REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM
(Investigative – Presisi – Profesional – Intelektual)
Nomor: 012/KONF-INV/UK/I/2026
Perihal: Permohonan Konfirmasi & Klarifikasi Resmi
Sifat: Penting / Hak Jawab
Lampiran: 1 (Satu) Berkas
Kepada Yth.
Bapak Eggi Sudjana
Ibu Elida Netty, SH
Bapak Damai Hari Lubis, SH
di tempat
Dengan hormat,
Redaksi UngkapKriminal.com, sebagai media pers independen yang berkomitmen pada profesionalisme jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ini menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait beredarnya video pernyataan yang dibacakan oleh Kurnia Tri Rayani, SH tertanggal Jakarta, 29 Januari 2026.
Dalam video tersebut termuat sejumlah pernyataan yang antara lain menyebutkan:
Adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin.
Dugaan bahwa laporan tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu ijazah palsu.
Pernyataan yang mengaitkan langkah hukum tersebut dengan kepentingan politik Presiden Joko Widodo.
Penyebutan posisi Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA, serta implikasinya terhadap marwah organisasi.
Pernyataan rencana pelaporan balik terhadap Bapak Eggi Sudjana, Ibu Elida Netty, SH, dan Bapak Damai Hari Lubis, SH atas dugaan perendahan martabat, pencemaran nama baik, dan fitnah, dengan dasar rekaman video yang telah beredar luas.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi memenuhi prinsip cover both sides, akurasi informasi, serta hak publik atas kebenaran, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan berikut:
A. Klarifikasi Substansi (5W + 1H)
Apa dasar hukum utama dilakukannya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin, serta pasal apa yang dijadikan rujukan?
Kapan dan di mana laporan tersebut dibuat secara resmi, serta terdaftar di kepolisian tingkat apa?
Siapa pihak pelapor yang tercantum secara formal, dan dalam kapasitas apa masing-masing Bapak/Ibu bertindak (pribadi, kuasa hukum, atau organisasi)?
Bagaimana tanggapan Bapak/Ibu atas tudingan bahwa laporan tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu ijazah palsu?
Apakah terdapat koordinasi atau komunikasi dengan pihak mana pun yang berkaitan dengan kepentingan politik tertentu dalam pengambilan langkah hukum ini?
Bagaimana sikap resmi Bapak/Ibu terkait persepsi publik bahwa tindakan tersebut berpotensi memengaruhi marwah TPUA?
Apakah Bapak/Ibu telah menerima atau mengetahui rencana pelaporan balik sebagaimana disebutkan dalam video tersebut?
Jika ya, bagaimana tanggapan hukumnya?
B. Prinsip Keadilan Proses
Kami juga memohon penjelasan mengenai komitmen Bapak/Ibu terhadap:
asas equality before the law,
hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945,
serta prinsip due process of law sesuai KUHAP dan instrumen HAM internasional.
Redaksi UngkapKriminal.com memberikan waktu 2 x 24 jam sejak pesan ini diterima untuk menyampaikan hak jawab. Apabila hingga batas waktu tersebut belum kami terima tanggapan,
Redaksi tetap akan mempublikasikan laporan jurnalistik dengan mencantumkan bahwa pihak terkait telah dihubungi namun belum memberikan jawaban.
Seluruh pernyataan akan kami kutip secara proporsional, profesional, dan bertanggung jawab sesuai UU Pers.
Demikian permohonan konfirmasi ini kami sampaikan.
LAMPIRAN I
LANDASAN HUKUM PENDUKUNG
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1) dan (3); Pasal 5 ayat (1),
(2), (3); Pasal 18 ayat (2). - KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 50–68; Pasal 66; Pasal 183. - KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Menegaskan pembatasan kriminalisasi ekspresi, proporsionalitas penegakan hukum, dan keadilan substantif. - UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 ayat (3); Pasal 28 ayat (2), dengan rujukan Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 dan No. 2/PUU-VII/2009. - ICCPR (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005)
Pasal 14 (peradilan adil), Pasal 19 (kebebasan berekspresi), Pasal 26 (persamaan di hadapan hukum).
Prinsip universal yang dijunjung:
Presumption of Innocence – Due Process of Law – Equality Before the Law – Freedom of Expression – Right to Reply.
LEGAL STANDING PENERBIT
Di Terbitkan Oleh:
P E N E R B I T
PT. UNGKAP KRIMINAL NEWS
Akte Notaris Nomor : 1
NIB : 1009220000378
NPWP : 60.906.352.4 – 219.000
SK Kemenkumham : No. AHU-037464.AH.01.30 Tahun 2022
(Terdaftar 9 September 2022)
KANTOR REDAKSI
Duri – Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Jl. Cempaka Baru No.142-A
Kemayoran, Jakarta Pusat – DKI Jakarta
Telp Redaksi:
0822 8352 1121 – 0812 7095 8776
PEMIMPIN REDAKSI
JUNAIDI NASUTION
PENUTUP PROFETIK
(Keadilan sebagai Pilar Peradaban Hukum)
Sebagai penutup, Redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik ini berpijak pada nilai profetik universal:
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…”
(QS. An-Nisa: 135)
Dan firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil kelak berada di atas mimbar dari cahaya di sisi Allah.”
(HR. Muslim)
Ayat dan hadis ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, opini, ataupun kepentingan politik, melainkan harus tegak di atas kebenaran, martabat manusia, dan keadilan substantif.
Redaksi UngkapKriminal.com meyakini, hanya dengan keberanian berkata benar dan kesediaan diuji secara terbuka, marwah hukum dan demokrasi dapat tetap terjaga.



More Stories