Tafsir Profetik Tak Boleh Direduksi Menjadi Retorika Kekuasaan
UngkapKriminal.com | Laporan Khusus Investigatif
Sastra Satire Profetik • Presisi Inteligensi • Profesional & Intelektual
Jakarta, Januari 2026
Di tengah dinamika politik pasca-kekuasaan, metafora keagamaan kembali dihadirkan ke ruang publik. Namun ketika kisah kenabian ditarik ke dalam arena politik praktis tanpa presisi tafsir, yang muncul bukan pencerahan—melainkan kebingungan makna.
Pernyataan yang menyamakan langkah Eggi Sudjana mendatangi Presiden Joko Widodo dengan kisah Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Fir’aun
Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat Thaha ayat 43–44, menuai kritik tajam dari kalangan intelektual.
Tokoh publik Gus Nur (GUSNUR) menilai analogi tersebut tidak tepat, tidak presisi secara teologis, dan berpotensi mereduksi pesan profetik menjadi sekadar retorika politik.
Pernyataan Gus Nur
“Al-Qur’an bukan kitab metafora politik kekuasaan.
Ia adalah kitab petunjuk kenabian dan moral.
Menyamakan Presiden—yang lahir dari mandat konstitusi—dengan Fir’aun tanpa otoritas wahyu dan konteks kenabian adalah kekeliruan epistemologis,”
— Gus Nur, kepada Redaksi.
Menurut Gus Nur, Surat Thaha ayat 43–44 merupakan perintah ilahiah yang bersifat wahyu langsung, disertai misi kenabian, mukjizat, dan konteks penindasan teologis serta perbudakan struktural.
Ayat tersebut tidak dapat dipindahkan secara serampangan ke dalam lanskap demokrasi modern.
Analisis Profetik & Sastra Satire
Dalam perspektif sastra profetik, presisi adalah etika.
Satire tidak hadir untuk menertawakan iman, tetapi menjaga nalar publik.
Fir’aun bukan simbol jabatan, melainkan simbol kezaliman absolut.
Musa bukan aktivis politik, melainkan utusan wahyu.
Ketika simbol-simbol suci diperas menjadi slogan instan, yang runtuh bukan kekuasaan—melainkan akal sehat publik.
Aspek Hukum & Kebebasan Berekspresi
🔹 Prinsip Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Hingga artikel ini diterbitkan, tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait tindakan yang diperdebatkan.
🔹 Delik Aduan & Kritik yang Sah
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 218 KUHP:
Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden merupakan delik aduan,
dengan pengecualian untuk:
kepentingan umum,
kritik yang sah,
ekspresi akademik, jurnalistik, dan pengawasan publik.
Dengan demikian, kritik yang disampaikan dalam kerangka kepentingan umum dan tidak bersifat fitnah berada dalam koridor hukum.
🔹 KUHAP Lama & Baru
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981):
Penetapan tersangka dan penahanan harus berbasis bukti permulaan yang cukup.
KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025 – Transisi):
Mempertegas hak tersangka, namun dikritisi sejumlah kalangan HAM karena potensi perluasan kewenangan aparat.
🔹 UU Advokat
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16:
Menjamin imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara sah dan beritikad baik.
Pandangan Pakar (Berimbang & Kredibel)
🇮🇩 Dr. Asfinawati
Pakar Hukum & HAM – Indonesia
“Pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru sangat rentan multitafsir. Kritik terhadap pejabat publik harus tetap dilindungi sepanjang disampaikan untuk kepentingan umum.”🇮🇩 Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
“Kriminalisasi ekspresi kritis adalah ancaman serius bagi demokrasi jika hukum tidak ditafsirkan secara konstitusional.”
🌍 Freedom House – Perspektif Internasional
Lembaga ini menegaskan bahwa demokrasi modern menghadapi tantangan serius ketika norma hukum digunakan untuk membungkam kritik, terutama melalui pasal-pasal yang bersifat lentur dan politis.
Editorial Redaksi UngkapKriminal.com
Redaksi berpandangan tegas:
Kritik terhadap kekuasaan adalah hak konstitusional warga negara.
Agama adalah sumber etika, bukan alat legitimasi politik.
Jurnalisme bertugas menjaga nalar publik, bukan memperuncing polarisasi.
Sastra satire profetik hadir bukan untuk menista iman, melainkan untuk mengingatkan batas antara kritik etis dan klaim moral absolut.
Kesimpulan Berimbang
Pernyataan Gus Nur merupakan kritik intelektual, bukan tuduhan hukum.
Perdebatan ini berada dalam ranah wacana publik, kebebasan berekspresi, dan etika tafsir—bukan wilayah vonis pidana.
Fakta diuji. Tafsir dijaga. Hak publik dilindungi.
Penutup | Hak Jawab
Artikel ini disusun berdasarkan:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada:
Sdr. Eggi Sudjana,
kuasa hukum,
atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Hak jawab akan dimuat secara proporsional, profesional, dan berimbang.
✍️ Penegasan Redaksi
Fakta bukan drama. Tafsir bukan propaganda.
Jurnalisme adalah amanah akal dan nurani.



More Stories
Pidato Mualem: “Kami Aceh Minta Maaf…” — Antara Luka Sejarah, Satire Kekuasaan, dan Ujian Negara Hukum
GUDANG GELAP, ASAP HITAM, DAN KEJAHATAN EKONOMI NEGARA YANG DIRAMPAS PELAN-PELAN ?!
POHON TUA, NAFSU MUDA Edy Suranta Ginting: Jangan Sampai Pohon Ratusan Tahun Tumbang Demi Sawit!!!