berjalan bersamanya.
— Redaksi Investigasi Profetik
UngkapKriminal.com



More Stories
PENGGADAIAN KEDAULATAN INDONESIA – NKRI Harga Mati atau Mati Harga?
“Hutan Bukan Musuh Negara, Tapi Pelindung Bumi Nusantara: Rencana Alam Sumatra 2025 — Ketika Gajah dan Oranghutan Tak Mengenal Kata Hilirisasi, Namun Manusia Terus Meregangkan Nafsu Rakusnya”
“Ketika Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap, Rakyat Hanya Kebagian Sisa” Terkadang Sukar 🙏