“Pernyataan satir ini dikutip sebagai bagian dari diskursus filsafat politik, bukan sikap redaksi.” ||
SUB JUDUL:
“Kedaulatan Tak Bisa Diwakilkan”: Ketika Parlemen, Konstitusi, dan Nurani Publik Bertabrakan
UngkapKriminal.com | Breaking Headline Investigative
Sastra Satire Profetik • Presisi Inteligensi • Profesional & Intelektual • Standar Internasional
Kedaulatan bukan angka, bukan mandat periodik, dan bukan properti yang bisa dipinjamkan.
Ia adalah hak absolut yang melekat pada subjek bernama rakyat.
Ketika pernyataan politik menyederhanakan kedaulatan menjadi sekadar “wakil lima tahunan”, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan konstitusional paling mendasar:
Apakah rakyat kehilangan kedaulatannya saat memilih?
Pernyataan kritis seorang filsuf publik, Rocky Gerung, yang menyebut klaim “kami mewakili kedaulatan rakyat” sebagai kekeliruan logika politik, memantik debat nasional.
Pernyataan itu keras, satir, dan provokatif—namun justru membuka ruang uji intelektual atas Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Perdebatan konseptual dan konstitusional tentang kedaulatan rakyat: apakah dapat “diwakilkan” sepenuhnya oleh lembaga perwakilan?
Rocky Gerung (filsuf publik), anggota DPR sebagai institusi perwakilan, pakar hukum tata negara, dan publik sebagai pemilik kedaulatan.
Mengemuka di ruang publik digital dan forum diskursus politik nasional, pasca beredarnya potongan pernyataan yang viral.
Karena tafsir kedaulatan berdampak langsung pada legitimasi kebijakan, kualitas demokrasi, dan relasi rakyat–negara.
Melalui kritik filsafat politik, uji norma konstitusi, dan pembacaan etika perwakilan.
INTI ARGUMEN: ANTARA WAKIL DAN YANG DIWAKILI
Rocky Gerung menegaskan:
“Kedaulatan itu absolut pada ‘Saya’. Ia tak bisa dikwantifikasi, tak bisa dipindahkan.”
Secara filosofis, wakil hanya menjalankan kepentingan rakyat, bukan mengambil alih kedaulatan rakyat. Secara konstitusional, mandat perwakilan dibatasi oleh UUD, bukan menggantikan subjek kedaulatan itu sendiri.
Di sinilah letak ketegangan: perwakilan sebagai instrumen, bukan substitusi kedaulatan.
LANDASAN HUKUM NASIONAL
UUD 1945
Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Makna: Rakyat adalah pemilik kedaulatan; lembaga negara pelaksana, bukan pemilik.Pasal 28D ayat (1): Kepastian hukum yang adil.
Makna: Tafsir kedaulatan tak boleh mereduksi hak rakyat.UU No. 17 Tahun 2014 (MD3)
DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan—fungsi, bukan alih kedaulatan.UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilu)
Pemilu sebagai mekanisme penyaluran kehendak rakyat—bukan penghapusan kedaulatan rakyat.
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Menjamin due process of law dan perlindungan hak warga negara.
KUHAP Baru (berlaku 2026)
Memperkuat prinsip fair trial, perlindungan kebebasan berpendapat, dan pencegahan kriminalisasi ekspresi kritis berbasis kepentingan publik.
HUKUM & STANDAR INTERNASIONAL
ICCPR (Kovenan Sipil dan Politik)
Pasal 19: Kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kritik tajam terhadap kekuasaan dilindungi selama berbasis kepentingan publik.
UDHR (Deklarasi HAM PBB)
Pasal 21 ayat (1): Kehendak rakyat adalah dasar kewenangan pemerintah.
Kesimpulan internasional: Kritik filsafat politik adalah bagian dari demokrasi konstitusional, bukan kejahatan.
TANGGAPAN PAKAR – AKURAT & TERPERCAYA
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara):
“Perwakilan adalah mekanisme, bukan pemindahan kedaulatan. Kedaulatan tetap melekat pada rakyat sebagai sumber legitimasi.”
Prof. Dr. Saldi Isra (Akademisi HTN):
“Bahaya terbesar demokrasi adalah ketika wakil merasa menjadi pemilik kedaulatan, bukan pelayan kehendak rakyat.”
Dr. Feri Amsari (Pakar Konstitusi):
“Kritik publik—bahkan satir—adalah oksigen demokrasi, selama tidak menghasut kekerasan.”
SASTRA SATIRE PROFETIK – FRAGMEN :
Kursi empuk berkata: “Aku wakil Tuhan bernama Rakyat.”
Rakyat tersenyum getir: “Aku tak pernah pergi.”
Kedaulatan bukan koper yang dititipkan,
ia denyut yang hidup di dada setiap warga.
HAK JAWAB & KLARIFIKASI (TERBUKA)
Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang hak jawab bagi:
Anggota DPR atau institusi terkait
Pihak yang merasa dirugikan
Klarifikasi resmi dalam waktu 2 x 24 jam sejak pemuatan
Seluruh tanggapan akan dimuat utuh,
proporsional, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
PENUTUP PROFETIK: AL-QUR’AN & HADIS
Al-Qur’an – QS. An-Nisa: 58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
Makna: Kekuasaan adalah amanat, bukan kepemilikan.
Hadis Nabi SAW
“Pemimpin adalah pelayan rakyat.” (HR. Ath-Thabrani)
Makna: Wakil bukan penguasa kedaulatan, melainkan penjaga amanah.
EDITORIAL REDAKSI
UngkapKriminal.com menegaskan: kritik keras bukan kejahatan, satir bukan makar, dan filsafat publik bukan penghinaan. Demokrasi yang sehat tidak alergi pada akal, justru tumbuh dari perdebatan rasional.
PENEGASAN REDAKSI (FAKTA, BUKAN DRAMA)
Artikel ini tidak menghakimi siapa pun.
Berazaskan praduga tak bersalah.
Disusun untuk kepentingan publik, pendidikan konstitusional, dan demokrasi bermartabat.
Tahan kriminalisasi, berbasis hukum nasional & internasional.
“Kedaulatan tetap di tangan rakyat.
Yang mewakili hanyalah pelaksana—bukan pemilik.



More Stories
GUS NUR: Analogi Nabi Musa–Fir’aun dalam Politik Kekinian Tidak Tepat?!
Pidato Mualem: “Kami Aceh Minta Maaf…” — Antara Luka Sejarah, Satire Kekuasaan, dan Ujian Negara Hukum
GUDANG GELAP, ASAP HITAM, DAN KEJAHATAN EKONOMI NEGARA YANG DIRAMPAS PELAN-PELAN ?!