>Operasi Senyap Penegak Hukum: Ketika Mutasi Menjadi Ujian Integritas.
🔴 UPDATE EDITORIAL | 29 Januari 2026
LANJUTAN INVESTIGATIF BERBASIS DATA 2026.
>Mutasi Penegak Hukum di Riau: Pergantian Jabatan, Dampaknya bagi Korupsi & Reaksi Publik.
>Oleh Redaksi UngkapKriminal.com
Edisi Lanjutan – 2026
Mutasi enam Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Riau pada Juli 2025 bukanlah sekadar rotasi jabatan administratif.
Ia adalah penanda zaman—sebuah sinyal senyap dari pusat kekuasaan hukum bahwa ada denyut yang tidak sehat di tubuh penegakan keadilan daerah.
Pergantian itu, jika dibaca dengan kacamata intelijen hukum, merupakan bentuk early warning system: upaya pencegahan sebelum kebusukan menjadi epidemi.
Pertanyaan fundamentalnya sederhana:
>Apakah mutasi telah menghadirkan keadilan, atau sekadar memindahkan masalah?
Dalam tradisi hukum modern, mutasi pejabat penegak hukum idealnya bertumpu pada tiga pilar:
>Evaluasi kinerja objektif
Integritas personal
Dampak nyata bagi penanganan perkara
Tanpa transparansi pada tiga aspek ini, mutasi berpotensi berubah menjadi ritual birokrasi — ramai di awal, senyap di hasil.
Publik Riau, dan Indonesia pada umumnya, berhak tahu:
>Apakah perkara-perkara strategis pasca-mutasi mengalami percepatan?
>Apakah praktik mafia hukum melemah?
>Apakah kepercayaan masyarakat meningkat?
Jika jawabannya belum terang, maka mutasi belum selesai sebagai kebijakan. Ia baru selesai sebagai administrasi.
————————————————————————
⚖️ LANDASAN HUKUM NASIONAL
Sebagai pengingat kolektif, mutasi dan penugasan Jaksa tidak berdiri di ruang hampa. Ia terikat langsung dengan norma hukum berikut:
🇮🇩 Hukum Nasional
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021)
Pasal 8 ayat (4):
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani.
Ini bukan kalimat simbolik. Ini mandat etik.
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 137:
Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun tanpa kecuali.
KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 – berlaku bertahap nasional)
Menekankan prinsip:
Due process of law
Akuntabilitas penegak hukum
Penguatan hak tersangka dan korban
Pengawasan lebih ketat terhadap aparat
Artinya: era gelap–terang dalam penanganan perkara seharusnya telah berakhir.
————————————————————————
🌍 LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL (HAM)
Sebagai negara pihak, Indonesia juga terikat pada:
- Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Pasal 10:
Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka. - International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Pasal 14:
Menjamin independensi lembaga peradilan dan penuntutan.
Dengan demikian, setiap mutasi Jaksa yang tidak berdampak pada keadilan substantif berpotensi melanggar semangat konvensi internasional tersebut.
>CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan:
Mutasi bukan tujuan.
Mutasi adalah alat.
Tujuan sejatinya adalah:
Penegakan hukum yang bersih
Penghapusan impunitas
Perlindungan rakyat kecil
Kepastian hukum
Keadilan sosial
>Jika setelah mutasi:
Korupsi tetap hidup,
Perkara tetap mandek,
Pelapor tetap ditekan,
dan rakyat tetap takut,
maka yang berpindah hanya kursi — bukan nurani.- ——–
Kami berdiri pada asas praduga tak bersalah.
Namun kami juga berdiri pada hak publik untuk bertanya.
Karena diam dalam ketidakadilan adalah bentuk keberpihakan.- PENUTUP — JIHAD KALAM DEMI KEBENARAN
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.”
(QS. An-Nisa: 135)
Rasulullah SAW bersabda:
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud & Tirmidzi).
UngkapKriminal.com memilih jalan itu:
jalan pena,
jalan nurani,
jalan jihad kalam.
Karena hukum tanpa moral hanyalah prosedur.
Dan kekuasaan tanpa iman hanyalah kesombongan.
Catatan Redaksi: Artikel berikut pertama kali terbit Juli 2025. Redaksi menambahkan laporan lanjutan Januari 2026 berbasis perkembangan faktual terbaru sebagai bagian dari investigasi berkelanjutan.
Mutasi Besar di Titik Rawan Korupsi, Simbol Reformasi atau Sekadar Rotasi?
✍️ Redaksi Investigasi & Sastra Profetik UngkapKriminal.com
Edisi Internasional | Jurnal Intelijen Hukum & Moral Keadilan
Mengungkap Kebenaran, Menguji Keadaban Kekuasaan
Jakarta – Indonesia
JUli 7 – 2025
Dalam langkah yang disebut-sebut sebagai strategi restrukturisasi penegakan hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan rotasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan resmi tertanggal 4 Juli 2025. Pergeseran ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan menimpa daerah-daerah yang selama ini menjadi perhatian publik karena tumpukan perkara korupsi, konflik agraria, hingga anggaran proyek fiktif berskala ratusan miliar rupiah.
Rotasi juga menyentuh posisi strategis lain di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejagung. Termasuk perpindahan Wakil Kepala Kejati, Asisten Pengawasan, hingga sejumlah koordinator dan pejabat intelijen dari pusat ke daerah, atau sebaliknya.
Khusus di Riau, berikut komposisi baru yang disusun secara berjenjang:
Wilayah Nama Lama Posisi Baru Pengganti
Pekanbaru Marcos MM Simaremare Kasubdit IIIA Intelijen Kejagung Silpia Rosalina
Kampar Sapta Putra Asintel Kejati Riau Dwianto Prihartono
Bengkalis Sri Odit Megonondo Kejari Wonogiri Nadda Lubis
Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko Aspidsus Kejati Maluku Utara Rabani Meryanto Halawa
Kep. Meranti Febriyan M Kejari Maros Ricky Makado
Pelalawan Azrijal Aswas Kejati Maluku Utara Siswanto AS
Secara formal, mutasi dilakukan untuk mendorong penyegaran struktur dan peningkatan efektivitas lembaga. Namun dalam pandangan publik, agenda ini membawa aroma politik institusional. Terlebih jika dikaitkan dengan sejumlah proyek mangkrak dan SPDP lama yang tidak kunjung tuntas proses hukumnya.
Beberapa kajari yang dimutasi sebelumnya sempat menangani kasus-kasus besar, termasuk proyek Islamic Center Bengkalis senilai Rp400 miliar, serta perkara aset dan pertanahan di Kampar dan Rokan Hulu. Di sisi lain, figur-figur pengganti merupakan personel yang sebelumnya mengemban fungsi pengawasan, intelijen, hingga penuntutan di Kejagung pusat.
Kehadiran mereka membawa harapan sekaligus ekspektasi: penyelamatan marwah penegakan hukum di tanah Melayu yang kini kian diuji oleh skandal dan sikap bungkam para penguasa daerah.
Perspektif Pakar dan Akademisi
Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI):
“Mutasi harus menjadi alat pembenahan substansial, bukan sekadar pengalihan tanggung jawab. Penempatan figur dengan kapasitas taktis perlu diiringi keberanian membuka perkara lama yang terlupakan.”
Dr. Bivitri Susanti (Dosen STIH Jentera & Ahli Etika Hukum):
“Jabatan baru tak boleh jadi kuburan kasus lama. Setiap transisi seharusnya dibarengi pelaporan terbuka kepada publik tentang status perkara yang tengah ditangani.”
Dr. Zainal Arifin Mochtar (Pakar Antikorupsi FH UGM):
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuktikan integritas institusi. Jika hanya sekadar ganti nama dan posisi, kita sedang menyaksikan drama administrasi, bukan reformasi hukum.”
Dasar Hukum dan Regulasi
Seluruh proses mutasi ini dilandaskan pada:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Pasal 21 dan 22.
Peraturan Jaksa Agung tentang mekanisme rotasi dan promosi jabatan struktural berdasarkan prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan kebutuhan kelembagaan.
Prinsip akuntabilitas dan integritas publik sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan UU Tipikor.
Namun dalam praktiknya, kebijakan ini hanya bermakna bila disertai pelibatan masyarakat sipil, audit transparan terhadap rekam jejak para pejabat yang diganti, serta jaminan bahwa tidak ada perkara yang diredam atau “dilupakan” dalam transisi.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Publik telah terlalu lama menyaksikan pergantian posisi sebagai upacara simbolik tanpa makna substantif. Padahal setiap mutasi di institusi penegakan hukum semestinya menjadi titik tolak untuk membuka kebenaran yang tersumbat.
Jika wajah baru hanya berfungsi menutup luka lama, maka yang kita hadapi bukan pembaruan, melainkan daur ulang ilusi kekuasaan. Kami menyerukan agar setiap pejabat baru di jajaran Kajari dan Kejati Riau membuka daftar SPDP lama, mengevaluasi perkara mangkrak, dan mengungkap intervensi politik jika pernah terjadi.
Ini bukan sekadar uji loyalitas jabatan, tetapi ujian keberanian moral dan intelektual penegak hukum di tengah badai keraguan publik.
Penutup Profetik
فَأَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاءً ۖ وَأَمَّا مَا يَنفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ
“Adapun buih itu akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada harganya, tetapi yang bermanfaat bagi manusia, akan tetap tinggal di bumi.”
(QS. Ar-Ra’d: 17)أَعْظَمُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِندَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud)
UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik, Tajam, dan Beradab
Hubungi redaksi:
0822-8352-1121 _ 0812-7095-8776
redaksiungkapkriminal@gmail.com
jika Anda memiliki bukti, dokumen, atau rekaman yang dapat membantu pengawasan publik terhadap mutasi



More Stories
SHM Disandera Seragam: Dugaan Rekayasa Dokumen, Nurani Publik Terluka
MAHKAMAH KONSTITUSI: KARYA JURNALISTIK WARTAWAN TAK BISA DITUNTUT PIDANA MAUPUN PERDATA
NURDIN, TERDIAM!!” ANGGARAN YANG MEMILIH DIAM Ketika APBDes, CSR, dan Dana Bermasa Bukit Kerikil 2019–2025 TIDAK TRANSFARAN, Negara Menunggu Jawaban?!